Data IDinsight 2025 menemukan sesuatu yang sulit dijelaskan dengan logika pasar bebas. Perempuan yang bekerja sebagai mitra ojek online rata-rata lebih berpendidikan dari mitra laki-laki di platform yang sama. Lebih berpendidikan, tapi memilih pekerjaan yang tidak punya kontrak, tidak punya jaminan sosial, dan tidak dilindungi undang-undang ketenagakerjaan mana pun. Bukan karena mereka tidak punya pilihan yang lebih baik secara kemampuan. Tapi karena pilihan yang lebih baik itu tidak terbuka selama beban pengasuhan anak dan rumah tangga masih mereka tanggung sendirian.
Itu bukan anomali. Itu adalah pola. Perempuan menyumbang 18 persen dari seluruh pekerja platform di wilayah metropolitan Indonesia. Kelompok yang tumbuh paling cepat di ekonomi digital, tapi hampir tanpa perlindungan. Dan Komnas Perempuan mencatat 376.529 kasus kekerasan berbasis gender sepanjang 2025, naik 14 persen dari tahun sebelumnya. Tren yang kian mengkhawatirkan menyusul 2000 laporan kekerasan perempuan di ruang digital pada pertengahan April lalu (Komdigi, 15/4). Sebagian besar korban memilih diam, karena melapor bisa berarti kehilangan satu-satunya sumber penghidupan.
Baca juga:
- Ketidakberanjakan Kita dalam Kasus Kekerasan terhadap Perempuan: Sebuah Kesaksian
- Pekerja Informal: Dicita-citakan Gen Alpha, Tidak Dilindungi Negara
Dua bulan lalu, kita memperingati Hari Perempuan Internasional. Beberapa hari lalu kita merayakan Kartini. Dan bulan ini, Hari Buruh. Tiga momen yang seharusnya berbicara dalam satu bahasa, tapi terlalu sering dirayakan secara terpisah. Yang satu dengan bunga, yang satu dengan kebaya, yang satu dengan orasi. Sementara perempuan yang membuka aplikasinya pagi ini tidak punya waktu untuk ketiganya.
Pertanyaan yang layak kita bawa di Hari Buruh ini, mengapa perempuan yang paling banyak menanggung biaya ekonomi digital justru paling sedikit diakui oleh sistem yang membangunnya?
Mitra Tanpa Hak
Kata ‘mitra’ adalah kata yang bekerja keras. Ia terdengar setara, bahkan kolaboratif. Tapi dalam konteks platform digital, ia punya fungsi yang sangat spesifik. Memastikan pekerja tidak bisa disebut karyawan, sehingga platform tidak perlu menanggung kewajiban apa pun yang biasanya melekat pada hubungan kerja. Tidak ada BPJS. Tidak ada pesangon. Tidak ada mekanisme pengaduan yang independen dari platform itu sendiri.
Kemarin, 21 April, DPR mengesahkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga setelah dua puluh dua tahun mandek. Sebuah kemenangan yang nyata. Tapi perhatikan siapa yang masih tertinggal. PRT kini punya nama. Pekerja platform belum. Dan seperti UU Cipta Kerja, UU Ketenagakerjaan, UU TPKS sebelumnya, hukum yang ada tetap lahir dari gambaran pekerja yang punya majikan jelas, kontrak tertulis, dan tempat kerja fisik. Pekerja platform tidak masuk dalam gambaran itu. Dan karena tidak masuk, mereka juga tidak terlindungi.
Di tempat lain, regulasi sudah bergerak mengikuti cara kerja baru. Uni Eropa mengesahkan Platform Work Directive. Mewajibkan transparansi algoritma, hak berserikat, dan keselamatan kerja bagi pekerja platform. Singapura menyusul dengan Platform Workers Bill, memberikan hak pensiun, asuransi kecelakaan, dan hak berorganisasi. Perbedaannya dengan kita? Mereka memulai dari desain perlindungan. Kita masih dalam perdebatan definisi.
Konvensi ILO Nomor 190 Tahun 2019 tentang Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja sampai hari ini belum diratifikasi Indonesia. Konvensi ini bukan hanya soal pelecehan di pabrik. Cakupannya meliputi perjalanan ke tempat kerja, komunikasi digital, lingkungan kerja informal. Persis jenis kerentanan yang dihadapi buruh perempuan platform setiap hari. KSPI mendesak ratifikasinya pada Maret 2026. Desakan yang sama sudah terdengar sejak 2019. Tujuh tahun berlalu, belum juga tercapai.
Survei Fairwork 2025 menemukan bahwa meski beberapa platform punya mekanisme penanganan pelecehan, pendapatan bersih mitra masih di bawah upah minimum, terutama saat para mitra ojol masih harus berjibaku menuntut batas potongan tarif maksimal 10 persen bulan ini. Fleksibilitas yang dijual sebagai kebebasan sering kali hanya cara lain untuk mengatakan, kamu menanggung semua risiko sendiri.
