Danantara dan Kepentingan Elite Batu Bara di Lingkar Istana

Firdaus Cahyadi

3 min read

Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) baru saja diluncurkan Presiden Prabowo Subianto. Di saat peluncurannya, Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan bahwa investasi Danantara senilai US$ 20 miliar akan dialokasikan untuk puluhan proyek strategis nasional, salah satunya untuk pengembangan energi terbarukan. Faktanya, alih-alih mendanai energi terbarukan, Danantara justru direncanakan mendanai solusi palsu transisi energi berupa gasifikasi batu bara.

Rapat terbatas bersama Satuan Tugas (Satgas) Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional di Istana Merdeka pada awal Maret lalu, seperti diberitakan banyak media massa, Presiden Prabowo Subianto memberikan instruksi untuk memulai kembali proyek gasifikasi batu bara menjadi dimethyl ether (DME) melalui modal Danantara. Harapan Danantara menjadi pendorong ekonomi hijau di Indonesia pun sirna seketika.

Rencana pendanaan Danantara untuk proyek DME ini sangat kontroversial, karena produk yang dihasilkan DME memiliki kendala keekonomian.  Perusahaan Amerika Serikat (AS) pun hengkang dari proyek DME di Tanjung Enim, Sumatera Selatan. Menurut Celios, sebuah lembaga think thank ekonomi, hengkangnya perusahaan AS itu disebabkan karena  biaya investasi awal yang mahal.

Danantara dan Pengrusakan Lingkungan Hidup

Sementara itu dari prespektif ekonomi hijau, pendanaan gasifikasi batu bara sama saja mendukung solusi palsu transisi energi. Bagaimana tidak, proyek DME sama saja dengan memperpanjang penggunaan energi batu bara yang bermasalah secara lingkungan hidup sejak dari hulu (proses penambangannya) hingga di hilir (pembakarannya).

Baca juga:

Gasifikasi batubara tetap saja menghasilkan emisi GRK yang mencemari atmosfir. Kajian organisasi lingkungan hidup Aksi Ekologi & Emansipasi Rakyat (AEER) mengungkapkan bahwa proyek DME mengahasilkan emisi GRK yang lebih besar daripada LPG. Emisi GRK itu dihasilkan itu terjadi sejak dari hilir, proses ekstraksi batu bara sebagai bahan baku, hingga di hilirnya, proses produksi DME.

Perhitungan AEER mengungkapkan bahwa proyek pembuatan DME dengan kapasitas sebesar 1,4 juta ton per tahun akan membutuhkan sekitar 6 juta ton batu bara. Proses itu akan menghasilkan emisi GRK sebesar 4,26 juta ton CO2 ekivalen per tahun. Dengan kata lain, emisi GRK yang dihasilkan dari produksi DME lima kali lebih besar dari produksi Liquefied Petroleum Gas (LPG) dengan jumlah sama, yaitu 824.000 ton CO2 ekivalen per tahun.

Melalui pendanaan dari Danantara, pemerintah Indonesia berencana untuk memulai kembali proyek gasifikasi batu bara di tiga lokasi di Sumatera dan Kalimantan. Padahal, hasil pemantauan dari Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur, seperti yang diuraikan dalam diskusi publik tentang Underground Coal Gasification (UCG), proyek gasifikasi batu bara yang dilakukan di Kutai, Kalimantan Timur, menyebabkan pencemaran udara, menurunnya jumlah luasan hutan, dan penggusuran paksa masyarakat sekitar.

Praktik UCG sebenarnya juga pernah berjalan Australia. Namun praktik UCG di Queensland, Australia, menyebabkan pencemaran tanah yang masif. Sekitar 300 km persegi lahan tercemar oleh zat berbahaya yang bocor dari proses UCG. Kerusakan yang masif tersebut membuat pemerintah negara bagian Queensland akhirnya melarang praktek UCG.

Pertanyaannya kemudian adalah kenapa pemerintah melalui Danantara memilih mendanai batu bara bukannya mendukung ekonomi hijau yang berbasiskan energi terbarukan? Hampir dapat dipastikan jawaban pemerintah adalah karena cadangan batu bara di Indonesia melimpah dan itu akan menjadi sumber bagi devisa negara.

Data dari Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) mengungkapkan bahwa cadangan batu bara Indonesia diperkirakan mencapai 91 miliar ton. Bila tingkat produksi berkisar 200-300 juta ton pertahun, maka umur tambang akan dapat mencapai 100 tahun. Bukan hanya penghasil batu bara, Indonesia juga pengekspor batu bara. Data Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkapkan ekspor batu bara Indonesia pada tahun 2022 saja mencapai 360 juta ton

Tampaknya, pemerintah silau dengan keutungan ekonomi jangka pendek itu sehingga melupakan bahwa dampak buruk batu bara bagi lingkungan hidup sangat berbahaya. Pemerintah juga lupa bahwa kini negara-negara di dunia mulai meninggalkan batu bara.

