Vonis sepuluh tahun penjara dan denda satu miliar rupiah yang baru saja dijatuhkan kepada Nadiem Anwar Makarim bukan hanya kekalahan bagi seorang mantan menteri, melainkan sebuah lonceng kematian bagi masa depan teknokrasi di Indonesia. Di balik riuh rendah sorak-sorai publik yang merayakan kejatuhan sang pelopor “Merdeka Belajar” tersebut, terselip sebuah realitas hukum yang mengkhawatirkan: betapa mudahnya sebuah diskresi kebijakan dikonstruksikan menjadi tindak pidana korupsi. Kasus pengadaan Chromebook ini sejatinya merupakan panggung demonstrasi bagaimana instrumen hukum dapat direkayasa untuk mengkriminalisasi inovasi dan menyingkirkan figur outsider politik yang berani mengusik kenyamanan birokrasi tradisional.
Sejak awal menjabat, Nadiem membawa DNA seorang founder startup ke dalam institusi negara yang selama ini dikenal cukup lamban dan berbelit-belit. Proyek pengadaan Chromebook senilai Rp1,5 triliun lahir dari rahim kedaruratan untuk menjembatani jurang ketimpangan digital di sektor pendidikan nasional. Ini adalah sebuah langkah akselerasi yang tidak akan pernah terwujud jika kementerian masih terus terjebak dalam pola pikir birokratis era lampau. Sayangnya, keberanian mengambil risiko demi percepatan inilah yang kemudian dibidik sebagai sebuah kejahatan kerah putih.
Baca juga:
Dalam diskursus hukum administrasi negara, terdapat batas yang sangat tegas antara kesalahan administratif (maladministrasi) dan niat jahat (mens rea) untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain. Kebijakan Nadiem dalam menentukan spesifikasi teknologi pendidikan, yang diklaim oleh Kejaksaan Agung secara eksklusif menguntungkan ekosistem Google, dipaksakan untuk dibaca sebagai sebuah permufakatan jahat. Padahal, dari kacamata manajemen teknologi informasi, pemilihan ekosistem yang terintegrasi seperti Chrome OS murni didasarkan pada pertimbangan rasionalitas teknis demi kemudahan pengelolaan massal perangkat (Device Management), bukan konspirasi untuk merampok uang negara.
Narasi kriminalisasi politik ini menjadi semakin kentara jika kita membedah anatomi dakwaan yang diajukan. Tuduhan bahwa proyek ini mengalirkan keuntungan pribadi yang terafiliasi dengan masa lalu bisnis Nadiem di Gojek lebih terasa seperti cocoklogi yang dipaksakan untuk memvalidasi sentimen negatif publik. Aparat penegak hukum seolah menutup mata pada doktrin business judgment rule yang semestinya juga dapat diadaptasi dalam menilai kebijakan publik. Ketika sebuah kebijakan diambil dengan iktikad baik dan diskresi bebas (freies ermessen) untuk memecahkan krisis sistemik, kegagalan prosedural di dalamnya tidak boleh serta-merta diseret ke ranah pidana.
Lebih jauh, kita harus membaca kasus Nadiem ini dalam spektrum komunikasi politik yang lebih luas. Sebagai seorang teknokrat murni tanpa bekingan dan perlindungan partai politik yang solid, Nadiem adalah sasaran empuk. Gebrakannya memangkas regulasi dan memotong rantai birokrasi secara tidak langsung telah mematikan banyak “keran air” bagi para pemburu rente yang selama ini nyaman bersembunyi di balik rumitnya proyek-proyek pendidikan. Oleh karena itu, ketika Nadiem melakukan miskalkulasi administratif, mesin politik kekuasaan dengan cepat menunggangi proses hukum untuk menghancurkannya. Menghilangnya figur staf khusus dari proses peradilan seharusnya tidak dibaca secara dangkal sebagai pengakuan bersalah, melainkan sangat mungkin sebagai bentuk keputusasaan menghadapi buldoser hukum yang telah diarahkan oleh motif politik pihak tertentu.
Jika setiap kerugian negara yang timbul dari dampak turunan sebuah inovasi kebijakan selalu dihitung sebagai korupsi, maka tidak akan ada lagi pejabat publik yang berani mengambil keputusan strategis. Semua akan memilih bermain aman dan membiarkan negara berjalan di tempat. Vonis PN Jakarta Pusat ini pada akhirnya mengirimkan pesan yang sangat menakutkan bagi generasi muda, para profesional, dan inovator terbaik bangsa yakni jangan pernah bermimpi untuk memperbaiki sistem dari dalam, karena birokrasi Indonesia memiliki seribu pasal karet untuk memutarbalikkan inovasi menjadi korupsi.
Baca juga:
Kita tentu sepakat bahwa tindak pidana korupsi yang merampas hak rakyat harus diberantas hingga ke akarnya. Namun, menggunakan kacamata kuda dalam menilai kebijakan publik yang progresif hanya akan mengantarkan negara ini mundur ke belakang. Kriminalisasi kebijakan yang menimpa Nadiem Makarim adalah preseden buruk yang melegitimasi pembunuhan karakter terhadap inovator publik. Membiarkan penegakan hukum dibajak oleh kepentingan politik anti-inovasi sama halnya dengan menumbalkan masa depan pendidikan bangsa ini di atas altar birokrasi yang usang. (*)
Editor: Kukuh Basuki
