Gadis asal Gresik. Alumni Sastra Indonesia Universitas Airlangga. Buku puisi pertamanya berjudul Aku, Angan, dan Kenangan (2018). Aktif menulis & berbagi info di IG @meilisa_de.

Pembalut Kena Pajak, Perempuan Kena Apesnya

Meilisa Dwi Ervinda

4 min read

Kalau mau menghemat pengeluaran, kita bisa berhenti jajan kopi, menunda beli baju, atau menghapus keranjang belanja yang sudah telanjur penuh. Namun, bagaimana kalau yang harus dihemat adalah kebutuhan untuk menampung darah menstruasi? Apa kita bisa meminta rahim menunda tugasnya sampai tanggal gajian tiba?

Sayangnya, menstruasi tidak mengenal tanggal tua. Ia bisa datang saat saldo rekeningmu masih tebal, bisa pula muncul pas uang hanya cukup untuk makan dan ongkos pulang aja. Darahnya tetap harus ditampung, kebersihan tetap harus dijaga, dan pembalut tetap harus dibeli. Belum lagi, pembalut bukan barang yang dibeli sekali lalu selesai. Selama menstruasi berlangsung, kita perlu menggantinya berkali-kali. Bulan depan, kebutuhan itu datang lagi. Begitu terus, berulang selama bertahun-tahun.

Lalu, ketika tahu bahwa pembalut juga dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN), rasanya ingin bertanya: “perempuan ini sebenarnya membayar apa saja?” 

Baca juga:

Menstruasi bukan pilihan. Namun, untuk menghadapinya dengan layak, perempuan harus siap menyediakan uangnya. Bahkan untuk sesuatu yang datang tanpa diminta, ada biaya yang tidak bisa dihindari begitu saja.

Menstruasi Datang Tiap Bulan, Pengeluaran Ikut Berulang

Coba hitung berapa kali seseorang harus membeli pembalut dalam setahun. Jumlahnya tentu berbeda-beda, tergantung durasi menstruasi, banyaknya darah yang keluar, jenis produk yang digunakan, dan kebutuhan setiap orang. Namun, satu hal yang pasti: pengeluaran itu bukan kebutuhan sekali seumur hidup.

Misalnya, seseorang menghabiskan Rp30.000 untuk produk menstruasi setiap bulan. Dalam setahun, jumlahnya menjadi Rp360.000. Jika pengeluarannya mencapai Rp70.000 per bulan, totalnya Rp840.000 setahun. Itu baru ilustrasi biaya produk menstruasi, belum termasuk obat pereda nyeri, pakaian dalam pengganti, atau pengeluaran lain ketika menstruasi datang bersama keluhan fisik.

Angka tersebut mungkin tidak terasa besar bagi sebagian orang. Tapi bagi mereka yang pendapatannya terbatas, ratusan ribu rupiah setahun tetap berarti. Ada uang makan yang harus dibagi, ongkos transportasi yang harus tetep stay, serta kebutuhan rumah tangga yang tidak bisa ditinggalkan begitu saja. Dan jangan lupa, kebutuhan ini tidak berhenti setelah satu tahun.

Setelah saya baca artikel opini Kementerian Keuangan, Menimbang PPN atas Produk Menstruasi, yang terbit pada Juli 2026 lalu, perkiraan pengeluaran rutin produk sanitasi menstruasi di Indonesia sebesar Rp30.000–Rp70.000 per bulan. Artinya, biaya yang terlihat kecil ketika dibayar sekali dapat menjadi beban yang terus berulang sepanjang usia reproduktif.

Persoalannya bukan semata-mata apakah seseorang mampu membeli satu bungkus pembalut hari ini. Persoalannya adalah apakah ia mampu terus memenuhi kebutuhan itu setiap bulan tanpa harus mengorbankan kebutuhan lainnya.

