Banjir telah menghancurkan Pulau Sumatra. Korban jiwa pun terus berjatuhan. Catatan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), seperti ditulis kompas.com (1/12), di Aceh, jumlah korban meninggal dunia bertambah menjadi 96 jiwa, sementara 75 orang masih hilang. Sementara di Sumatera Utara menjadi provinsi dengan jumlah korban meninggal tertinggi, yakni 217 jiwa. Selain itu, 209 warga masih dilaporkan hilang.
Banjir dan tanah longsor di Aceh dapat dikategorikan sebagai bencana ekologi. Bencana ekologi itu merupakan perpaduan antara krisis iklim dan kehancuran alam di tingkat lokal. Celakanya, kehancuran alam tidak hanya terjadi di Sumatra, namun juga pulau-pulau lainnya di Indonesia. Begitu pula krisis iklim, bencana iklim juga sangat mungkin terjadi di pulau-pulau lainnya di Indonesia. Artinya, bila hari ini Sumatra yang mengalami bencana ekologi, bukan tidak mungkin pulau-pulau lain akan mengalami hal yang sama di waktu depan.
Baca juga:
Dalam prespektif ekologi-politik, perpaduan sempurna antara kerusakan alam dan krisis iklim bukan hanya sekadar persoalan teknis, tapi terkait erat dengan kebijakan politik. Kebijakan politik yang mengakibatkan bencana adalah sebuah dosa ekologi yang dibuat oleh para pengambil kebijakan.
Ironisnya, dosa politik itu juga dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto. Arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menambah dosa ekologi sudah sangat jelas. Di akhir 2024, pada acara Musrenbangnas di Gedung Bappenas, Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan, “Saya kira ke depan kita juga harus tambah tanam kelapa sawit. Nggak usah takut apa itu namanya membahayakan deforestation.”
Bila ditelisik secara lebih dalam, sejak awal pemerintahannya, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan sinyal kuat untuk melanjutkan dosa-dosa ekologi yang pernah dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), yaitu memperkuat model pembangunan ekonomi ekstraktif.
Dalam pidato pelantikannya menjadi Presiden Indonesia, Prabowo Subianto mengajukan gagasan swasembada pangan dan energi. Bila ditelisik secara lebih dalam, gagasan swasembada pangan dan energi itu adalah upaya untuk menutupi model pembangunan ekstraktif dengan jargon nasionalisme. Swasembada pangan dan energi dari Prabowo Subianto berbasiskan kegiatan ekstraksi sumberdaya alam.
Swasembada pangan Prabowo Subianto misalnya, berbasiskan pertanian skala besar seperti food estate, begitu pula swasembada energi yang berbasiskan perkebunan bioenergi skala besar. Seperti menindaklanjuti gagasan swasembada pangan dan energi Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni, di awal 2025, mengungkapkan rencana pemerintahan Prabowo-Gibran yang akan mengubah 20 juta hektare hutan untuk jadi lahan untuk pangan, energi, dan air.
Dosa ekologi Prabowo Subianto terus berlanjut. Pada September 2025, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. PP 39/2025 ini, memberikan hak istimewa kepada koperasi dan organisasi masyarakat (Ormas) untuk mengelola wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) hingga seluas 2.500 hektare. Ini adalah sebuah bunuh diri ekologi yang ditampakan secara nyaris telanjang.
Baca juga:
Bagi-bagi konsesi tambang untuk koperasi oleh Prabowo Subianto ini seakan menyempurnakan dosa ekologi Presiden Jokowi yang membagikan konsesi tambang kepada ormas keagamaan. Alih-alih melakukan pertobatan ekologi dengan melakukan koreksi atas kebijakan Presiden Jokowi, Presiden Prabowo Subianto justru mengulang dosa ekologi itu. Keduanya sama, membungkus dosa ekologi itu dengan membajak wacana ekonomi kerakyatan.
Dosa ekologi Jokowi dan Prabowo Subianto itu bukan hanya berpotensi mengorbankan masyarakat lokal tapi juga membebani keuangan negara. Negara justru berpotensi menanggung beban biaya pemulihan lingkungan yang jauh lebih besar di masa depan. Kita tentu masih ingat bagaimana uang pajak rakyat di APBN harus digunakan untuk mengatasi semburan lumpur panas di Siodarjo. Ini adalah subsidi tak langsung dari rakyat kepada industri tambang yang gagal bertanggung jawab atas kerusakan alam yang ditimbulkannya.
Jika di atas adalah dosa ekologi di tingkat nasional, bagaimana dengan dosa ekologi di tingkat internasional terkait dengan krisis iklim? Indonesia mendapat penghargaan memalukan dari koalisi masyarakat sipil internasional di Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Iklim Conference of the Parties (COP) 30 di Belem, Brazil. Koalisi masyarakat sipil internasional memberikan “Fossil of the Day Awards” kepada Indonesia. Penghargaan itu diberikan karena keputusan Pemerintah Indonesia yang menempatkan pelobi industri bahan bakar fosil dalam daftar delegasi resmi pada COP30.
Singkatnya, baik di tingkat nasional hingga internasional, pemerintah yang dikomandoi Presiden Prabowo Subianto, tidak memiliki komitmen ekologi yang kuat. Ekonomi ekstraktif telah menjadi panglima. Untuk menyamarkannya, berbagai jargon nasionalisme sempit direproduksi.
Tobat Ekologi
Cepat atau lambat Indonesia akan memanen bencana ekologi jika para pengambil kebijakannya tidak segera melakukan pertobatan ekologi. Publik sebagai pembayar pajak, adalah pihak yang akan menjadi korbannya. Untuk itulah publik harus bersuara lantang. Publik harus mendesak agar Presiden Prabowo Subianto segera melakukan pertobatan ekologi. Bila pertobatan ekologi itu tidak segera dilakukan juga, cepat atau lambat, bencana ekologi akan mengepung Indonesia. Bila itu terjadi, jangan salahkan publik bila mengucapkan, “Shame on You Prabowo Subianto.” (*)
Editor: Kukuh Basuki
