Oligarki dan Omong Kosong Pemberantasan Korupsi

Uly Mega Septiani

3 min read

Penemuan 74 kilogram emas batangan dan sejumlah uang, dan penggeledahan beruntun terkait kasus korupsi memenuhi berbagai pemberitaan dan media sosial beberapa hari terakhir. Dalam kasus ini, salah satu konglomerat industri properti di Indonesia, Tan Kian, juga ikut diperiksa sebagai saksi. Peristiwa tersebut diikuti pengerahan puluhan tentara untuk menjaga rumah Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, bahkan menggeruduk Markas Polda Metro Jaya. Polisi berdalih sedang melakukan pemeriksaan terkait kasus korupsi yang melibatkan PLN, ASABRI, hingga Krakatau Steel (KS). Sementara, pihak kejaksaan/Jampidsus tengah menyelidiki kasus korupsi besar lainnya yakni kasus program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diduga melibatkan banyak kalangan termasuk pejabat dan kepolisian. Rangkaian peristiwa tersebut memunculkan dugaan di ruang publik mengenai adanya tarik-menarik kepentingan antarlembaga penegak hukum.

Baca juga:

Kasus ini tentu menimbulkan berbagai pertanyaan, apakah sudah sejauh itu kerusakan moral dan etika para penegak hukum di Indonesia ini? Atau sebenarnya ada persoalan lebih besar dalam kasus-kasus korupsi sehingga sulit diberantas?

Kelindan Korupsi dan Oligarki

Persoalan korupsi di Indonesia sering dipersepsikan dan ditampilkan sebagai persoalan moral dan etika. Luhut Binsar Pandjaitan misalnya saat menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi pernah menyatakan bahwa korupsi tidak mungkin dihilangkan tetapi mungkin hanya bisa dikurangi. Menurutnya, manusia mempunyai sifat yang jelek tentu akan mencuri jika memiliki peluang untuk melakukannya. Pada konteks yang lain, Fadli Zon saat menjabat sebagai Wakil Ketua DPR pernah memberikan pernyataan kontroversial bahwa korupsi adalah “oli pembangunan”. Fadli Zon seolah membenarkan korupsi dan yang diperlukan adalah menguranginya dengan memperbaiki tata kelola.

Akan tetapi, melihat korupsi semata-mata melalui kacamata moral dan etika akan membuat kita mengabaikan persoalan struktural yang memungkinkan praktik korupsi terus dilakukan. Untuk itu, dalam konteks Indonesia penting untuk melepas embel-embel moral dan etika dalam korupsi. Dia harus dilihat sebagai bahan bakar dari sistem ekonomi-politik Indonesia: Korupsi adalah salah satu pilar utama penopang sistem kekuasaan ekonomi dan politik oligarki.

Apa Kaitannya Korupsi dengan Oligarki?

Pertama-tama dalam konteks Indonesia, oligarki tidak dipahami sekadar elit kelas penguasa atau pengusaha besar. Menurut Vedi Hadiz dan Richard Robinson, tatanan sosial yang dibentuk oleh konsentrasi kekuasaan pada kelompok kecil di persimpangan otoritas politik dan birokrasi serta kepentingan privat yang memungkinkan akumulasi privat melalui kendali atas akses ke lembaga publik dan sumber daya publik. Kekayaan privat dengan demikian terkait erat dengan kekuasaan yang menyediakan serangkaian hubungan dan pelaksanaan kekuasaan politik serta birokrasi sehingga menjadi bagian integral dari proses akumulasi modal.