Sebab, kalau uang tidak cukup, menstruasi tidak otomatis hold dulu. Yang mungkin berubah justru cara seseorang menghadapinya: mengurangi pengeluaran lain, memilih produk yang lebih terjangkau, atau berusaha bertahan dengan persediaan yang terbatas.

Pembalut Kena Pajak, Kok Bisa?

Di tengah pengeluaran yang terus berulang itu, pembalut di Indonesia masih dikenai PPN. Tarif PPN secara nominal naik dari 10% menjadi 11% melalui UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), dan pada 2025 naik  menjadi 12%. Namun, untuk barang nonmewah, dasar pengenaan pajaknya sebesar 11/12 dari harga jual dengan demikian, beban efektifnya setara 11%  dari harga jual.

Iya sih, memang, pajak bukan satu-satunya faktor yang menentukan mahal atau murahnya pembalut. Tapi dipengaruhi oleh harga bahan baku, biaya produksi, distribusi, merek, dan jenis produk hingga membentuk harga akhir. Kenaikan harga pembalut pun tidak bisa serta-merta dianggap seluruhnya berasal dari pajak. Justru karena pembalut dibeli berulang kali, pengeluaran sekecil apa pun tetap patut diperhitungkan. Kita tidak sedang membicarakan barang yang bisa ditunda pembeliannya sampai keuangan kembali stabil. Kita sedang membicarakan kebutuhan yang muncul bersama proses biologis yang tidak bisa distop sesuka hati.

Baca juga:

Direktorat Jenderal Pajak sendiri pernah membahas persoalan ini dalam artikel Menstruasi, Tampon dan Pink Tax di Indonesia pada 2022. Artikel tersebut menjelaskan bahwa produk sanitasi menstruasi, termasuk pembalut, tampon, dan menstrual cup, dikenai PPN berdasarkan ketentuan yang dibahas di dalamnya. Istilah yang kerap digunakan untuk memperbincangkan pajak atas produk menstruasi adalah tampon tax atau period tax. Meski namanya terdengar seperti istilah teknis, persoalannya sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari: kebutuhan menstruasi menuntut pengeluaran yang berulang, tetapi produk untuk memenuhinya tetap dikenai pajak konsumsi.

Kalau pembalut merupakan kebutuhan yang tidak bisa dihindari oleh orang yang menstruasi, wajar dong jika muncul pertanyaan, mengapa kebutuhan ini belum memperoleh perlakuan khusus? Masa iya pembalut kena pajak, trus perempuan cuma kena apesnya aja?

Tidak Semua Perempuan Punya Uang yang Sama

Mungkin ada yang menganggap persoalan ini berlebihan. Toh, pajak yang dibayar untuk satu bungkus pembalut tidak selalu besar. Toh, masih ada pilihan merek yang lebih murah. Toh, pembalut kain atau menstrual cup bisa digunakan sebagai alternatif. Namun, argumen seperti itu mengandaikan bahwa setiap perempuan memiliki keleluasaan yang sama untuk memilih.

Kenyataannya tidak sesederhana itu. Produk menstruasi yang lebih murah belum tentu cocok bagi semua orang. Produk pakai ulang pun membutuhkan biaya awal, perawatan, serta akses terhadap air bersih dan fasilitas sanitasi yang memadai. Pilihan yang tersedia bagi seseorang belum tentu tersedia atau nyaman bagi orang lain. Faiqah dan Puspitasari (2023), dalam kajian literatur tentang kemiskinan menstruasi di Indonesia, menunjukkan bahwa persoalan akses terhadap kebutuhan menstruasi berkaitan dengan kondisi ekonomi, pendidikan mengenai pengelolaan menstruasi, serta ketersediaan air bersih, sabun, produk sanitasi, dan fasilitas yang layak.

