Dalam percakapan politik kita hari ini, demokrasi sering diperlakukan seperti panggung yang sudah mapan. Ada kursi penonton, ada aktor utama, ada sutradara, dan ada naskah yang seolah sudah disepakati. Rakyat ditempatkan sebagai penonton yang sesekali boleh bertepuk tangan saat pemilu lalu kembali diam ketika tirai kekuasaan ditarik. Padahal bagi Jacques Rancière, demokrasi justru lahir ketika panggung itu diganggu, ketika mereka yang tidak diperhitungkan naik ke tengah cahaya dan merusak alur yang dianggap wajar. Di titik inilah konsep disensus menjadi penting untuk membaca demokrasi Indonesia hari ini.
Rancière sejak awal curiga pada demokrasi yang terlalu rapi. Dalam La Mésentente (1995), ia menolak pandangan demokrasi sebagai sekadar sistem institusional atau prosedur elektoral. Demokrasi, baginya, bukan soal siapa memerintah siapa, melainkan tentang siapa yang diakui sebagai bagian dari yang politis. Disensus bukan konflik biasa, bukan perbedaan pendapat yang masih bergerak dalam aturan main yang sama. Disensus adalah benturan tentang apa yang bisa dilihat, didengar, dan dihitung sebagai suara politik. Ia menyentuh akar pembagian peran sosial, apa yang oleh Rancière disebut sebagai le partage du sensible.
Dalam kerangka ini, politik muncul bukan saat elit berdebat di parlemen, tetapi ketika tatanan yang dianggap alamiah dipertanyakan. Ketika mereka yang selama ini dianggap tidak punya kapasitas bicara tiba-tiba berbicara, dan ucapannya menuntut pengakuan. Demokrasi tidak lahir dari konsensus, justru dari momen ketika konsensus diganggu oleh suara yang sebelumnya diredam.
Baca juga:
Indonesia menyediakan panggung yang subur untuk membaca disensus ini. Sejak Reformasi 1998, demokrasi kita sering dirayakan sebagai keberhasilan transisi. Pemilu rutin, kebebasan pers relatif terbuka, dan lembaga-lembaga demokrasi berdiri. Namun di balik narasi kemapanan itu, ada ketegangan yang terus berulang antara upaya menertibkan demokrasi dan dorongan untuk mengganggunya.
Data V-Dem 2025 menunjukkan bahwa Indonesia masih dikategorikan sebagai electoral democracy, tetapi dengan tren penurunan kualitas dalam aspek kebebasan sipil dan kebebasan akademik. Indeks demokrasi The Economist Intelligence Unit 2024 juga mencatat stagnasi dan bahkan kemunduran pada aspek partisipasi politik dan budaya politik. Angka-angka ini sering dibaca sebagai masalah teknis atau kelembagaan. Padahal jika dibaca dengan kacamata Rancière, kemunduran ini berkaitan erat dengan upaya sistematis untuk mengurangi ruang disensus. Kita bisa melihatnya dalam cara negara merespons kritik. Demonstrasi mahasiswa, aksi buruh, protes masyarakat adat, atau suara korban konflik agraria sering kali dibingkai sebagai gangguan stabilitas. Bahasa yang digunakan bukan lagi bahasa politik, melainkan bahasa ketertiban dan keamanan. Dalam logika ini, politik direduksi menjadi administrasi, sementara disensus diposisikan sebagai deviasi.
Di Indonesia, logika ini terlihat jelas dalam relasi antara elit dan warga. Politik sering dipersempit menjadi urusan elite partai, teknokrat, dan oligarki ekonomi. Jeffrey Winters dalam Oligarchy (2011) menunjukkan bagaimana kekuatan ekonomi besar di Indonesia mampu mengamankan kepentingannya di berbagai rezim, termasuk dalam era demokrasi elektoral. Dalam situasi seperti ini, konsensus yang diproduksi bukanlah kesepakatan egaliter, melainkan hasil negosiasi antar elite.
Disensus menjadi berbahaya karena ia membuka kemungkinan bahwa mereka yang tidak punya akses modal, jaringan, atau status simbolik dapat menuntut kesetaraan secara langsung. Ketika masyarakat adat menolak proyek ekstraktif, mereka tidak hanya memperdebatkan kebijakan, tetapi menantang pembagian siapa yang dianggap berhak menentukan arah pembangunan. Ketika mahasiswa menolak revisi undang-undang yang melemahkan lembaga pengawas, mereka tidak berbeda pendapat belaka, tetapi mempertanyakan siapa yang memiliki otoritas moral untuk mengatur hukum.
