Saya memiliki ketertarikan menulis segala hal tentang perempuan. Bagi saya, menulis tentang perempuan berarti menghadirkan suara yang kerap diabaikan.

Dari Ayah ke Suami: Perempuan sebagai Pertukaran Kepemilikan

Bilqis Putri Sabha

2 min read

Dalam sejarah panjang peradaban perempuan sering kali tidak dianggap sebagai milik dirinya sendiri, melainkan sebagai properti sebuah kepemilikan yang berpindah dari satu tangan ke tangan lain. Pandangan ini lahir dari sistem patriarki, sebuah cara berpikir yang menempatkan perempuan selalu di bawah laki-laki. Seakan-akan keberadaannya hanya sah sejauh ia “dimiliki” oleh seorang laki-laki atau lembaga sosial yang lebih besar.

Sejarah mencatat, di banyak masyarakat kuno, perempuan diperdagangkan layaknya barang berharga, dipinang dengan mas kawin, ditukar dengan aliansi politik, atau dipersembahkan sebagai tanda kesetiaan antar kerajaan. Bahkan dalam cerita-cerita rakyat atau kitab hukum lama, status perempuan sering kali tidak berbeda jauh dengan tanah, ternak, atau emas. Sama seperti hal-hal yang bisa diwariskan, dijual, atau dipertukarkan. Tubuh perempuan menjadi cermin kehormatan keluarga, penanda kekayaan seorang ayah, dan kemudian simbol status seorang suami.

Di bawah logika ini, perempuan tumbuh dalam kerangka kepemilikan, bukan kedirian. Anak perempuan yang belum menikah dianggap sebagai milik ayahnya, ia dijaga bukan semata karena cintanya sebagai anak, melainkan karena tubuhnya dilihat sebagai aset keluarga yang harus tetap utuh hingga tiba saatnya diserahkan. Lalu, setelah menikah, tubuh itu dianggap sah dimiliki oleh suaminya, berpindah dari satu tangan ke tangan lain dalam upacara yang disebut pernikahan.

Baca juga:

Pola ini terus diwariskan lintas generasi, menyusup dalam bahasa, adat, hingga hukum. Ungkapan seperti “serah terima mempelai,” “wanita idaman pria,” atau bahkan istilah “mengambil istri” menunjukkan bagaimana tubuh perempuan selalu dibingkai dalam logika transaksi dan kepemilikan. Ia bukan subjek yang berdiri dengan kehendaknya sendiri, melainkan objek yang selalu terkait pada siapa yang “berhak” atas dirinya.

Tubuh perempuan sebagai milik keluarga, sejak lahir, seorang anak perempuan dipandang bukan sebagai individu dengan hak penuh atas dirinya, melainkan sebagai kepunyaan ayahnya. Ia adalah simbol kehormatan keluarga, aset yang dijaga rapat-rapat agar tidak ternoda. Dalam banyak budaya, keperawanan anak perempuan bukan hanya persoalan pribadi, melainkan persoalan keluarga besar. Bila ia dianggap rusak, maka harga dirinya bukan sekadar harga dirinya sendiri, melainkan harga diri ayah dan keluarganya.

Konsepsi ini melahirkan kontrol ketat atas tubuh perempuan sejak usia dini. Cara berpakaian, cara bergaul, bahkan kebebasan bergerak ditentukan bukan oleh dirinya, melainkan oleh konstruksi keluarga dan masyarakat tentang kehormatan.

Pernikahan sebagai pertukaran kepemilikan, pernikahan sering dipersepsikan sebagai hari bahagia. Namun, di balik euforia, terselip mekanisme pertukaran kepemilikan. Tubuh perempuan yang sebelumnya berada di bawah otoritas ayahnya, kini resmi dipindahtangankan kepada suaminya. Pernikahan diposisikan sebagai kontrak sosial yang melegitimasi kepemilikan tubuh, di mana suami berhak penuh atas istri dari urusan seksual hingga reproduksi.

Dalam sistem ini, perempuan kehilangan kendali atas tubuhnya sendiri. Keputusan untuk melahirkan, membatasi kehamilan, atau sekadar menolak hubungan seksual, seringkali tidak berada di tangannya. Bahkan hukum di banyak negara lebih condong melindungi hak suami atas tubuh istrinya, daripada hak istri atas tubuhnya sendiri.

Tubuh sebagai trofi dalam patriarki, lebih jauh, tubuh perempuan kerap dijadikan trofi. Ia adalah simbol status sosial seorang laki-laki dianggap berhasil jika ia memiliki istri cantik, patuh, dan terjaga. Tubuh perempuan dijadikan lambang kemenangan, baik dalam lingkup keluarga maupun masyarakat.

Di ranah publik, perempuan juga menjadi alat legitimasi moral. Negara sering menggunakan tubuh perempuan sebagai alat kontrol dengan mengatur cara berpakaian, menentukan standar moralitas, hingga mengontrol hak reproduksi. Dengan kata lain, perempuan menjadi arena di mana kekuasaan patriarki negara, masyarakat, dan laki-laki saling bertemu dan meneguhkan diri.

Warisan yang harus diputus, konsep perempuan sebagai properti jelas merupakan warisan patriarki yang membelenggu. Tubuh perempuan bukanlah benda untuk diwariskan, bukan pula trofi yang dipamerkan. Tubuh perempuan adalah milik dirinya sendiri, dengan hak penuh untuk menentukan arah hidup, pilihan reproduksi, serta kebebasan eksistensial.

Baca juga:

Menyadari tubuh perempuan sebagai entitas otonom berarti meruntuhkan logika kepemilikan yang telah mengakar berabad-abad lamanya. Hanya dengan demikian, perempuan dapat berdiri sebagai individu penuh, bukan sekadar properti yang berpindah tangan dari satu pemilik ke pemilik lain. (*)

Editor: Kukuh Basuki

Bilqis Putri Sabha
Bilqis Putri Sabha Saya memiliki ketertarikan menulis segala hal tentang perempuan. Bagi saya, menulis tentang perempuan berarti menghadirkan suara yang kerap diabaikan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Dapatkan tulisan-tulisan menarik setiap saat dengan berlangganan melalalui email