Pada suatu momen di ruang kelas yang berisi tiga belas orang di tahun 2022 lalu, seorang dosen memperlihatkan sebuah ilustrasi dalam tiga gambar. Ilustrasi pertama memperlihatkan seorang nenek yang dirampok oleh pencuri. Ilustrasi kedua memperlihatkan si nenek lapor ke polisi. Disambung ilustrasi ketiga di mana para polisi menangkap sang pencuri dan meninggalkan si nenek dalam kebinggungan. Kemudian, dosen saya berucap “ilustrasi ini menunjukkan bahwa korban seringkali ditinggalkan oleh sistem peradilan pidana. Peran korban seolah-olah hanya melaporkan saja karena keadilan tidak ditegakkan untuk kepentingan si korban, melainkan untuk kepentingan negara”.
Sebuah pernyataan yang masih terpatri dalam ingatan saya sekaligus menjadi fondasi dalam melihat betapa sulitnya kondisi korban kejahatan. Tidak ada satu pun manusia di dunia ini yang mau menjadi korban kejahatan. Ia sudahlah sangat menderita saat menjadi korban karena baik fisik, psikis, kekayaan material hingga immateriilnya direngut. Ia masih harus menghadapi proses penegakan hukum yang panjang dan kerap disalahkan baik itu karena tidak hati-hati atau dianggap berperan dalam proses dirinya menjadi korban (secondary victimization). Belum lagi mereka yang menjadi korban seringkali ditinggal oleh sistem hukum yang berusaha menegakkan keadilan demi kepentingan negara, bukan kepentingan korban.
Jika dilihat secara statistik dalam kurun waktu 2021 hingga 2023, jumlah tindak pidana yang ditangani oleh Kepolisian mengalami peningkatan. Badan Pusat Statistik mencatat pada tahun 2021 terdapat 239 ribu kasus, 2022 terdapat 372 ribu kasus dan meningkat drastis pada tahun 2023 menjadi 584 ribu kasus.
Mari kita bayangkan bersama, berapa korban yang timbul akibat ratusan ribu kasus tersebut. Mengingat satu kasus tindak pidana belum tentu hanya menimbulkan satu korban saja. Suatu kejahatan menimbulkan korban primer (penderita kerugian langsung) serta korban sekunder (orang-orang yang memiliki hubungan dengan korban primer, baik secara emosional atau finansial), bisa jadi keluarga bahkan kolega.
Di tengah-tengah derita korban, LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) hadir berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014. Berdasarkan UU tersebut, saksi dan korban memiliki sejumlah hak yang dijamin oleh negara. Beberapa hak penting yang dijamin seperti hak atas perlindungan keamanan diri dan keluarga atas kesaksian yang diberikan, dirahasiakan identitasnya bahkan mendapatkan identitas baru, mendapat tempat kediaman hingga memperoleh bantuan biaya hidup dalam kurun waktu tertentu.
LPSK hadir dengan sejumlah program seperti perlindungan fisik, perlindungan prosedural, perlindungan hukum, bantuan medis, psikologis dan psikososial hingga fasilitasi restitusi serta kompensasi. LPSK memang tidak selalu nampak perannya di layar kaca maupun pemberitaan media massa. Kendati demikian, perannya yang di belakang layar sama halnya nasib korban yang sering tertinggal tetaplah penting meski tidak menjadi sorotan utama.
Baca juga:
Sayangnya, melalui terbitnya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang pada pokoknya memberikan instruksi perihal efisiensi, APBN dan APBD (di mana terlepas dari kejanggalan secara hukum ketatanegaraan karena APBN disahkan melalui undang-undang dan APBD disahkan melalui peraturan daerah, yang keduanya merupakan produk hukum sesuai hierarki peraturan perundang-undangan) justru direvisi oleh produk hukum selevel Inpres yang tidak masuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan. Dampak nyata efisiensi tersebut secara nyata telah kita bersama dengar dan rasakan, tanpa harus menjadi Aparatur Sipil Negara. Salah satu yang terdampak adalah LPSK.
Korban yang Makin Ditinggalkan
Saya sengaja memilih frasa “ditinggalkan” daripada “tertinggal” karena kebijakan efisiensi tersebut disusun secara sadar oleh Pemerintah, di mana dalam kajian kebijakan publik seharusnya rentetan dampak yang akan muncul telah diperhitungan. Dalam konteks LPSK yang semula memiliki anggaran sebesar Rp 229 miliar dipotong menjadi Rp 107,7 miliar, atau setara kena potong sebesar 53,16% dari nilai semula. Terlihat ada dampak-dampak terstruktur yang semacam sengaja untuk tidak dilihat. Mengingat suatu kebijakan publik yang ideal tentunya bukan hanya menimbang entry strategies-nya saja dengan harapan akan mengefisiensikan anggaran untuk kebutuhan lain yang ‘dinilai’ lebih penting. Tetapi juga harus menimbang exit strategies atas dampak kerugian yang dirasakan pihak-pihak lain.