Pada titik itulah demokrasi Indonesia acapkali gugup. Negara cenderung merespon disensus dengan upaya penertiban, baik melalui regulasi hingga kriminalisasi. Laporan Kontras dan Amnesty International Indonesia sepanjang 2023–2025 menunjukkan peningkatan penggunaan pasal-pasal karet terhadap aktivis dan warga yang bersuara kritis. Fenomena ini bukan anomali, melainkan bagian dari upaya menjaga konsensus semu. Rancière mengisyaratkan bahwa konsensus justru menjadi ancaman bagi demokrasi. Konsensus meniadakan politik dengan menyamakan semua persoalan sebagai masalah teknis. Ketika semua sudah sepakat, tidak ada lagi ruang bagi mereka yang tersingkir untuk mengajukan klaim kesetaraan.
Pemikiran ini bertemu dengan kritik Chantal Mouffe tentang post-politics. Mouffe, meski berbeda jalur dengan Rancière, sama-sama sependapat bahwa penghapusan konflik dari demokrasi justru membuka jalan bagi otoritarianisme. Dalam konteks demokrasi Indonesia, obsesi pada stabilitas dan pertumbuhan ekonomi sering digunakan untuk menutup ruang konflik yang sah. Namun disensus tak selalu hadir dalam bentuk besar dan heroik. Ia sering muncul dalam praktik sehari-hari. Di media sosial, misalnya, muncul suara-suara warga yang menantang narasi resmi, meski kemudian sering dilabeli buzzer, hoaks, atau pembuat gaduh. Platform digital menjadi ruang ambigu. Ia membuka peluang disensus, tetapi juga mudah dikooptasi oleh logika police baru berupa algoritma.
Demokrasi Indonesia hari ini bergerak di antara dua tarikan. Di satu sisi, ada keinginan kuat untuk menata, menertibkan, dan menormalkan politik agar terlihat dewasa. Di sisi lain, ada realitas sosial yang timpang, yang terus memproduksi suara-suara tidak terhitung. Selama ketimpangan ekonomi, akses pendidikan, dan representasi politik tetap lebar, disensus akan terus muncul. Rancière memberi kita pelajaran penting bahwa demokrasi tidak pernah selesai. Demokrasi hidup justru ketika diganggu, ketika mereka yang tidak diundang naik ke panggung dan memaksa kita mendengar.
Momen-momen demokratis selalu lahir dari disensus jikalau menilik dari sejarah Indonesia. Pergerakan nasional, Reformasi 1998, hingga berbagai gerakan sosial pasca-Reformasi, semuanya bermula dari penolakan terhadap tatanan yang dianggap wajar. Demokrasi tidak pernah diberikan, ia direbut melalui gangguan. Masalahnya, kita sering ingin menikmati hasil demokrasi tanpa bersedia menghadapi ketidaknyamanannya. Kita ingin stabilitas tanpa konflik, partisipasi tanpa kegaduhan, kritik tanpa risiko. Padahal disensus selalu membawa risiko. Ia mengacaukan, memperlambat, dan sering kali terasa melelahkan. Namun tanpanya, demokrasi hanya akan menjadi dekorasi.
Baca juga:
- Asian Value VS Demokrasi: Telaah Posisi Etika dalam Politik Negara
- Membela Demokrasi, Menjaga Kedaulatan Rakyat
Karena itu, pertanyaan penting bagi Indonesia hari ini bukanlah apakah kita sudah demokratis, tetapi apakah kita masih memberi ruang bagi disensus. Apakah kita masih bersedia mendengar suara yang tidak rapi, yang tidak sesuai etiket politik, dan datang dari mereka yang tidak punya panggung?
Jika demokrasi hanya diukur dari kelancaran prosedur maka panggung boleh saja tampak megah. Tetapi tanpa disensus, ia hanya teater kekuasaan. Rancière memberi kita risalah bahwa demokrasi sejati selalu sedikit kacau, selalu tidak selesai, dan selalu membuka kemungkinan bagi siapa pun untuk tampil. Sebab dalam gangguan itulah politik kembali menemukan maknanya. (*)
Editor: Kukuh Basuki
