Kasus perusakan rumah ibadah dan penghentian kegiatan peribadatan sekelompok umat Kristen yang terjadi di Kota Padang, Sumatera Barat, beberapa waktu lalu menjadi tanda darurat nasional bahwa masih banyak pekerjaan yang perlu dilakukan dalam hal menghadirkan kehidupan bertoleransi antar umat beragama.
Kasus di Padang ini bukan satu kasus intoleransi yang baru terjadi di tahun 2025, karena merupakan satu dari sejumlah kasus yang sudah terjadi hingga pertengahan tahun ini. Beberapa kasus lain di antaranya meliputi pembubaran kegiatan dan perusakan rumah di Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, penolakan pembangunan gereja di Depok, Jawa Barat, Kubu Raya, Kalimantan Barat, dan Kediri, Jawa Timur jadi bukti bahwa intoleransi masih menjangkit banyak masyarakat di Indonesia.
Belum lagi dengan bukti bahwa terdapat korban-korban intoleransi tersebut adalah anak-anak dan remaja, seperti dalam kasus di Padang dan Cidahu. Intoleransi yang dilancarkan dengan menggunakan kekerasan dapat menyebabkan trauma mendalam dari anak-anak tersebut, dan pelaku intoleransi telah berkontribusi dalam melanggar hak konstitusional dari anak-anak.
Meskipun patut diapresiasi gerak cepat Walikota Padang dan Gubernur Jawa Barat sekaligus jajaran kepolisian dalam menyikapi permasalahan tersebut, yakni dengan membuka dialog penyelesaian konflik antara pihak korban dengan organisasi yang melakukan penolakan, tetap ada permasalahan struktural yang belum diselesaikan dan tanggung jawab negara sangat diperlukan.
Baca juga:
Tanggung jawab besar negara dalam menciptakan ekosistem toleransi, selain melindungi hak konstitusional warga negara untuk memeluk agama dan beribadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing sesuai Pasal 28E ayat (1) dan (2) serta Pasal 29 ayat (2) UUD 1945, juga memenuhi cita pembangunan sesuai Asta Cita yang telah dituangkan ke dalam Prioritas Nasional pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.
Cita ke-8 secara jelas menargetkan “Memperkuat Penyelarasan Kehidupan yang Harmonis dengan Lingkungan Alam dan Budaya, serta Peningkatan Toleransi Antarumat Beragama untuk Mencapai Masyarakat yang Adil dan Makmur”. Adanya janji untuk meningkatkan toleransi antar umat beragama ini yang membutuhkan komitmen besar dan langkah konkret dari negara untuk mewujudkan cita tersebut.
Sayangnya, hingga kini, belum ditemukan langkah-langkah yang berarti untuk memenuhi cita tersebut. Ataupun jikalau ada, belum ada progres yang terlihat dan bermakna di masyarakat, setidaknya sejak akhir 2024 lalu. Arah Kebijakan untuk Cita ke-8 yakni dalam upaya “penguatan kerukunan umat beragama dan layanan keagamaan transformatif untuk mewujudkan kehidupan beragama maslahat”, sebagaimana dicanangkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN Tahun 2025-2029 belum terefleksikan dalam tindakan pemerintah yang nyata.
Maraknya pelanggaran terhadap Kebebasan Beragama/Berkeyakinan (KBB) dalam 8 bulan terakhir di 2025 dapat menjadi sinyal akan meningkatnya peristiwa pelanggaran dibanding tahun 2024, serta semestinya berpengaruh pada situasi kerukunan antar umat beragama.
Intoleransi Terus Meningkat
Pada 2024 sendiri, berdasarkan catatan SETARA Institute, sudah terjadi 260 kasus pelanggaran KBB, yang naik cukup substansial dibanding 2023 yaitu sebanyak 217 peristiwa. Jumlah kenaikan tersebut menunjukkan regresi dari usaha perlindungan hak konstitusional warga negara untuk beragama dan berkeyakinan, yang sejatinya tidak terbatas pada penyelesaian konflik keagamaan saja, tetapi wajib meliputi tahapan moderasi beragama, peningkatan literasi keagamaan, dan pencabutan regulasi diskriminatif.
