Mahasiswa Hukum Tata Negara FSH UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta yang belajar untuk peduli dengan isu alternatif dan minat untuk belajar dengan banyak orang___@aksara_yhazz

Hidup di Antara Sumur Asin dan Air Berbayar

M. Ilyas Faisal Adam

4 min read

Empat tahun belakangan ini ketika memasuki libur perkuliahan saya sering berkunjung ke desa Kedunggebang Kecamatan Tegaldlimo Kabupaten Banyuwangi. Hal itu termasuk rutinitas yang wajib karena ibu saya pindah ke sana sejak 2023 lalu. Bergelut dengan suasana rumah yang dekat dengan sawah, udaranya seolah memberi sapaan kalau di desa ini semua tenang. Namun ada satu hal yang selalu membuat saya tidak benar-benar terbiasa dengan rasa airnya. Air sumur yang digunakan untuk mandi dan berwudu terasa asin, sesuatu yang janggal bagi air tanah pada umumnya. Padahal apabila dilihat air ini merupakan air sumur yang terletak di luar kamar mandi seperti halnya tata letak rumah era 90-an.

Rasa penasaran tersebut akhirnya saya bawa ke obrolan dengan warga. Jawabannya sederhana: memang hampir semua air di desa itu asin. Secara geografis, Kedunggebang memang dekat dengan Teluk Pangpang yang juga dekat dengan Pulau Sembulungan, kawasan pesisir yang sudah ditetapkan sebagai Kawasan Ekosistem Esensial oleh Gubernur Jawa Timur. Singkatnya kondisi tersebut menjadi alasan kenapa intrusi air laut ke dalam tanah menjadi hal yang sulit dihindari.

Belakangan ketika membaca beberapa kumpulan karya ilmiah pada buku Ngelep, Ngrumat, Niteni: Ekologi Politik Merawat Air dan Ruang Hidup di Jawa Bagian Tengah, ada perbedaan mendasar terutama tentang politisasi air yang ditulis pada buku tersebut. Ada satu tulisan yang membahas tentang kondisi air tidak layak untuk dikonsumsi karena pencemaran sampah yang berasal dari TPS. Sedangkan kondisi air asin yang ada di desa Kedunggebang merupakan faktor geografis. Dua masalah yang berbeda tapi hasilnya sama, yakni air yang tidak layak.

Baca juga:

Kondisi yang terjadi di desa Kedunggebang kembali memantik saya untuk mengingat tentang istilah “komersialisasi air” artinya adalah air bukan menjadi hak lagi tetapi pelan-pelan berubah jadi barang dagangan. Komersialisasi air terlihat ketika layanan seperti PUDAM (Perusahaan Umum Daerah Air Minum) tidak lagi sepenuhnya terjangkau, sehingga air yang layak hanya bisa diakses oleh mereka yang mampu membayar. Dari situ saya mulai melihat bahwa persoalan air di desa ini bukan sekadar soal alam, tetapi soal akses dan kekuasaan.

Bentuk Baru Penjajahan Air

Secara sederhana, air sebagai bagian dari Human Rights seharusnya menjadi barang yang tidak perlu diperjual belikan. Akan tetapi, ketika era orde baru lahir banyak dari kebijakan mulai condong ke logika pasar. Negara membuka ruang bagi swasta untuk ikut mengelola berbagai sektor, termasuk air. Masalahnya, ketika logika keuntungan masuk, yang sering dikorbankan adalah akses yang merata. Dan dari situlah, air mulai kehilangan sifatnya sebagai hak dasar. Agaknya istilah lahirnya “komersialisasi air” ini cocok ketika istilah tersebut lahir karena “privatisasi air” era orde baru.

Privatisasi air bermula ketika era orde baru. Rezim otoriter Soeharto yang menggaungkan tentang pembangunan ekonomi menjadi titik pijakan transformasi negara ke arah liberalisme. Hal ini dibuktikan dengan menerapkan industrialisasi dan mendatangkan investasi asing sebagai solusi untuk menjawab krisis ekonomi yang diturunkan oleh Soekarno. Akar persoalan ini bisa ditarik ke kebijakan pembangunan Orde Baru yang sangat pro-investasi.

Bentuk kejahatan struktural dari komersialisasi air ini nyata terlihat dengan kondisi yang sesuai dengan apa yang menjadi dilema di desa Kedunggebang. Dampaknya terasa hingga hari ini. Seperti di Kedunggebang, akses terhadap air layak tidak sepenuhnya ditentukan oleh kebutuhan, tapi oleh kemampuan bayar. Ini yang bikin situasinya jadi tidak adil, meskipun secara formal layanan air itu ada. kondisi yang terjadi di sana adalah satu contoh nyata bahwa kekuasaan dapat menimbulkan pandangan bahwa masyarakat miskin tidak berhak mendapatkan air yang layak secara sepenuhnya.

Memakai Air Sumur Asin, Memanfaatkan Air Galon

Saya pernah bertanya kepada keluarga saya yang tinggal desa Kedunggebang, kenapa mereka lebih memilih meminum air isi ulang galon dibandingkan dengan air yang telah disediakan oleh PUDAM? Jawabannya sederhana “larang regone karo enek kaporite” dalam bahasa Indonesia berarti “mahal harga dan airnya ada kaporitnya”. Mungkin jawaban ini merupakan doktrin yang secara turun temurun dilanggengkan seperti mitos bahwa air PUDAM memiliki kandungan kaporit. Meskipun begitu, saya tidak terlalu memahami betul apakah memang secara keseluruhan air yang berasal dari PUDAM memang mengandung kaporit atau tidak.