Artinya, ada perempuan yang bisa membeli pembalut tanpa harus berpikir dua kali, tetapi ada pula yang mesti menghitung uangnya terlebih dahulu. Bagi kelompok kedua, pengeluaran rutin bukan sekadar angka dalam anggaran bulanan. Ia bisa menjadi pilihan sulit di antara beberapa kebutuhan yang sama-sama penting.

Ketika uangnya tidak cukup, siapa yang paling gampang diminta berhemat? Sering kali, orang yang sudah terbiasa menyesuaikan diri dengan keterbatasan. Padahal, kebutuhan menstruasi bukan pengeluaran yang muncul karena seseorang boros atau gagal mengatur keuangan ya. Mereka juga tidak seharusnya dipaksa membuktikan bahwa mereka layak mendapatkan kebutuhan dasar dengan cara mengorbankan kebutuhan lainnya.

Negara Bisa Menghitung Pajak, Perempuan Lantas Menghitung Pembalut

Sejumlah negara telah mengambil langkah berbeda terhadap persoalan pajak produk menstruasi. Misalnya, Inggris menerapkan tarif nol untuk produk menstruasi sejak Januari 2021, sedangkan Australia menghapus GST atas produk sanitasi menstruasi tertentu sejak Januari 2019. Negara-negara tersebut menunjukkan bahwa pengenaan pajak atas produk menstruasi bukan sesuatu yang mustahil untuk dievaluasi.

Tentu, kebijakan setiap negara memiliki konteks hukum dan fiskal yang berbeda. Penghapusan pajak pun tidak otomatis membuat harga di toko turun dengan jumlah yang sama. Pemerintah tetap perlu memikirkan mekanisme agar manfaatnya benar-benar dirasakan konsumen. Namun, contoh tersebut setidaknya memperlihatkan bahwa ada ruang untuk mempertanyakan perlakuan pajak terhadap produk menstruasi. Jika kebutuhan ini terus berulang dan berkaitan dengan kesehatan serta kebersihan, mengapa keterjangkauannya tidak menjadi pertimbangan serius?

Pemerintah dapat mengevaluasi kemungkinan pemberian fasilitas pajak khusus, sekaligus mempertimbangkan penyediaan produk menstruasi di sekolah atau fasilitas publik bagi mereka yang membutuhkan. Upaya tersebut memang tidak akan menyelesaikan seluruh persoalan kemiskinan dan menstruasi, tetapi dapat menjadi bagian dari langkah untuk memperluas akses. Sebab, persoalan pembalut bukan hanya tentang berapa rupiah pajak yang ditambahkan pada harga jual. Ini juga tentang bagaimana biaya kebutuhan biologis dibebankan kepada orang yang tidak pernah memilih untuk mengalaminya.

Perempuan tidak bisa memilih kapan menstruasi datang. Mereka tidak bisa meminta darah berhenti mengalir hanya karena sedang tidak punya uang. Namun, mereka tetap harus mencari cara agar kebutuhan itu terpenuhi, bulan demi bulan. Jadi, ketika kita membicarakan pembalut kena pajak, jangan hanya menghitung nominalnya. Hitung pula berapa kali kebutuhan itu harus dipenuhi, berapa lama pengeluaran tersebut terus berulang, dan siapa yang paling kesulitan ketika uangnya tidak cukup.

Menstruasi datang tanpa mengirim tagihan terlebih dahulu. Namun, setiap bulan, perempuan tetap harus membayar untuk menghadapinya. Setidaknya, jangan anggap beban itu sepele hanya karena orang yang menanggungnya sudah terlalu terbiasa dipaksa berhemat. (*)

 

Editor: Kukuh Basuki

Meilisa Dwi Ervinda
Meilisa Dwi Ervinda Gadis asal Gresik. Alumni Sastra Indonesia Universitas Airlangga. Buku puisi pertamanya berjudul Aku, Angan, dan Kenangan (2018). Aktif menulis & berbagi info di IG @meilisa_de.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Dapatkan tulisan-tulisan menarik setiap saat dengan berlangganan melalalui email