Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono menuai sorotan karena diduga tertidur saat Putin berpidato dalam agenda Eastern Economic Forum di Vladivostok pada 3 September 2026. Tuduhan itu terbukti hoaks, rekaman utuh menunjukkan Sugiono tengah mencatat.
Kejadian itu sebenarnya membuka ruang percakapan baru. Di samping gestur, ada pertanyaan yang jauh lebih mendesak soal posisi Sugiono sebagai Menlu. Sugiono yang seorang loyalis Prabowo dan tidak memiliki latar belakang diplomat karier, cenderung berperan sebagai eksekutor, alih-alih memiliki ruang untuk mendorong inisiatif secara mandiri. Sugiono, seperti dalam uraian Ahmad Syarif Syechbubakr dari University of Melbourne, selama karier politiknya, berada dalam bayang-bayang Prabowo.
Oleh sebab itu, pertanyaan yang penting untuk diajukan, mengapa Sugiono sebagai pelaksana doktrin bebas aktif justru menjadi yang paling tidak bebas dan tidak aktif?
Membingkai Bebas-Aktif
Bung Hatta memperkenalkan bebas-aktif sebagai doktrin politik luar negeri (polugri) Indonesia dalam pidatonya, “Mendayung di Antara Dua Karang” pada 2 September 1948, di hadapan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat, Yogyakarta. Tidak secara eksplisit, sebab Bung Hatta menyinggungnya dengan gambaran soal gejolak politik global saat itu dan bagaimana Indonesia dituntut agar segera menentukan identitasnya.
Rizal Sukma yang mengulas observasi Franklin B. Weinstein mengenai evolusi makna bebas-aktif sejak tahun 1950 menemukan bahwa doktrin polugri Indonesia bertahan karena mudah untuk didefinisikan ulang. Kelenturan makna itu membuat doktrin bebas-aktif mengalami proses evolusi sebanyak lima kali mulai dari 1950 hingga 1976. Rentang tahun tersebut mencerminkan dinamika polugri yang memaksa Indonesia bersikap responsif di tengah ketidakpastian global.
Doktrin bebas-aktif memang dirancang sebagai justifikasi atas kebijakan luar negeri yang diambil. Sekalipun di tahap yang lebih radikal seperti saat Soekarno mencetuskan blok tandingan melawan neo-imperialisme dan neo-kolonialisme.
Godaan untuk membongkar ulang doktrin bebas-aktif turut dilakukan oleh Prabowo. Dalam dua tahun masa kepemimpinannya, Prabowo secara bebas mendikte arah kebijakan politik luar negeri (polugri) yang minim proses konsultasi dan secara aktif membatasi kewenangan Sugiono.
Sentralistik
Berbeda dari era sebelumnya, doktrin bebas aktif di era Prabowo boleh dikatakan bersifat sentralistik. Itu ditandai dengan inisiatif kebijakan polugri lebih banyak berpusat pada Presiden, sementara ruang politik Menlu kian menyempit.
Dalam perkara Laut Cina Selatan (LCS), misalnya, Prabowo mengadakan pertemuan dengan Xi Jinping pada November 2024 yang menghasilkan penandatanganan pernyataan bersama (joint statement). Langkah itu memicu kekhawatiran sejumlah pakar karena dinilai dapat ditafsirkan sebagai pengakuan implisit terhadap sebagian klaim China di LCS. Kemlu, melalui juru bicaranya kemudian baru mengklarifikasi setelah ramai dipersoalkan.
Lain dari itu, Prabowo kembali menuai sorotan setelah menandatangani Piagam Board of Peace (BoP) di Davos pada Januari 2026. Polemik muncul setelah ramai perbincangan seputar posisi Indonesia dalam mendukung kemerdekaan Palestina dan komitmen kontribusi sebesar 1 miliar dolar AS. Sementara itu, Sugiono baru memberikan serangkaian klarifikasi setelah isu tersebut berkembang di ruang publik.
Baca juga:
Kedua peristiwa di atas menunjukkan kesamaan pola. Dalam proses pengambilan keputusan, terutama di ranah polugri, Prabowo cenderung berperan sebagai inisiator. Sementara, residu yang dihasilkan dari keputusan itu dikerjakan belakangan, baik oleh Sugiono maupun juru bicara kementerian.
