Kematian seorang anak di NTT yang mengakhiri hidupnya karena tidak mampu membeli buku bukanlah sekadar tragedi individual. Ia adalah manifestasi paling telanjang dari apa yang oleh Johan Galtung disebut sebagai “kekerasan struktural”—sebuah kekerasan yang tidak tampak, tanpa pelaku yang jelas, namun sistematis membunuh dengan cara yang lebih halus ketimbang pisau atau peluru. Tragedi ini menuntut kita untuk berpikir lebih dalam, melampaui simpati dangkal atau kemarahan sesaat, menuju pemahaman tentang bagaimana struktur sosial-ekonomi kita telah menciptakan kondisi yang memungkinkan seorang anak memilih mati ketimbang tidak bisa bersekolah.
Kekerasan struktural, mengajak kita melihat bahwa kekerasan paling berbahaya justru yang tidak terlihat, yang sudah ternormalisasi dalam tatanan sosial hingga kita menganggapnya sebagai “kewajaran”. Ketika seorang anak di NTT tidak mampu membeli buku, kita cenderung melihatnya sebagai “nasib buruk” atau “kemiskinan keluarga”. Namun pandangan ini adalah bentuk paling sempurna dari mistifikasi: ia menyembunyikan relasi kuasa dan struktur ketimpangan yang sistematis.
Baca juga:
Tragedi ini memaksa kita bertanya: mengapa Pendidikan bagi anak, yang seharusnya menjadi hak dasar, menjadi komoditas yang harus dibeli? Mengapa seorang anak harus menanggung beban psikologis yang begitu berat hanya karena ketidakmampuan ekonomi keluarganya? Pertanyaan-pertanyaan ini bukan sekadar retorika, melainkan pintu masuk untuk membongkar arsitektur ketidakadilan yang telah kita bangun dan wariskan dari generasi ke generasi.
Dasar kita menagih hak tersebut bukan tanpa alasan yang jelas, namun justru secara eksplisit tertuang di dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Misalnya dalam beberapa pasal peraturan perundang-undangan:
- Pasal 48 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menyatakan: “Pemerintah wajib menyelenggarakan pendidikan dasar minimal 9 (sembilan) tahun untuk semua anak.”
- Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menyatakan: “Pemerintah bertanggung jawab untuk memberikan biaya pendidikan dan/atau bantuan cuma-cuma atau pelayanan khusus bagi anak dari keluarga kurang mampu, anak terlantar, dan anak yang bertempat tinggal di daerah terpencil.”
- Pasal 8 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, menyatakan: “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia terutama menjadi tanggung jawab Pemerintah.”
Di mana kekuatan teks undang-undang tersebut? Apakah teks tersebut hanya merupakan ornamen yang dilihat tanpa ada pemaknaan eksistensial penyelenggara negara? Apakah pembuatan teks undang-undang hanya untuk mengamankan posisi negara bahwa seolah-olah ia telah bekerja bagi kepentingan rakyat? Atau tidak adakah suatu kewajiban moral baru untuk mempertanyakan “apa hak saya untuk hidup lebih berada dan bermewah-mewah, sedangkan orang lain dalam negara yang sama harus hidup sangat sulit dan bahkan mereka harus merelakan nyawanya agar negara mempunyai kesadaran untuk memberi perhatian?”.
Dalam hal ini, terdapat hipotesis awal yang cukup menyakitkan namun merupakan bagian dari fakta yang tidak terhindarkan yaitu lebih mudah mengesahkan undang-undang daripada membeli buku dan mereformasi pendidikan untuk kepentingan anak orang tidak berada (miskin). Lebih mudah berpidato tentang HAM daripada memastikan tidak ada anak yang mati karena tak mampu bersekolah dan hidup layak.
Pierre Bourdieu, memperkenalkan konsep “habitus”, suatu disposisi yang tertanam dalam diri seseorang melalui kondisi material dan sosial yang dijalaninya namun seringkali tanpa disadari. Anak-anak miskin (tidak terkecuali di NTT), tidak hanya kekurangan uang; mereka hidup dalam habitus kemiskinan yang membentuk cara mereka melihat diri sendiri dan kemungkinan-kemungkinan kecil harapan hidup dan masa depan mereka. Mereka tidak mempunyai harapan untuk hidup layak, karena bagi mereka “berpikir untuk punya harapan” adalah pikiran jangka panjang yang hampir tidak mungkin, karena realitas yang mereka hadapi hanya untuk memikirkan dan memastikan “apakah hari ini saya dapat makan atau tidak”.
Ketika seorang anak tidak mampu membeli buku, yang terjadi bukan sekadar ketidakmampuan mengakses alat belajar. Yang terjadi adalah proses internalisasi: “Saya tidak pantas”, “Saya tidak cukup baik”, “Saya tidak bisa seperti teman-teman saya”, “Saya tidak mampu menjadi pintar agar berguna bagi orang tua saya”. Anak itu tidak melihat bahwa masalahnya adalah sistem yang tidak adil; ia melihat masalahnya adalah dirinya sendiri. Sistem yang gagal tidak hanya membunuh secara fisik, tetapi juga secara simbolik. Ia membuat korbannya merasa bahwa kegagalan sistem adalah kegagalan personal mereka.
