Ketika Cinta Tanah Air Dibalas Air Keras dan Gas Air Mata

maulana

4 min read

Sebagai seorang pemuda yang mempunyai harapan besar pada jalannya demokrasi bernegara yang sehat, saya berdiri pada titik muak yang paling nadir. Lagi-lagi saya mendengar berita tentang disiramkannya air keras kepada pemuda yang cinta tanah air, tanah air yang menamakan diri sebagai “negara hukum”, di mana hak rakyat untuk berdemokrasi dijamin oleh konstitusi. Saya muak dipertontonkan “panggung teatrikal” berupa aksi teror yang sangat brutal. Masalahnya, mungkin hari ini saya dipertontonkan, mungkin di suatu hari nanti saya adalah korban di dalam “panggung teatrikal” tersebut.

Di balik tirai kekuasaan hari ini, ruang aman bagi masyarakat sipil sedang dikikis habis-habisan. Para pejuang hak asasi manusia (HAM), aktivis kemanusiaan, dan siapapun yang berani bersuara lantang demi keadilan diteror, dibungkam, dikriminalisasi dan bahkan terancam dihilangkan. Ironisnya, negara yang seharusnya hadir sebagai pelindung, memilih untuk “cuci tangan”, memproduksi kebisuan guna melakukan pembiaran yang disengaja dan terus-menerus menyediakan karpet merah bagi impunitas pelaku kejahatan HAM.

Baca juga:

Saya tekankan dengan sangat tegas, bahwa ketidakhadiran negara dalam mengusut kasus-kasus teror terhadap rakyat sipil di rezim pemerintahan saat ini bukan lagi sekadar “kelalaian”. Hal ini merupakan sebuah kesengajaan struktural. Bukankah kita ketahui bahwa sering kali aparatur negara bisa dengan cepat menangani kasus pelanggaran hukum apabila yang tertuduh adalah pihak di luar lingkaran penguasa. Tentu sangat janggal jika mereka gagal menemukan dalang di balik teror-teror terhadap pembela HAM. Ini adalah bukti yang sangat jelas dari kebusukan sistemik negara.

Karya berjudul States of Denial: Knowing About Atrocities and Suffering oleh Sosiolog Stanley Cohen mempermudah kita memahami betapa mengerikannya dampak dari aksi teror terhadap iklim demokrasi. Dalam buku itu, dijelaskan bagaimana suatu rezim secara sistematis melakukan penyangkalan makna kejahatan yang terjadi di bawah otoritasnya. Dalam konteks Indonesia hari ini, Kita menyaksikan adanya bentuk penyangkalan yang dilakukan oleh rezim penguasa secara nyata. Ketika aktivis direpresi oleh tindakan keras aparat, negara melontarkan retorika “penyangkalan interpretatif” dengan menarasikannya bukan sebagai pembungkaman demokrasi melainkan murni sebagai “aksi kriminalitas biasa”. Langkah netralisasi yang sistematis oleh elite penguasa ini adalah suatu kebusukan karena akan melanggengkan praktik kekerasan terhadap aktor-aktor pembela HAM.

Tidak kalah tajam, Hannah Arendt dalam analisisnya tentang totaliterisme juga turut membangunkan ingatan kita tentang fungsi sejati dari aksi teror. Menurutnya, teror bukan sekadar alat untuk menyingkirkan pihak oposisi secara fisik. Aksi teror adalah suatu instrument psikologis untuk menghilangkan Ruang Publik sebagai tempat masyarakat sipil bisa bersolidaritas dan bersuara dengan aman. Ketika aktivis pro-demokrasi diteror di jalan atau direpresi di ruang interogasi, terdapat pesan sosiologis yang dihujamkan ke inti jantung masyarakat luas: “Jangan berani melawan, atau kalian akan bernasib sama dengan mereka!”.

Aksi teror secara efektif mengisolasi individu dalam kondisi ketakutan dan perlahan menciptakan sikap apatis. Akhirnya, Demokrasi seakan hanya berupa cangkang kosong, negara secara rutin menggelar Pemilu, tetapi jiwa kebebasan berdemokrasi di dalamnya dipaksa mati.

Apakah tuduhan saya terhadap rezim sekarang ini berlebihan? Saya rasa sama sekali tidak. Jika kembali membaca fakta dalam rentetan peristiwa yang terjadi dalam kurun waktu kepemimpinan Presiden Prabowo, kita akan mudah menemukan bukti nyata dari wajah otoritarianisme gaya baru yang sedang masyarakat sipil hadapi.

Terbaru, pada malam 12 Maret 2026, lagi dan lagi, metode teror brutal warisan masa lalu yang pernah dialami Novel Baswedan, kini memakan korban baru. Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, diserang dengan air keras yang disiramkan oleh dua orang misterius menaikki motor di kawasan Salemba, Jakarta. Andrie sekarang terbaring di RSCM dengan luka bakar kimiawi sangat parah di tubuh, yaitu sebanyak 24 persen. Andrie sangat gencar dalam penolakan terhadap remiliterisasi melalui revisi UU TNI dan investigasi kekerasan aparat pada aksi demonstrasi Agustus 2025.

