Empati mati, inilah kata yang terucap setelah menonton diskusi hangat Iqbal Damanik (Greenpeace) dengan Ulil Abshar Abdalla (PBNU) di Kompas TV. Penerimaan tambang ormas keagamaan di Indonesia disusul kontroversi izin tambang nikel di Raja Ampat, telah melahirkan perdebatan ekologis yang semarak dan silang pendapat yang menggelitik nalar sehat. Ya, anda tidak salah, kata pembuka dalam paragraf ini penulis tujukan pada Gus Ulil, seorang martir stempel moral keagamaan yang pendapatnya soal Al Ghazali sering kita dengarkan. Si paling fikih lingkungan dan si paling maslahat ini harus penulis akui telah memantik api perbincangan yang panas.
Ulasan kali ini akan fokus pada dua hal. Pertama, kita akan mengulas fikih lingkungan ala Gus Ulil dengan tenang tanpa tendensi ideologis seperti yang dia inginkan. Sebab dengan fikih lingkungan inilah “poros pro tambang” bersandar dan membenarkan pilihannya. Kedua, telusur kompleksitas dilema moral dan krisis iklim membutuhkan pisau bedah yang efektif agar dapat dicerna dengan jelas. Kita akan membacanya dengan lensa interpretasi hukum multi-madzhab Ronald Dworkin, penantang positivisme hukum yang paling luas didiskusikan.
Baca juga:
Seperti Al Ghazali saat berusaha menyelamatkan dunia Islam dari pengaruh dominan filsafat yunani, dialektika hadir bukan untuk mencari siapa yang benar dan salah atau bahkan memenangkan perdebatan. Namun beginilah idealnya sebuah gagasan, harus ditenun dengan argumen guna mencari jawaban terbaik atas dinamika pengelolaan sumber daya alam oleh ormas keagamaan. Seperti kata Gus Ulil, saat menutup esai pertamanya soal tambang, tidak boleh ada ”vilifikasi” (penjahatan) atas pihak-pihak tertentu karena perbedaan pandangan soal tambang.
Fikih Lingkungan Itu Ideologis!
Gus Ulil menarik perdebatan ini pada aspek “epistemologis”, dengan artian kita akan menganalisis bagaimana tiap pihak dalam perdebatan ini membentuk cara pandangnya terhadap isu lingkungan— terkhusus pertambangan. Lalu dia mengkategorisasi perdebatan ini menjadi dua arah. Pihak kontra sebagai skena “ideologis” dan pihak pro dengan skena “fikih”. Disinilah celah-celah halus yang rumpang itu dijadikan alat ketok palu untuk membenarkan eksplorasi tambang, fleksibilitas, keterbukaan, dan kontekstual yang ada dalam tubuh fikih dijadikan alat untuk menghalalkan eksploitasi sumber daya alam.
Terlalu banyak tuduhan serius dan sayangnya tak diulas lebih detail oleh Gus Ulil. Pertama, dia mengatakan bahwa industri ekstraktif, seperti pertambangan, di mata para aktivis lingkungan dipandang sebagai hal kotor yang harus ditinggalkan sama sekali. Kedua, pendekatan ”ideologis” cenderung kaku dan hitam putih. Jika memakai nomenklatur Islam, para aktivis lingkungan terjebak pada tendensi meng-akidah-kan isu lingkungan. Inilah yang menjelaskan kenapa kritik-kritik kepada NU akhir-akhir ini cenderung memiliki bobot ”ideologis”.
Lalu Gus Ulil menawarkan cara pandang alternatif yaitu “fikih” Ia mengklaim itu sebagai cara pandang dalam melihat segala soal tidak dalam kerangka hitam putih, melainkan menimbang berdasarkan kalkulasi maslahat (well-being) bagi sebesar-besar rakyat. Kaidah yang dipakai adalah kalkulasi maslahat-mafsadat, cara pandang yang saat melihat dua ancaman, maka ideal yang harus diusahakan adalah mengambil langkah yang mengandung ancaman paling kecil. Ambil contoh jual beli minuman beralkohol, meskipun ada keuntungan finansial dari penjualan minuman keras (maslahat), minuman itu sendiri jelas haram. Maka dari itu, perdagangannya dilarang. Ini sesuai dengan prinsip jika sesuatu mengandung manfaat sekaligus bahaya (mafsadat), maka bahayanya yang harus diutamakan untuk dihindari.
