Nenek moyang kita bukan pelaut, tapi ketiadaan.

Penyitaan Buku oleh Polisi: Praktik Bibliosida Fundamentalis

Rido Arbain

2 min read

Kepolisian RI tampaknya sedang aktif-aktifnya memburu pelaku pengrusakan kantor dan fasilitas umum saat aksi demonstrasi akhir Agustus lalu. Di Surabaya, Polda Jatim mengamankan 18 orang terduga pelaku pembakaran Pos Lantas Waru, menyusul penyitaan 11 buku yang kemudian dijadikan barang bukti.

“Untuk mendalami bahwa ya, apakah buku baca ini berpengaruh terhadap cara pandang seseorang, sehingga melakukan tindakan-tindakan anarkis,” ungkap salah satu pejabat kepolisian setempat. Beberapa buku yang disita antara lain Pemikiran Karl Marx karya Franz Magnis-Suseno, Anarkisme karya Emma Goldman, Kisah Para Diktator karya Jules Archer, dan Strategi Perang Gerilya karya Che Guevara.

Begitu pun halnya yang terjadi Bandung. Polda Jabar tak hanya mengamankan tersangka, tetapi juga menyita buku-buku yang mereka temui di kediaman para terduga pelaku. Terdapat puluhan buku yang disita, antara lain Anak Semua Bangsa karya Pramoedya Ananta Toer, Jiwa Manusia di Bawah Sosialisme karya Oscar Wilde, Ekologi Revolusioner karya Judi Bari, hingga I Want to Kill Cops until I’m Dead karya Narcissa Black. Tampaknya judul terakhir yang paling membuat petugas kepolisian ketar-ketir.

Bolehkah Menyita Buku?

Sampai di sini, lantas muncul pertanyaan, apakah polisi punya kapasitas untuk menyita buku-buku dan menjadikannya barang bukti? Apabila merujuk Putusan MK No. 6-13-20/PUU-VIII/2010, Mahkamah Konstitusi sudah mengabulkan permohonan uji materil terhadap UU No. 4/PNPS Tahun 1963 tentang pengamanan barang-barang cetakan yang isinya dapat mengganggu ketertiban umum.

Baca juga:

Mahfud MD yang saat itu menjabat Ketua MK mengatakan bahwasanya UU tentang pelarangan dan penyitaan buku tersebut bertentangan dengan konstitusi, khususnya Pasal 28F UUD 1945 mengenai hak untuk memperoleh informasi. Semestinya, penyitaan barang cetakan hanya bisa dilakukan setelah adanya perintah penetapan penyitaan dari pengadilan.

Alasan polisi menyita buku-buku dengan dalih “pendalaman” pun sebetulnya patut dipertanyakan. Apakah mereka takut isi buku-buku tersebut membawa pengaruh buruk dan oleh karenanya dianggap berbahaya? Padahal, seperti halnya uang, buku sepenuhnya bersifat netral.

Buku sejatinya tidak bersifat baik ataupun buruk. Perilaku seseorang setelah membaca buku merupakan variabel terpisah dari objek buku itu sendiri. Ditambah lagi, sebagai entitas benda, sebuah buku bahkan tidak bisa mengiris nadi seseorang—maka ia jauh dari ketegori senjata berbahaya.

Umberto Eco, filsuf dan novelis terkenal dari Italia, pernah menggolongkan tiga bentuk “penghancuran buku”—istilah penghancuran buku (bibliosida) di sini tak hanya bermakna harfiah, tetapi juga termasuk pembakaran, pelarangan, penyensoran, dan juga penyitaan buku secara sistematis—yaitu bibliosida fundamentalis, bibliosida karena pengabaian, dan satu lagi karena kepentingan.

Perilaku penyitaan buku yang dilakukan oleh institusi kepolisian tentu dapat digolongkan bibliosida fundamentalis, sebab mereka tidak membenci buku sebagai objek, melainkan takut akan isinya dan tidak ingin orang lain membacanya.

Mari kita coba ajukan pertanyaan sederhana, apakah para polisi tersebut sudah pernah membaca satu saja judul buku dari banyaknya buku yang mereka sita? Jika belum, apakah dengan adanya alasan “pendalaman”, mereka akhirnya memutuskan untuk mempelajari semua isinya? Rasa-rasanya tidak. Toh, tanda kehormatan Bintang Bhayangkara hanya diberikan kepada anggota Polri yang berjasa besar dalam memajukan dan mengembangkan institusinya, bukan kepada mereka yang membaca minimal satu buku dalam satu minggu atau bahkan satu tahun.

Baca juga:

Kita tentu sepakat bahwa membakar kantor pemerintahan dan merusak fasilitas umum merupakan tindak kejahatan, akan tetapi polisi yang gagap literasi tampaknya jauh lebih mengerikan dan berbahaya.

Ilmuwan politik asal Ceko bernama Karl Deutsch bisa jadi benar saat mengatakan, “Power is the ability to afford not to learn.” Dalam konteks ini, Deutsch mendefinisikan kekuasaan sebagai ‘kemampuan untuk tidak belajar’.

Ketika polisi mempunyai kuasa untuk menjaga ketertiban umum, seharusnya mereka memanfaatkan kuasa itu untuk melindungi hak-hak sipil, termasuk hak untuk mengais ilmu dari buku bacaan. Kecuali, dengan menyita buku-buku tersebut mereka ingin memberi legitimasi bahwa mereka memang sudah tamat untuk belajar.

Jika penyitaan terhadap buku-buku terus dinormalisasikan, akan sangat wajar apabila nantinya terjadi kebalikan dari apa yang dipesankan dalam Pembukaan UUD 1945: bahwa kehidupan bangsa tidak dicerdaskan, melainkan dibodohkan.

Begitu ironis melihat ideologi-ideologi yang dianggap berbahaya bukannya dihadapi secara kritis dan argumentatif, tetapi justru ditabukan dan dimitoskan. Delapan puluh tahun usia negara ini sudah terlalu tua untuk menangani masalah-masalah yang seharusnya sudah selesai di masa lampau.

 

 

Editor: Prihandini N

Rido Arbain
Rido Arbain Nenek moyang kita bukan pelaut, tapi ketiadaan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Dapatkan tulisan-tulisan menarik setiap saat dengan berlangganan melalalui email