Bayangkan jika tubuh Indonesia adalah sebuah kapal besar yang sedang berlayar di samudra kebangsaan. Di anjungan, kapten dan para perwira tampak menjalankan tugas resmi mengenakan seragam, memegang peta hukum, dan mengibarkan bendera negara. Tapi di bawah geladak, ada kru tak resmi yang mengaku sebagai penjaga kapal, mereka membawa bendera sendiri, mengatur jalannya barang, bahkan menagih “uang keamanan” dari penumpang. Mereka tak pernah ditunjuk secara sah, tapi keberadaannya dibiarkan, bahkan kadang diandalkan. Ketika mereka marah, mereka membakar layar kapal, mengintimidasi penumpang, dan mengklaim sedang menjaga ketertiban.
Inilah potret sebagian organisasi masyarakat (ormas) di Indonesia hari ini. Entitas di luar struktur formal negara yang beroperasi dengan cara-cara koersif, tapi tak pernah benar-benar dilawan oleh otoritas. Di balik klaim patriotisme dan jargon moralitas, tersimpan praktik-praktik premanisme yang merusak tatanan hukum dan menciptakan rasa takut di tengah masyarakat.
Dalam beberapa bulan terakhir, ormas kembali jadi sorotan tajam publik. Rentetan peristiwa mencuat, penyegelan terhadap perusahaan dan pabrik di Kalimantan Tengah, bentrokan dengan sesama ormas, pembakaran mobil polisi di Depok dan dugaan intimidasi oleh ormas terhadap proyek pembangunan pabrik mobil listrik di Subang. Ragam kasus ini bukan hanya persoalan pelanggaran hukum, tetapi mengusik pertanyaan mendasar mengapa kelompok-kelompok ini bisa bertindak seakan kebal hukum? Mengapa keberadaan mereka seperti didiamkan, bahkan kadang tampak diizinkan?
Menurut data Kementerian Dalam Negeri per 5 Maret 2024, terdapat 554.692 ormas terdaftar di Indonesia. Dari jumlah tersebut, 1.530 memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT), sementara 553.162 berbadan hukum. Angka ini belum termasuk ormas liar yang tak tercatat secara administratif. Jumlahnya yang massif menunjukkan bahwa ormas telah menjadi lanskap tetap dalam kehidupan sosial-politik Indonesia. Tapi kehadiran masif tak selalu berarti konstruktif.
Negara, Ormas dan Premanisme
Dalam bukunya yang provokatif, The Politics of Protection Rackets in Post-New Order Indonesia (2015), Ian Douglas Wilson menelusuri fenomena ormas dan premanisme sebagai bagian dari dinamika kekuasaan negara pasca-Orde Baru. Wilson menggarisbawahi bahwa Negara pasca-Orde Baru di Indonesia tidak secara eksklusif dikendalikan oleh institusi formal seperti polisi dan birokrasi, tetapi juga bergantung pada aktor-aktor informal seperti preman, ormas, dan kelompok jalanan yang berfungsi sebagai “aparat bayangan”. Mereka menjalankan kekuasaan koersif, mempertahankan ketertiban, dan bahkan memfasilitasi agenda politik dan ekonomi elite dengan persetujuan atau toleransi negara.
Baca juga:
Wilson menyebut ormas terutama yang menggunakan kekuatan jalanan sebagai bagian dari apa yang disebutnya “protection rackets” atau praktik perlindungan ala mafia, di mana kekuatan digunakan untuk melindungi kepentingan tertentu dengan imbalan tertentu pula. Ironisnya, praktik ini justru sering berlangsung dengan restu atau pembiaran dari negara.
Dari sudut pandang inilah kita dapat melakukan redefinisi aparat negara. Dalam negara pasca kolonial seperti Indonesia, aktor aparat negara bukan hanya yang tertera secara formal seperti polisi, tentara, atau kejaksaan. Aparat negara juga mencakup aktor informal seperti preman dan ormas yang berfungsi memperluas daya jangkau kekuasaan negara ke wilayah yang sulit dijangkau secara formal. Dalam konteks ini, ormas yang melakukan kekerasan, intimidasi, atau bahkan pemalakan, bukanlah entitas liar di luar negara. Mereka adalah bagian dari negara yang diperluas secara informal.
