Di tengah kritik terhadap mahalnya biaya politik, maraknya politik uang, dan konflik sosial yang sering menyertai pilkada langsung, wacana pilkada melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali menguat. Sejumlah partai politik di parlemen menganggap mekanisme pemilihan oleh DPRD menjadi alternatif yang lebih efisien dan murah bagi negara.
Apakah pilkada tidak langsung merupakan pilihan yang bijak? Apalagi ketika mengingat maraknya kasus korupsi yang menjerat elite dan kader partai politik. Korupsi yang menjerat para kader partai politik ini adalah cerminan dari wajah demokrasi yang semakin terkooptasi oleh oligarki partai.
Partai politik yang semestinya menjadi pilar utama demokrasi justru berubah menjadi episentrum praktik korupsi kekuasaan. Dalam konteks politik lokal, situasi ini semakin mengkhawatirkan, terlebih ketika muncul kembali wacana pilkada melalui DPRD yang membuka ruang lebih besar bagi transaksi politik.
Namun, perdebatan ini tidak bisa disederhanakan sebagai pilihan antara sistem langsung atau tidak langsung. Persoalan utamanya justru terletak pada integritas partai politik sebagai aktor utama demokrasi. Tanpa pembenahan partai, perubahan sistem pilkada hanya akan memindahkan episentrum masalah, bukan menyelesaikannya.
Sejak era reformasi, partai politik diharapkan berperan sebagai saluran artikulasi kepentingan rakyat, pendidikan politik, dan rekrutmen kepemimpinan publik. Namun dalam praktiknya, fungsi-fungsi ideal tersebut mengalami distorsi.
Partai politik kini lebih banyak berperan sebagai mesin elektoral dan kendaraan politik elite. Dalam proses pencalonan kepala daerah, misalnya, publik sering disuguhi fenomena “mahar politik” yang harus dibayar kandidat kepada partai. Kandidat yang memiliki integritas dan kapasitas sering kali tersingkir karena kalah modal finansial dan jaringan elite.
Baca juga:
Partai Politik sebagai Episentrum Korupsi Kekuasaan
Pada pilkada langsung diberlakukan pada 2005, demokrasi lokal memang menjadi lebih partisipatif. Rakyat memilih langsung kepala daerah, dan legitimasi politik berasal dari suara publik. Akan tetapi, demokrasi tidak berhenti pada prosedur. Demokrasi harus dinilai dari proses dan dampaknya.
Dalam praktiknya, partai politik justru menjadi titik awal distorsi demokrasi. Proses pencalonan kepala daerah sering diwarnai mahar politik dan transaksi kekuasaan. Kandidat dituntut memiliki kekuatan finansial, bukan sekadar kapasitas kepemimpinan. Akibatnya, kandidat yang berintegritas sering tersingkir karena kalah modal.
Data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan bahwa sejak 2004 hingga 2024, lebih dari 160 kepala daerah terjerat kasus korupsi, sebagian besar berasal dari kader partai politik. Fenomena ini menegaskan bahwa korupsi politik di daerah tidak berdiri sendiri, melainkan berakar pada sistem pencalonan yang transaksional di tubuh partai.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga mencatat bahwa politik uang menjadi pelanggaran paling dominan dalam pilkada. Dalam laporan pengawasan 2018–2024, ribuan kasus politik uang terjadi hampir di seluruh provinsi. Pada Pilkada 2024 saja, Bawaslu menerima sekitar 1.800 laporan politik uang, yang diyakini hanya sebagian kecil dari praktik sebenarnya.
Ini menunjukkan bahwa partisipasi rakyat yang luas belum tentu menghasilkan demokrasi yang sehat, karena prosesnya telah dikendalikan oleh elite partai dan pemodal. Demokrasi kita menjadi padat secara angka, tetapi rapuh secara integritas.
Dalam konteks ini, partai politik tidak lagi berfungsi sebagai lembaga kaderisasi dan pendidikan politik, melainkan sebagai mesin elektoral yang memperjualbelikan dukungan. Kepala daerah terpilih akhirnya lebih loyal kepada partai dan sponsor politik dibandingkan kepada rakyat.
Pilkada Lewat DPRD: Jalan Mundur Demokrasi Lokal
Jika partai politik saja sudah menjadi episentrum korupsi dalam pilkada langsung, mengembalikan pilkada melalui DPRD berpotensi memperparah keadaan. Mekanisme ini akan menutup ruang partisipasi rakyat dan memperbesar peluang transaksi di parlemen daerah.
Sejarah pilkada sebelum 2005 memperlihatkan bahwa pemilihan oleh DPRD sarat dengan praktik suap dan lobi politik. Kepala daerah yang terpilih lebih bertanggung jawab kepada partai politik dibandingkan kepada publik. Sistem ini membonsai kedaulatan rakyat dan melahirkan oligarki politik yang tertutup.
Survei Indikator Politik Indonesia tahun 2024 menunjukkan bahwa tingkat kepercayaan publik terhadap partai politik hanya 58%, jauh di bawah kepercayaan terhadap KPK yang mencapai 75%. Angka ini mencerminkan krisis legitimasi partai di mata masyarakat.
Dalam situasi seperti itu, pilkada melalui DPRD hanya akan memperkuat dominasi elite partai dan menyingkirkan suara rakyat. Proses pemilihan menjadi tertutup, sulit diawasi, dan rentan dikendalikan oleh kepentingan politik jangka pendek.
Baca juga:
Alih-alih memperbaiki kualitas demokrasi, sistem ini justru mengembalikan praktik politik lama yang tidak transparan. Demokrasi lokal yang semestinya menjadi ruang pembelajaran politik bagi masyarakat berubah menjadi arena transaksi elite.
Menata ulang demokrasi lokal pada akhirnya harus dimulai dari reformasi partai politik itu sendiri. Selama partai masih mengandalkan politik transaksional, mahar pencalonan, dan pengelolaan keuangan yang tidak transparan, korupsi akan terus menjadi bayang-bayang dalam setiap proses politik di daerah.
Solusi atas persoalan pilkada bukanlah dengan menarik kembali hak rakyat memilih, melainkan dengan memperkuat integritas, akuntabilitas, dan meritokrasi di tubuh partai politik. Tanpa pembenahan struktural tersebut, demokrasi lokal hanya akan menjadi arena oligarki kekuasaan yang menjauh dari kepentingan rakyat.
Editor: Prihandini N
