Polisi: Pelindung atau Pengekang Kebebasan Sipil?

Durohim Amnan

2 min read

Selang seminggu setelah hari kemerdekaan, keadaan dalam negeri menunjukkan suasana sebaliknya. Melalui perintah Kapolda Metro Jaya, Bank Mandiri memblokir rekening Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono. Sebagaimana diketahui, isi rekening tersebut awalnya hendak digunakan oleh AMPB untuk keperluan aksi demonstrasi guna menuntut penangan kasus korupsi dan perampasan aset yang menjadi agenda besar kemerdekaan. Kabar ini sontak menimbulkan tanya apakah kemerdekaan berekspresi dikecualikan terhadap mereka yang bersuara kritis (aktivis).

Kemerdekaan Berekspresi

Kemerdekaan haruslah diartikan sebagai kebebasan berekspresi teruntuk semua kalangan warga tanpa terkecuali. Sebagaimana Pasal 28E Ayat (2) dan (3), Pasal 28F UUD 1945 dan Pasal 22 Ayat (3) UU 39/1999 tentang HAM yang menegaskan betapa berharganya sebuah kemerdekaan berpendapat sehingga aparat keamanan wajib menjamin dan melindunginya.

Perlu diketahui bahwa agenda demonstrasi masyarakat Pati yang hendak mengaspirasikan kegelisahannya terkait kasus korupsi–sebagai problematika laten kemerdekaan–bergerak secara organik karena melihat lambannya penanganan negara. Tepat setahun yang lalu, embrio dari gerakan ini muncul bersama dengan kasus Bupati Pati, Sadewo, yang menantang suara kedaulatan rakyat.

Sampai hari ini, mereka masih membawa perlawanan terhadap ketidakadilan yang sama dengan tahun lalu. Karena itu, dari pantai utara Jawa, rakyat Pati membawa secercah harapan pada perubahan di negeri yang dicintainya. Namun, niat baiknya itu justru di salah pahami pihak Kepolisian tanpa ada pendalaman terlebih dahulu sehingga pembekuan rekening AMPB pun terjadi.

Terdapat reaksi yang anomali disini. Bukankah fungsi Kepolisian pertama-tama dimaksudkan untuk menjamin dan melindungi demonstran supaya aksi demonstrasi bisa berjalan dengan baik. Namun dalam kasus ini, Kepolisian justru melakukan tindakan yang menghambat demonstrasi dengan dugaan adanya niat jahat sebagai dalihnya. Padahal seperti diketahui, isi rekening itu bersumber dari hasil donasi masyarakat secara sukarela. Tentu tidak bisa dibenarkan ketika sebuah dugaan yang belum tentu benar lantas digunakan sebagai alasan untuk menghalangi berjalanannya aksi demonstrasi yang sudah jelas dijamin oleh konstitusi. Artinya, Kepolisian mengenyampingkan dalil konstitusi demi sebuah dugaan yang belum jelas kebenarannya.

Baca juga:

Apakah logika terbalik semacam ini yang sesungguhnya digunakan Kepolisian ketika menyikapi aksi demonstrasi yang selama ini berlangsung. Bukankah itu merupakan bentuk dari kesewenang-wenangan. Arogansi seperti ini harusnya tidak lagi ada didalam negara yang demokratis.

Kepolisian dan Nilai Sipil

Dalam tatanan demokrasi, tindakan itu sangat bertolak belakang dengan fungsi kepolisian sebagai pengayom masyarakat, penjaga ketertiban, dan penjamin kamanan rakyat. Dalam negara demokratis, Kepolisian adalah masyarakat sipil yang dipersenjatai. DNA-nya berasal dari rahim sipil yang kebetulan dipercaya merawat nilai-nilai sipil. Berbeda dengan negara otoriter yang menggabungkan antara fungsi sipil dan militer sebagai angkatan bersenjata sekaligus kombatan yang dididik untuk memerangi bahaya ancaman dari luar.

Artinya dalam situasi demokrasi, pada saat Kepolisian menunaikan tugasnya maka keberpihakan pada nilai-nilai sipil menjadi sebuah imperatif (imperative of civilian values). Bahkan, senjata api miliknya merupakan instrumen terakhir sebelum instrumen primernya untuk menjaga ketertiban dan menjamin kebebasan dimaksimalkan lebih dulu melalui proses dialog yang humanis. Disinilah letak permasalahannya. Ketika Kepolisian gagal menyadari DNA sipilnya, maka sangat lumrah bila ruang-ruang sipil tadi justru diartikan semena-mena entah itu lewat penggembosan aksi, pemblokiran rekening, maupun barangkali senjata api yang bergelayut di tangannya akan digunakan bukan untuk melindungi kebebasan sipil melainkan menjadi sebuah ancaman.

Kini, keadaan Kepolisian sangat jauh dari semangat reformasi 1998 sekaligus kian menjauhi harapan pada reformasi Polri yang beberapa waktu silam sempat ramai. Jika kita tilik negeri Elisabeth, Scotland Yard (Kepolisian Landon) yang sudah ada sejak 1892 punya filosofi bahwa rutinitas untuk melayani masyarakat merupakan sebuah tradisi (politing by consent). Kebiasaan memilih pendekatan humanis daripada mengangkat senjata api saat menjalankan tugas menjadikan Scotland Yard sebagai institusi yang paling dipercaya. Angkanya secara konsisten melewati kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Perdana Menteri (The Guardian, 2024). Sistem yang sangat terbuka (transparan) dan bertanggung-jawab (akuntabel) –karakteristik dari civilian values–membuat warga Inggris merasa aman dari kejahatan dan nyaman ketika berpendapat dimuka umum.

Sayangnya, hal itu tak serupa dengan kondisi Kepolisian RI saat ini. Situasi internal acap kali menggambarkan tren negatif mulai dari perang bintang perwira tinggi, faksi/intrik, hingga deretan kasus dari oknum-oknum Kepolisian. Walaupun Survei Litbang Kompas pada pertengahan 2026 menunjukkan angka kenaikan kepercayaan publik dari 76,2% menjadi 82,4% (Litbang Kompas, 2026), namun kasus pemblokiran rekening AMPB menunjukkan fakta yang bertentangan.

Reformasi Kepolisian

Ironi tersebut pada akhirnya bermuara pada satu hal yaitu urgensi reformasi Kepolisian. Langkahnya bisa diawali dari merubah sudut pandang Kepolisian dari aparat negara menjadi aparat sipil yang semata-mata bertugas demi menjamin dan melindungi kebebasan berekspresi sebagaimana tugas sebagai pengayom masyarakat. Lepaskan Kepolisian dari atribut-atribut militer. Berhenti membuat narasi yang mengancam dan menakut-nakuti sebab sejatinya Kepolisian adalah miniatur dari masyarakat sipil. Nilai-nilai sipil harus menjadi pedoman utama yang harus disediakan sejak awal pendidikan.

Baca juga:

Ketika semua itu berhasil, Kepolisian RI akan menjelma menjadi benteng pertahanan demokrasi yang paling kokoh. Kepolisian bukan hanya menjadi instrumen keamanan negara, melainkan juga menjadi pilar utama baru dari demokrasi setelah pilar rakyat, supremasi hukum, perlindungan HAM, dan kebebasan pers. Setelah semua syarat terpenuhi maka institusi Kepolisian dengan sendirinya akan mendapatkan tempat khusus di hati masyarakat dan kepercayaan pun tumbuh subur. (*)

 

Editor: Kukuh Basuki

Durohim Amnan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Dapatkan tulisan-tulisan menarik setiap saat dengan berlangganan melalalui email