Melalui cara pandang ini maka kita bisa menelusuri mengapa korupsi tidak bisa dengan mudah dihilangkan melalui sekedar seruan moral, ancaman hukuman, bahkan operasi tangkap tangan. Alih-alih melihat korupsi sebagai tindakan individu yang runtuh moral dan etikanya, korupsi harus dilihat sebagai bagian dari hubungan antara kekuasaan, akumulasi kekayaan, yang melibatkan institusi politik publik. Sehingga, ia juga bukan akibat dari kegagalan tata kelola yang akan selesai dengan seruan perbaikan tata kelola. Maka, ancaman dari Presiden Prabowo terkait korupsi tidak akan menyelesaikan masalah. Selama struktur politik yang menopang oligarki tidak berubah, komitmen pemberantasan korupsi—siapa pun presidennya—akan selalu berhadapan dengan batas-batas institusional yang sulit ditembus.

Di Indonesia, korupsi telah menjadi sistemik sejak awal ketika kekuasaan Orde Baru runtuh namun oligarki mampu untuk berevolusi. Kekuasaan oligarki yang dipupuk sejak rezim Soeharto yang sangat terpusat mampu beradaptasi dan mengintegrasikan diri ke dalam sistem pascareformasi. Oligarki mampu mengembangkan kekuasaan dan mendominasi lembaga-lembaga pemerintahan politik dan ekonomi Indonesia yang awalnya didesain menuju proses demokratisasi dan desentralisasi.

Kegagalan demokratisasi, kalau boleh dibaca seperti itu, justru menghasilkan sistem politik (pemilu dan pemeliharaan jaringan politik) berbiaya tinggi untuk meraih atau mempertahankan kekuasaan. Oligarki kemudian menguasai sistem pembiayaan dan mendesain akumulasi modal melalui imbal balik konsesi proyek dan penerbitan kebijakan dengan mengintegrasikan patronase hingga rente. Korupsi kemudian menjadi bagian keseharian dari praktik politik dan ekonomi tersebut. Hubungan patronase antara elit politik, partai, birokrasi dan aparat negara lain, serta pengusaha berlangsung melalui pembagian keuntungan, sumber daya, dan distribusi kekuasaan dengan praktik korupsi.

Baca juga:

Aliran korupsi tersebut dipelihara untuk mempertahankan jaringan kekuasaan ekonomi dan politik. Loyalitas politik dan akumulasi modal hanya dapat berjalan melaluinya. Sehingga, tanpa korupsi mesin politik dan ekonomi oligarki mustahil dapat bertahan hidup.

Kasus-kasus mulai dari korupsi MBG, korupsi Bupati Kuansing, hingga jalin kelindan kasus korupsi yang diselidiki kepolisian hingga memunculkan kasus penggerebekan dan penemuan emas dan uang di rumah Jampidsus juga berakar dari hal tersebut. Persoalan terjadi ketika persaingan intra oligarki, yang telah terdesentralisasi pascareformasi, kemudian seringkali mengeras dan muncul ke permukaan melalui adu kekuatan dan saling sandera yang melibatkan aparat. Maka tidak heran ketika lembaga-lembaga negara yang diharapkan menjadi penegakan hukum justru menjadi senjata lawan-lawan politik dan ekonomi.

Adakah Jalan Pemberantasan Korupsi?

Mengafirmasi logika relasi kuasa oligarki dalam mendudukkan perkara korupsi adalah upaya melihat persoalan secara jernih. Korupsi jelas bukan persoalan individu korup atau moral an sich dan juga bukan hanya persoalan “kecelakaan” tata kelola pemberantasan korupsi konvensional. Korupsi sekali lagi adalah bahan bakar sistem ekonomi politik yang dikuasai oligarki. Korupsi adalah cara kerja dari sistem ekonomi politik oligarki.

Pemberantasan korupsi tanpa upaya mengubah secara mendasar sistem ekonomi politik hanyalah omong kosong. Dia tidak akan mampu menghilangkan korupsi melainkan hanya memberantas simtom-simtomnya saja. Tanpa adanya perubahan mendasar pada relasi kuasa yang menopang oligarki, korupsi hanya akan berganti pelaku, bukan berhenti terjadi. (*)

 

Editor: Kukuh Basuki

Uly Mega Septiani

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Dapatkan tulisan-tulisan menarik setiap saat dengan berlangganan melalalui email