Pusaran Tak Kasatmata
Nick Dyer-Witheford punya satu gambaran yang sulit dilupakan. Kapitalisme digital sebagai vorteks. Pusaran yang menarik semua orang masuk, lalu membuang mereka begitu tidak lagi menguntungkan. Tapi vorteks itu tidak berputar merata. Dan di dasar lapisannya ada kelompok yang hampir tidak terlihat. Perempuan yang menanggung kerja reproduksi tidak berbayar di rumah, mengasuh, merawat, mendidik, sambil sekaligus direkrut masuk ke kerja upah rendah di luar rumah. Dua beban yang tidak pernah dihitung bersama, tapi selalu ditanggung bersama.
Gambaran itu ditulis pada 2015. Tapi ia menjelaskan dengan tepat apa yang terjadi hari ini. Perempuan yang berjualan di marketplace bekerja sampai dini hari untuk mengejar target live sale, lalu kembali mengurus anak sebelum matahari terbit. Perempuan mitra ojek lebih berpendidikan dari mitra laki-laki, tapi masuk ke kerja platform bukan karena bebas memilih, tapi karena tidak ada pilihan lain yang bisa disesuaikan dengan jam sekolah anak. Platform menyebutnya fleksibilitas. Dyer-Witheford akan menyebutnya lebih jujur, yaitu cara kapital memindahkan biaya reproduksi sosial ke pundak perempuan, lalu mengklaim itu sebagai inovasi.
Baca juga:
Yang membuat ini berbeda dari eksploitasi buruh konvensional adalah ketidaktampakannya. Tidak ada pabrik yang bisa didemo, tidak ada mandor yang bisa dikonfrontasi. Ada algoritma yang menentukan berapa pesanan yang kamu terima hari ini, sistem rating yang bisa menghapus penghidupanmu tanpa penjelasan, dan mekanisme banding yang mengarah kembali ke platform yang menjadi sumber masalahnya. Buruh perempuan yang turun ke jalan pada 8 Maret lalu menyuarakan ini dengan kata-kata paling sederhana: kontrak yang mudah dicabut saat hamil, pelecehan yang ditanggung dalam diam agar tidak kehilangan pekerjaan. Ini bukan cerita lama, namun realita hari ini, dalam format aplikasi.
Dan di sinilah pertanyaan awal kita mendapat jawaban yang tidak nyaman. Perempuan tidak diakui sistem bukan karena sistem tidak melihat mereka. Tapi karena sistem dibangun dengan asumsi bahwa beban yang mereka tanggung di rumah itu tidak ada, dan bahwa risiko yang mereka tanggung di platform itu pilihan mereka sendiri.
Tiga Langkah Nyata
Kalau asumsi itulah yang perlu diubah, maka ada tiga titik di mana perubahan itu bisa dimulai. Dan harus dimulai.
Ratifikasi Konvensi ILO 190 harus selesai tahun ini, sebagai satu dari delapan tuntutan utama buruh Mei ini. Tujuh tahun desakan dari puluhan organisasi buruh seharusnya sudah lebih dari cukup sebagai bahan kajian. Ukurannya tidak rumit. Ratifikasi sebelum akhir 2026, dengan panduan implementasi yang secara eksplisit mencakup pekerja platform dan lingkungan kerja digital. Bukan hanya pabrik dan kantor yang bisa dilihat mata.
Lalu soal revisi UU Ketenagakerjaan yang sedang digodok. Ia harus mendefinisikan pekerja platform secara eksplisit. Bukan ‘mitra’, tapi kategori yang memberikan hak nyata. Seperti BPJS Ketenagakerjaan, mekanisme pengaduan yang tidak dikelola oleh platform itu sendiri, dan perlindungan dari pemutusan sepihak tanpa proses. Uni Eropa dan Singapura sudah membuktikan ini bisa dilakukan tanpa membunuh industri platform. Alasannya bukan biaya terlalu tinggi. Prioritasnya yang belum tepat.
Terakhir, platform wajib membuka data terpilah gender secara publik. Berapa perempuan yang bekerja, berapa pendapatan rata-rata mereka dibanding mitra laki-laki, berapa laporan pelecehan yang masuk dan berapa yang benar-benar ditindaklanjuti. Tanpa angka itu, tidak ada yang bisa ditagih. Platform yang meraup miliaran dari tenaga buruh perempuan tidak bisa terus bersembunyi di balik klaim ‘memberdayakan perempuan’ tanpa satu pun data yang bisa diverifikasi.
Evaluasi atas ketiga hal itu akan terlihat dalam dua tahun ke depan. Bukan dari jumlah perempuan yang hadir di panggung peringatan Hari Buruh, tapi dari apakah ada yang berubah di balik layar aplikasi yang mereka buka setiap pagi.
Hari Buruh yang tidak menjawab pertanyaan tentang buruh perempuan adalah Hari Buruh yang setengah jadi. Dan negara yang merayakan Kartini tapi membiarkan perempuannya bekerja tanpa perlindungan hukum yang memadai hanya sedang merayakan fotonya, bukan warisannya. (*)
Editor: Kukuh Basuki