Baca juga:
Dalam perspektif ekonomi-politik, tragedi ini adalah bukti kegagalan negara dalam memenuhi fungsi dasarnya. Konstitusi menjanjikan pendidikan untuk semua, namun dalam praktiknya, pendidikan telah diprivatisasi secara bertahap. Buku, seragam, biaya operasional sekolah—semua hampir menjadi beban keluarga. Ketika kemiskinan struktural bertemu dengan privatisasi layanan dasar, yang terjadi adalah eksklusi sistematis terhadap kelompok paling rentan.
Neoliberalisme tidak hanya tentang ekonomi, tetapi juga tentang transformasi logika sosial. Ketika logika pasar merasuki semua dimensi kehidupan, termasuk pendidikan, yang terjadi adalah komodifikasi hak dasar. Pendidikan bukan lagi hak yang dijamin negara, melainkan komoditas yang harus dibeli di pasar. Mereka yang tidak mampu “membeli” pendidikan, tersingkir secara otomatis.
Lebih tragisnya, proses eksklusi ini kemudian dinaturalisasi. Kita menganggap wajar bahwa tidak semua anak bisa bersekolah dengan layak. Kita menganggap wajar bahwa ada anak yang tidak mampu membeli buku, padahal menganggap wajar sesuatu yang tidak wajar adalah salah satu bentuk simptom paling mematikan cara berpikir kita.
Ada dimensi lain yang perlu kita perhatikan: kekerasan epistemik. Kelompok marginal sering kali tidak memiliki kapasitas untuk “berbicara”—bukan karena mereka tidak mampu, tetapi karena struktur diskursif tidak memberikan ruang bagi suara mereka untuk didengar. Anak-anak NTT yang miskin tidak memiliki platform untuk menyuarakan penderitaan mereka. Media tidak meliput keseharian mereka. Pemerintah tidak meneliti mereka dengan sungguh-sungguh. Pembuat kebijakan tidak menjadikan mereka prioritas. Mereka adalah “subaltern” dalam pengertian paling literal: mereka yang tidak bisa berbicara karena tidak ada yang mendengar.
Tragedi bunuh diri ini adalah “suara” yang sangat menyedihkan—cara terakhir untuk “berbicara” ketika semua jalan tertutup. Ini adalah protes paling radikal terhadap sistem yang tidak adil, sekaligus bukti paling menyakitkan tentang kegagalan kita semua dalam mendengar sebelum terlambat.
Kekerasan struktural, tidak ada pelaku individual yang bisa kita tunjuk. Namun ini bukan berarti tidak ada yang bertanggung jawab. Justru sebaliknya: kita semua bertanggung jawab. Setiap kali kita membiarkan sistem pendidikan yang tidak adil berlanjut, tanpa disadari kita telah memberikan suatu sumbangsih terhadap sistem yang tidak adil tersebut.
Barangkali banalitas kejahatan sistem ini telah mencapai bentuknya yang nyaris sempurna. Tidak ada orang jahat yang sengaja ingin anak itu meninggal bunuh diri. Yang ada adalah sistem yang membiarkan kemiskinan berlanjut, kebijakan yang setengah hati, birokrasi yang lamban, dan masyarakat yang terkadan dan/atau seringkali apatis.
Indonesia membutuhkan transformasi struktural yang fundamental. Pertama, pendidikan harus benar-benar gratis—bukan hanya bebas SPP, tetapi juga bebas biaya buku, seragam, dan semua kebutuhan belajar. Ini bukan kemewahan, ini adalah hak konstitusional yang harus dipenuhi.
Kedua, kita perlu mengubah paradigma dari pendidikan sebagai komoditas menjadi pendidikan sebagai investasi sosial. Anggaran pendidikan harus diprioritaskan, terutama untuk daerah-daerah termiskin seperti NTT. Ini bukan tentang belas kasihan, tetapi tentang keadilan distributif.
Ketiga, kita perlu sistem proteksi sosial yang kuat untuk mencegah anak-anak jatuh dalam jurang keputusasaan. Konselor sekolah, sistem deteksi dini untuk anak-anak berisiko, dan jaringan dukungan sosial harus tersedia dan berfungsi.
Namun sepertinya, bangsa ini terlalu gagap untuk meyakini dan mengucapkan bahwa “hanya pendidikan yang mampu secara distributif membentuk keadilan dan kesejahteraan bangsa”, kegagapan itu dibentuk atas keyakinan yang bersifat laten yaitu “kemiskinan merupakan sub sistem yang wajib dipelihara untuk melanggengkan kekayaan dan kekuasaan seseorang maupun kelompok tertentu”. (*)
Editor: Kukuh Basuki
