Harga Sebuah Kritik

Nina Sri Savarina Ulfah

4 min read

Seorang mahasiswa mengetik tanggapan kritis di layar ponselnya mengenai keluhan peningkatan biaya kuliah. Ia membaca ulang kalimat itu, memperhitungkan risikonya, lalu perlahan menekan tombol hapus hingga seluruh paragraf itu lenyap. Adegan itu tidak terjadi sekali atau dua kali, melainkan ratusan kali setiap hari di papan ketik ponsel warga biasa.

Di atas kertas, jaminan kebebasan berpendapat sudah cukup jelas. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 78/PUU-XXI/2003 menyatakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tidak lagi mengikat, adalah koreksi penting terhadap norma pidana yang kerap membungkam ekspresi. Namun, perbaikan norma hukum di tingkat atas tidak otomatis membuat warga di tingkat bawah merasa aman untuk berbicara. Ada jurang lebar antara jaminan hak di dalam teks konstitusi dan risiko yang nyata-nyata dihadapi warga sehari-hari.

Di sinilah swasensor bekerja sebagai mekanisme pembungkaman paling efektif hari ini. Bahkan swasensor bukan karena kesadaran etis, melainkan karena rasa takut akan sanksi yang tidak proporsional atas kritik yang sah. Warga tanpa modal sosial, ekonomi, dan jaminan hukum dipaksa menanggung seluruh risiko dari sebuah pernyataan kritis seorang diri. Ketika biaya untuk berbicara jujur ditanggung sepenuhnya oleh individu tanpa jaring pengaman, memilih diam bukan sikap apatis, itu kalkulasi rasional untuk bertahan hidup.

Baca juga:

Rasa takut ini tidak muncul begitu saja. Dari sisi regulasi, pasal-pasal penyerangan harkat dan martabat badan publik dalam KUHP Baru masih menyisakan batas kabur antara kritik substantif dan penghinaan. Zona abu-abu ini bukan berarti semua pembatasan ujaran harus dihapus, fitnah dan ujaran kebencian memang layak dibatasi. Masalahnya adalah ambiguitas norma itu sendiri, yang membuat siapa pun bisa dijerat tergantung siapa yang tersinggung dan seberapa besar kekuasaan pihak yang melapor.

Pola ini punya sejarah, dan sejarah itulah yang membuat KUHP Baru pantas dicurigai sejak awal. Dosen Universitas Syiah Kuala, Saiful Mahdi, dilaporkan dan sempat divonis pidana pada 2019 hanya karena mengkritik proses rekrutmen dosen di sebuah grup WhatsApp internal. Wapaupun forum privat, bukan mimbar publik, hal itu tetap berubah jadi berkas perkara di bawah aturan lama dengan batas antara kritik dan penghinaan yang sama kaburnya dengan yang kini diwarisi KUHP Baru. Kasus ini penting justru karena letak pelanggarannya nyaris tak terlihat: tidak ada makian atau tuduhan tanpa dasar, hanya keberatan profesional yang disampaikan di ruang tertutup kepada sesama kolega. Jika norma kabur semacam itu sudah cukup untuk menjerat forum seprivat grup WhatsApp, kekhawatiran bahwa norma yang sama kaburnya di undang-undang baru akan menjerat lebih banyak orang bukanlah kecemasan berlebihan.

Di tingkat institusional, ancaman semacam ini lebih sering lagi bekerja tanpa proses hukum formal sama sekali—dan justru di situlah ia paling sulit dilawan, karena tidak meninggalkan jejak yang bisa digugat. Keluhan sesederhana kenaikan uang kuliah, seperti yang digambarkan di awal tulisan ini, bisa berujung pemanggilan mahasiswa oleh pimpinan fakultas atau bahkan rektorat begitu diunggah ke media sosial—dan justru itulah yang ditimbang mahasiswa di paragraf pembuka tadi sebelum akhirnya memilih menghapus tulisannya sendiri. Bukan karena ia pengecut, melainkan karena ia cukup paham pola yang berlaku di kampusnya untuk tahu berapa harga yang dibayar bila tulisan itu sampai terkirim.

Teguran informal kepada dosen muda agar lebih berhati-hati, surat peringatan kepada pekerja yang keluhannya viral, semua ini adalah sanksi yang tidak pernah tercatat di pengadilan, tidak pernah diuji oleh hakim, namun cukup untuk membuat orang berikutnya berpikir dua kali sebelum menekan tombol “kirim”. Justru karena tidak resmi, sanksi semacam ini nyaris mustahil dibantah karena tidak ada putusan yang bisa dibanding atau pasal yang bisa digugat inkonstitusional. Yang tersisa hanyalah rasa was-was yang diwariskan dari mulut ke mulut, dari senior ke junior, dari mahasiswa lama ke mahasiswa baru.

