Saat ini, media sosial dibanjiri kemarahan kepada Angga Darmawan dan kawan-kawannya. Video goyangan yang mereka pertontonkan berlatar lagu Tarian Cakalele Tobelo-Galela (Togale) itu dianggap melecehkan sakralitas tarian tersebut. Publik kemudian mencaci. Identitas ke-Togale-an seolah menemukan urgensinya untuk diperbincangkan kembali, dan bahkan digunakan secara berani oleh sebuah peguyuban Ika-Togale di Halmahera Selatan untuk mempolisikannya.
Lalu, seperti biasanya, diakhir muncul video permohonan maaf. Pola ini tampak lazim dan berulang. Bikin sensi, viral, kena hujat publik, dan kemudian minta maaf.
Tulisan ini dibuat bukan berkehendak untuk membela Angga dkk. Apa yang mereka lakukan adalah sebuah kesalahan, mengubah identitas dan simbol kehormatan jadi sebuah bahan lelucon, bahkan parahnya mungkin demi sensasi, algoritma, dan cuan (?)
Namun, melalui tulisan ini, saya mengajukan sebuah pertanyaan, yang barangkali lebih jauh lagi untuk dipercakapkan publik. Bila kita (selanjutnya saya gunakan kata kitorang) bisa seheboh dan segarang terhadap sebuah goyangan, kenapa kitorang nyaris diam membisu pada sesuatu yang jauh lebih melecehkan adat, dalam konteks ini perampasan ruang hidup masyarakat adat di Maluku Utara?
Baca juga:
Coba kita amati angkanya. Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mencatat ada 134 izin tambang di Maluku Utara, angka itu sejalan dengan data Kementerian ESDM per Oktober 2025. Di Halmahera Selatan, sebagaimana basis tinggal saudara/i Ika-Togale yang melapor itu saja harus menanggung 22 titik di antaranya. Itu baru yang sudah terbit. Dokumen RTRW Malut 2023-2042 mengalokasikan hampir 1,2 juta hektar, setara 16 kali luas Singapura, dari sekitar 3,1 juta hektar luas provinsi Malut.
Data angka konsensi ini hendak menginformasikan bahwa lebih dari sepertiga wilayah sudah dipetak-petakan di atas kertas. Semuanya diukur dengan logika akumulasi kapital oleh korporasi-korporasi besar. Mengerikan bukan?
Lantas, program hilirisasi nikel itu apakah dijual dan kembali sebagai berkah, dan apakah Proyek Strategis Nasional (PSN) sebagai jalan menuju kemakmuran? Faktanya? Badan Pusat Statistik mencatat angka kemiskinan Malut justru naik. Di Halmahera Tengah, jantung kawasan industri IWIP, justru indeks kedalaman kemiskinan melonjak dari 1,36 pada 2022 menjadi 1,80 pada 2023, berada di urutan kedua setelah Kabupaten Halmahera Timur. Angka pertumbuhan ekonomi katanya melonjak, tetapi pemiskinan sedang berlangsung di kampung-kampung lingkar tambang.
Graal Taliawo, senator DPD RI Dapil Malut dalam rapat kerja dengan BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal), dalam pernyataannya menegaskan bahwa pertumbuhan ekonomi di Maluku Utara tidak inklusif. Bisnis ekstraktivis ini hanya menguntungkan segelintir pihak. Uang hanya mengalir ke rekening korporasi dan elite di pusat maupun daerah, tetapi warga Halmahera hanya kebagian remah-remahnya saja. Tentu juga di dalamnya ada kerusakan sosial-ekologis yang semakin parah.
Ironisnya lagi, serbuan modal kapital ini sedang mengobrak-abrik hutan hijau di Halmahera bagian Timur dan Tengah. Padahal disana kita tahu bersama, di kedalaman hutan Halmahera itu, orang Tobelo Dalam (Hongana Manyawa), saudara-saudari kita, sedang digusur konsesi nikel dari “hutan/rumah” yang menghidupi mereka turun-temurun.
Hongana Manyawa, yang adalah benteng terakhir penjaga hutan Halmahera saat ini sedang menarikan Tarian Cakalele Togale sebagai bentuk perlawanan terhadap ekspansif industri ekstraktivis itu. Cakalele, bahkan mereka tarikan dan arahkan kepada mesin buldoser-buldoser itu, kepada korporasi, serta kepada negara yang saat ini sewenang-wenang dan abai terhadap eksistensi ruang hidup mereka. Namun, pedihnya, Cakalele yang mereka tarikan itu jauh dari sorot kamera. Jauh dari empati dan perbincangan publik orang Halmahera pada umumnya (Hoberera Manyawa). Dan masih jauh dari amarah serupa sebagaimana yang dilayangkan kepada Angga dkk.
