Mempermudah Akses, Melawan Pembajakan Buku

Robertus Krisnanda

3 min read

Sehari setelah peringatan Hari Buku Nasional pada 17 Mei, Harian KOMPAS menurunkan laporan investigasi mengenai pembajakan buku. Pembajakan buku berlangsung dengan ekosistem yang melibatkan banyak pelaku, berpotensi merugikan penerbit hingga milyaran rupiah, dan mencelakakan penulis serta pembaca.

Dalam laporan investigasi tersebut, terdapat pula informasi anekdotal menarik mengenai harga buku bajakan. Harga buku bajakan versi cetak dijual lebih murah dari segelas kopi di kafe kekinian. Bahkan buku digital bajakan malah lebih murah dari kopi starling di jalanan Jakarta.

Murahnya harga jual buku bajakan ini terjadi karena pembajak tidak perlu membayar royalti penulis, menghargai jasa penata letak dan ilustrator, dan berbagai biaya tambahan lain selain biaya cetak. Namun harga murah ini mengorbankan kualitas fisik dan digital buku. Buku bajakan memiliki masalah seperti gambar yang buram, kertas yang tipis, dan penjilidan yang mudah lepas.

Harga murah dengan kualitas buruk ini menurut Windy Ariestanty disebabkan karena pembajak membuat buku untuk dijual, bukan untuk dibaca. Walakin di sisi lain, buku bajakan tidak hanya dibeli untuk sekadar dikoleksi, tapi memang untuk dibaca.

Adanya permintaan menyebabkan penawaran buku bajakan muncul. Maka melawan pembajakan buku seharusnya juga dilakukan dengan menihilkan permintaan terhadap buku bajakan.

Keterpaksaan Pembaca

Pembajakan buku adalah hal yang salah secara moral dan hukum untuk semua pihak, baik bandar, pencetak, penjual, hingga pembaca. Tindakan ini tidak dapat dibenarkan, tapi ada kondisi yang semestinya kita pahami dan diskusikan.

Permintaan buku bajakan muncul karena keterpaksaan pembaca. Pembaca terpaksa membeli dan membaca buku bajakan karena kesulitan akses dan mahalnya harga.

Saya pernah tinggal beberapa waktu di dekat Perbatasan Napan yang berbatasan dengan Distrik Oecusse, wilayah enklave Timor Leste. Akses tempat ini membutuhkan waktu tujuh jam perjalanan darat dari Kupang, ibu kota Nusa Tenggara Timur sekaligus kota dengan toko buku terdekat.

Percobaan membeli buku melalui lokapasar daring menunjukan adanya penambahan biaya 50.000 hingga 70.000 untuk ongkos kirim. Ongkir ini bahkan bisa setara dengan harga satu eksemplar buku.

Baca juga:

Sinyal internet di sana juga tidak stabil. Aplikasi pengiriman pesan saja tidak dapat lancar digunakan, apalagi akses aplikasi baca digital, sangat sukar dilakukan.

Kondisi material ini membuat pembelian buku bajakan digital berformat PDF menjadi lebih ringan dan hemat dilakukan. Pembaca hanya membutuhkan sekali transaksi dan sekali unduh tanpa perlu berpergian jauh-jauh ke ibukota provinsi. Harga buku pun menjadi sangat murah dan terjangkau. Kendala akses dan tingginya harga ini pasti bisa ditemui di wilayah-wilayah lain di Indonesia.

Harga buku sebagai pengeluaran barang konsumsi juga sangat timpang dengan pendapatan. Misalnya harga buku Bumi Manusia karya Pramoedya Ananta Toer cetakan terbaru adalah 180.000. Harga tersebut hampir menyentuh 5% dari rata-rata upah minimal regional atau 11% dari pengeluaran perkapita dalam sebulan.

Angka tersebut akan semakin terasa berat dibandingkan dengan harga buku dan upah di luar negeri. Terjemahan bahasa Inggris Bumi Manusia, This Earth of Mankind, dibanderol “hanya” $20. Harga tersebut bisa ditebus dengan upah setara atau kurang dari 2 jam kerja di Singapura atau negara-negara lain.

