Dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Memberantas Korupsi dari Ruang Kelas

Edi Sugianto

2 min read

Korupsi di negeri ini seperti sinetron: episodenya panjang, pemainnya berganti, tapi ceritanya itu-itu lagi. Terbaru, dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor menyeret delapan tersangka. KPK pun menggeledah sejumlah ruang di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) (MetroTV, 17/09/2026).

Lalu kita bertanya, kok bisa? Bukankah aturan sudah banyak? Lembaga pengawas juga ada. Hukuman pun menanti. Tapi rupanya, punya banyak aturan tidak otomatis membuat semua orang punya integritas. Sebab korupsi bukan cuma soal melanggar hukum, tetapi juga soal ketika kejujuran kalah oleh kesempatan.

Baca juga:

Di sinilah pendidikan punya PR yang sering luput. Kita terlalu sibuk mengejar nilai, ranking, dan kelulusan, tetapi kadang lupa mengajarkan hal yang lebih sederhana: jangan mencontek, jangan berbohong, jangan mengambil yang bukan hak kita. Padahal, dari kebiasaan kecil itulah karakter dibentuk.

Pendidikan Antikorupsi mestinya bukan sekadar materi yang muncul di buku atau bahan ujian. Kejujuran harus dipraktikkan, tanggung jawab dibiasakan, keadilan dirasakan, dan keberanian berkata benar diberi ruang (KPK, 2026). Sebab anak tidak hanya belajar dari apa yang guru katakan, tetapi juga dari apa yang orang dewasa contohkan.

Jadi, kalau ingin memberantas korupsi sampai ke akar, jangan hanya sibuk mencari tikus setelah lumbung berantakan. Rawat juga sejak awal bagaimana anak-anak tumbuh. Sebab koruptor tidak lahir dengan tanda khusus di jidat. Mereka tumbuh dari kebiasaan. Dan sekolah punya kesempatan besar untuk memastikan kebiasaan itu bukan mengambil, melainkan menjaga amanah.

Mengapa Terus Berulang?

Korupsi terus berulang bukan karena negeri ini kekurangan aturan. Aturan ada, lembaga pengawas ada, hukuman juga tersedia. Persoalannya, ketika berhadapan dengan kekuasaan, kesempatan, dan kepentingan pribadi, tidak semua orang memilih jalan yang benar. Di titik itulah integritas diuji.

Karena itu, memberantas korupsi tidak cukup dengan menunggu pelaku masuk ruang sidang. Hukum memang penting, tetapi ia bekerja setelah penyimpangan terjadi. Pencegahan harus dimulai jauh sebelumnya: dari bagaimana seseorang dibentuk, dibiasakan, dan belajar membedakan mana yang benar dan mana yang sekadar menguntungkan.

Di sinilah pendidikan punya peran. Kejujuran, tanggung jawab, disiplin, keadilan, dan keberanian tidak cukup menjadi hafalan dalam buku pelajaran. Nilai-nilai itu harus hadir dalam pengalaman sehari-hari (Zulaiha, Hernawan & Dewi, 2025). Anak perlu mengalami bagaimana rasanya berlaku jujur, bertanggung jawab, dan berperilaku adil.

Masalahnya, pendidikan juga bisa kehilangan makna jika yang diajarkan berbeda dengan yang dicontohkan. Siswa belajar bukan hanya dari ucapan guru, tetapi juga dari cara nilai diberikan, aturan ditegakkan, tugas dipertanggungjawabkan, dan kesalahan diakui. Pendidikan antikorupsi akan sulit tumbuh jika kejujuran hanya menjadi slogan di dinding kelas.

Maka, pertanyaan pentingnya bukan sekadar: apakah anak tahu bahwa korupsi itu salah? Pertanyaan yang lebih penting: apakah ia tetap memilih jujur ketika tidak ada yang melihat? Sebab korupsi besar bisa berawal dari kebiasaan kecil yang dibiarkan. Dan pendidikan punya kesempatan untuk memutus kebiasaan itu—sebelum seseorang kelak memegang jabatan, kekuasaan, dan amanah.

Ruang Kelas Benteng Integritas

Pendidikan antikorupsi sebaiknya dimulai dari hal yang paling sederhana: jangan menyontek, kerjakan tugas sendiri, berani mengakui kesalahan, dan hormati hak orang lain. Sebab kejujuran tidak lahir dari definisi di buku, melainkan dari kebiasaan yang dilakukan berulang-ulang.

Baca juga:

Karena itu, keberhasilan pendidikan jangan hanya diukur dari angka di rapor atau transkrip nilai. Nilai tinggi yang diperoleh dengan kecurangan justru mengajarkan pesan yang keliru: hasil lebih penting daripada cara. Padahal, dalam kehidupan, integritas seharusnya menjadi prestasi yang tidak kalah penting dari prestasi akademik.

Guru pun tidak cukup hanya pandai menjelaskan kejujuran. Ia harus mempraktikkannya. Cara guru memberi nilai, menggunakan kewenangan, memperlakukan siswa, hingga berani mengakui kesalahan adalah pelajaran antikorupsi yang sering kali lebih kuat daripada seribu nasihat.

Di perguruan tinggi, prinsip yang sama berlaku. Transparansi administrasi, penilaian yang adil, pelayanan yang terbuka, serta keberanian melaporkan kecurangan perlu menjadi budaya akademik. Peserta didik juga perlu diajak menghadapi dilema nyata: tetap jujur ketika bisa saja curang, menolak titipan, atau berani bersuara ketika melihat penyimpangan.

Pada akhirnya, pendidikan antikorupsi bukan sekadar mata pelajaran, slogan, atau poster di dinding sekolah. Ia harus menjadi kebiasaan yang hidup dalam cara belajar, menilai, memimpin, dan mengambil keputusan. Sebab benteng antikorupsi yang paling kuat bukan pagar sekolah, melainkan karakter manusia yang tetap memilih benar ketika tidak ada seorang pun yang melihat. (*)

 

Editor: Kukuh Basuki

Edi Sugianto
Edi Sugianto Dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Dapatkan tulisan-tulisan menarik setiap saat dengan berlangganan melalalui email