Serbuan modal ekonomi dan ekspansi korporasi sebagaimana yang diulas di atas adalah problem pertama. Problem kedua, adalah pengebirian lembaga adat lokal. Atau, depolitisasi kelembagaan politik lokal. Di sini kitorang mesti jujur soal keberadaan lembaga adat. Lembaga adat hari ini tentu masih diakui, tapi terbatas pada ritus (umumnya pernikahan), seremonial-seremonial, dan cenderung bersifat administratif di dalam pemerintahan desa (contohnya: menyelesaikan problem antara warga secara keluargaan). Fungsi-fungsi sosial-politiknya telah lama dikebiri.
Baca juga:
Pada praktiknya, spirit adat Togale lazim tampil melalui tarian-tarian, dalam acara festival, menjadi ikon pariwisata, monumen atau tugu, dan lain sebagainya. Kini publik sedang mempergunakannya untuk menindak sekelompok orang muda. Biasanya, spirit yang sama kerap digunakan oleh elite dan tim sukses dalam momentum elektoral politik lima tahunan, untuk meraup emosi komunitas dan ujung-ujungnya meraih suara.
Fungsi politiknya sudah dicabut sejak lama lewat sederet undang-undang yang berorientasi pada sentralisasi atau pemusatan kekuasaan. Lembaga-lembaga adat pada level akar rumput tidak punya hak politik dan hukum untuk mengatur tanah dan hutannya. Ada izin dan ruang untuk menjaga simbol dan ritus murni, tapi dilucuti wewenangnya atas teritori. Maka, sebuah paradoks muncul disini, bahwa kitorang bisa dengan suara besar membela kehormatan tarian, tapi ratusan puluhan izin konsesi yang menggali perut bumi, serta menggunduli hutan adat Halmahera misalnya, lembaga adat tak punya pijakan hukum yang adil dan setara.
Negara, dalam praktiknya memperlakukan dan mengakui adat-istiadat sebagai warisan budaya, tetapi tidak memperlakukannya sebagai subjek yang berhak dan berdaulat atas tanahnya. Inilah kenyataan dari depolitisasi kelembagaan politik lokal.
Problem ketiga, melemahnya nilai-nilai budaya lokal. Generasi muda saat ini tercerabut dari akar komunitasnya. Model pendidikan (formal) cenderung beroperasi untuk memodernisasi individu, dan punya kecenderungan untuk mencerabut akar sejarah dan budaya sejak dini. Agama-agama dari luar (modernitas) yang datang dengan “misi mulia” itu juga kerap memperlakukan budaya lokal sebagai sesuatu yang usang, tertinggal, kurang beradab, kafir, dan harus ditanggalkan.
Praktik pelemahan dan perusakan nilai-nilai lokal ini sudah beroperasi sejak lama. Jauh sejak era kolonialisme pra-Indonesia. Kini, salah satu dampaknya adalah tarian Cakalele dipahami sebagai warisan semata, dan celakanya dijadikan konten lelucon. Miris. Anak-anak yang tercerabut sejak lahir dari adat, seperti Angga cs, bukan kebetulan. Mereka adalah produk dari sistem sosial (termasuk pendidikan) yang memang tidak pernah serius mengajarkan adat sebagai pengetahuan, apalagi sebagai hak dan harga diri (?).
Maka, melalui fenomena ini, mari kitorang perluas makna pembicaraannya. Goyangan Angga dkk, bila ditelusuri lebih jauh lagi adalah penghinaan yang terekspos secara kasat mata, yang sensasional, yang gampang dihujat, dan yang berakhir dengan mohon maaf. Namun, penghinaan yang sesungguhnya bekerja jauh lebih senyap, dan jauh lebih parah saat ini, yakni hutan digerus, tanah-tanah adat dikaveling, manusia-manusianya dikriminalisasi, kemudian lembaga adat dijinakkan, dan nilai-nilai lokal dilemahkan.
Lantas, apakah kitorang mampu mempercakapkan fenomena ini secara luas, memviralkannya, ataukah setidaknya menarikan sebuah Cakalele Perlawanan atas mereka yang bertanggung jawab atas semua kerusakan yang terjadi di alam Halmahera? (*)
Editor: Kukuh Basuki