Mengapa negara melakukan ini? Salah satu jawabannya adalah kelemahan institusi formal dan keinginan untuk menjaga “jarak legal” dari tindakan represif yang berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM). Dengan memanfaatkan aktor informal, negara bisa menegakkan kekuasaan tanpa harus mempertanggungjawabkan secara langsung pelanggaran yang terjadi. Dalam praktiknya, ini tampak dalam pembiaran aksi kekerasan yang dilakukan ormas terhadap kelompok minoritas, pengusaha, atau bahkan aktivis. Negara hadir secara samar (shadow-state). Kadang terlihat, tapi tak pernah benar-benar bertanggung jawab.
Tentu, tidak semua organisasi masyarakat (ormas) bersifat destruktif. Banyak di antaranya yang menjalankan fungsi sosial, pendidikan, hingga advokasi secara positif dan konstruktif. Namun demikian, kita tak bisa memalingkan pandangan dari kenyataan bahwa sebagian ormas telah menjelma menjadi alat kontrol sosial non-formal yang beroperasi melalui logika perlindungan dan penebaran ketakutan.
Fenomena ini oleh Ian Douglas Wilson disebut sebagai coercive capital, modal kekuasaan yang bersumber dari kemampuan menciptakan rasa takut, ancaman, atau penggunaan kekerasan, baik secara fisik maupun simbolik. Dalam konteks Indonesia, koersif kapital ini bergerak di antara batas sah dan tak sah, formal dan informal, serta sering kali dibiarkan bahkan secara tersirat dipelihara oleh negara demi menjaga stabilitas semu.
Layaknya modal ekonomi atau sosial, modal koersif ini dapat ditransaksikan dan dipinjamkan. Aktor-aktor informal seperti preman, ormas, atau kelompok jalanan memiliki nilai karena mereka mampu mengintimidasi lawan, menguasai wilayah tertentu, mengamankan proyek bisnis atau politik, hingga mempertontonkan kekuatan fisik di ruang publik. Mereka hadir bukan sebagai penegak hukum, melainkan sebagai penjaga informal yang menanamkan kepatuhan melalui ketakutan. Ironisnya, justru karena itu, sering kali mereka dianggap efektif oleh para elite kekuasaan yang enggan mengotori tangan sendiri.
Ormas dan Patronase Politik
Lantas, mengapa negara tidak bertindak tegas menertibkan ormas-ormas yang menyimpang ini? Jawabannya tidak sesederhana sekadar soal penegakan hukum. Dalam banyak kasus, ormas memiliki hubungan patronase dengan elite politik maupun aparat keamanan. Mereka kerap berperan sebagai “mesin politik” saat pemilu, pelindung proyek strategis nasional, atau bahkan alat intimidasi terhadap kelompok-kelompok kritis yang dianggap mengganggu kepentingan kekuasaan.
Relasi ini bersifat simbiosis. Negara memperoleh “tangan panjang” untuk menegakkan ketertiban tanpa harus melibatkan mekanisme hukum yang transparan dan akuntabel. Sementara itu, ormas memperoleh legitimasi, ruang gerak yang luas, dan perlindungan politik, bahkan ketika tindakan mereka melanggar hukum dan meresahkan masyarakat.
Peneliti seperti Mudhofir (2022) menyoroti fenomena ini sebagai bentuk kekerasan yang telah diprivatisasi dan digunakan secara strategis oleh aktor negara maupun non-negara demi kepentingan politik dan ekonomi. Ia menjelaskan bahwa berbagai bentuk kekerasan seperti aksi main hakim sendiri hingga intimidasi massa sering kali disetujui atau setidaknya ditoleransi oleh negara, selama kekerasan tersebut berfungsi melindungi kepentingan elite atau memperlancar proses ekstraksi sumber daya.
