Pengajar di sekolah menengah pertama

Kaburnya Arah Proyek Pengembangan AI

Fio F. Yussup

2 min read

Hari ini kita sedang berada di tengah-tengah riuh rendah kemajuan teknologi digital khususnya kecerdasan artifisial. Akan tetapi, di tengah asyiknya kemilau serta gegap gempitanya kecerdasaan artifisial ini kegelisahan terkait regulasi yang tak kunjung dipikirkan dan dibuat oleh para pembuat kebijakan membuat gegap gempita kecerdasaan artifisial di Indonesia hanya sebatas retorika panggung belaka.

Riuh rendah pidato di media, masuk ke kampus-kampus, serta menyebarkannya melalui konten di Youtube, hanya untuk retorika tanpa kejelasan arah. Pemerintah seakan-akan sedang berlomba untuk menyelipkan istilah kecerdasaan artifisial kedalam setiap kebijakan yang dikeluarkan. Misalnya saja, beberapa waktu lalu muncul naskah akademik tentang kecerdasaan artifisial yang akan masuk ke dalam kurikulum.

Baca juga:

Dalam naskah akademik tentang koding dan kecerdasaan artifisial masuk ke dalam kurikulum menyebutkan bahwa koding dan kecerdasaan artifisial akan menjadi mata pelajaran baru di sekolah dasar serta sekolah menengah, meskipun bentuknya dalam mata pelajaran pilihan.

Komponen materi dari naskah akademik tersebut menjelaskan jikalau pembelajaran koding dan kecerdasan artifisial di sekolah bukan hanya tentang teknis belaka melainkan etis juga. Akan tetapi, bentuknya hanya sekadar dan terbatas pada pengartikulasian atau hanya sebatas imbaun agar peserta didik paham etika dalam penggunaan serta pengembangan kecerdasan artifisial. Namun, nyaris tidak dijelaskan apakah negara sudah memiliki regulasi yang jelas guna mengawasi kecerdasan artifisial atau belum yang berdasar pada audit publik atau pun hak asasi.

Wacana Kecerdasaan Artifisial vs Kenyataan Regulasi

Di tingkat pemerintahan, pernah ada wacana mengenai regulasi terhadap penggunaan kecerdasaan artifisial, tetapi hal tersebut masih mengambang dan belum ada kejelasan. Regulasi tersebut rencananya disusun agar dapat melindungi demokrasi, supremasi hukum, dan hak-hak fundamental, semisal, kebebasan berekspresi. Namun, wacana hanya tinggal wacana, regulasi tersebut kembali hanya sebatas retorika panggung yang tidak berwujud dalam sebuah kebijakan konkret yang mumpuni.

Ketiadaan regulasi serta kerangka hukum yang jelas menciptakan semacam celah bagi penegakan hukum yang akhirnya cenderung elastis dan serampangan. Dalam kenyataan, aparat penegak hukum bisa menjerat menggunakan UU ITE, guna menyortir, membungkam, dan bahkan menjatuhkan hukuman untuk konten digital yang dianggap kontroversial atau pun dianggap mengganggu ketertiban, tak peduli itu diproduksi oleh kecerdasaan artifisial atau pun bukan.

Kita bisa melihat bagaimana hal tersebut menjadi semacam bahaya laten bagi hak fundamental sipil. Semisal, kasus mahasiswa ITB yang ditangkap karena membuat meme. Meskipun meme tersebut dibuat menggunakan kecerdasaan artifisial, aparat penegak hukum menjeratnya menggunakan UU ITE. Dari peristiwa tersebut kita bisa menilai bahwa wacana kecerdasaan artifisial jika tanpa regulasi yang jelas malah akan berakibat fatal.

Penangkapan mahasiswa ITB berinisial SSS akibat meme yang diciptakan oleh kecerdasaan artifisial itu memperlihatkan bagaimana bentuk pengganjalan terhadap ruang ekspresi dan minimnya usaha pemerintah untuk melakukan evaluasi. Padahal meme yang diunggah di akun X milik pribadinya itu, jika ditinjau dan dipahami lebih dalam, jauh dari narasi penghinaan.

Malahan ia ingin menegaskan jikalau penggunaan kecerdasaan artifisial tanpa regulasi yang jelas menyebabkan meme-meme serupa akan mudah untuk diciptakan dan bermunculan. Kasus ini menjadi semacam sinyal bahaya serta peringatan pahit jikalau tanpa regulasi yang jelas aparat bisa menafsirkannya secara arbitrer.

Ketidakhadiran kerangka etis dan pengawasan atas kecerdasaan artifisial berpotensi membuka jalan represi. Tanpa tata kelola yang jelas, kekhawatiran masyarakat bisa memuncak tanpa arah.

Dalam esainya yang berjudul AI in education: An opportunity riddled with challenges, misalnya, Ivana Bartolletti mencatat munculnya dikotomi antara keamanan versus privasi akibat pengenalan pengawasan wajah tanpa aturan yang jelas. Ia menekankan jika teknologi yang dianggap begitu penting, tetapi tidak memiliki regulasi yang jelas hanya akan menimbulkan suatu pendekatan populis yang sangat tidak membantu.

Baca juga:

Selanjutnya, penggunaan kecerdasaan artifisial di ranah pendidikan, misalnya, tanpa adanya transparansi dan akuntabilitas dari bagaimana ia dibatasi maka bisa saja mengorbankan kepercayaan terhadap institusi tersebut. Oleh karena itu, banyak peneliti kecerdasaan artifisial khususnya di ranah pendidikan menekankan pada rancangan sistem yang dapat dipercaya dalam artian transparansi dan memiliki regulasi berdasar pada hak fundamental sipil.

Selanjutnya, rintangan yang harus dirasakan oleh masyarakat adalah kekosongan regulasi khusus yang mengatur keberadaan kercerdasan artifisial, sehingga pasal-pasal yang terkesan ambigu serta arbitrer dalam penggunaannya dapat menjadi jalan represi terhadap para pengguna. Oleh karena itu, regulasi khusus terhadap kercerdasan artifisial seharusnya menjadi prioritas, bukan hanya retorika penggunaannya saja yang disemarakan.

Urgensi Regulasi

Dengan kondisi tersebut pembuat kebijakan harus segera berbenah. Pemerintah pusat harus membangun kerangka etis penggunaan kecerdasaan artifisial guna melindungi hak-hak sipil dan mencegah penyalahgunaan dalam bentuk undang-undang formal. Lembaga pengawasan independen harus dihadirkan supaya undang-undang bisa berjalan obyektif, tanpa bias politik dan kepentingan.

Dan yang tak kalah penting adalah mendorong literasi digital masyarakat. Tetapi hal tersebut harus lebih dari sekadar slogan ataupun retorika panggung belaka. Harus ada upaya konkrit di lapangan berupa penyediaan pelatihan dan sumber belajar yang mudah dijangkau masyarakat.

Sudah sepatutnya regulasi kecerdasaan artifisial menjadi bahan pembicaraan di ranah legislatif serta kementrian-kementrian terkait, saatnya kita menuntut agar regulasi kecerdasaan artifisial di Indonesia dibuat secara transparan, berlandaskan hak asasi, dan diawasi oleh publik. Melalui aksi kolektif, pengawasan, serta hanya dengan tata kelola yang jelas dan regulasi yang mendukung, kecerdasan artifisial bisa benar-benar bermanfaat dan dapat berpihak pada rakyat. (*)

 

Editor: Kukuh Basuki

Fio F. Yussup
Fio F. Yussup Pengajar di sekolah menengah pertama

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Dapatkan tulisan-tulisan menarik setiap saat dengan berlangganan melalalui email