Ahmad Syafii Hafid adalah seorang mahasiswa yang gemar menulis di berbagai media, menuangkan gagasan kritis, dan berbagi inspirasi untuk perubahan positif.

Food Tray MBG: Ketika Minyak Babi Menyusup dalam Program Negara

Ahmad Syafii Hafid

3 min read

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) hadir dengan niat mulia: memastikan setiap anak sekolah mendapatkan asupan gizi layak tanpa memandang kelas sosial-ekonomi orang tuanya. Namun, niat baik sering kali tergelincir oleh satu hal yang membuat rapuh kepercayaan publik. Dan kini, kepercayaan itu diguncang oleh dugaan bahwa food tray atau ompreng impor asal Tiongkok yang dipakai dalam MBG diproduksi menggunakan minyak atau lemak babi dalam proses pencetakannya.

Polemik ini tidak berhenti pada ranah teknis pabrik. Ia melebar menjadi perbincangan tentang tata kelola negara: bagaimana standar impor diterapkan, sejauh mana jaminan halal dijaga, setransparan apa pemerintah berbicara pada rakyat, dan seberapa serius akuntabilitas ditegakkan. Klaim awal datang dari jejaring Nahdlatul Ulama wilayah DKI. Mereka menyebut hasil dua uji laboratorium di Tiongkok menemukan jejak minyak babi dalam proses pencetakan food tray MBG. Desakan pun muncul: hentikan impor bila terbukti benar. Temuan ini segera menggeser fokus publik dari pertanyaan “berapa banyak yang dibagikan” menjadi “bagaimana alat itu diproduksi”.

Baca juga:

Dalam konteks sosial Indonesia, halal bukan sekadar stempel administratif. Ia adalah hak beragama sekaligus rasa aman batin mayoritas umat. Maka tidak heran jika ormas besar segera bereaksi. Muhammadiyah secara lugas meminta pemerintah memastikan kejelasan kandungan food tray, dan menegaskan bahwa jika benar ada unsur babi, penggunaan harus dihentikan. “Muhammadiyah meminta kepada pemerintah dan kepada para ahli untuk memastikan apakah food tray yang akan diperuntukkan bagi MBG itu mengandung unsur babi atau hal-hal lain yang dilarang oleh agama Islam atau tidak. Jika benar, maka pemerintah wajib menyetopnya,” kata Buya Anwar Abbas (inilah.com, 18 September 2025).

Sementara itu, Badan Gizi Nasional (BGN) mencoba menenangkan publik. Kepala BGN, Dadan Hindayana, menjelaskan bahwa minyak yang dipersoalkan bukan bagian dari bahan food tray, melainkan hanya pelumas yang dipakai sementara pada tahap stamping agar logam tidak cepat panas. Setelah dicetak, katanya, tray dicuci, direndam, lalu disterilkan. Ia menegaskan bahwa pelumas yang digunakan adalah minyak nabati, bukan babi, dan residu tidak tertinggal pada produk akhir (Tempo.co, 19 September 2025). Penjelasan teknis ini penting, tetapi polemik tidak serta-merta padam.

Mengapa? Karena standar halal di Indonesia menilai proses (tharīqah al-shinā‘ah), bukan semata kondisi akhir. NU DKI/RMI-NU menegaskan: jika pada proses produksi digunakan bahan najis atau haram, maka status halal tetap gugur meskipun produk akhir sudah dicuci dan disterilkan (CNN Indonesia, 18 September 2025). Pernyataan Wafa Riansah, Wakil Sekretaris RMI-NU DKI, memperkuat posisi ini: “Kami tes di China di dua tempat, semuanya menyatakan positif ada kandungan minyak babi. Makanya hari ini kita laporkan di Kementerian Perdagangan.” (inilah.com, 18 September 2025).

Poin krusialnya jelas: publik tidak sedang menyoal soal teknis efisiensi produksi, melainkan menuntut jaminan halal. Dan jaminan itu hanya bisa ditegakkan bila ada uji laboratorium independen yang terakreditasi, dilakukan bersama oleh pemerintah dan lembaga keagamaan, lalu diumumkan secara terbuka. Karena itu, seruan agar impor dihentikan sementara jika ada indikasi pelanggaran bukanlah tindakan emosional, melainkan langkah pencegahan risiko yang rasional.

Namun, di balik perdebatan ini tersimpan masalah klasik: kesenjangan kapasitas produksi dalam negeri. Data resmi menyebut kebutuhan nasional food tray untuk MBG mencapai 15 juta unit per bulan, sementara produksi lokal baru mampu memenuhi 11,6 juta unit. Kekurangan inilah yang membuat pemerintah membuka keran impor (CNN Indonesia, 18 September 2025).