Kemudian Gus Ulil melakukan hal yang selama ini dia sematkan kepada para aktivis lingkungan, sebuah narasi yang terlalu menakut-nakuti. Katanya, untuk menghindari chaos/mafsadat/kekacauan besar, karena kita tidak bisa serta-merta menghentikan penggunaan bahan bakar fosil seperti minyak, gas, dan batu bara saat ini, sebab fakta bahwa sebagian besar konsumsi energi kita, khususnya listrik, masih dipasok oleh batu bara. Dan pilihan mengakhiri total penggunaan batu bara sekarang justru akan menimbulkan dampak negatif yang jauh lebih besar. Pikirkan berapa juta orang yang akan terdampak, atau berapa banyak murid yang kehilangan kesempatan belajar karena pemadaman listrik total akibat kebijakan ini.
Inti argumen fikih lingkungan ini adalah bahwa kita sedang menghadapi dilema pelik, antara terus menggunakan batu bara yang menyebabkan emisi karbon dan pemanasan global atau menghentikannya total yang justru bisa menimbulkan kekacauan besar. Dalam situasi ini, kita harus memilih “keburukan yang paling ringan”. Maka solusinya adalah terus menggunakan batu bara untuk sementara waktu, sambil perlahan-lahan menyiapkan strategi transisi menuju energi non-fosil. Dia mengakui bahwa pilihan ini tidak sempurna dan kita harus terus mendorong transisi energi terbarukan dengan diskusi lingkungan yang konstruktif.
Pandangan Gus Ulil memang menambah sudut pandang baru, menawarkan pendekatan yang lebih objektif, rasional, dan tidak alarmis dalam menyikapi isu lingkungan (Budhy MR). Namun, ada beberapa ruang rumpang yang harus diberikan catatan, Gus Ulil nampak terserang wabah oversimplifikasi dan overgeneralisasi, dia mengabaikan banyak temuan ilmiah soal dampak buruk industri ekstraktif dan mereduksinya hanya pada persoalan aksiologis yang dangkal, padahal isu lingkungan adalah masalah multidimensi yang membutuhkan pendekatan menyeluruh, terpadu, dan tidak terpisah.
Sebagai martir dengan akrobat retoris yang agamis, Gus Ulil nampak seperti insan pragmatis yang gagah berkat “fikih lingkungan”. Upaya dikotomis bahwa “ideologi lingkungan” memiliki dasar yang berbeda dengan pendekatan “fikih lingkungan” terdengar keren secara konsep, tapi dalam praktik jelas tidak bisa. Ideologi lingkungan (filsafat dan sains) adalah nilai yang terus berkelindan tanpa putus bersama fikih (praktis), kecuali diputus oleh kerakusan dan keserakahan. Maka, fikih lingkungan itu jelas ideologis dan kalkulasi baik-buruk harus mempertimbangan hasil temuan ilmuwan yang banyak diabaikan oleh Gus Ulil.
Baca juga:
Bukti ilmiah tentang krisis iklim serta konsekuensinya yang sudah kita rasakan, tidak akan membuat mereka yang punya kepentingan ekonomi jangka pendek dan ambisi politik sesaat bertaubat. Manusia dengan rasionalitasnya itu melahirkan ragam tafsir yang mengesampingkan kewajiban moral terhadap keberlanjutan planet bumi. Oleh karena itu, mengatasi krisis iklim tidak hanya memerlukan inovasi teknologi atau kebijakan ekonomi yang seimbang, melainkan juga komitmen serius para pemuka agama untuk bukan hanya melibatkan paradigma hablum minallah dan hablum minannas semata saat berdakwah, tapi juga hablum minal’alam.
Telusur Dilema Etika dan Krisis Iklim
Lensa ini penulis pinjam dari Ronald Dworkin yang diinterpretasikan ulang oleh Fahruddin Faiz di kelas hermeneutika. Sebagai penantang positivisme hukum, Dworkin menawarkan beberapa mazhab untuk membaca hukum secara substansial, sebab baginya hukum bukan semata kumpulan aturan yang kaku, melainkan juga berakar kuat pada serangkaian prinsip-prinsip moral yang mendasar, seperti keadilan, kesetaraan dan hak asasi manusia. Ada lima mazhab interpretasi hukum yang bisa digunakan untuk meneropong persoalan izin usaha pertambangan ormas keagamaan.