Kondisi ini sebenarnya lumrah selama terjalin komunikasi dua arah antara Prabowo dan Sugiono. Namun, yang terjadi justru sebaliknya. Relasi yang terlampau berjenjang mempersempit daya tawar Sugiono sebagai mitra kerja yang mampu menginterupsi setiap keputusan Presiden.
Dalam hal ini, Sugiono bukan tidak bebas dalam pengertian dilarang berbicara, justru karena Sugiono menerima pengondisian tersebut sebagai bagian dari kontrak politik. Sugiono hanya diposisikan sebagai Menlu secara de jure, tapi sebenarnya Prabowo secara de facto.
Kondisi itu berdampak langsung pada bagaimana Sugiono dan Kemlu memosisikan diri. Dalam kasus LCS, misalnya, ada ruang untuk klarifikasi publik yang memisahkan posisi Kemlu dari posisi Presiden, di mana Kemlu hanya bersuara ketika dipersoalkan oleh publik, bukan atas inisiatif. Sementara itu, dalam kasus BoP, ada jarak waktu hampir satu bulan antara penandatanganan di Davos dan klarifikasi Sugiono di Washington. Alih-alih membangun narasi, waktu sepanjang itu dibiarkan kosong sampai tekanan publik memaksanya bersuara.
Gejala-gejala itu menunjukkan sikap pasif yang bertolak belakang dengan doktrin polugri. Sebab, Sugiono ditampilkan hanya sebagai eksekutor yang menunggu arahan tanpa menonjolkan kapasitasnya sebagai Menlu. Bahkan, dalam satu kesempatan, Sugiono justru tampak mengerjakan tugas di luar tupoksinya, seperti saat datang ke pelantikan pamong praja muda Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). Kondisi itu sebenarnya menunjukkan adanya kekhawatiran soal ketiadaan teritori tugas yang jelas serta batas tipis antara dirinya sebagai seorang pejabat publik atau petugas partai.
Mengapa kondisi tersebut dimungkinkan? Di sinilah cara pandang Prabowo atas polugri Indonesia bekerja.
Sugiono secara politik dirancang dalam sistem yang tidak mengizinkannya untuk bebas dan aktif, sebab Prabowo cenderung memandang polugri sebagai instrumen pendulang legitimasi yang minim risiko, di mana keberhasilan diplomatik dapat dikapitalisasi secara instan. Misalnya, ketika Presiden tampil sejajar dengan para pemimpin dunia, maka jagat maya, meski terpolarisasi, tetap akan memproduksi narasi bahwa Indonesia mampu unjuk gigi di tengah konstelasi global.
Baca juga:
Sementara, di saat yang bersamaan, kegagalannya tidak langsung terasa oleh publik dan cenderung tersebar. Publik tidak akan secara langsung merasakan dampak pertemuan Prabowo dengan Xi Jinping terkait LCS. Selain itu, Prabowo juga tidak perlu repot meluruskan tindakannya karena Sugiono dan Kemlu muncul sebagai penerima risiko terbesar.
Prabowo menjalankan logika tersebut dengan mendistribusikan konsekuensi politik sembari menerima semua keuntungannya. Logika sentralisasi semacam ini tentu mensyaratkan adanya pihak yang menanggung risiko berlebih.
Membenahi Politik Luar Negeri RI
Dalam kasus polugri, Sugiono menerima beban ini sebagai Menlu meski korban sebenarnya adalah Kemlu, sebab Sugiono tidak sedang terjebak dalam sistem, ia hanya berperan sebagai komplemen yang memungkinkan sentralisasi Prabowo di bidang polugri menjadi semakin mungkin.
Masalahnya, harga yang dibayar barangkali terlampau tinggi karena ketidakpastian global menuntut adanya kompetensi alih-alih hanya mengandalkan loyalitas personal, sehingga tak mengherankan jika secara institusional Kemlu dikorbankan.
Sugiono yang tidak bebas dan tidak aktif sebagai Menlu mesti ditemukan pemecahannya segera. Di samping tekanan polugri yang serba tak pasti, Presiden perlu memberi ruang bagi Menlu untuk tetap memiliki kewenangan penuh atas institusinya agar postur kebijakan luar negeri Indonesia bersandar pada usaha musyawarah, di mana diplomasi tidak mendahului konsultasi. Jika ini terlalu lama dibiarkan, maka fungsi deliberatif Kemlu akan kian tergerus.
Editor: Prihandini N
