Bintang adalah peneliti psikologi yang memiliki minat pada isu agama, gender, dan seksualitas dalam pendidikan.

Melampaui Pernikahan: Memikirkan Kemungkinan Bentuk Baru Hubungan Romantis di Indonesia

Bintang Wicaksana

3 min read

Ada suatu kecenderungan dalam masyarakat kita untuk menganggap bahwa seluruh bentuk cinta dan relasi manusia, terutama dalam kaitannya dengan relasi romantis, pada akhirnya mesti bermuara pada pernikahan. Seolah-olah, kehidupan bersama hanya sah apabila disahkan oleh negara, dicatat dalam administrasi sipil, dan diberi legitimasi moral oleh masyarakat. Di luar itu, semuanya dianggap menyimpang, sementara, atau bahkan ancaman bagi ketertiban sosial.

Padahal, kenyataan hidup manusia tidak sesederhana itu. Modernitas telah mengubah cara dan bentuk manusia bekerja, hidup, berpindah tempat, membangun identitas, bahkan mencintai. Anak muda saat ini hidup dalam dunia yang jauh lebih cair dibanding generasi sebelumnya. Pendidikan tinggi memperpanjang masa transisi menuju kedewasaan. Urbanisasi membuat relasi menjadi lebih fleksibel sekaligus rapuh. Perempuan semakin mandiri secara ekonomi. Sementara itu, institusi pernikahan tetap dan selalu dibayangkan dengan logika lama: permanen, final, dan menjadi satu-satunya bentuk relasi yang sah.

Di titik inilah mungkin kita perlu sadar dan bertanya tentang kemungkinan lainnya selain pernikahan; mungkinkah pernikahan bukan satu-satunya bentuk solidaritas sosial, satu-satunya institusi yang mengkristalkan relasi romantis yang dapat diakui oleh negara?

Dalam dunia modern, pertanyaan ini sungguhlah bukan hal yang asing. Di Prancis, misalnya, terdapat relasi hukum selain pernikahan yang dikenal sebagai Pacte Civil de Solidarite (PACS), yakni pakta solidaritas sipil yang memungkinkan dua individu membangun hubungan legal tanpa harus memasuki institusi pernikahan penuh. Selain itu, ada union libre, yakni bentuk hidup bersama secara konsensual tanpa ikatan perkawinan formal.

Tentu saja, Prancis bukanlah Indonesia dan Indonesia bukanlah Prancis. Terdapat perbedaan yang mencolok dalam aspek-aspek seperti sejarah, agama, dan struktur sosial. Namun, bukan berarti kita tidak dapat belajar bahwa masyarakat modern memerlukan bentuk-bentuk insitusi sosial yang lebih lentur untuk mengakomodasi kehidupan manusia yang begitu kompleks, terutama persoalan kompleks mengenai relasi romantis sekaligus seksual.

Hal yang mesti dingat adalah pokok pembicaraan ini bukanlah mengenai kebebasan seksual, justru soal perlindungan sosial yang hendak ditegakkan.

Hari ini, krisis relasi dan keluarga di Indonesia tidak dapat lagi dibaca hanya sebagai kemerosotan moral individu. Ia juga menunjukkan keterbatasan institusi sosial kita dalam menghadapi perubahan zaman. Perkawinan anak memang menurun, tetapi belum hilang: UNICEF mencatat prevalensi perkawinan anak Indonesia turun dari 8,06% pada 2022 menjadi 5,90% pada 2024, meskipun di beberapa daerah seperti Nusa Tenggara Barat angkanya masih mencapai 14,96%.

Baca juga:

Pada saat yang sama, angka perceraian tetap tinggi. BPS mencatat sekitar 394.608 kasus perceraian pada 2024, dan sekitar 78% di antaranya merupakan cerai gugat yang diajukan oleh istri.  Angka ini memberi sinyal penting bahwa banyak perempuan bukan sekadar “gagal mempertahankan rumah tangga”, melainkan sedang keluar dari relasi yang tidak lagi aman, setara, atau layak dipertahankan.

Fakta tersebut menjadi semakin serius ketika melihat tingginya kekerasan domestik. Komnas Perempuan mencatat lebih dari 35 ribu laporan kekerasan terhadap perempuan pada 2024, sebagian besar terjadi di ranah personal dan rumah tangga.  Ini menunjukkan bahwa pernikahan sendiri tidak otomatis menjadi ruang perlindungan. Rumah tangga yang selama ini dianggap sebagai institusi moral paling ideal justru kerap menyimpan relasi kuasa yang sunyi: kekerasan, tekanan psikologis, eksploitasi ekonomi, hingga kontrol terhadap tubuh perempuan.

Namun di sisi lain, relasi intim anak muda tetap berlangsung, baik diakui maupun tidak oleh negara. Data SDKI 2017 menunjukkan bahwa 56,3% laki-laki muda belum menikah usia 15–24 tahun pernah berpacaran, dan sekitar 10% di antaranya melaporkan pernah melakukan hubungan seksual sebelum menikah.  Artinya, negara boleh saja menolak membicarakan seksualitas anak muda secara terbuka, tetapi penolakan itu tidak otomatis membuat praktiknya hilang. Yang terjadi justru sebaliknya: relasi-relasi intim bergerak di wilayah abu-abu tanpa perlindungan hukum dan sosial yang memadai.