Mekanisme ini bisa dibaca lewat logika Panoptikon yang dijelaskan oleh Michel Foucault, dengan satu perbedaan yang justru membuat versinya hari ini lebih sulit dihindari. Pengawasnya bukan satu menara tunggal yang lokasinya bisa dipetakan, melainkan jejaring warganet yang tersebar dan bisa muncul dari mana saja. Tidak adanya menara untuk diwaspadai berarti tidak ada momen aman untuk dipastikan, dan ketika risiko tidak bisa dihitung dengan pasti, diam menjadi pilihan yang paling masuk akal. (Viralitas memang kadang bisa berbalik menekan pihak berkuasa, tapi keberuntungan semacam itu bergantung pada seberapa besar perhatian publik yang bisa ditarik, bukan sesuatu yang bisa diandalkan setiap orang). Yang tersisa bagi kebanyakan warga tetaplah memasang “polisi” di kepalanya masing-masing, sebelum orang lain sempat membaca gagasannya.

Risiko ini tidak pernah didistribusikan merata. Politisi, pejabat, dan akademisi senior punya modal sosial, akses media, dan tim pengacara yang siap bergerak saat pernyataan mereka memicu kontroversi. Bahkan ketika mereka diserang, serangan itu sekali-kali justru memperbesar panggung mereka. Mahasiswa biasa, buruh harian, pekerja kontrak tidak punya jaringan pengaman seperti itu. Bagi mereka, satu unggahan yang salah waktu bisa berbuah panggilan menghadap dekan, dicoret dari daftar penerima beasiswa, atau—bagi seorang pekerja kontrak—tidak diperpanjang kontraknya tanpa alasan yang pernah dijelaskan secara tertulis. Tidak ada somasi yang perlu dilayangkan, karena hubungan kerja kontrak memang bisa berakhir kapan saja tanpa harus menyebut sebab. Ketika harga sebuah kritik adalah keberlanjutan studi atau nasib ekonomi keluarga, menghapus kalimat kritis adalah tindakan pencegahan yang sangat masuk akal.

Akumulasi swasensor ini merusak kualitas ruang publik itu sendiri. Panggung diskusi akhirnya hanya diisi narasi aman yang dangkal, sementara kritik yang jujur dan berbasis data terdorong mundur ke ruang-ruang terpencil: meme satire, akun anonim, grup percakapan tertutup. Ketika seseorang harus menanggalkan identitas resminya hanya demi menyampaikan kebenaran mendasar, itu bukti bahwa ruang publik kita sedang mengalami kemunduran.

Yang paling berbahaya, budaya diam ini perlahan dibakukan menjadi standar moral baru. Menyampaikan kritik terhadap kebijakan yang tidak adil tidak lagi dipandang sebagai tanggung jawab kewarganegaraan, melainkan mulai dicap provokatif, dianggap tidak tahu aturan dan cari masalah. Sikap pasif dan menghindari isu sensitif justru dinormalisasi sebagai bentuk kedewasaan bersikap. Pada titik ini, pembungkaman telah mencapai tingkat efisiensi tertinggi karena masyarakat sendiri yang saling mengingatkan dan melarang satu sama lain untuk tidak bersuara.

Baca juga:

Oleh karena itu, jika akar masalahnya terletak pada ketimpangan perlindungan, maka solusinya tidak terletak pada imbauan moral agar individu “berani bersuara”. Menuntut warga biasa untuk menjadi pahlawan yang nekat menantang risiko di tengah struktur yang represif adalah tindakan yang lepas tangan—ia memindahkan beban dari sistem yang timpang ke pundak orang yang justru paling rentan menanggungnya.

Hal paling mendesak untuk dibenahi justru yang paling dekat dengan pengalaman mahasiswa di paragraf pembuka tadi: sanksi institusional yang selama ini bekerja tanpa proses. Kampus perlu mekanisme baku yang mengatur bahwa pemanggilan atau teguran atas ekspresi mahasiswa hanya bisa dilakukan lewat prosedur tercatat—dan yang terpenting, keberatan itu harus bisa dibawa ke badan independen di luar struktur kampus, semacam ombudsman pendidikan, bukan hanya kembali ke pimpinan yang sama yang menjatuhkan sanksi.

Kebebasan berpendapat tidak pernah diukur dari seberapa megah norma hukum yang tertulis di dokumen negara. Ia baru benar-benar hadir ketika seorang warga biasa bisa menyampaikan kebenaran tanpa harus menanggung risiko kehancuran hidupnya seorang diri. (*)

 

Editor: Kukuh Basuki

 

Nina Sri Savarina Ulfah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Dapatkan tulisan-tulisan menarik setiap saat dengan berlangganan melalalui email