Memasuki bulan Agustus sembari menunggu momen kemerdekaan Republik ini yang ke-80, terdapat fonemena menarik dan patut untuk diulas. Maraknya pengibaran bendera anime One Piece diberbagai daerah bisa disiasati sebagai bentuk sekaligus simbol perlawanan atas rasa ketidakadilan yang dialami masyarakat. Bendera dengan gambar tengkorak yang dilapisi topi jerami dan berlatar belakang hitam merupakan penanda bahwa praktik diskriminasi harus dihentikan.
Anime One Piece yang berasal dari Jepang sudah dikenal sejak lama, khususnya mereka yang menyukai anime bergenre sejarah, politik, kekuasaan, dan perjuangan hak asasi manusia. Dalam anime ini, sosok Monkey D. Luffy sebagai karakter protagonis sekaligus kapten di kelompok Bajak Laut Mugiwara menentang praktik monopoli kekuasaan pemerintah dunia yang korup, diskriminatif, dan lalim. Hal tersebut dilakukannya agar masyarakat disetiap pulau yang disinggahinya memperoleh kembali hak asasinya yang telah dirampas dan dilucuti oleh kekuasaan dunia selama berabad-abad.
Baca juga:
Menarik bila ditelisik benang merahnya bahwa fenomena menjamurnya pengibaran bendera One Piece yang bertepatan dengan suasana kemerdekaan seperti momentum, guna mempertanyakan seberapa merdekanya bangsa ini dari “praktik penjajahan”. Penjajahan yang dimaksud tentu bukan dalam pengertian an sich praktik kolonialisme masa lalu yang dilakukan Belanda dan Jepang. Melainkan lebih pada praktik penyelewengan penguasa yang mengakibatkan masyarakat menderita dan tak punya lagi harapan untuk hidup.
Konyolnya, keadaan ini disikapi secara gegabah oleh Menteri Koordinator Politik dan Keamanan yang justru menjustifikasi orang-orang yang mengibarkan bendera One Piece karena dianggap melecehkan serta merendahkan martabat bangsa. Lebih-lebih melalui sikap menakut-nakuti dengan ancaman jerat pidana. Padahal sudah jelas bahwa ketentuan Undang-Undang 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara hanya akan berlaku bagi individu yang dengan sengaja melecehkan martabat bangsa dengan perbuatan seperti: menginjak-injak, menodai, meludahi, merobek, membakar Bendera Merah Putih dengan niat jahat (mens rea) serta maksud tertentu.
Jika dicermati alasan dibalik pengibaran bendera One Piece semata-mata merupakan bentuk protes atas praktik pejabat negara yang setidaknya dinilai menyeleweng. Karenanya rakyat hanya merespon perilaku buruk itu tanpa adanya niat jahat ataupun maksud terselubung lain yang ingin menghina atau merendahkan martabat bangsa. Sama sekali tidak.
Justru sebaliknya, perilaku tersebut hanya ingin meluruskan kesalahan negara dalam mengambil kebijakan yang berimplikasi atau setidaknya berpotensi membuat rakyat menderita akan kemiskinan, ketidakadilan, ketidaksetaraan, ketimpangan, dan lain sebagainya yang mana fakta itu memang sulit untuk dibantah.
Sikap intimidasi negara terhadap pengibar bendera One Piece ini kian memperjelas bagaimana negara dijalankan oleh mereka yang tak memahami prinsip kebebasan berekspresi. Secara tegas Undang-Undang Dasar 1945 mengatur hak dan kebebasan berekspresi warga negara supaya hak dan kebebasan tersebut dilindungi oleh negara, bukan justru sebaliknya. Termasuk kebebasan mengutarakan kritik lewat instrumen pengibaran bendera One Piece yang mungkin menurutnya sangat merepresentasikan kegelisahan publik.
Ucapan Menkopolkam yang mengancam mereka yang mengibarkan bendera One Piece diberbagai daerah ini merupakan peristiwa yang kesekian kalinya di mana negara yang harusnya bertugas melindungi dan menjamin ekspresi kritik justru memberangusnya. Bukankah ini salah satu karakter negara otoriter yang selalu menggunakan ancaman pasal-pasal pidana untuk meredam kritisisme masyarakat?
Kebiasaan negara yang mengintimidasi pihak-pihak kritis sudah terlihat sejak awal pemerintahan Prabowo. Persekusi dan ancaman terhadap mereka yang bersikap tegas terhadap revisi undang-undang TNI beberapa waktu lalu terlihat begitu nyata, seperti ada yang mengorkestrasikan. Namun negara enggan bertanggungjawab atas peristiwa-peristiwa semacam itu. Negara justru melakukan “serangan balik” dengan upaya-upaya kriminalisasi seperti yang dialami mahasiswi Seni Rupa Universitas Padjajaran yang membungkus kritiknya lewat lukisan akal imitasi bergambar Presiden Jokowi dan Prabowo.
Peristiwa diskriminasi seperti itu adalah bentuk kepicikan negara di dalam menyikapi pelbagai kritik. George Orwell mengkategorikan fenomena ini sebagai suasana ketakutan “the big brother is watching you” dalam bukunya berjudul 1984. Perasaan takut akan selalu menghantui setiap langkah warganya karena memang keadaan semacam itulah yang diinginkan negara agar seolah-olah kekuasaannya berjalan tanpa “noda hitam”.
Ketika suasana riuh-rendah kemerdekaan menyeruak, pertanyaan yang paling mungkin diajukan ialah apakah bangsa ini benar-benar sudah memerdekakan pikirannya?
Hakikat kemerdekaan bukan saja kondisi terlepas dari belenggu penderitaan fisik namun juga merdeka akan perasaan untuk menikmati kebebasan berfikir dan berekspresi. Perasaan akan keyakinan bahwa negara menjamin kebebasan merupakan hutang yang wajib ditunaikan negara merdeka.
Baca juga:
Negara diberi seluruh instrumen dan peralatan secara sempurna bukan untuk menakut-nakuti pikiran/aksi warganya melainkan menjamin serta melindunginya. Bangsa yang merdeka selalu diberi ruang seluas-luasnya untuk menyampaikan kritik bahkan dalam bentuk yang keras sekalipun karena mereka mengerti betapa pentingnya menghargai kebebasan manusia.
Menjangkitnya budaya feodal bahwa seolah negara lebih tinggi kedudukannya daripada masyarakat adalah refleksi belenggu kolonialisme yang masih bersemayam dalam tubuh bangsa. Salah satu watak kolonial ialah perilaku anti terhadap kritik dan selalu ingin memagari kemapanan dari suara-suara kritis yang menurutnya mampu secara perlahan melucuti tembok besar kekuasaan.
Tulisan ini hendak menyampaikan pesan bahwa beraksilah sekeras dan sekritis mungkin, termasuk mengibarkan bendera One Piece karena perbuatan itu sama sekali tidak melanggar undang-undang dan malah justru dijamin serta dilindungi oleh konstitusi. (*)
Editor: Kukuh Basuki