Yang lebih mengkhawatirkan, kekerasan berbasis gender dan kekerasan seksual juga terus menjadi persoalan struktural. CATAHU Komnas Perempuan 2025 mencatat 376.529 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan sepanjang 2025, meningkat 14,07% dari tahun sebelumnya. Dari jumlah itu, ranah personal mendominasi dengan 337.961 kasus atau 89,76% dari total kasus. Artinya, kekerasan paling banyak justru terjadi dalam rumah, relasi intim, dan relasi perkawinan sebagai ruang yang selama ini sering dibayangkan sebagai ruang paling aman dan bermoral.

Dari data yang dihimpun Komnas Perempuan dan laporan lembaga mitra, kekerasan seksual menjadi bentuk kekerasan paling banyak, yakni 22.848 kasus, disusul kekerasan psikis 15.727 kasus, kekerasan fisik 14.126 kasus, dan kekerasan ekonomi 5.942 kasus. Dalam pengaduan langsung ke Komnas Perempuan, kekerasan seksual juga menempati posisi tertinggi, yaitu 37,51% dari kasus terverifikasi.

Baca juga:

Akibatnya, ketika terjadi ketimpangan kuasa, eksploitasi, kekerasan seksual, atau kehamilan yang tidak direncanakan, perempuan hampir selalu menjadi pihak yang paling rentan menanggung akibatnya. Masyarakat sering kali lebih sibuk mengutuk “pergaulan bebas” dibanding memikirkan bagaimana membangun sistem perlindungan yang realistis bagi generasi muda. Negara dan masyarakat seolah hanya memiliki dua bahasa: menikahkan atau menghukum. padahal realitas relasi manusia jauh lebih kompleks daripada itu dan menuntut kemungkinan bentuk-bentuk relasi sosial lainnya.

Dalam pengertian inilah, pengakuan terhadap bentuk relasi selain pernikahan dapat dipahami bukan sebagai ancaman moral, melainkan sebagai perluasan tanggung jawab sosial negara. Ini bisa dibaca sebagai perluasan perlindungan sosial: bagaimana negara memastikan bahwa relasi yang sudah nyata berlangsung di masyarakat tetap berada dalam kerangka konsensualitas, tanggung jawab, perlindungan dari kekerasan, dan keadilan gender. Negara tidak hadir untuk mengatur cinta secara total, tetapi untuk memastikan bahwa setiap relasi manusia berjalan secara konsensual, adil, bertanggung jawab, dan tidak melahirkan korban. Bentuk-bentuk seperti Pacte Civil de Solidarité (PACS) atau union libre di Prancis mungkin tidak dapat diadopsi mentah-mentah di Indonesia. Namun gagasan dasarnya penting bahwa masyarakat modern memerlukan institusi sosial yang lebih fleksibel untuk melindungi manusia dalam kompleksitas kehidupannya, bukan sekadar memaksa semua orang masuk ke dalam satu model relasi yang dianggap paling sah.

Barangkali kita terlalu lama membayangkan bahwa moralitas hanya bisa ditegakkan melalui larangan. Padahal sejarah modern menunjukkan bahwa represi semata tidak pernah benar-benar menghapus praktik sosial. Yang terjadi justru sebaliknya: relasi-relasi manusia bergerak diam-diam tanpa perlindungan, tanpa pendidikan, dan tanpa tanggung jawab sosial yang jelas. Karena itu, persoalannya bukan memilih antara “moral” atau “kebebasan”. Persoalannya adalah bagaimana membangun bentuk solidaritas baru yang lebih sesuai dengan realitas masyarakat kontemporer.

Mungkin memang tidak semua orang cocok menikah. Ada yang mampu membangun komitmen emosional tetapi tidak siap hidup dalam struktur keluarga permanen. Ada pula yang memilih relasi yang lebih cair namun tetap bertanggung jawab. Kehidupan manusia terlalu kompleks untuk direduksi menjadi satu model institusi saja. Maka yang diperlukan bukan sekadar mempertahankan institusi lama, melainkan keberanian untuk membayangkan kemungkinan-kemungkinan sosial baru. Sebab masyarakat yang dewasa bukanlah masyarakat yang memaksa semua orang hidup dengan cara yang sama, melainkan masyarakat yang mampu membangun ruang aman bagi keberagaman pengalaman manusia, tanpa kehilangan tanggung jawab moral terhadap sesama. (*)

 

Editor: Kukuh Basuki

Bintang Wicaksana
Bintang Wicaksana Bintang adalah peneliti psikologi yang memiliki minat pada isu agama, gender, dan seksualitas dalam pendidikan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Dapatkan tulisan-tulisan menarik setiap saat dengan berlangganan melalalui email