Bagian Bangsa Indonesia

Sawah dan Hutan Tidak Boleh Jadi Taruhan

Angga Hermanda

2 min read

Pada rentang 2019 hingga 2025, lahan sawah seluas 554.615 hektare di Indonesia dialihfungsikan untuk kepentingan non-pertanian. Jumlah ini bukan sekadar angka. Di atas ribuan petak sawah ini kini sudah berdiri perumahan, kawasan industri, atau tanah kosong yang tidak jelas rimbanya. Sebagian besarnya bahkan berada di kawasan yang seharusnya dilindungi undang-undang sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Sementara itu, kondisi hutan kita juga tidak lebih baik. Dari 125,5 juta hektare kawasan hutan yang tercatat, hanya sekitar 95 juta hektare yang masih benar-benar punya tutupan pohon. Lebih dari 30 juta hektare sudah berubah menjadi semak, lahan terdegradasi, atau perkebunan monokultur yang menggantikan keanekaragaman hayati yang tidak ternilai.

Apabila tidak ada perubahan serius, kita diproyeksikan akan kehilangan lebih dari 3,3 juta hektare hutan lagi pada 2045. Situasinya cukup genting sehingga tidak bisa lagi dihadapi dengan janji dan retorika semata.

Memutus Hukum Pasar

Secara teori, lahan pertanian di pinggiran kota memang selalu akan kalah bersaing. Von Thünen sudah menjelaskan ini jauh sebelum kita lahir: tanpa intervensi negara, tanah akan selalu mengalir ke penggunaan yang memberikan keuntungan ekonomi tertinggi. Perumahan dan kawasan industri menang telak dibanding sawah.

Baca juga:

Karena itulah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah patut diapresiasi. Perpres ini secara efektif mengunci 87 persen atau sekitar 6,39 juta hektare sawah sebagai lahan pertanian pangan yang tidak boleh dikonversi. Beleid yang jadi sinyal bahwa negara sedang mencoba melawan mekanisme pasar demi kepentingan jangka panjang yang lebih besar dari sekadar transaksi lahan.

Namun perlu diingat, regulasi sekuat apa pun tidak akan otomatis berjalan di lapangan. Terutama jika celah bernama “kepentingan investasi” atau “kepentingan umum” terus digunakan sebagai dalih untuk mengompromikan kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Di sisi kehutanan, pemerintahan Presiden Prabowo melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah menunjukkan langkah yang sebelumnya nyaris tidak terbayangkan. Hingga Mei 2026, pemerintah berhasil mengamankan lebih dari 5,88 juta hektare lahan perkebunan sawit ilegal dan lebih dari 12.371 hektare pertambangan berbagai jenis. Izin 28 perusahaan dicabut karena melanggar aturan kawasan hutan, total luasannya lebih dari 1 juta hektare. Denda yang dibayarkan lebih dari Rp50 triliun.

Angka-angka ini memang terdengar menjanjikan, tetapi sejarah kebijakan lingkungan di Indonesia mengajarkan satu hal yang konsisten, yakni penegakan hukum yang riuh di awal sering melemah di tengah jalan ketika tekanan ekonomi dan tekanan politik mulai datang bersamaan.

Teori transisi hutan dari Alexander Mather mengatakan bahwa setiap negara akan mengalami titik balik, di mana setelah melewati fase deforestasi, kebijakan konservasi mulai mendominasi.

Pertanyaannya bukan apakah Indonesia akan mencapai titik balik itu, melainkan seberapa cepat dan seberapa besar kerusakan yang harus kita tanggung sebelum sampai ke sana. Inilah yang tampaknya ingin dipercepat oleh pemerintahan saat ini.

Bukan tentang Angka, melainkan Arah

Semua instrumen hukum sudah ada. Perpres telah terbit. Satgas sudah bergerak. Panja Alih Fungsi Lahan di Komisi IV DPR-RI pun sudah dibentuk untuk mengawasi dari sisi legislatif. Secara kelembagaan, fondasi tengah diletakkan.

Namun masalahnya, fondasi hukum yang kuat tidak pernah cukup dengan sendirinya. Kita sudah cukup sering melihat regulasi yang bagus di atas kertas tetapi tergerus pelan-pelan oleh negosiasi di balik pintu.

Baca juga:

Pola yang paling sering berulang adalah larangan keras bagi petani kecil yang mau memanfaatkan hutan, tetapi karpet merah bagi korporasi yang melakukan konversi di kawasan rawan bencana dengan instrumen perizinan bisa dinegosiasikan.

Di sinilah peran DPR menjadi sangat penting, dan sekaligus sangat rentan. Panja Komisi IV harus mampu memastikan bahwa pengawasan berjalan lurus, bukan menjadi mekanisme baru untuk meloloskan kepentingan yang justru bertentangan dengan tujuan awal kebijakan.

Kita juga sudah cukup sering melihat bagaimana kurva lingkungan Kuznets bekerja di negara-negara berkembang. Kerusakan meningkat tajam dulu, baru menurun setelah pendapatan per kapita naik ke level tertentu. Tapi itu bukan takdir yang tidak bisa diubah. Pilihan kebijakan yang tepat bisa mempersingkat fase kerusakan itu, bahkan memotongnya sebelum mencapai puncak.

Swasembada beras yang berhasil dicapai pada 2025 adalah kabar baik. Tapi capaian itu tidak otomatis aman jika alih fungsi lahan terus berjalan tanpa kendali. Petani-petani gurem yang menggarap lahan rata-rata di bawah 0,3 hektare sudah sejak lama hidup dalam tekanan struktural yang berat.

Petani bukan hanya membutuhkan sawahnya dijaga dari pengembang, tetapi juga membutuhkan kepastian bahwa kebijakan agraria benar-benar berpihak kepada petani, bukan hanya pada angka statistik pangan nasional.

Pada akhirnya, yang dibutuhkan bukan hanya gembok regulasi yang dipasang di atas kertas. Melainkan integritas di lapangan, sinkronisasi nyata antara eksekutif dan legislatif, serta penegakan hukum yang tidak pilih-pilih korban. Karena jika sawah dan hutan kita terus habis, tidak ada pertumbuhan ekonomi yang cukup cepat untuk menambal kerugian itu.

 

 

Editor: Prihandini N

Angga Hermanda
Angga Hermanda Bagian Bangsa Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Dapatkan tulisan-tulisan menarik setiap saat dengan berlangganan melalalui email