Apa respons negara?

Aktor negara yaitu Menteri HAM Natalius Pigai dan beberapa anggota dewan DPR-RI hanya menyampaikan narasi kecaman yang normatif. Melontarkan kalimat mengutuk itu mudah, tetapi mengingat aktor-aktor tersebut memiliki kuasa untuk merombak kebijakan supaya mengarah pada penyediaan ruang aman bagi masyarakat sipil, maka dengan masih adanya aksi teror tersebut, kita berhak putuskan sekarang bahwa sejatinya mereka telah gagal.

Selanjutnya, sejarah kelam yang masih membuat panas telinga kita saat mendengarnya, Bulan Agustus 2025, Peristiwa gelombang protes masyarakat menyebar di setiap daerah pada skala nasional. Aksi demonstrasi yang seharusnya menjadi representasi kondisi demokrasi justru dijawab dengan gas air mata dan tindakan provokasi yang dilakukan oleh aparat berpakaian preman yang menyusup ke dalam barisan demonstran. Belasan nyawa melayang dan ribuan rakyat sipil luka-luka dalam rentetan aksi demonstrasi tersebut.

Baca juga:

Negara telah berjanji akan membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) sebagai langkah pengusutan dalam tragedi Agustus 2025. Namun, janji itu ternyata hanya sebagai peredam kejut sesaat. Karena pada kenyataannya, pembentukan TGPF dibatalkan sepihak oleh elite penguasa tanpa penjelasan yang bisa dipertanggungjawabkan. Tidak ada pengusutan yang serius, tidak ada pimpinan aparat yang dicopot apalagi diadili di meja peradilan. Saya mengingatkan, Negara telah membunuh rakyatnya sendiri melalui kekerasan aparat, lalu negara pula yang menutup episode kasusnya tanpa terselesaikan secara adil.

Ada pula langkah represi oleh negara yang mungkin tidak tersampaikan dalam portal berita arus utama. Catatan kejahatan HAM Tahun 2025 dari LSM Amnesty International dan Walhi menunjukkan tanda bahwa hak-hak rakyat sipil terkikis di bawah kepemimpinan rezim Presiden Prabowo. Di Sumatera Utara, konflik agraria berujung pada langkah represi aparat yang membabi buta. Puluhan masyarakat luka-luka dan beberapa ditangkap sewenang-wenang. Bahkan salah satu mahasiswa, Delvero Sitompul, mengalami kejang-kejang akibat kekerasan penyiksaan oleh aparat.

Di Morowali, Sulawesi Tengah, juga terjadi hal serupa yaitu aktivis pro-lingkungan yang gencar menolak industri eksploitasi alam dikriminalisasi. Polanya sama persis, ketika rakyat sipil dan aktivis mempertahankan ruang hidupnya dari cengkraman oligarki yang difasilitasi oleh proyek strategis negara, mereka akan direspons dengan penyiksaan, borgol, dan pasal-pasal karet.

Data-data yang saya tulis bukan sekadar deretan berita harian biasa. Tragedi yang mengkhianati HAM itu adalah batu nisan dari hakikat kebebasan rakyat yang dikubur oleh negara secara perlahan. Laporan Amnesty International di awal tahun 2026 menyimpulkan bahwa setahun Kabinet Prabowo-Gibran, atmosfer HAM mengalami erosi terparah setelah era reformasi. Terjadi remiliterisasi ruang sipil, TNI-POLRI kompak bersama mengisi posisi strategis dan memperluas kekuasaannya di kehidupan masyarakat sipil. Akibatnya, hak sipil dan hak rakyat untuk membangun ruang berekspresi terus menyempit.

Jika nanti penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus tidak terselesaikan secara tuntas seperti kasus-kasus kekerasan sebelumnya, maka lagi-lagi negara menunjukkan bukti bahwa bukan hanya “lemah”. Tetapi, Negara juga telah memfasilitasi dan melakukan pemeliharaan ekosistem ketakutan. Dengan membiarkan para pelaku teror bebas tanpa tersentuh hukum, berarti negara telah memberikan stempel persetujuan bagi kejahatan.

Suatu pengingat penting bahwa demokrasi tidak akan bisa bernapas di “udara dengan gas air mata” dan tidak akan bisa hidup dengan bayang-bayang ketakutan teror air keras. Pemerintah yang membiarkan rakyatnya direpresi oleh aparat negara adalah pemerintah yang telah gagal menjaga legitimasi moralnya. Hari ini negara diseret mundur ribuan langkah kembali ke masa kelam, masa di mana kebenaran yang disuarakan adalah kejahatan dan mengkritik penguasa adalah bentuk tindakan yang terlarang.

Kita tidak boleh diam saja dan tunduk pada neo-totaliterisme rezim ini. Membiarkan kejahatan-kejahatan negara pada rakyatnya adalah bentuk pengkhianatan terhadap akal sehat dan masa depan bangsa. Kita harus berani melawan, sebab situasi sunyi hari ini adalah bui bagi generasi penerus di esok hari. (*)

 

Editor: Kukuh Basuki

maulana

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Dapatkan tulisan-tulisan menarik setiap saat dengan berlangganan melalalui email