Tenaga Ahli Anggota DPR RI - Mahasiswa Magister Kebijakan Publik dan Governansi UI

RTH: Wujud Kesetaraan dan Ruang Tumbuh Bersama

Muhammad Sabilul Aslam

3 min read

Krisis iklim semakin nyata dengan meningkatnya suhu global, cuaca ekstrem, dan kualitas udara yang memburuk. Di Indonesia, kondisi ini diperburuk oleh tata ruang kota yang kurang terencana, di mana alokasi Ruang Terbuka Hijau (RTH) masih jauh dari ideal.

Pemerintah telah menetapkan standar minimal 30% luas wilayah kota harus berupa RTH sesuai dengan UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa rata-rata luas RTH di kota-kota besar hanya sekitar 20%, bahkan beberapa kota hanya memiliki RTH di bawah 10% dari total luas wilayah. Kondisi ini menyebabkan berbagai dampak negatif, seperti peningkatan suhu perkotaan, banjir akibat minimnya area resapan air, serta polusi udara yang memburuk karena berkurangnya vegetasi penyerap polutan.

Baca juga:

Selain itu, aksesibilitas terhadap RTH juga menjadi permasalahan utama. Banyak taman dan ruang publik hijau yang tersedia hanya di area tertentu dan tidak dapat dijangkau oleh seluruh masyarakat. Minimnya transportasi umum yang memadai ke lokasi RTH semakin memperparah ketimpangan akses ini.

Sebuah laporan dari Kementerian Perhubungan menyebutkan bahwa hanya sekitar 35% wilayah perkotaan di Indonesia yang memiliki akses transportasi umum yang layak menuju fasilitas RTH. Akibatnya, hanya kelompok masyarakat tertentu yang dapat menikmati manfaat RTH, sedangkan masyarakat dengan keterbatasan mobilitas harus puas dengan lingkungan yang kurang ramah terhadap kebutuhan rekreasi dan sosial mereka.

Ruang Terbuka Hijau ; Humanis-Ekonomis

Ruang Terbuka Hijau bukan hanya sekadar elemen estetika perkotaan, tetapi juga memiliki peran krusial dalam berbagai aspek kehidupan. Dari sudut pandang lingkungan, RTH mampu mengurangi efek urban heat island atau peningkatan suhu akibat dominasi permukaan beton dan aspal di perkotaan.

Dengan adanya vegetasi, suhu udara dapat lebih terkendali, sehingga menciptakan lingkungan yang lebih nyaman bagi penduduk kota. Selain itu, RTH juga berperan dalam meningkatkan kualitas udara dengan menyerap polutan dan menghasilkan oksigen, serta membantu mencegah banjir dengan meningkatkan daya serap air hujan.

Lebih dari itu, RTH adalah salah satu bentuk kesetaraan dalam pembangunan kota. Dengan penyebaran yang merata dan aksesibilitas yang baik, setiap individu memiliki hak yang sama untuk menikmati ruang hijau, tanpa melihat status sosial dan ekonomi mereka.

Di banyak kota besar, ruang publik yang tersedia sering kali lebih banyak dinikmati oleh kelompok tertentu, sementara masyarakat menengah ke bawah sulit mengaksesnya karena keterbatasan transportasi maupun biaya masuk yang mahal di tempat-tempat rekreasi berbayar. Oleh karena itu, RTH seharusnya menjadi simbol inklusivitas di mana semua orang dapat menikmati lingkungan yang sehat dan berkualitas.

Bagi anak muda, RTH dapat menjadi sarana berekspresi dan berkreasi. Banyak komunitas seni dan olahraga yang membutuhkan tempat terbuka untuk mengembangkan bakat mereka, mulai dari pertunjukan musik, seni jalanan, hingga olahraga ekstrem seperti skateboarding dan parkour.

Keberadaan taman kota dengan fasilitas yang mendukung aktivitas anak muda dapat menjadi solusi bagi mereka yang ingin menyalurkan kreativitasnya tanpa perlu biaya besar. Beberapa kota di dunia, seperti Seoul dan Amsterdam, telah mengembangkan konsep urban space yang memberikan ruang bagi kreativitas generasi muda dengan hasil yang positif dalam meningkatkan produktivitas sosial.

Tak hanya menjadi tempat ekspresi, RTH juga memiliki potensi ekonomi yang besar. Ruang terbuka hijau dapat menjadi daya tarik wisata murah yang dapat dinikmati oleh berbagai lapisan masyarakat. Dengan pengelolaan yang baik, taman kota dan ruang publik lainnya bisa menarik wisatawan lokal maupun mancanegara.

Selain itu, keberadaan RTH juga membuka peluang ekonomi bagi pelaku usaha kecil dan menengah. Pedagang kaki lima, UMKM, hingga komunitas kreatif dapat memanfaatkan ruang ini untuk mengembangkan bisnis mereka, menciptakan siklus ekonomi yang berkelanjutan bagi masyarakat sekitar.

Ruang Terbuka Hijau; Solusi Keberlanjutan

Agar manfaat RTH dapat dinikmati secara maksimal oleh seluruh masyarakat, diperlukan langkah konkret dari para pengambil kebijakan. Salah satu solusi utama adalah memastikan alokasi RTH yang merata dalam setiap perencanaan tata ruang kota. Pemerintah daerah harus berkomitmen untuk meningkatkan luas RTH dan memastikan aksesibilitas yang lebih baik bagi masyarakat, termasuk melalui pembangunan jaringan transportasi umum yang memadai menuju ruang hijau publik.

Selain itu, partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan pengelolaan RTH harus diperkuat. Banyak program penghijauan kota yang gagal karena minimnya keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan. Padahal, dengan melibatkan komunitas lokal, pengelolaan RTH bisa lebih berkelanjutan dan sesuai dengan kebutuhan warga setempat. Pemerintah dapat membangun skema kerja sama dengan komunitas dan sektor swasta dalam mengembangkan serta merawat RTH.

Dari sisi ekonomi, kebijakan yang mendorong pemberdayaan UMKM di sekitar RTH dapat menjadi langkah strategis dalam menciptakan ekosistem bisnis yang berkelanjutan. Misalnya, dengan menyediakan zona khusus bagi pelaku usaha kecil atau menggelar acara berbasis ekonomi kreatif di taman-taman kota. Dengan cara ini, RTH tidak hanya menjadi tempat rekreasi, tetapi juga menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baru bagi masyarakat sekitar.

Kepala Daerah yang baru saja dilantik harus memiliki political will terhadap RTH. Mengapa? Karena RTH memiliki peran yang jauh lebih besar dari sekadar penghias kota. Keberadaannya juga menjadi solusi dalam menghadapi tantangan lingkungan, mempersempit kesenjangan sosial, serta membuka peluang ekonomi bagi masyarakat luas.

Baca juga:

Dengan perencanaan yang matang dan kebijakan yang berpihak pada kesejahteraan publik, RTH dapat menjadi ruang inklusif yang memberikan manfaat bagi semua lapisan masyarakat. Oleh karena itu, komitmen pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat dalam menjaga serta mengembangkan RTH harus terus diperkuat agar manfaatnya dapat dirasakan secara maksimal oleh generasi saat ini dan mendatang. (*)

Editor: Kukuh Basuki

Muhammad Sabilul Aslam
Muhammad Sabilul Aslam Tenaga Ahli Anggota DPR RI - Mahasiswa Magister Kebijakan Publik dan Governansi UI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Dapatkan tulisan-tulisan menarik setiap saat dengan berlangganan melalalui email