Kasus kekerasan yang diprivatisasi ini juga terlihat dalam penelitian Ward Berenschot dkk (2023) terkait industri sawit. Ia mengungkap bagaimana perusahaan besar menjalin hubungan erat dengan otoritas lokal, memfasilitasi aparat kepolisian, petugas keamanan, hingga preman lokal dan bayaran untuk melakukan represi terhadap aksi-aksi protes warga.
Kita harus berani menyebut hal ini sebagai premanisme yang disamarkan sebagai nasionalisme. Dan ironisnya, banyak dari kita seringkali terbiasa dengan pemandangan ini. Mobil berlogo ormas diparkir seenaknya di jalan umum, posko mereka berdiri di tiap sudut kota, dan tak jarang pejabat publik menyambut mereka dalam acara resmi. Semua ini menunjukkan bahwa garis antara negara dan “non-negara” makin kabur. Ketika garis ini mengabur, hukum menjadi relatif dan ketakutan menjadi alat kendali.
Mengembalikan Negara dari Tangan Kekerasan
Penting bagi publik untuk mendorong evaluasi menyeluruh terhadap regulasi organisasi masyarakat, tidak sekadar dari aspek administratif dan legalitas formal, tetapi juga dari segi fungsi sosial, akuntabilitas publik, dan potensi koersif yang dimilikinya. Pertanyaan mendasarnya adalah apakah ormas tersebut sungguh mewakili kepentingan rakyat, ataukah justru memperdagangkan perlindungan dalam logika kekuasaan jalanan? Apakah mereka hadir sebagai mitra demokrasi, atau malah menjadi aktor vigilante yang menyandera ruang sipil dengan ancaman dan kekerasan?
Lebih jauh, kita perlu merekonstruksi secara kritis pengertian tentang aparat negara. Di era di mana kekuasaan dijalankan melalui banyak tangan, kita tak bisa lagi secara naif memisahkan tindakan ormas dari instrumen negara. Ketika kekerasan dilakukan oleh ormas dan negara memilih diam, mendukung, atau bahkan memfasilitasi, maka itu bukan lagi semata tindakan individu atau organisasi tertentu namun adalah perpanjangan dari kekerasan negara. Negara tak bisa terus menyembunyikan tangannya di balik jubah sipil, karena diam adalah bentuk persetujuan, dan pembiaran adalah bentuk keterlibatan.
Sebagai bangsa yang menjunjung demokrasi dan supremasi hukum, kita memiliki kewajiban moral dan politik untuk menuntut transparansi dan akuntabilitas. Tidak cukup hanya membubarkan ormas yang brutal dan gaduh. Yang diperlukan adalah keberanian politik untuk mengakui bahwa praktik premanisme berbaju ormas merupakan gejala kegagalan negara dalam membangun sistem hukum formal yang kredibel. Ini bukan sekadar soal ormas, tetapi tentang bagaimana negara memilih menjalankan kekuasaannya secara legal atau lewat kekuatan bayangan.
Baca juga:
Kita tak ingin hidup dalam negara di mana hukum bisa dinegosiasikan oleh ormas yang paling lantang suaranya atau paling banyak massanya. Negara seharusnya menjadi pelindung hak, bukan pelaku atau pemberi izin kekerasan. Ia harus berdiri tegak sebagai institusi yang menegakkan keadilan, bukan sebagai aktor yang bertransaksi dengan ketakutan.
Jika negara ingin dipandang sah dan adil, maka ia harus menjauh dari praktik perlindungan ala mafia ini. Ia harus memutus rantai koalisi dengan kekerasan informal, dan berkomitmen pada penegakan hukum yang setara bagi semua. Dan kita sebagai warga, tak boleh menjadi penonton yang apatis. Karena jika kita diam, maka kita sedang mewariskan sebuah rumah besar bernama Indonesia untuk diatur oleh siapa yang paling bengis, bukan siapa yang paling benar.
Sudah saatnya kita rebut kembali negara dari tangan kekerasan baik yang berseragam maupun yang beratribut ormas. Demi demokrasi yang sesungguhnya, dan demi masa depan yang tak dibayangi oleh rasa takut. (*)
Editor: Kukuh Basuki