Di luar itu, masalah akses dan mahalnya harga juga menyebabkan buku-buku langka juga dibajak. Masih dengan contoh buku Pram, mandeknya cetak ulang karya-karya lain di luar Tetralogi Buru membuat permintaan buku bajakan untuk judul-judul lain meningkat. Hal serupa pun terjadi untuk buku-buku lawas yang banyak diminati namun langka di pasaran.

Mempermudah Akses

Pencegahan pembajakan buku dengan menghilangkan permintaan terhadap buku bajakan semestinya dilakukan dengan mempermudah akses. Pilihan aksi ini dapat menjadi alternatif karena pembajakan sangat susah, atau bahkan mustahil, untuk diberantas. Proses hukum berupa delik aduan sangat merepotkan penulis dan penerbit. Belum lagi satu pelaku ditindak, pembajak buku lain akan muncul.

Mempermudah akses, termasuk menekan harga yang tinggi, memerlukan intervensi pemerintah. Pun keterlibatan pemerintah ini dapat menjadi langkah untuk meningkatkan literasi masyarakat.

Campur tangan pemerintah diperlukan di sektor produksi dan distribusi. Dua sektor ini akan sangat signifikan mempermudah akses buku, utamanya dalam ‌pengendalian harga buku yang asli dan legal.

Baca juga:

Pertama, pemerintah perlu memberikan ‌subsidi dan mempermudah produksi dan impor bahan baku buku seperti kertas dan tinta. Namun demikian, subsidi ini perlu dilakukan secara ketat agar bahan baku yang disubsidi tidak jatuh ke pencetak buku sembarangan yang akhirnya digunakan untuk mencetak buku bajakan.

Pemerintah juga seharusnya melakukan ‌pengurangan atau hingga ke pembebasan pajak-pajak yang terkait buku. Pembebasan pajak buku yang sudah dilakukan untuk buku teks pelajaran dan kitab suci agama, perlu diperluas ke jenis buku lainnya.

Pajak royalti penulis juga perlu dikurangi atau bahkan dibebaskan. Sebagai pihak kunci proses kreatif penyusunan buku, penulis hanya mendapat royalti pada kisaran 10-15% dari harga jual buku. Angka yang tidak besar itu masih dipotong dengan pajak royalti. Pengurangan hingga pembebasan pajak dapat mensejahterakan penulis yang harapannya membuat penulis semakin produktif.

Kemudian dalam proses distribusi, insentif dari pemerintah juga perlu diberikan. Subsidi hingga penggratisan ongkos kirim ini pernah diberikan melalui Pos Indonesia pada tahun 2017, namun dihentikan setelah beberapa waktu. Hal ini bisa kembali dilaksanakan dengan memperluas sasaran ke lebih banyak perpustakaan daerah dan taman bacaan masyarakat atau bahkan hingga masyarakat umum.

Malahan, pemerintah juga patut menambah anggaran pembelian buku untuk memperluas akses bacaan. Langkah ini juga menjadi insentif langsung ke penerbit dan penulis. Pemerintah daerah dapat melakukan hal tersebut melalui perpustakaan daerah, taman bacaan masyarakat, dan perpustakaan sekolah.

Hal-hal tersebut tentu tidak mudah dan membutuhkan kerja sama lintas sektor. Pengembangan dan promosi buku ada di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Kebudayaan, serta Kementerian Ekonomi Kreatif. Ada pula Perpustakaan Nasional di pusat serta perpustakaan daerah dan perpustakaan sekolah di daerah.

Kemudian buku ‌sebagai komoditas sejak masih berupa bahan mentah hingga produk akhir ditangani Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan. Buku sebagai obyek pajak, termasuk pajak penerbit, percetakan, dan penulis berada di Kementerian Keuangan. Pihak-pihak ini perlu duduk bersama menyamakan visi untuk melindungi buku dari pembajakan.

Akses buku akan semakin mudah dengan intervensi-intervensi tersebut. Buku diakses dengan semudah dan semurah mungkin agar permintaan terhadap buku bajakan dapat ditekan sehingga pembajakan buku dapat dicegah.

Hingga akhirnya, minat serta kemampuan literasi masyarakat meningkat dan kita bisa menjawab pertanyaan “siapa akan menulis (dan membaca) Indonesia 2045?” (*)

 

Editor: Kukuh Basuki

Robertus Krisnanda

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Dapatkan tulisan-tulisan menarik setiap saat dengan berlangganan melalalui email