Akreditasi program studi secara seremonial memang dilakukan untuk mengukur kualitas. Namun tampaknya kian hari kian jelas ada objek lain yang turut dihitung selain angka-angka pada borang: uang.
Akhir Mei 2026, Lembaga Akreditasi Mandiri Kependidikan (LAMDIK) menerbitkan edaran Peraturan Lembaga Akreditasi Mandiri Kependidikan Nomor 2 Tahun 2026 tentang Konversi Akreditasi Program Studi Kependidikan Menggunakan Instrumen Suplemen Konversi. Dokumen tersebut tepatnya ditandatangani pada 26 Mei 2026 dan tentu kini telah sampai di kotak surel para tim akreditasi internal universitas.
Bagi beberapa orang yang kesehariannya tidak bersinggungan dengan akreditasi program studi, mungkin dokumen ini terbaca layaknya pembaruan petunjuk teknis rutin. Namun bagi mereka yang berinteraksi rutin dengan proses audit mutu dan akreditasi, dokumen ini terasa seperti lembar soal baru ketika lembar soal sebelumnya belum selesai dikerjakan.
Baca juga:
Singkatnya, Perlamdik No. 2 Tahun 2026 berisi tentang program studi yang memiliki peringkat akreditasi “Baik Sekali” dapat mengajukan konversi menjadi “Unggul” dengan membayar sejumlah biaya.
Sistem tarif ini tentu mencekik perguruan tinggi swasta yang selama ini tertatih-tatih dalam hal finansial. Prodi perlu mengeluarkan dana besar untuk “menjaminkan kualitasnya”. Namun di sisi lain prodi kehabisan dana yang seharusnya digunakan untuk tubuh internalnya, seperti renovasi ruang kuliah, kegiatan mahasiswa, hingga revitalisasi kurikulum. Semua dana tersebut habis dalam sebuah gala akreditasi yang kini memiliki “fitur berbayar tambahan” lainnya lewat sistem konversi. Program studi dipaksa membuktikan kualitasnya dengan memeras uang yang seharusnya digunakan untuk membangun kualitas itu sendiri.
Sistem ini punya beberapa hal yang layak direfleksikan bersama.
Biaya akreditasi program studi LAMDIK menurut situs lamdik.or.id saat ini adalah 52 juta rupiah. Jika skornya dirasa kurang memuaskan untuk program studi, proses banding dapat diajukan dengan biaya tambahan 29,7 juta. Namun jika hasilnya belum “Unggul” atau masih tetap ada di “Baik Sekali”, maka program studi diberi “fasilitas” merogoh kocek sekali lagi dengan 34,6 juta agar layak memperoleh “Unggul”. Satu siklus akreditasi program studi mengeluarkan biaya lebih dari 100 juta untuk membayar tagihan dari LAMDIK itu sendiri. Biaya ini belum termasuk biaya penginapan 2 asesor, penjemputan asesor dari bandara atau stasiun, pengadaan dokumen, dan biaya-biaya dapur program studi lainnya.
Tidak berhenti di situ.
Jumlah mahasiswa adalah salah satu komponen penilaian dalam instrumen akreditasi program studi. Terdapat rumus hitungan jumlah mahasiswa yang menjadi standar agar sebuah program studi layak dikatakan “Unggul”. Dari sini bisa dilihat bahwa program studi dengan jumlah mahasiswa yang sedikit sudah memulai perang dengan posisi lemah. Pemasukan program studi yang kecil berdasarkan pada jumlah mahasiswa yang kecil.
Sedangkan program studi dengan jumlah mahasiswa kecil menjadi pilihan yang bahkan nyaris tidak dipertimbangkan oleh pasar. Program-program studi yang hanya dipilih karena mahasiswanya mendapat beasiswa atau kegagalan mahasiswa bernegosiasi dengan orang tua tentang pilihan perguruan tingginya. Proses ini menjadi ouroboros (ular naga melingkar dan memakan ekornya sendiri) yang abadi. Kemampuan pembiayaan proses akreditasi untuk prodi dengan jumlah mahasiswa yang minim sangat terbatas.
Baca juga:
Program studi semacam ini bukan berarti tidak ingin meningkatkan kualitasnya dan bukan berarti program studi ini tidak berkualitas. Tidak sedikit program studi dengan mahasiswa berjumlah kecil namun semuanya terserap kerja sesuai profil lulusan program studi. Ada juga mahasiwa-mahasiswa di prodi berjumlah mahasiswa kecil yang berprestasi di luar universitas ketika masih di bangku kuliah. Namun aspek-aspek kualitatif semacam ini terbaca kecil dalam perspektif kuantitatif.
Borang saat ini dibuat seolah semuar orang diberi standar bisa menginjakkan tanah ke bulan padahal masih ada juga orang yang bahkan belum pernah naik kereta sama sekali.
Sudah seharusnya sistem akreditasi berperan lebih humanis dan evaluatif ke arah peningkatan pemerataan pendidikan perguruan tinggi, bukan malah menjadi sistem yang berpihak pada kapitalisme. (*)
Editor: Kukuh Basuki
