Rabu, 3 Juni 2026, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, bersama dua mantan wakil kepala BGN sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Bagi sebagian masyarakat, kabar itu mungkin mengejutkan. Namun bagi mereka yang mengikuti perjalanan MBG sejak awal, perkembangan tersebut terasa seperti puncak dari serangkaian persoalan yang selama ini terus mengiringi program tersebut.
Sebelum dugaan korupsi mencuat, publik terlebih dahulu disuguhi kontroversi pengadaan motor listrik, tablet, televisi, hingga berbagai pengeluaran yang dipertanyakan urgensinya. Di saat yang sama, kasus keracunan makanan penerima MBG terjadi berulang di berbagai daerah.
Baca juga:
Kini, ketika aparat penegak hukum mengungkap dugaan konflik kepentingan, mark up pengadaan, serta keterlibatan yayasan yang terafiliasi dengan pejabat BGN, muncul pertanyaan yang lebih mendasar: Apakah yang sedang kita hadapi hanya persoalan individu, atau justru persoalan tata kelola yang sejak awal tidak dibangun dengan pengawasan yang memadai?
Ketika Kritik Dianggap Berlebihan
Sejak awal pelaksanaannya, MBG merupakan salah satu kebijakan yang memunculkan perdebatan luas. Di satu sisi, pemerintah menempatkannya sebagai program prioritas nasional untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat. Di sisi lain, sebagian masyarakat mempertanyakan efektivitas, kesiapan pelaksanaan, hingga besarnya anggaran yang dialokasikan.
Perdebatan tersebut merupakan hal yang wajar dalam negara demokrasi. Namun perkembangan yang terjadi belakangan ini menunjukkan bahwa sebagian pertanyaan yang sejak awal diajukan publik ternyata tidak dapat begitu saja diabaikan.
Kejaksaan Agung mengungkap dugaan bahwa sejumlah yayasan yang menjadi mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memiliki keterkaitan dengan para tersangka. Penyidik juga menemukan dugaan intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa serta dugaan mark up pada sejumlah pengadaan bernilai besar.
Tentu, seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan di pengadilan. Karena itu, prinsip praesumptio innocentiae atau asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi hingga terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap. Namun fakta bahwa penyidikan bermula dari laporan dan temuan mengenai pelaksanaan program menunjukkan bahwa kritik publik sebelumnya bukanlah sesuatu yang muncul tanpa dasar.
Masalahnya Bukan Hanya Korupsi
Sering kali kita melihat kasus korupsi hanya sebagai persoalan hukum pidana. Padahal dalam banyak kebijakan publik, kerusakan terbesar justru terjadi jauh sebelum sebuah perkara masuk ke ruang sidang. Dalam kasus MBG, tanda-tanda persoalan sesungguhnya telah terlihat melalui berbagai kejadian di lapangan.
Sepanjang Januari 2026, ribuan pelajar di berbagai daerah dilaporkan mengalami dugaan keracunan setelah mengonsumsi makanan dari program MBG. Hingga Mei 2026, Kementerian Kesehatan mencatat ratusan kejadian dugaan keracunan dengan puluhan ribu korban di berbagai wilayah Indonesia.
Angka tersebut memang perlu dilihat secara proporsional jika dibandingkan dengan miliaran porsi makanan yang telah didistribusikan. Namun keberhasilan suatu program publik tidak dapat diukur semata dari besarnya angka penerima manfaat. Keamanan, transparansi, dan akuntabilitas pelaksanaannya juga merupakan bagian penting yang tidak dapat dipisahkan.
Dalam pelayanan publik, setiap kegagalan sistem yang berdampak pada masyarakat harus menjadi bahan evaluasi serius.
Kasus keracunan yang terjadi berulang kali menunjukkan bahwa pengawasan terhadap rantai pelaksanaan program belum berjalan sebagaimana mestinya. Kini, ketika dugaan penyimpangan anggaran juga muncul, publik tidak bisa disalahkan apabila mulai mempertanyakan apakah persoalan yang terjadi selama ini berdiri sendiri-sendiri atau justru merupakan bagian dari masalah tata kelola yang lebih besar.
Tentang Konflik Kepentingan
Di antara berbagai temuan yang diungkap Kejaksaan Agung, salah satu yang paling penting untuk dicermati adalah dugaan adanya yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka. Mengapa hal ini penting? Karena dalam hukum administrasi negara dan tata kelola pemerintahan, konflik kepentingan merupakan salah satu ancaman terbesar terhadap objektivitas pengambilan keputusan publik.
Pejabat publik diberikan kewenangan untuk melayani kepentingan masyarakat, bukan untuk menguntungkan pihak yang memiliki hubungan pribadi, politik, maupun ekonomi dengan dirinya.
Jika dugaan tersebut nantinya terbukti di pengadilan, maka persoalannya tidak lagi sebatas penyalahgunaan anggaran. Dalam perspektif Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), hal tersebut juga menyangkut prinsip kepentingan umum dan larangan penyalahgunaan wewenang. Sebab, setiap kewenangan yang diberikan oleh negara harus digunakan untuk kepentingan publik, bukan kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.
Dengan demikian, yang dipertaruhkan bukan hanya keuangan negara, tetapi juga integritas penyelenggaraan pemerintahan dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi publik.
Yang Harus Dikawal Bersama
Proses hukum terhadap para tersangka harus berjalan secara objektif dan independen. Jika memang terdapat penyimpangan, maka pertanggungjawaban hukum harus ditegakkan. Sebaliknya, jika terdapat tuduhan yang tidak terbukti, negara hukum juga wajib memberikan perlindungan yang sama.
Namun pengusutan perkara ini tidak boleh berhenti pada pencarian siapa yang bersalah. Kasus MBG semestinya menjadi momentum untuk mengevaluasi mekanisme pengawasan, transparansi pengadaan, tata kelola mitra pelaksana, hingga sistem pengendalian internal dalam program-program strategis negara.
Sebab yang sedang diuji bukan hanya integritas beberapa pejabat. Yang sedang diuji adalah kemampuan negara memastikan bahwa anggaran publik benar-benar digunakan untuk kepentingan publik.
Bukan Kebencian, Melainkan Kepedulian
Membicarakan berbagai persoalan dalam MBG bukan berarti menolak pemenuhan gizi masyarakat. Mengkritisi tata kelolanya juga bukan berarti menentang kebijakan pemerintah. Dalam negara demokrasi, dukungan terhadap sebuah tujuan tidak menghapus hak masyarakat untuk mengawasi cara tujuan tersebut dilaksanakan. Justru karena program ini menyangkut kebutuhan masyarakat luas dan menggunakan uang rakyat dalam jumlah yang sangat besar, pengawasan publik menjadi sebuah keharusan.
Baca juga:
Pada akhirnya, perkara ini bukan hanya tentang Dadan Hindayana, BGN, atau bahkan MBG semata. Perkara ini adalah pengingat bahwa setiap kebijakan publik, sebesar apa pun tujuannya, akan selalu diukur melalui satu hal yang sederhana: apakah ia dijalankan dengan akuntabilitas yang layak diterima oleh masyarakat yang membiayainya.
Dan dalam negara hukum, tuntutan atas transparansi dan akuntabilitas tidak boleh dipandang sebagai bentuk permusuhan terhadap pemerintah. Sebaliknya, hal itu merupakan wujud kepedulian warga negara terhadap terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik. (*)
Editor: Kukuh Basuki