Pada Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) tentang Perubahan Iklim (COP26) di Glasgow tahun 2021 silam, 190 negara dan organisasi telah sepakat meninggalkan batu bara. Laporan Greenpeace juga menyebutkan bahwa tiga negara anggota G7, dan 8 negara Uni Eropa telah memutuskan untuk menghapus batu bara. Laporan itu juga menyebutkan bahwa ada 1.675 perusahaan yang semula memiliki atau mengembangkan kapasitas pembangkit listrik batu bara sejak tahun 2010, namun di 2017, lebih dari seperempatnya telah sepenuhnya meninggalkan bisnis pembangkit listrik batu bara.

Di tengah industri batu bara yang mulai ditinggalkan, tampaknya pemerintah perlu menyelamatkan bisnis itu melalui hilirisasi. Dengan kata lain, pendanaan Danantara untuk hilirisasi batu bara lebih bertujuan untuk menyelamatkan industri batu bara, bukan untuk kepentingan mayoritas masyarakat Indonesia. Bukan kali ini saja pemerintah berupaya menyelamatkan bisnis batu bara. Sebelumnya pemerintah menyelamatkan industri batu bara dengan membagi-bagi konsesi tambang batu bara kepada organisasi massa Islam.

Dalih pemerintah saat membagi-bagi konsesi tambang bekas batu bara kepada ormas Islam adalah pemerataan ekonomi. Namun, sulit untuk tidak mengatakan bahwa tujuan sebenarnya adalah untuk membentengi industri batu bara dari kritik masyarakat, yang mulai memiliki kesadaran lingkungan hidup, terkait daya rusak batu bara terhadap alam.

Bagi-bagi Konsesi Tambang Batu Bara

Melihat daya rusak dan adanya kencenderungan dari negara-negara di dunia meninggalkan batu bara, wajar apabila publik mulai meragukan komitmen iklim pemerintah. Keraguan publik atas komitmen pemerintah itu semakin kuat ketika publik melihat ulang rekam jejak Presiden Prabowo Subianto yang relatif dekat dengan industri tambang batu bara.

Menurut catatan JATAM, berdasarkan akta perusahaan, Prabowo pernah menjadi pemegang saham beberapa perusahaan batu bara. Dalam Pilpres 2024, Prabowo juga mendapatkan dukungan dari salah satu petinggi perusahaan batu bara terbesar di Indonesia. Di jajaran tim suksesnya di Pilpres 2024 juga ada mantan pengusaha migas dan batu bara legendaris di Indonesia.

Pendanaan Danantara untuk proyek hilirisasi batu bara adalah langkah mundur bagi pengembangan ekonomi hijau di Indonesia. Tampaknya, kepentingan ekonomi elite yang memiliki bisnis batu bara begitu dominan dalam memutuskan proyek yang akan mendapatkan pendanaan. Dominasi itu telah mengesampingkan pertimbangan rasional terkait resiko ekonomi dan lingkungan hidup dari proyek yang akan didanainya.

Publik, sebagai pembayar pajak tentu tidak boleh diam. Publik harus mencegah Danantara mendanai hilirisasi batu bara. Masa depan Indonesia ada di ekonomi hijau, bukan ekonomi ekstraktif berbasis energi fosil yang disamarkan dengan istilah hilirisasi.

 

 

Editor: Prihandini N

Firdaus Cahyadi

2 Replies to “Danantara dan Kepentingan Elite Batu Bara di Lingkar Istana”

  1. Harusnya dan antara fokus untuk mengambil alih tambang emas dan lainnya yang dikuasai oleh investor negara china dan lainnya. Sehingga tidak ada lagi tambang ore emas dan lainnya dikuasai oleh negara china. Semoga pak Prabowo memberantas pencurian wilayah Republik Indonesia dan tambang emas dan lainnya di Maluku Utara, Papua, Kalimantan, Sulawesi dll puluhan ribu trilyun rupiah per tahun selama satu dekade terakhir di luar pencatatan oleh negara china & lainnya secara resmi dilaporkan sedikit dicuri banyak baik itu melalui kapal selam yang menempel di bawah kapal logistik, drone helikopter dll.
    Target pertumbuhan ekonomi bisa tercapai 8-9 persen jika bisa mencegah pencurian tambang emas dan lainnya. Mengurangi utang luar negeri, serta mengambil alih semua tambang ore dan smelter untuk dikelola oleh negara atau BUMN dan swasta nasional.
    Perlu diingat bahwa China mencuri emas dan lainnya di tambang wilayah Republik Indonesia. Tercatat ditemukan lebih dari 40 perusahaan tambang dari negara China yang mencuri emas selama sepuluh tahun terakhir. Untuk satu kasus pencurian tambang emas saja di Kalimantan Barat sebesar lebih dari 1.020 Trilyun Rupiah menurut situs resmi pemerintah Republik Indonesia minerba.go.id. Demikian juga dengan negara lainnya di Papua dll, diketahui hingga akar rumput rakyat Indonesia dan dibiarkan oleh oknum penguasa aparat dan pejabat.

Leave a Reply to Desan Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Dapatkan tulisan-tulisan menarik setiap saat dengan berlangganan melalalui email