Semua orang waras mesti gelisah dengan kondisi Indonesia saat ini. Beberapa tahun terakhir, linimasa media sosial orang Indonesia dibanjiri gelombang berita buruk yang muncul dari berbagai arah. Semakin kita menyelam, semakin dalam pula kita larut dalam keyakinan bahwa Indonesia kian mendekati ambang kehancuran. Dalam keadaan ini, kita, sebagai warga negara yang sadar akan hak mestinya bergerak, memprotes, atau paling minimal cerewet di media sosial.
Gerakan perlawanan tidak hanya termanifestasi dalam skala besar di jalanan saja. Menurut hemat saya, netizen Indonesia punya banyak cara menanggulangi nasib ngenes sebagai WNI, terutama di era digital saat ini. Yang paling sering saya temukan di beranda media sosial adalah dengan mereduksinya jadi sebuah konten meme.
Baca juga:
Meme menjadi medium baru yang mempertemukan antara ironi dan komedi. Ia bisa dengan senang diproduksi, diunggah, dan disebarluaskan oleh siapa saja di media sosial tanpa perlu prasyarat apapun. Bentuk meme tidak hanya terwujud dalam gambar jenaka, tetapi juga mencakup ke dalam konten-konten reels, tulisan, komentar, tagar, hingga lagu. Pada tahap ini, meme menjadi alat resistensi seseorang di media sosial. Jika suatu konten meme mampu berkembang dan tersebar luas (baca: fyp/viral) lalu menciptakan keterhubungan antar kelas, di saat itu ia menjelma sebagai simbol resistensi kolektif.
Bagaimana Meme Menjadi Alternatif?
Bentuk perlawanan yang dilakukan rakyat Indonesia tidak melulu bercorak tradisional yang mengidealkan organisasi dan struktur, tetapi kerap juga dilakukan secara spontan, sembunyi-sembunyi, dan kecil-kecilan.
Dalam lanskap aktivisme kontemporer, bentuk gerakan semacam ini disebut rimpang dan eksistensinya semakin tumbuh subur di ruang digital. Namun, alih-alih tumbuh dari kesadaran ideologis yang terorganisir, gerakan hari ini lebih banyak berkembang dari konten-konten yang beredar, berita-berita ketidakadilan yang menyentuh moralitas kita bersama, dan kebiasan-kebiasaan baru lainnya dalam medan digital.
Selain lantaran dipengaruhi oleh problem struktural dan sejarah represi pasca kejadian 1965, melonjaknya eksistensi gerakan rimpang dipengaruhi oleh kedekatan kita dengan media sosial. Lebih lanjut, menurut James Scott dalam Weapons of the weak, perlawanan kecil yang dilakukan sehari-hari semacam ini justru sudah sangat kental dalam sejarah resistensi di Asia Tenggara, termasuk di kalangan kaum petani nusantara.
Dalam ekosistem gerakan perlawanan di era digital, gerakan rimpang tertuang ke dalam konten-konten media sosial. Dalam pengamatan saya, efektivitas dan relevansi sebuah isu kini tergantung bagaimana kita dapat menggoyang algoritma. “No viral no justice”, begitulah frasa yang tepat untuk menggambarkan kondisi dan tujuan dari gerakan kontemporer.
Namun, supaya viral, tentunya memerlukan alat pelecut yang manjur agar bisa terhubung bagi khalayak masyarakat. Melalui kondisi ini, taktik berbasis meme sebagai model gerakan rimpang mulai menampilkan wajahnya. Ia hadir ibaratkan sebuah “pembungkus kado”, yang berfungsi sebagai pengemas isu sosio-politik agar menarik diantarkan menuju netizen.
Kritik yang memuat unsur politik dan sarkastik dapat membangun rasa kebersamaan melalui meme yang khas. Selain karena sifatnya yang sederhana, tidak neko-neko, dan tidak terikat tanggung jawab yang kaku, taktik berbasis meme ini dapat dibentuk dengan kerja-kerja perawatan yang terjangkau (lebih minim usahanya, lebih mudah prakteknya, dan lebih murah biayanya).
