Ketika Karya Jurnalistik Jadi Barang Bukti, Siapa yang Masih Berani Bicara?

Yulia Febri Yanti

2 min read

Ketika Karya Jurnalistik Jadi Barang Bukti, Siapa yang Masih Berani Bicara?

Awal Juli ini saya membaca kabar terkait tayangan sebuah program berita dijadikan barang bukti dalam perkara pidana fitnah yang menjerat seorang narasumber di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia langsung bereaksi, mengingatkan bahwa produk jurnalistik semestinya diselesaikan lewat mekanisme sengketa pers, bukan diseret jadi alat bukti pidana begitu saja.

Saya tertarik bukan karena kasusnya, tapi karena preseden yang ditinggalkannya. Kalau karya jurnalistik bisa sewaktu-waktu jadi bukti pidana, maka setiap narasumber yang bicara ke wartawan sebetulnya sedang bertaruh: informasinya bisa saja balik menjerat orang lain, bahkan menjerat dirinya sendiri di kemudian hari. Wajar kalau IJTI bilang, lambat laun tidak akan ada lagi orang yang mau terbuka kepada media. Dan kalau itu terjadi, fungsi pers sebagai mata dan telinga publik pelan-pelan mati bukan karena dibungkam paksa, tapi karena orang-orang memilih diam sendiri.

Norma yang Sengaja Dibuat Kabur

Sebagai mahasiswa hukum tata negara, saya justru melihat akar persoalan ini ada di tempat yang lebih teknis yaitu kualitas perumusan norma hukum kita. Sejak 2 Januari 2026, KUHP dan KUHAP baru resmi berlaku. Sejumlah pakar pidana sudah mengingatkan bahwa pasal-pasalnya multitafsir, terutama yang memperluas kewenangan aparat dalam penahanan, penyelidikan, dan penyadapan. Dalam metodologi hukum yang saya pelajari, norma yang bermakna ganda itu bukan sekadar cacat teknis, tapi pintu darurat bagi penafsiran yang berpihak pada kekuasaan. Ketidakjelasan itu membuka ruang kriminalisasi terhadap pendapat, riset kritis, diskusi publik, bahkan jurnalisme investigatif, bukan karena pasal itu memang ditujukan untuk hal-hal tersebut, melainkan karena pasal itu bisa ditafsirkan ke arah mana pun tergantung siapa yang sedang berkuasa menafsirkannya.

Baca juga:

Ini pola yang sering saya temui juga saat membaca kasus-kasus bantuan hukum: makin kabur syarat dan prosedurnya, makin besar ruang diskresi aparat, dan makin sering diskresi itu berpihak pada yang punya kuasa, bukan yang butuh perlindungan.

Data-data yang saya baca belakangan membuat saya sulit menganggap ini kasus terisolasi. Peringkat kebebasan pers Indonesia versi Reporters Without Borders turun ke posisi 129 dari 180 negara di tahun ini, melanjutkan tren penurunan tiga tahun berturut-turut. Aliansi Jurnalis Independen mencatat 91 kasus kekerasan terhadap jurnalis sepanjang 2025. Sementara Setara Institute menemukan kebebasan berekspresi dan berpendapat menjadi indikator dengan skor terendah dalam Indeks HAM di tahun yang sama.

Ada juga kasus-kasus yang menempel di ingatan saya bukan karena angka, tapi karena kejamnya: jurnalis Tempo yang menerima kiriman kepala babi ke kantornya, rumah jurnalis televisi lokal yang dibakar hingga menewaskan keluarganya saat ia menyelidiki dugaan perjudian, dan seorang jurnalis yang tanda pengenal persnya dicabut sesaat setelah ia bertanya kritis soal program makan bergizi gratis yang tengah bermasalah.

Baca juga:

Konstitusi yang Belum Selesai Bekerja

Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F UUD 1945 sudah menjamin hak setiap orang untuk berpendapat dan mencari, memperoleh, serta menyebarluaskan informasi. UU Pers memberi pers hak khusus untuk mencari dan menyiarkan gagasan. Tapi saya belajar satu hal penting dari kuliah tata negara: pasal konstitusi tidak bekerja sendiri. Ia bekerja lewat norma turunan dan lewat siapa yang menafsirkannya di lapangan. Ketika norma turunan itu kabur dan penegakannya inkonsisten, jaminan konstitusional sebagus apa pun bisa berhenti jadi teks belaka.

Saya menulis ini bukan sebagai pengamat dari luar, tapi sebagai orang yang sedang dilatih untuk kelak ikut menafsirkan hukum. Dan justru karena itu saya merasa gelisah: kalau ruang bagi pers dan pendapat publik terus menyempit lewat cara-cara yang halus pasal multitafsir, karya jurnalistik jadi bukti pidana, ID pers dicabut sepihak, maka yang terancam bukan hanya jurnalis, melainkan demokrasi itu sendiri. (*)

 

Editor: Kukuh Basuki

 

 

Yulia Febri Yanti

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Dapatkan tulisan-tulisan menarik setiap saat dengan berlangganan melalalui email