Di tengah tantangan global yang semakin kompleks, Indonesia justru masih terjebak dalam pola penempatan jabatan publik yang tidak selalu berbasis kompetensi. Alih-alih diduduki oleh teknokrat yang memiliki kompetensi, kita justru menyaksikan jabatan penting diduduki oleh mereka memiliki kedekatan politik dengan penguasa.
Aristotle dan Plato menekankan bahwa sebuah negara seharusnya dipimpin oleh orang-orang yang paling baik, paling pandai, dan paling berprestasi. Implementasi meritokrasi adalah upaya sistematis untuk menciptakan pemerintahan yang antikorup. Namun realitanya, Indonesia masih terjebak dalam pusaran arus nepotisme, politik transaksional, politik balas budi, maupun memilih pemimpin dengan pertimbangan popularitas.
Nepotisme, Politik Transaksional, dan Politik Balas Budi
Nepotisme tentu menjadi musuh berat sistem meritokrasi, ibarat individu kompeten kalah bersaing dengan “kerabat dekat” meskipun ia sanggup. Krisis meritokrasi juga memungkinkan terjadinya korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan sebagaimana hakikatnya, “power tends to corrupt, absolute power corrupts absolutely”. Semakin besar kekuasaan, semakin besar pula potensi penyalahgunaan dan korupsi, maka dari itu perlu penguatan mekanisme kontrol agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan.
Selain itu, Indonesia acapkali terseret dalam budaya politik transaksional atau politik balas budi di mana penempatan jabatan strategis menjadi bagian dari politik balas budi, baik terhadap partai, relawan, atau institusi tertentu yang kerap menjadi alat tawar-menawar dalam politik.
Kemudian dalam demokrasi elektoral ini, para pemangku kepentingan sering memprioritaskan orang yang populer atau bisa menarik simpati massa, bukan yang memiliki kompetensi baik secara substansi maupun teknis. Di satu sisi, penegakan etika dan hukum sebagai bentuk intervensi politik juga masih lemah.
Baca juga:
Krisis meritokrasi akan menghasilkan kebijakan yang tidak efektif dan tidak tepat sasaran karena pejabat yang tidak menguasai bidangnya cenderung akan membuat keputusan yang tidak berdasarkan kapabilitas data dan risiko.
Dampaknya pemerintah akan kehilangan kepercayaan dari masyarakat karena jabatan penting dikuasai oleh orang yang tidak kredibel di bidang tersebut. Selain itu, reformasi dan inovasi juga akan terhambat karena teknokrat justru akan mendorong efisiensi dan inovasi tidak akan berjalan. Hidup dalam sistem yang membiarkan orang yang tidak kompeten mengatur hal-hal yang sangat strategis dan vital adalah bom waktu.
Contoh nyata, Indonesia terus-terusan dihadapkan pada kasus kebocoran data. Ini memperlihatkan bahwa keamanan data di negeri ini masih sangat rentan. Namun, respons pemerintah cenderung lamban dan tidak sistematis. Kementerian Komunikasi dan Informatika seharusnya menjadi garda terdepan, tetapi apa daya justru garda terdepan itu dipimpin oleh tokoh yang tidak memiliki kompetensi atau kapabilitas di bidang teknologi informasi atau keamanan siber. Di saat kita membutuhkan pakar digital atau ahli keamanan siber, yang kita miliki justru pejabat yang tampil dengan akrobat politik, sungguh anomali.
Kemudian baru-baru ini, penunjukan perwira aktif TNI sebagai Direktur Jenderal Bea dan Cukai menimbulkan berbagai penolakan dari masyarakat. Memasukkan unsur militer ke dalam ranah sipil bukan hanya menyalahi prinsip meritokrasi, tetapi juga bertentangan dengan Undang-Undang TNI yang mengatur pembatasan jabatan di kementerian/lembaga yang boleh diduduki oleh TNI aktif, di mana Kementerian Keuangan yang menaungi Direktorat Jenderal Bea Cukai tidak termasuk 14 kementerian/lembaga yang boleh diisi oleh TNI aktif.
Kekhawatiran akan ketidakpahaman mengenai hal-hal teknis atau persoalan langsung di lapangan menjadi wajar karena seharusnya Direktorat Jenderal Bea Cukai dipimpin oleh tokoh yang kompeten, menjunjung tinggi profesionalisme, dan berintegritas di lingkungan Kementerian Keuangan.
Para teknokrat menjadi pilar harapan dalam kabut kepentingan. Mereka bukan hanya ahli secara akademik tetapi juga secara praktis. Di tengah tekanan politik dan tantangan populisme, teknokrat perlu hadir sebagai penyeimbang kebijakan agar tetap rasional dan berorientasi jangka panjang, dengan penguatan evidence based policy melalui pengambilan keputusan berdasarkan analisis data, bukan sekedar basis tekanan politik.
Baca juga:
Netralitas politik juga sangat penting agar fokus pada hasil yang efektif, efisien, kontributif, dan pembangunan jangka panjang. Selain itu, kehadiran teknokrat akan berdampak pula pada efisiensi anggaran karena akan lebih tepat sasaran jika dikelola oleh orang yang benar-benar paham.
Menghidupkan sistem meritokrasi ini penuh tantangan, perlu pembenahan sistemik seperti dalam hal proses rekrutmen pejabat publik yang menekankan kompetensi, transparansi, kapabilitas, dan integritas guna mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik, perlunya reformasi sistem partai untuk menekan fenomena politik balas budi, serta penguatan penegakan etika dan hukum.
Di tengah dunia yang semakin kompleks, saatnya reformasi dimulai dengan membangun kepercayaan pada kompetensi dan kredibilitas. Kita tidak bisa terus terjebak dalam arus lingkaran politik transaksional karena meritokrasi adalah fondasi yang menopang kemajuan. Jika sistem meritokrasi terus tergerus, bukan hanya sektor publik yang akan merugi, tetapi masa depan bangsa ini.
Editor: Prihandini N
