Setiap Hari Guru Nasional pada 25 November, puja-puji untuk guru-guru kita pasti hadir dengan megah. Kemegahan itu tampak dalam upacara perayaan maupun Hymne Guru yang dilantunkan. Kesakralan profesi guru dipertegas melalui serangkaian perayaan tersebut.
Namun, kita mungkin lupa untuk bertanya-tanya, apakah guru-guru kita memang memerlukan sakralisasi yang megah dan wah seperti itu? Bukankah guru-guru kita lebih memerlukan dukungan yang substansial untuk menjalani profesi mereka secara profesional?
Kita telah menyakralkan guru sedemikian rupa sehingga kita lupa bahwa guru juga manusia. Narasi mengenai kemuliaan, pahala, dan surga sering kita alamatkan kepada guru. Namun, narasi mengenai jaminan kesejahteraan enggan kita bicarakan.
Dunia keguruan di Indonesia masih kental dengan paradigma pengabdian. Sering kita mendengar pernyataan bahwa menjadi guru itu mengabdi, sehingga seorang guru mestilah ikhlas.
Paradigma tersebut tidak salah. Bagaimanapun kita memerlukan guru yang memiliki idealisme tinggi. Kita memerlukan guru yang menyadari bahwa menjadi guru adalah sebuah panggilan hati nurani. Namun demikian, paradigma tersebut mesti ditempatkan secara tepat.
Apa yang terjadi di dunia keguruan kita adalah penempatan paradigma pengabdian itu secara serampangan. Pengabdian dan keihklasan adalah masalah keintiman batin seorang guru dengan Tuhan. Menggembar-gemborkannya di publik, apalagi dilakukan oleh pejabat negara, dapat menjadi bumerang yang menyasar pada normalisasi ketidaksejahteraan guru.
Survei yang dilakukan Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS) bersama GREAT Edunesia Dompet Dhuafa pada 2024 menunjukkan bahwa sekitar 42 persen guru secara umum memiliki penghasilan di bawah Rp 2 Juta per bulan dan 13 persen di antaranya berpenghasilan di bawah Rp 500 Ribu per bulan.
Baca juga:
Kondisi yang lebih menyedihkan dialami oleh guru berstatus honorer atau kontrak. Sekitar 74 persen guru honorer atau kontrak memiliki penghasilan di bawah Rp 2 Juta per bulan dan 20,5 persen di antaranya masih berpenghasilan di bawah Rp 500 Ribu.
Apabila hasil survei tersebut kita bandingkan dengan UMK 2024 terendah di Indonesia yakni Kabupaten Banjarnegara sekitar Rp 2.038.005, kita dapat menarik kesimpulan bahwa di daerah dengan biaya hidup terendah sekalipun para guru terutama guru honorer masih harus berjuang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Melihat fakta tersebut, dapat kita katakan bahwa narasi kemuliaan, pahala, dan surga untuk menyakralkan guru sering digunakan tidak pada tempatnya sehingga mengarah pada normalisasi rendahnya kesejahteraan guru.
Berkutat pada narasi-narasi kesakralan semacam itu akan membuat masalah dunia keguruan tetap keruh karena akar permasalahannya tidak pernah tersentuh. Berdasarkan hal ini, kita perlu melakukan desakralisasi terhadap profesi guru.
Antara Kualitas Kinerja dan Jaminan Kesejahteraan
Desakralisasi guru dilakukan dengan mengubah cara pandang kita terhadap guru. Pandangan terhadap guru mestinya kita letakkan dalam konteks profesi yang sebenar-benarnya. Artinya, ada timbal balik yang jelas antara kinerja yang diberikan guru dengan kesejahteraan yang mereka dapatkan.
Masalahnya, dua hal itu tidak selalu selaras sehingga kita sering memperdebatkannya. Peningkatan kesejahteraan tidak serta merta menjamin peningkatan kinerja guru. Tidak menutup kemungkinan bahwa peningkatan kesejahteraan justru digunakan oleh guru-guru kita untuk hal-hal konsumtif yang tidak berkaitan dengan peningkatan kinerja mereka.
Sebaliknya, sungguh naif apabila menuntut peningkatan kinerja guru-guru kita sementara tidak ada jaminan kesejahteraan bagi mereka. Rendahnya kesejahteraan menjadi salah satu alasan yang memengaruhi kinerja guru, semangat pengabdian, dan upaya mengembangkan profesionalisme.
Inilah masalah mendasar apabila kita membicarakan dunia keguruan. Kita terjebak dalam pertentangan dua hal, yaitu antara kualitas kinerja dan jaminan kesejahteraan. Manakah yang harus kita dahulukan? Dapatkah keduanya terwujud bersamaan?
Hemat saya, jaminan kesejahteraan mesti selangkah didahulukan daripada tuntutan kualitas kinerja guru. Apabila pemerintah telah benar-benar menjamin kesejahteraan guru, pemerintah baru dapat memberlakukan aturan tegas untuk menuntut kualitas kinerja guru.
Langkah tersebut lebih logis dan sejalan dengan amanat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang menyebutkan bahwa guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
Pemerintah dapat memulai upaya menyejahterakan guru dengan menetapkan kebijakan standar upah minimum guru non-ASN. Fokus pada guru non-ASN berlandaskan fakta bahwa merekalah yang lebih banyak menderita. Mereka dieksploitasi secara halus melalui dalih pengabdian yang sering dijadikan senjata oleh lembaga-lembaga sekolah yang mempekerjakan mereka.
Gagasan standar upah minimum guru non-ASN bukanlah hal baru karena sebelumnya pernah digaungkan oleh pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada kampanye Pilpres 2024 lalu. Namun, setelah kini pasangan tersebut menduduki kursi presiden-wakil presiden, gagasan standar upah minimum guru non-ASN itu layaknya kentut yang berbunyi keras tetapi tidak ada bekas.
Baca juga:
Standar upah minimum guru non-ASN semestinya benar-benar diwujudkan karena masalah kesejahteraan guru-guru kita telah terlalu lama berada dalam ketidakpastian. Terwujudnya kebijakan ini dapat mencegah eksploitasi guru-guru non-ASN dan memberi rasa aman setidaknya untuk memenuhi kebutuhan minimum kehidupan mereka.
Andaikan benar-benar diwujudkan, standar upah minimum guru non-ASN itu pun tidak lantas bisa disandingkan dengan menagih peningkatan kualitas kinerja mereka. Harus dipahami bahwa makna standar upah minimum adalah wujud penghargaan paling rendah untuk semua pekerja dalam semua profesi.
Jika ingin menagih peningkatan kualitas kinerja para guru secara menyeluruh, prasyarat logisnya pemerintah harus mampu menjamin kesejahteraan para guru secara menyeluruh pula melebihi kebutuhan minimum mereka. Pada titik inilah baru bisa dipertegas mengenai standar tingkat kinerja dan kompetensi yang harus dipenuhi guru-guru kita beserta sanksi apabila tuntutan standar itu tidak mampu dipenuhi.
Jaminan kesejahteraan guru juga perlu disertai dengan jaminan pemerataan kualitas infrastruktur sekolah, beban administratif yang rasional, dan akses pengembangan kompetensi diri. Apabila beberapa hal ini sudah terpenuhi, seharusnya tidak ada lagi alasan bagi guru-guru kita untuk tidak meningkatkan kinerja, kompetensi, dan profesionalisme mereka.
Oleh karena itu, berbagai narasi mengenai kesakralan guru tidak perlu dilebih-lebihkan karena guru bukanlah pertapa yang telah menjatuhkan talak tiga kepada dunia.
Editor: Prihandini N