Pertama, mazhab literal/gramatikal, pendekatan paling mendasar yang memfokuskan pada makna harfiah atau kalimat. Kedua, mazhab historis, prinsip ini mengalihkan fokus pada niat awal pembuat hukum saat aturan itu dibuat. Ketiga, mazhab sistematis, melihat hukum sebagai satu kesatuan yang utuh dan saling berkaitan. Keempat, mazhab teleologis, menempatkan tujuan atau nilai yang ingin dicapai oleh hukum sebagai inti interpretasi. Kelima, mazhab evolusi, paham ini ini berfokus pada perubahan zaman dan perkembangan sosial sebagai faktor krusial dalam interpretasi hukum.
Penulis akan mencoba untuk mengeksplorasi hukum yang berlaku dan berkelindan dalam izin usaha tambang ormas keagamaan khususnya Nahdlatul Ulama. Jika kita selidiki lebih dalam perihal bagaimana seharusnya organisasi ini berpihak pada isu tambang, maka kita dapat runut pada agenda besar permusyawaratan organisasi. Pada Muktamar ke-29 di Cipasung tahun 1994, ditetapkan bahwa merusak lingkungan hidup hukumnya haram dan dikategorikan sebagai tindakan kriminal (jinayah). Pada Muktamar NU ke-33 tahun 2015 di Jombang, organisasi NU menyatakan bahwa “eksploitasi kekayaan alam yang berlebihan sehingga menimbulkan kerusakan lingkungan hukumnya adalah haram. Pemberian izin eksploitasi oleh aparat pemerintah yang berdampak pada kerusakan alam yang tidak bisa diperbaiki lagi maka hukumnya haram jika disengaja”.
Dalam dokumen terbaru hasil Musyawarah Nasional Alim Ulama NU (2025). Dalam isu perdagangan karbon, tertulis narasi “alarmisme” tentang krisis iklim di dalam rumusan masalah. “Perubahan iklim telah menjadi salah satu isu yang didengungkan dalam pembicaraan berskala global. Perubahan iklim yang terjadi secara terus-menerus akan memberikan dampak tersendiri bagi kehidupan manusia”. Dengan kacamata multi-mazhab, analisis terhadap posisi NU mengenai izin usaha tambang, khususnya pasca penerimaan izin oleh ormas keagamaan menjadi semakin jelas.
Sudut pandang mazhab literal, Muktamar Cipasung 1994 lalu diperkuat Muktamar Jombang 2015 telah memberikan fatwa yang cukup jelas. Ditambah hasil Munas Alim Ulama NU 2025 semakin menguatkan bahwa pertambangan yang ekstraktif secara tegas dilarang. Mengacu mazhab historis, evolusi fatwa NU dari tahun 1994 hingga 2025 menunjukkan lintasan konsisten dalam memperdalam perhatiannya terhadap lingkungan dan perkembangan pengetahuan ilmiah tentang realitas ekologis yang sedang mengalami krisis. Perspektif mazhab sistematis menyoroti adanya inkonsistensi internal NU, organisasi yang secara formal telah mengakui ancaman krisis iklim, kini justru terlibat langsung dalam aktivitas yang dapat memperparah masalah tersebut.
Dalam lensa mazhab teleologis, tujuan utama fatwa-fatwa NU adalah mewujudkan kemaslahatan umat dan menjaga kelestarian alam sebagai amanah Ilahi. Tujuan luhur fatwa lingkungan ini tidak akan tercapai jika implementasinya kontradiktif dengan esensinya, PBNU hanya akan mengulang resep yang salah. Terakhir, mazhab evolusi menegaskan bahwa hukum (fatwa) adalah “makhluk hidup” yang tafsirnya harus terus beradaptasi. Pengakuan NU di tahun 2025 tentang “alarmisme” krisis iklim adalah bukti nyata bahwa penerimaan izin tambang menjadi semakin tidak sejalan dengan prinsip internal NU dan nilai masyarakat modern yang terancam krisis iklim. (*)
Editor: Kukuh Basuki