Potensi terjadinya kenaikan kasus pelanggaran KBB pada 2025 juga diakibatkan oleh adanya celah masuk bagi aktor-aktor intoleran dan diskriminatif karena lemahnya kepemimpinan politik, kepemimpinan birokratik, dan kepemimpinan masyarakat dalam membina dan memelihara kerukunan.
Terlebih pada komponen politik dan birokratik, janji pelaksanaan Cita ke-8 melalui penguatan moderasi beragama, jaminan hak beragama serta kehidupan beragama yang harmonis dan rukun, peningkatan peran tokoh agama, lembaga agama, dan sosial keagamaan, transformasi layanan keagamaan yang berkualitas, merata, dan inklusif, dan lain sebagainya, masih berupa visi dan misi yang abstrak serta belum mampu diterjemahkan menjadi aksi konkret.
Bagaimana Cara Mengakhirinya?
Tanpa tindakan konkret dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, intoleransi akan semakin menjalar. Apalagi jika tidak ada penyelesaian dan konsekuensi serius pasca konflik tersebut terjadi, dengan hanya melakukan penghukuman kepada pelaku perusakan dan penghalang kegiatan ibadah dan kesepakatan simbolis, tanpa melakukan tindak lanjut guna meningkatkan harmoni sosial keagamaan.
Nasib anak-anak korban perusakan rumah doa di Padang hingga kini belum jelas, apakah mereka sudah mendapat pelayanan trauma relief hingga saat ini, atau masih harus menderita ketakutan akibat peristiwa yang mengancam hak asasi mereka.
Selain itu, perlu upaya untuk mencegah keberulangan dan munculnya benih-benih konflik yang melanggar KBB di beberapa daerah lain. Masalah di intoleransi di Padang memang sudah direspons cepat oleh Walikota Padang, kasus di Cidahu sudah ditangani oleh Gubernur Jawa Barat, dan tempat-tempat lain sudah diselesaikan dengan bantuan cepat dari pemerintah daerah masing-masing. Hanya saja, ini sudah merupakan masalah nasional yang berpotensi muncul kembali di wilayah-wilayah lain jika masalah tersebut dianggap hanyalah masalah lokal.
Baca juga:
Meski terdapat upaya untuk merancang dan mengesahkan Rancangan Perpres tentang Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama (PKUB), menurut draf terakhir justru R-Perpres tersebut belum mampu menjawab akar permasalahan intoleransi.
Koalisi Task Force Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan yang terdiri atas masyarakat sipil menilai bahwa syarat pembangunan rumah ibadah masih diskriminatif, peran Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) masih berpotensi memperkuat intoleransi, banyak ketentuan yang mengandung dikotomi mayoritas-minoritas, serta tidak inklusifnya beberapa kebijakan yang dimuat untuk pelaksanaan kegiatan beribadah dengan konteks umat beragama dan penghayat kepercayaan di Indonesia. Hal ini dapat memicu regresi lebih jauh dalam upaya perlindungan KBB.
Pemerintahan yang dinahkodai oleh Prabowo Subianto harus kembali mengembalikan fokus mereka pada pemenuhan Cita ke-8 dalam rangka meningkatkan toleransi ini. Cita ke-8 wajib secara paralel terwujud, berdampingan dengan Prioritas Nasional lainnya.
Butuh ketegasan dari aktor kepemimpinan politik dan birokratik di tingkat nasional demi kuatnya kultur toleransi dan inklusi sosial di Indonesia, yang menghormati kebebasan warga negara untuk memeluk agama maupun meyakini kepercayaan masing-masing, sebagaimana dijamin dalam Konstitusi.
Janji pemeliharaan iklim toleransi antar umat beragama diharapkan tidak berhenti pada dokumen teknokratik atau lip service. Perlu ada aksi nasional secara nyata guna melindungi hak asasi yang telah diwajibkan untuk dilindungi oleh hukum tertinggi di Indonesia.
Negara wajib berfokus kembali pada cita-cita pembangunan ketimbang menaruh perhatian pada hal-hal yang memiliki urgensi rendah. Jika tidak, peningkatan toleransi tinggallah janji semu.
