Narasi “Cobaan” Harus dari Suara Rakyat, Bukan dari Pejabat!

Candra Maulana

3 min read

Ketika keruhnya air banjir yang menyeret gelondongan kayu dan tanah longsor menelan akses jalan hingga jembatan, kata “cobaan” seringkali muncul dari suara rakyat di negara religius. Kata itu membawa penghiburan, mengakumulasi duka, dan memberi ruang bagi komunitas masyarakat untuk saling menguatkan. Dalam konteks tersebut, menyebut bencana alam sebagai cobaan dari alam semesta adalah bentuk ekspresi kemanusiaan, pengakuan atas keterbatasan, ekspresi pasrah terhadap takdir dan upaya mencari makna di tengah kehilangan asa.

Namun ketika kata “cobaan” yang diucapkan oleh pejabat publik, maknanya akan bergeser. Alih-alih menjadi penyampaian ekspresi empati, justru kata “cobaan” tersebut berisiko menjadi tameng retoris yang menutupi kegagalan tanggung jawab instansi yang berwenang untuk mengelola kelestarian lingkungan.

Pejabat negara maupun daerah memegang wewenang dan memiliki sumber daya untuk mencegah, mengurangi, dan mengambil langkah penanggulangan bencana alam. Para pejabat publik bukan sekadar pemberi pesan moral, mereka berperan sebagai perancang kebijakan, pengelola anggaran negara, dan pengambil keputusan atas prioritas pembangunan.

Baca juga:

Jika bencana banjir bandang dan tanah longsor terus terulang, tentu bukan akibat dari takdir semata, melainkan kebijakan tata ruang yang tidak bijak, alih fungsi lahan yang tidak terkendali, deforestasi besar-besaran, dan infrastruktur yang dibangun tidak memadai. Dalam situasi seperti itu, menganggap bencana alam sama dengan “cobaan” tanpa disertai langkah kebijakan konkret adalah sama saja dengan merelakan nasib rakyat kepada takdir kehancuran, tanpa ada upaya untuk mencegahnya. Sebuah sikap sikap pejabat publik yang jauh dari kata ideal.

Setiap kalimat yang keluar dari sela-sela bibir pejabat publik memiliki kekuatan simbolis yang besar. Saat mereka memilih untuk menggunakan narasa fatalistik, publik memaknainya lebih dari sekedar kata, publik membacanya sebagai sikap.

Apakah pejabat publik itu mengakui kesalahan pengelolaan dan memohon maaf kepada para korban terdampak, serta berjanji untuk memperbaiki sistemnya? Ataukah pejabat tersebut menutup celah akuntabilitas dengan retorika yang bertujuan untuk menenangkan gejolak publik?

Ketika kata “cobaan” digunakan untuk meredam gejolak kritik, kata tersebut menjadi alat politik yang mereduksi tuntutan perbaikan atas kegagalan pengelolaan sistem. Sebaliknya, apabila kata “cobaan” diucapkan oleh rakyat selaku korban terdampak, kata tersebut menjadi seruan moral yang mendesak kehadiran aspek empati dan tindakan nyata dari pejabat publik.

Tanggung jawab pejabat publik harus terlihat nyata dalam kebijakan yang konkret dan berkelanjutan. Kebijakan tersebut harus lebih dari hanya sekedar retorika. Kebijakan harus berjalan berdasar skala prioritas kepentingan bersama, penegakkan aturan hukum tata ruang, dan investasi pada solusi berbasis ekologi.

Harus ada tindakan yang bisa menjadi contoh untuk mengubah risiko menjadi sesuatu yang dapat dikelola. Langkah-langkahnya seperti reboisasi kawasan hutan yang telah gundul, pengendalian alih fungsi lahan, perbaikan sistem drainase, dan  pembangunan infrastruktur peringatan dini ancaman bencana alam. Ketika kebijakan penguasa diarahkan untuk menjaga lingkungan dan memperkuat ketahanan ekosistem masyarakat, narasi “cobaan” yang tak terelakkan bergeser menjadi risiko yang dapat diminimalkan.

Kegagalan pengelolaan fungsional peran pejabat publik seringkali terlihat dari pola yang berulang. Setelah sekian hari bencana alam berlalu, banjir bandang telah surut dan longsor berhenti, perhatian publik melunak. Janji-janji pejabat publik tidak pernah ditepati dan anggaran kembali ke agenda lain yang cenderung menguntungkan kepentingan para pejabat publik. Siklus ini memperkuat makna bahwa bencana adalah fenomena alam yang normal dan harus diterima, bukan kesalahan kebijakan pejabat publik yang harus diperbaiki.