Sayangnya, ketergantungan pada impor selalu menghadirkan risiko kompromi mutu. Dalam pengadaan publik berskala besar, ketika yang dikejar hanya volume dan kecepatan distribusi, standar mudah sekali dilonggarkan. Padahal, program nasional sebesar MBG justru menuntut presisi berlapis: jejak pemasok yang transparan, bahan dan pelumas yang jelas, SOP pembersihan yang ketat, sertifikat uji laboratorium yang sahih, hingga rantai distribusi yang diawasi dari pabrik ke sekolah.

Baca juga:

Setiap titik gelap dalam rantai itu adalah risiko reputasi negara. Itulah mengapa desakan ormas Islam agar pemerintah menghentikan impor sementara bila ada indikasi kandungan babi justru terdengar realistis. Mereka meminta negara berhati-hati, bukan berhenti; waspada, bukan panik.

Namun, keadilan juga menuntut ruang klarifikasi bagi pemerintah. Narasi teknis BGN bahwa minyak hanya media proses dan dibersihkan total setelah pencetakan tidak boleh dicemooh, melainkan diuji. Inilah saatnya sains dan syariat saling menguatkan. Uji laboratorium independen dengan metode terstandar menjawab dimensi sains, sementara audit proses dari asal-usul pelumas, kemungkinan kontaminasi silang, hingga prosedur pembersihan menjawab dimensi syariat. Ketika keduanya terpenuhi, syak wasangka publik akan menipis, dan program dapat berjalan tanpa beban kontroversi.

Ada pula pelajaran penting di ranah komunikasi publik. Ketertutupan informasi justru memupuk kecurigaan. Karena itu, kebijakan “one door policy” untuk informasi resmi mesti diimbangi dengan transparansi teknis: Siapa laboratorium penguji? Metode apa yang dipakai? Berapa banyak sampel diambil? Dari batch mana? Dan kapan uji berikutnya dilakukan? Di tengah derasnya wacana, publik membutuhkan satu kalimat pejabat yang tegas, yang disertai langkah nyata seperti penghentian sementara batch berisiko sembari menunggu hasil uji komprehensif.

Intinya, opini ini berpihak pada prosedur dan transparansi. Hentikan batch yang diragukan, lakukan uji ulang independen dengan protokol terbuka, publikasikan seluruh dokumen sertifikat halal, SNI, CoA pelumas, SOP pembersihan dan revisi regulasi impor agar alat kontak pangan wajib memenuhi standar halal-proses. Negara tidak cukup hadir dengan menyalurkan bantuan; negara harus menjamin ketenangan batin warganya.

Pesan itu sejatinya sudah ditegaskan oleh ormas Islam. Buya Anwar Abbas dari Muhammadiyah menyebut, “Jika benar, maka pemerintah wajib menyetopnya.” (CNN Indonesia, 18 September 2025). Sedangkan jejaring NU wilayah memberi pijakan faktual: “Semuanya menyatakan positif ada kandungan minyak babi… makanya hari ini kita laporkan di Kementerian Perdagangan.” (CNN Indonesia, 18 September 2025).

Sementara itu, BGN mengingatkan publik untuk menunggu hasil uji resmi serta memahami bahwa minyak dipakai pada proses stamping lalu dibersihkan dan disterilkan klaim yang harus dibuktikan lewat laboratorium dan audit proses, agar tidak berhenti sebagai pernyataan belaka.

Pada akhirnya, program MBG tidak boleh tersandera oleh kelalaian tata kelola. Skandal ini justru bisa menjadi tonggak perbaikan: menjadikan SNI wajib dan sertifikasi halal untuk alat kontak pangan sebagai syarat mutlak pengadaan; mewajibkan deklarasi bahan pelumas dari pabrik; serta menetapkan protokol uji residu berkala yang diumumkan secara terbuka. Jika langkah-langkah ini ditempuh, kepercayaan yang sempat retak bisa pulih. Jika tidak, setiap piring yang disodorkan negara akan dilihat dengan curiga dan itulah kegagalan paling mahal dalam kebijakan sosial. (*)

 

Editor: Kukuh Basuki

Ahmad Syafii Hafid
Ahmad Syafii Hafid Ahmad Syafii Hafid adalah seorang mahasiswa yang gemar menulis di berbagai media, menuangkan gagasan kritis, dan berbagi inspirasi untuk perubahan positif.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Dapatkan tulisan-tulisan menarik setiap saat dengan berlangganan melalalui email