Mata saya terbelalak saat melihat suatu unggahan di media sosial yang menunjukkan video seorang perempuan yang bersimbah darah, tertatih-tatih menuruni anak tangga dengan raut muka menahan sakit. Saya membaca caption yang menjelaskan bahwa perempuan tersebut diduga mencuri bawang merah di suatu pasar dan akhirnya dihakimi oleh massa.
Peristiwa tersebut kemudian saya coba dalami kembali, dan akhirnya melalui kanal media massa saya menemukan pemberitaan yang pada pokoknya mewartakan bahwa perempuan tersebut didapati melakukan pencurian berulang di Pasar Mangu, Boyolali. Menurut keterangan warga lokal, pencurian berulang atau dalam bahasa Jawa diistilahkan ngutil memang sudah membuat massa geram. Yang pada puncaknya berbuah tindak kekerasan yang sama sekali tidak bisa dibenarkan.
Tindakan main hakim tersebut menyisakan sejumlah detail yang sejujurnya membingungkan, lantaran masyarakat yang mengetahui perilaku ngutil tersebut selama ini memilih diam dan tidak melaporkan ke pihak yang berwajib. Perempuan terduga pelaku juga memilih pulang ke rumah, alih-alih memproses tindakan kekerasan yang menimpa dirinya, terlepas tindakan pencurian yang diduga ia perbuatan juga merupakan tindak pidana.
Ada semacam ruang kosong dalam pikiran saya melihat peristiwa ini. Saya jadi teringat pada sejumlah kasus main hakim sendiri. Seperti kasus Zoya yang diduga mencuri amplifier musala yang berakhir dibakar massa (Suara.com: 2017) hingga terbunuhnya seorang pemilik rental mobil karena dituduh mencuri mobil di daerah Pati (Tirto.id: 2024). Kedua contoh kasus main hakim sendiri tersebut hanyalah puncak gunung es dari peliknya masalah yang sebetulnya terjadi di masyarakat. Pertanyaannya, mengapa hal ini bisa terjadi?
Vigilantisme dan Ekspektasi Rasa Keadilan
Dalam literatur sosiologi dan kriminologi, tindakan main hakim sendiri diistilahkan sebagai vigilantisme (vigilantism), yakni perilaku di mana seseorang atau sekelompok orang menghukum orang lain tanpa prosedur hukum yang sah.
Baca juga:
Paul H. Robinson dan Sarah M. Robinson (2018) menyebutkan terdapat dua jenis aktivitas vigilantisme yaitu classic vigilantism dan shadow vigilantism. Jenis pertama merujuk pada tindakan main hakim sendiri secara langsung dan terbuka. Sedangkan jenis kedua merujuk pada tindakan main hakim secara tersembunyi dalam rangka membenarkan ataupun membiarkan tindakan main hakim tersebut.
Keduanya jelas merupakan tindakan yang salah, bahkan dapat berujung pada pidana. Akan tetapi, jika dilihat secara lebih dalam, shadow vigilantism menimbulkan sejumlah implikasi serius dan dapat menggerogoti sistem moral masyarakat secara perlahan ke arah kekacauan. Contoh shadow vigilantism seperti memberikan kesaksian palsu demi melindungi pelaku hingga menolak vonis meski terdapat bukti yang kuat atas perbuatan main hakim sendiri.
Paul dan Sarah memberikan elaborasi terhadap bahaya shadow vigilantism yang sifatnya sistemik dan berjangka panjang karena dilakukan oleh komunitas masyarakat yang merasa sistem hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Terdapat ekspektasi terhadap keadilan yang tidak kunjung datang, sehingga menyebabkan masyarakat geram dan memilih untuk menghukum sendiri terduga pelaku karena dianggap dapat memberikan keadilan secara lebih instan. Keadaan demikian merupakan bukti runtuhnya kredibilitas moral masyarakat dalam memandang suatu sistem hukum.
Ketimpangan Struktural dan Jurang Ketidakpercayaan terhadap Hukum
Berbagai riset telah menunjukkan bahwa vigilantisme sangat berkaitan dengan persoalan rendahnya kepercayaan terhadap sistem hukum. Rayhan Maulana dan Beni Ahmad (2024) menguraikan kesenjangan sosial dalam penegakan hukum menjadi faktor terjadinya main hakim sendiri. Begitu pula Agusti Abdul Malik, dkk (2024) yang menyimpulkan fenomena main hakim sendiri merupakan respons atas sistem hukum yang lambat, dan tidak memadai dalam memberikan keadilan.
Marlies Hoekman (2014) lebih lanjut menguraikan bahwa vigilantisme berkorelasi dengan kegagalan negara dalam menegakkan hukum dan keadilan, serta memenuhi ekspektasi masyarakat terhadap keadilan sehingga menyebabkan hilangnya legitimasi hukum di mata masyarakat. Penjelasan yang sangat relevan jika kita berkaca dengan kondisi penegakan hukum di Indonesia saat ini.
Kita sering mendengar pameo seperti “melapor hilang seekor kambing, malah hilang sapi” sebagai ungkapan kekecewaan dan ketidakpercayaan terhadap sistem hukum. Persis seperti yang terjadi dalam kasus main hakim sendiri di Boyolali yang menjadi pembuka tulisan ini.
Daripada melaporkan ke aparat, masyarakat awalnya memilih diam hingga emosi memuncak dan berujung kekerasan. Sebuah gambaran betapa rapuhnya sistem moral masyarakat jika tidak didukung sistem hukum yang adil dan akuntabel.
Baca juga:
Masyarakat lebih sering dipertontonkan tumpulnya hukum ke atas, daripada penegakan hukum yang adil. Lebih sering dipertontonkan betapa mengherankannya perilaku para pejabat dan maraknya korupsi, daripada upaya serius membuat hukum lebih mudah diakses semua orang. Masalah-masalah struktural ini saya kira menjadi sebab makin melebarnya jurang ketidakpercayaan masyarakat terhadap hukum.
Mungkin saat ini, fenomena vigilantisme yang terjadi merupakan respons atas dugaan kejahatan yang sifatnya lokal. Akan tetapi, bagaimana jika vigilantisme berkembang menjadi lebih ekstrem dan meluas secara nasional?
Tentu hanya kekacauan yang akan terjadi. Hal tersebut tentunya tidak kita harapkan. Oleh karena itu, pilihan saat ini adalah apakah negara mau memperbaiki masalah-masalah struktural ini dengan serius? Atau justru ingin terus-terusan tenggelam dalam kebijakan populis yang sesaat demi terlihat bijak dan peduli?
Editor: Prihandini N
