Demokrasi Tidak Perlu Takut pada Kritik

Siti Ubaedah

2 min read

Kebebasan berekspresi dan pers di tengah tantangan demokrasi Indonesia

Demokrasi tidak pernah lahir dari ruang yang sunyi. Ia tumbuh dari perdebatan, kritik, dan keberanian warga negara untuk menyampaikan pendapat. Ketika masyarakat mulai merasa perlu berpikir berkali-kali sebelum mengkritik kebijakan publik, persoalannya bukan lagi sekadar tentang kebebasan berbicara. Yang sedang dipertaruhkan adalah kualitas demokrasi itu sendiri.

Beberapa tahun terakhir, ruang kebebasan berekspresi di Indonesia menunjukkan dinamika yang patut menjadi perhatian. Di satu sisi, perkembangan teknologi digital memberi kesempatan kepada siapa pun untuk menyampaikan pendapat melalui media sosial maupun berbagai platform daring. Suara masyarakat menjadi lebih mudah didengar, bahkan mampu memengaruhi arah kebijakan dalam waktu singkat. Namun di sisi lain, ruang digital juga menghadirkan paradoks. Semakin mudah seseorang berbicara, semakin besar pula risiko yang muncul, mulai dari penyebaran disinformasi hingga munculnya rasa takut ketika menyampaikan kritik terhadap kebijakan publik.

Baca juga:

Kondisi tersebut semakin terasa ketika kebebasan pers juga menghadapi berbagai tantangan. Data Reporters Without Borders (RSF) menunjukkan bahwa Indonesia berada di peringkat 127 dari 180 negara dalam World Press Freedom Index 2025, turun dibandingkan tahun sebelumnya. RSF juga menyoroti bahwa jurnalis di Indonesia masih menghadapi intimidasi, tekanan politik, dan tingginya praktik swasensor dalam menjalankan profesinya.

Catatan yang disampaikan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) memperkuat gambaran tersebut. Sepanjang tahun 2025, AJI mencatat 89 kasus kekerasan terhadap jurnalis, mulai dari intimidasi, kekerasan fisik, serangan digital, hingga gugatan hukum. Fenomena ini menunjukkan bahwa ancaman terhadap kebebasan pers tidak hanya datang dalam bentuk penyensoran secara langsung, tetapi juga melalui tekanan yang membuat jurnalis enggan menjalankan fungsi kontrolnya terhadap kekuasaan.

Persoalan ini sesungguhnya bukan sekadar menyangkut nasib jurnalis. Ketika pers kehilangan keberanian untuk menyampaikan fakta, masyarakat juga kehilangan hak untuk memperoleh informasi yang benar. Dalam negara demokrasi, pers berfungsi sebagai pengawas kekuasaan sekaligus jembatan antara pemerintah dan masyarakat. Karena itu, kebebasan pers bukanlah hak istimewa bagi wartawan, melainkan bagian dari hak publik untuk mengetahui apa yang sedang terjadi.

Pandangan tersebut sejalan dengan penelitian Tony Yuri Rahmanto yang menjelaskan bahwa kebebasan berekspresi merupakan bagian dari hak asasi manusia yang menjadi prasyarat bagi negara demokrasi. Menurutnya, perlindungan terhadap kebebasan berekspresi tidak hanya berkaitan dengan hak menyampaikan pendapat, tetapi juga dengan terciptanya ruang publik yang memungkinkan masyarakat berpartisipasi dalam proses demokrasi secara bebas dan bertanggung jawab.

Namun, mengakui pentingnya kebebasan berekspresi bukan berarti mengabaikan tanggung jawab. Perkembangan media digital memperlihatkan bahwa ruang publik kini dipenuhi informasi yang beredar tanpa proses verifikasi. Hoaks, ujaran kebencian, dan manipulasi informasi dapat menyebar lebih cepat dibandingkan fakta. Dalam situasi seperti ini, negara memang memiliki kewajiban menjaga ketertiban umum. Akan tetapi, upaya tersebut tidak boleh berubah menjadi alasan untuk mempersempit ruang kritik yang disampaikan secara jujur dan berdasarkan fakta.

Baca juga:

Mufti Nurlatifah mengingatkan bahwa jurnalisme digital menghadapi persimpangan antara kebebasan berekspresi dan tanggung jawab sosial. Media dituntut bergerak cepat mengikuti perkembangan informasi, tetapi pada saat yang sama tetap harus menjaga akurasi, independensi, dan etika jurnalistik. Tantangan yang sama juga berlaku bagi masyarakat sebagai pengguna media sosial. Kebebasan berbicara tidak dapat dipisahkan dari tanggung jawab untuk memastikan bahwa informasi yang disampaikan tidak merugikan orang lain.

Menurut saya, persoalan terbesar Indonesia hari ini bukanlah terlalu banyaknya kritik terhadap pemerintah, melainkan belum tumbuhnya budaya yang menghargai kritik sebagai bagian dari demokrasi. Kritik sering kali dipandang sebagai bentuk permusuhan, padahal dalam negara demokrasi kritik merupakan mekanisme koreksi agar kebijakan publik tetap berada pada jalur kepentingan masyarakat. Pemerintah yang demokratis semestinya tidak takut terhadap kritik yang disampaikan secara santun dan berdasarkan data. Sebaliknya, kritik yang bertanggung jawab justru menjadi modal penting dalam memperbaiki kualitas pemerintahan.

Di sisi lain, masyarakat juga perlu menyadari bahwa kebebasan berekspresi bukanlah kebebasan tanpa batas. Menyampaikan pendapat tidak sama dengan menyebarkan fitnah, ujaran kebencian, ataupun informasi yang belum terverifikasi. Demokrasi hanya akan tumbuh apabila kebebasan diiringi dengan etika, penghormatan terhadap hak orang lain, dan kesediaan untuk berdialog.

Pada akhirnya, kualitas demokrasi Indonesia tidak hanya ditentukan oleh seberapa sering pemilu diselenggarakan, tetapi juga oleh keberanian negara melindungi ruang kebebasan sipil. Pers yang independen, masyarakat yang kritis, dan pemerintah yang terbuka terhadap masukan merupakan tiga unsur yang saling menguatkan. Demokrasi tidak membutuhkan warga yang selalu setuju, melainkan warga yang berani menyampaikan pendapat secara bertanggung jawab. Sebab, negara yang percaya pada kekuatan demokrasi seharusnya tidak pernah takut pada kritik. (*)

 

Editor: Kukuh Basuki

Siti Ubaedah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Dapatkan tulisan-tulisan menarik setiap saat dengan berlangganan melalalui email