LPSK sebagai salah satu lembaga non kementerian tentu juga terdampak atas pemberlakuan Inpres Nomor 1 Tahun 2025. Lantas apakah pemerintah dan secara khusus Presiden Prabowo telah menimbang secara bijak dan seksama exit strategies kepada nasib para korban? BBC Indonesia memberitakan secara nyata kondisi para korban yang selama ini berada di bawah naungan LPSK dengan mengangkat judul “Nasib penyintas Tragedi 65, Bom Bali dan Tragedi Kanjuruhan usai pemotongan anggaran LPSK – ‘Suntik mati saja, biar negara juga menanggung dosanya”.
Beragam program yang disediakan oleh LPSK menaungi sejumlah korban seperti penyintas Tragedi 1965, Penembakan Misterius (petrus) 1983-1985, Bom Bali 2022 hingga keluarga korban tragedi mengerikan Kanjuruhan beberapa waktu silam yang masih lekat dalam ingatan. Para korban tersebut mendapatkan pemenuhan berbagai hak fundamental untuk kepentingan kelanjutan hidup seperti pemenuhan hak atas kesepahatan hingga kompensasi yang mampu membantu mereka untuk terus bertahap hidup.
Kisah bu Chusnul Chotimah selaku korban bom Bali pada 2002 yang menderita luka bakar hingga 70% dalam berita di atas mampu memberikan gambaran penting saat negara hadir melalui tangan LPSK. Korban mendapatkan asa untuk terus hidup dan bertahan dari deritanya sebagai korban.
Menanggapi efisiensi anggaran yang berdampak ke program LPS, suatu pernyataan yang begitu menyayat hati diucapkan oleh bu Chusnul: “Kalau memang diputus dari segala-galanya, daripada saya juga bingung cari uang untuk bayar obat anak saya, bingung cari uang untuk bayar obat saya sendiri, ya siapkan saja lah, suntik mati saja. Kalau bunuh diri kan saya sendiri yang dosa sama anak saya. Biar negara juga sama-sama menanggung dosanya.”
Bu Chusnul merupakan satu dari 4.726 saksi dan korban yang mendapatkan 5.600 layanan perlindungan dari LPSK. Bayangkan sangat mungkin ribuan saksi maupun korban lainnya juga merasakan hal yang sama. Usman Hamid, direktur eksekutif Amnesty International Indonesia menyatakan apa yang terjadi sebagai “viktimisasi korban”. Korban kejahatan berbagai tindak pidana, katanya, kini jadi korban lagi karena efisiensi anggaran pemerintah.
Bukti Tangan Besi Negara
Rangkaian derita yang sangat mungkin akan terjadi sebagai dampak kebijakan efisiensi anggaran kembali mengingatkan saya pada pernyataan “korban seringkali ditinggalkan dalam sistem peradilan pidana”, bahkan ditinggalkan oleh sistem hukum itu sendiri. Dilihat dari kacamata kebijakan kriminal, efisiensi anggaran yang terjadi di LPSK barang tentu tidak sejalan dengan tujuan penanggulangan kejahatan yang semestinya berorientasi pada kepentingan korban. Lagi-lagi negara hadir bukan untuk menghadirkan keadilan melalui tangan-tangan kelembagaannya sebagai upaya meringankan derita korban. Justru negara hadir memperlihatkan tangan besi tak pandang bulu melalui kewenangan yang dimilikinya dan memperburuk kondisi para korban.
Baca juga:
- Mengenang Marsinah: Menjaga Memori Kolektif atas Kekerasan Negara
- Mengapa Ada Masyarakat yang Merindukan Pemimpin Bertangan Besi?
Bahkan jika kita melihat seluruh rangkaian peristiwa yang terjadi dalam periode pemerintahan Presiden Prabowo kini. Mulai dari nyiyiran “ndasmu” kepada para intelektual, kebijakan kontroversial mulai dari pembatasan gas elpiji yang menyebabkan riuh resah dan bahkan jatuhnya korban jiwa hingga agenda mengundang para hakim untuk diberikan arahan yang jelas-jelas menciderai pondasi pemisahan kekuasaan. Saya melihat tangan besi yang terbungkus dalam sarung tangan bermerek kekuasaan itu akan terus mengetuk palu kebijakan yang entah itu tak berdasarkan ilmu yang konsisten, atau hanya menguntungkan segelintir pihak.
Gelombang keresahan rakyat akan terus bergejolak menandakan tangan besi negara terus memaksa rakyat untuk hidup dalam kondisi kritis yang terlihat baik-baik saja karena beragam perilaku dan kebijakan populis yang nyatanya sejatinya hanya kedok penuh tipuan. Pada akhirnya, kita semua akan turut merasakan menjadi korban sama seperti para korban yang dinaungi LPSK selama ini. Korban dari kejahatan sistematis yang terkesan sah menurut hukum. Korban dari kebijakan tanpa nilai yang sangat patut dicurigia sebagai cerminan perilaku korup. Korban yang akan terus ditinggalkan oleh hukum yang disusun dan ditegakkan oleh mereka yang hidup dengan anggapan nilai kemanusiaan dan kesetaraan hanyalah bualan idealisme semata. Korban yang akan terus dikorbankan demi kepentingan mereka yang haus akan kekayaan dan kekuasaan. (*)
Editor: Kukuh Basuki