Tak heran apabila banyak dari warga desa Kedunggebang yang lebih memilih membeli air galon 3-4 galon tiap minggunya guna memenuhi kebutuhan seperti memasak dan minum. Karena bagi mereka, air yang berasal dari sumur cukup digunakan untuk keperluan seperti mandi, menyirami tanaman, mencuci piring, dan merawat hewan peliharaan seperti kambing dan sapi. Warga desa Kedunggebang seolah memiliki budaya tersendiri agar tetap mengelola air asin untuk dapat dimanfaatkan dengan baik.

Intrusi air laut memang menjadikan Kedunggebang rentan krisis air bersih. Namun, kerentanan itu berubah menjadi ketidakadilan ketika akses terhadap air layak justru bergantung pada kemampuan membayar, bukan sebagai hak yang dijamin negara. Ini sering dibaca sebagai pilihan rasional masyarakat. Padahal kenyataannya lebih pahit. Bahwa hal tersebut bukan pilihan, akan tetapi soal tidak punya pilihan.

Ketika akses terhadap air bersih ditentukan oleh kemampuan membayar, maka air telah berhenti menjadi hak. Ia berubah menjadi barang dagangan. Dalam situasi ini, negara tidak lagi hadir sebagai penjamin kebutuhan dasar, melainkan sekadar penyedia layanan yang bisa diakses atau ditinggalkan bergantung pada daya beli.

Di sinilah letak kegagalannya. Negara di titik ini, sebenarnya hadir melalui PUDAM. Tapi kehadiran itu terasa setengah-setengah. Airnya ada, tapi tidak semua orang bisa menjangkaunya. Disediakan, tapi tidak sepenuhnya dipercaya. Jadinya, layanan publik seperti kehilangan maknanya. Dalam kondisi seperti ini, keberadaan layanan publik kehilangan maknanya, karena tidak benar-benar menyelesaikan persoalan yang dihadapi masyarakat.

Baca juga:

Persoalannya bukan sekadar ada atau tidak adanya pelayanan dari PUDAM, tetapi sejauh mana layanan tersebut benar-benar bisa diakses, terjangkau, dan dipercaya oleh masyarakat. Ketika air yang disediakan dianggap mahal dan diragukan kualitasnya, maka secara de facto layanan publik tersebut gagal menjalankan fungsinya sebagai penyedia kebutuhan dasar. Dan jelas warga tetap akan kembali ke sumur asin dan galon isi ulang.

Tak heran jika masyarakat desa Kedunggebang lebih memilih untuk terus menggunakan air sumur yang memiliki rasa asin untuk sekedar konsumsi kebutuhan eksternal dibandingkan dengan ikut mendaftar sebagai penerima air PUDAM.  Persoalan yang terjadi di desa Kedunggebang ini adalah contoh nyata bahwa air tidak hanya soal rasa tetapi juga soal kuasa. Dan dari  situlah kita tahu bahwa yang bermasalah bukan cuma alam, tapi sistemnya.

Komersialisasi air, baik secara langsung maupun melalui mekanisme layanan seperti PUDAM yang tidak sepenuhnya terjangkau dan dipercaya, telah menggeser makna air dari hak dasar menjadi barang dagangan. Dalam kondisi ini, masyarakat Kedunggebang tidak benar-benar diberi pilihan, mereka kebingungan di antara ketidakmampuan karena didorong untuk beradaptasi dengan sistem yang tidak berpihak.

Pada akhirnya, persoalan air di Desa Kedunggebang tidak bisa hanya dibaca sebagai akibat dari kondisi geografis semata, tetapi juga sebagai cerminan dari relasi kuasa yang menentukan siapa yang berhak atas air bersih dan siapa yang harus membelinya. Hal ini terlihat jelas ketika masyarakat dipaksa memilih antara air sumur yang asin atau air PUDAM yang mahal.

Yang terjadi di Kedunggebang bukan sekadar krisis air, melainkan krisis keadilan. Selama air masih diposisikan sebagai barang dagangan dan bukan hak, maka masyarakat akan terus dipaksa beradaptasi dengan ketidakadilan. Jika kondisi demikian terus dibiarkan, maka ketimpangan yang terjadi di Kedunggebang akan semakin mengakar dan dinormalisasi sebagai sesuatu yang wajar. Dalam kondisi inilah negara seharusnya hadir bukan hanya sebagai penyedia layanan, tapi juga sebagai penjamin keadilan tentang akses dan pemulihan kepercayaan publik. Maka yang sedang terjadi bukan sekadar keterbatasan, tetapi bentuk ketidakadilan. (*)

 

Editor: Kukuh Basuki

M. Ilyas Faisal Adam
M. Ilyas Faisal Adam Mahasiswa Hukum Tata Negara FSH UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta yang belajar untuk peduli dengan isu alternatif dan minat untuk belajar dengan banyak orang___@aksara_yhazz

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Dapatkan tulisan-tulisan menarik setiap saat dengan berlangganan melalalui email