Bertahan dengan Status Honorer dan Pertanyaan tentang Konsep Keadilan

Muhammad Rafliyanto

2 min read

Isu pengangkatan pekerja Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 telah memicu perdebatan di tengah masyarakat. Ketentuan tersebut menyatakan bahwa pegawai SPPG dapat diangkat sebagai PPPK sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pernyataan ini menimbulkan kegaduhan publik sekaligus mempertanyakan integritas pemerintah dalam menjamin prinsip keadilan, terutama ketika kebijakan tersebut dipersepsikan “memarjinalkan” kelompok pengabdi negara lainnya.

Menanggapi polemik tersebut, Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, memberikan klarifikasi melalui wawancara dengan beberapa media. Ia menyatakan bahwa pengangkatan PPPK hanya diperuntukkan bagi jabatan tertentu, yakni kepala SPPG, akuntan, dan ahli gizi. Ia juga menegaskan bahwa proses pengangkatan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Februari 2026 serta hanya berlaku bagi pegawai yang telah mengikuti dan dinyatakan lulus seleksi Computer Assisted Test (CAT).

Namun demikian, narasi kebijakan tersebut tetap mengirimkan sinyal kuat bahwa negara belum sepenuhnya mampu menjamin keadilan substantif bagi seluruh elemen masyarakat. Saya memandang bahwa kebijakan pengangkatan PPPK bagi pekerja SPPG berpotensi memperlebar disparitas sosial, khususnya bagi kelompok tenaga honorer lain seperti guru dan tenaga kesehatan. Mereka telah mengabdi selama puluhan tahun tanpa memperoleh kepastian status dan kesejahteraan yang setara dari pemerintah. Hal ini juga seolah mengirimkan sinyal yang jelas bahwa pemerintah belum memiliki konsep bagaimana menjamin kesejahteraan masyarakatnya.

Baca juga:

Dalam konteks kebijakan kepegawaian tersebut, banyak guru dan tenaga kesehatan menaruh harapan besar agar pemerintah segera memberikan perhatian serius berupa jaminan kesejahteraan dan kepastian status yang layak bagi keberlangsungan hidup mereka. Harapan ini muncul sebagai konsekuensi dari pengabdian jangka panjang yang telah mereka berikan kepada negara, sering kali dalam kondisi kerja yang serba terbatas dan tidak sebanding dengan beban tanggung jawab yang diemban.

Namun demikian, alih-alih merespons harapan tersebut secara progresif, negara justru terkesan mengambil sikap defensif dengan mempertahankan status quo kepegawaian para guru dan tenaga kesehatan pada posisi honorer. Sikap ini tercermin dari minimnya langkah afirmatif yang mampu memberikan kepastian hukum dan ekonomi bagi mereka, sehingga status honorer seolah dinormalisasi sebagai kondisi permanen. Dalam perspektif kebijakan publik, praktik semacam ini tidak hanya mencerminkan kegagalan pemerintah dalam menghadirkan keadilan distributif, tetapi juga berpotensi melemahkan legitimasi moral negara terhadap para tenaga pengabdi yang menjadi pilar utama layanan pendidikan dan kesehatan.

Konsep Keadilan

John Rawls dalam karyanya A Theory of Justice (1971), mengemukakan konsep “justice as fairness” (keadilan sebagai kewajaran) sebagai landasan normatif dalam menilai kebijakan publik dan struktur sosial. Ia merumuskan dua prinsip keadilan yang setidaknya negara harus menjamin itu. Pertama adalah prinsip kebebasan yang sama (equal basic liberties), yaitu setiap individu memiliki hak yang sama atas kebebasan dasar yang paling luas, sejauh kebebasan tersebut sejalan dengan kebebasan orang lain.

Kedua adalah prinsip perbedaan (difference principle) yang menyatakan bahwa ketimpangan sosial dan ekonomi hanya dapat dibenarkan apabila ketimpangan tersebut memberikan manfaat terbesar bagi kelompok yang paling kurang beruntung (the least advantaged). Dalam prinsip ini, Rawls juga menekankan pentingnya kesetaraan kesempatan yang adil (fair equality of opportunity), di mana setiap individu memiliki peluang yang sama untuk mengakses posisi dan jabatan sosial.

Dalam konteks kebijakan pengangkatan aparatur negara, relevansi dari pandangan Rawls menuntut agar setiap kebijakan rekrutmen dan pengangkatan tidak hanya legal secara administratif. Namun, sejatinya ada yang lebih esensi dan fundamental dalam praksisnya, yaitu tetap adil secara moral dan sosial. Ketika negara memberikan akses status dan kesejahteraan kepada kelompok tertentu, sementara kelompok lain yang secara faktual lebih lama mengabdi justru tertahan dalam status honorer, maka kebijakan tersebut patut dipertanyakan dari sudut pandang keadilan Rawlsian. Ketimpangan yang muncul tidak dapat dibenarkan apabila tidak membawa keuntungan nyata bagi mereka yang berada pada posisi paling rentan.

Kemudian, ini penting untuk kembali bersama-sama diingatkan, karena jika melihat pada konstitusi negara kita, telah dengan jelas disebutkan di dalam UUD 1945 terutama terkandung dalam Sila Kelima Pancasila, diwujudkan secara spesifik dalam Pasal 33 (mengatur perekonomian untuk kemakmuran rakyat) dan Pasal 34 (mengatur jaminan sosial bagi yang membutuhkan), serta diatur lebih lanjut di Pasal 27 (hak pekerjaan layak) dan Pasal 28 D (hak atas perlakuan hukum yang adil dan kesempatan yang sama). Pasal-pasal ini menjamin perlakuan yang adil, pemerataan kesejahteraan, dan perlindungan bagi seluruh warga negara.

Oleh karena itu, saya memandang bahwa kebijakan publik tidak dapat diukur semata-mata dari kepatuhan administratif dan legalitas formal saja, tetapi juga dari sejauh mana kebijakan tersebut mencerminkan keadilan sosial yang substantif pada masyarakat. Negara seharusnya menempatkan kelompok yang paling rentan dan paling lama mengabdi sebagai prioritas utama dalam distribusi kesempatan dan kesejahteraan. Bukan dipaksa bertahan dengan status ‘honorer’ yang dalam pandangan saya sengaja ditahan oleh negara.

Baca juga:

Oleh karena itu, ketika pengangkatan PPPK justru membuka ruang bagi kelompok tertentu, sementara guru dan tenaga kesehatan honorer tetap terjebak dalam ketidakpastian struktural, maka kebijakan tersebut berpotensi mencederai prinsip keadilan sebagai kewajaran. Negara dituntut tidak hanya hadir sebagai pengelola regulasi, tetapi juga sebagai penjamin keadilan moral bagi para pengabdi yang selama ini menopang layanan dasar pendidikan dan kesehatan. Tanpa keberanian politik untuk memperbaiki ketimpangan ini, kebijakan kepegawaian hanya akan melanggengkan disparitas sosial dan menjauhkan cita-cita keadilan sosial dari realitas yang diharapkan. (*)

 

Editor: Kukuh Basuki

Muhammad Rafliyanto

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Dapatkan tulisan-tulisan menarik setiap saat dengan berlangganan melalalui email