Di sinilah kehadiran suara rakyat sebagai bentuk kritik menjadi sangat penting, narasi rakyat yang menyebut bencana alam sebagai “cobaan” bukan hanya untuk penghiburan sesaat, tetapi juga bentuk tekanan moral agar pejabat publik tidak bersembunyi di balik retorika kata dan janji-janji. Suara dari rakyat mengingatkan bahwa empati harus diikuti oleh kesigapan memperbaiki sistem dan akuntabilitas secara menyeluruh dari pejabat publik.

Melayangkan kritik ke arah pejabat publik bukan berarti menolak ungkapan empati. Sebaliknya, kritik itu menuntut komitmen dan konsistensi antara ucapan dan tindakan.

Pejabat publik yang benar-benar peduli akan menggunakan bahasa yang berkonotasi bahwa mereka berkomitmen, memohon maaf, kemudian mengakui kesalahan mengelola sistem. Mereka akan memaparkan rencana mitigasi dan membuka ruang partisipasi masyarakat luas dalam pengambilan keputusan kebijakan. Penggunaan bahasa yang hanya menyalahkan takdir tanpa rencana perbaikan yang jelas justru memperlihatkan ketidakmampuan atau ketidakmauan untuk bertindak.

Budaya masyarakat Indonesia telah menunjukkan banyak peluang yang memudahkan perencanaan kebijakan publik yang seharusnya diambil. Beberapa diantaranya adalah gotong royong reboisasi hutan, pembuatan sumur resapan di wilayah pemukiman, hingga sistem sosialisasi mitigasi bencana berbasis komunitas. Macam-macam budaya tersebut akan menjadi kebijakan publik yang efektif karena berakar pada kebutuhan masyarakat luas dan berbasis pengetahuan lokal.

Pejabat publik yang bijak akan mengakui dan mengembangkan budaya tersebut, bukan malah menggantikannya dengan retorika kosong belaka. Pengembangan budaya lokal dapat berupa dukungan kebijakan yang memihak kepentingan masyarakat luas, pendanaan yang tepat sasaran, kemudahan regulasi untuk program-program berbasis komunitas, dan ketegasan untuk menindak pelaku perusakan lingkungan adalah bukti nyata bahwa pemerintah hadir untuk melindungi masyarakat dan lingkungan hidup secara berkelanjutan, bukan sekedar berceramah tentang nasihat moral.

Baca juga:

Narasi menerima dengan ikhlas terhadap bencana alam sangat mencerminkan nilai tinggi yang dianut oleh suatu bangsa. Namun, jika kita membiarkan pejabat publik menormalisasi bencana alam sebagai “cobaan” tanpa konsekuensi, maka kita telah merelakan hidup kita dalam fatalisme dan merelakan generasi mendatang hidup dalam risiko di bawah kuasa pejabat publik yang tidak memiliki kapasitas.

Kita semua membutuhkan pejabat publik yang berbicara dengan disertai tanggung jawab dan bertindak dengan bukti. Ungkapan empati dari pejabat publik tanpa disertai aksi perbaikan kebijakan hanyalah kata-kata penghiburan. Kebijakan tanpa empati adalah kekuasaan yang menindas rakyat.

Di tengah ancaman bencana alam, terutama banjir bandang dan tanah longsor, narasi yang tepat dari perspektif pejabat publik adalah hal krusial. Pemerintah harus mengakui kesalahan dalam tata kelola sistem, mengucapan duka cita kepada pihak korban bencana alam, dan berkomitmen untuk mencegah bencana alam serupa kembali terulang di waktu depan.

Jika pejabat publik tidak mampu atau tidak mau mengambil langkah itu, maka kita sebagai rakyat perlu melakukan tindakan kolektif mendesak mereka untuk segera menjalankan langkah-langkah tersebut. Sebab kita sebagai masyarakat berhak menuntut kesejahteraan dan ekosistem alam yang sehat untuk kehidupan masa depan yang lebih baik. (*)

 

Editor: Kukuh Basuki

Candra Maulana

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Dapatkan tulisan-tulisan menarik setiap saat dengan berlangganan melalalui email