Meski terlihat remeh temeh, tetapi tindakan kecil ini sangat penting sebagai pintu masuk untuk tetap terpapar dan terlibat dalam diskursus sosial-politik yang terjadi. Juga taktik semacam ini punya daya lenting yang kuat karena cenderung disukai untuk melepaskan stress dan menjaga kesehatan mental. Dalam situasi seperti ini, meme hadir menjadi jalur alternatif orang-orang muda.
Kerentanan dan Kelemahan
Sebagaimana bentuk gerakan resistensi lainnya, meme sebagai satu taktik tentu tidak luput dari berbagai kerentanan. Dampak utama yang paling terasa yakni kriminalisasi, terutama dengan adanya pasal-pasal “karet” memberi peluang masuk ke ranah pidana dan hukum.
Beberapa waktu silam, kita melihat kasus penangkapan mahasiswi ITB yang membuat meme Prabowo-Jokowi sedang berciuman. Ia ditetapkan sebagai tersangka dan terjerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 51 ayat (1) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal tersebut berisi tentang pelanggaran kesusilaan dan memanipulasi dokumen elektronik.
Kita semua tahu bahwa maksud dari meme tersebut untuk menunjukkan hubungan Prabowo-Jokowi yang romantis (baca: pragmatis) belakangan ini, di mana sebelumnya mereka merupakan rival kuat, tetapi kini telah bersatu karena terjalin kepentingan transaksional. Antara Prabowo yang memimpikan duduk di kekuasaan dan Jokowi yang ingin tetap berkuasa. Namun, meme semacam itu dimaknai secara harfiah oleh banyak masyarakat Indonesia yang menganggap vulgar dan mencoreng citra baik tokoh nasional. Padahal, itu bukanlah hal baru dan sudah banyak dilakukan di negara lain untuk mengkritisi perilaku pemimpin mereka, seperti gambar mural ciuman Putin-Trump di Lithuania tahun 2016. Sementara itu, meme tersebut sesungguhnya merupakan hasil ciptaan akal imitasi (AI) dan tidak ada unsur memanipulasi dari dokumen asli atau autentik. Toh, orang waras mana yang percaya kalau meme itu gambar asli?
Baca juga:
Taktik semacam ini juga rentan terperosok ke dalam aksi performative semata. Sebagaimana gerakan rimpang, kemarahan warga bisa dengan mudah tumbuh liar, mudah menjalar, dan mudah padam, sementara cita-cita akan keadilan belum tercapai. Maka dari itu, upaya yang mesti dilakukan adalah bergabung atau melakukan pengorganisasian rakyat agar berkelanjutan.
Menuju Perlawanan Rakyat Lintas-Kelas
Revolusi tidak tumbuh dari keberanian tanpa arah, tetapi dari kesadaran kolektif yang lahir dari akumulasi perlawanan sehari-hari yang menumpuk dan terus berlipat ganda.
Bagi gerakan hari ini, taktik berbasis meme dapat menjadi satu penyaluran ekspresi dan kritik alternatif, juga gerbong awal untuk membuka pengetahuan dan kesadaran kolektif, terutama bagi generasi baru. Di sinilah, partai politik dan aktor-aktor progresif memainkan peranan penting. Ia mesti merangkul, mendidik, dan mengarahkan semangat itu ke dalam bentuk gerakan yang lebih terarah dan terorganisir. Sebab menurut saya, partai politik dan aktor-aktor progresiflah yang lebih mampu secara politik dan logistik untuk menjalankan pengorganisasian terstruktur lintas kelas yang tekun, disiplin, dan konsisten.
Selain itu, alangkah baiknya para pembuat meme bergabung dengan organisasi massa demi menyalurkan ide dan menghubungkan wacana sampai kepada khalayak tanpa takut untuk dikriminalisasi serta terjebak ke dalam aksi performative.
Kesadaran terhadap masalah sosial-politik terkini yang baru timbul karena meme itu, pada gilirannya dapat menjelma menjadi kelas hegemonik dalam melakukan perlawanan apabila mampu diorganisir dengan baik: dari bahan komedi ke tuntutan aksi, dari konten media sosial hingga ke medan perjuangan. Hal ini mesti dilakukan bukan hanya secara ideologi, tetapi juga agar memiliki tujuan ekonomi-politik yang jelas dan dapat bernafas panjang melawan struktur penindas serta menunaikan perubahan sosial yang sistemik. (*)
Editor: Kukuh Basuki
