Karhutla di Kalimantan bukan bencana alam. Ini adalah hasil sistematik pemerintah daerah, pembiaran pemerintah pusat, dan keserakahan korporasi yang bersama-sama melanggar hak konstitusional warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Malaysia menutup 591 sekolah. Warga Sarawak disarankan pakai masker di luar ruangan. Di Filipina, kabut asap dari Kalimantan bahkan mencapai Manila dan sekitarnya, memaksa Pemerintah Kota Quezon menutup sekolah dan mengimbau warganya mengenakan masker. Brunei Darussalam juga melaporkan kondisi berkabut dan mengimbau kelompok rentan untuk tetap di dalam rumah. Singapura pun mewaspadai potensi kabut asap memasuki wilayahnya dalam beberapa minggu ke depan. Sumber asapnya? Indonesia.
Di Kalimantan Barat, jarak pandang cuma 10 meter. Di Palangka Raya, udara masuk kategori berbahaya. Di Banjarbaru, ISPU menembus 363, kategori sangat tidak sehat. Kasus ISPA sejak Januari-Juli 2026 mencapai 21.323 kasus. Bandara Syamsudin Noor sampai harus tutup operasi semetara karena jarak pandang turun dari 600 meter menjadi 150 meter.
Baca juga:
Tahun 2026 mencatat rekor karhutla yang mengkhawatirkan. Hanya dalam satu bulan, Juli 2026, hampir 95.000 hektar lahan dilaporkan ludes dilalap api. Sejak awal tahun hingga Juli 2026, total lahan terdampak kebakaran mencapai 202.004 hektar, angka ini sudah lebih tinggi dibandingkan periode yang sama pada 2019 dan 2023, meskipun masih di bawah rekor 2015. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni bahkan menyebut tingkat El Nino saat ini telah melampaui kondisi pada 2015, dan periode paling kritis diperkirakan berlangsung pada Agustus hingga September 2026.
Tapi, yang kita dengar dari pejabat kita cuma satu, “Asap tidak punya KTP.” Canda. Lucu. Tapi juga menyakitkan. Karena di balik candaan itu, ada rakyat sendiri yang susah napas.
Pernyataan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni bahwa “asap tidak punya KTP” menuai kritik. Politikus senior Anas Urbaningrum merespon, “Tidak perlu penjelasan yang mengundang potensi residu, seperti arah angin, asap tidak beridentitas, atau sejenisnya. Yang terpenting adalah mengatasi titik apinya.” Kritik ini memperkuat argumen bahwa meskipun asap tidak punya KTP, sumber apinya diketahui, lahannya dapat dipetakan, dan pemegang izinnya bisa ditemukan. Pemerintah memiliki data satelit, aparat, pesawat pemadam, Manggala Agni, dan kewenangan perizinan. Pertanyaan publik, “mengapa pemerintah lebih cepat membaca arah angin daripada membuka identitas pihak yang lahannya terbakar?”
Faktanya, 85 persen titik api di Kalimantan Timur berada dalam konsesi perusahaan (Data KLHK, Agustus 2026), bukan di ladang rakyat maupun kebun petani. Dan 30 persen pemerintah daerah tidak memiliki program pencegahan karhutla yang terintegritasi dalam RPJMD mereka. Ini bukan bencana. Ini kesalahan. Dan ini terjadi setiap tahun. Berulang. Selama lebih dari satu dekade.
Dan kita masih bertanya, “ini salah siapa? Pemerintah daerah? Atau memang ini sudah nasib?”
Pemerintah Daerah tahu, Tapi Tidak Prioritas
Pemerintah daerah tahu karhutla akan terjadi setiap musim kemarau. BMKG sudah memberikan peringatan sejak setahun sebelumnya. Tapi mitigasi tetap berjalan seperti biasa. Peneliti Universitas Mulawarman, Rustam, mengatakan bahwa, “Setelah terjadi kebakaran, baru ramai-ramai cari payung, baru saling menangkap orang, baru saling menyalahkan.”
Pertanyaannya, mengapa pencegahan tidak pernah menjadi prioritas?
Karena karhutla tidak masuk dalam program prioritas pembangunan daerah. Anggaran lebih banyak dipakai untuk pemadaman api setelah api besar, bukan untuk pencegahan sebelum api muncul. Anggota DPR dari Kalimantan Tengah, Bambang Purwanto, mengaku khawatir, “Daerah memang tidak seagresif dulu dalam menangani karhutla karena terbatasnya anggaran. Jangankan mengurus karhutla, membayar PPPK saja kesulitan.”
Tapi, ini bukan alasan. Kalau karhutla terjadi setiap tahun selama 10 tahun, seharusnya sudah masuk dalam program prioritas. Kalau tidak, itu namanya kelalaian. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana Pasal 5 dan 8 mengatur bahwa pemerintah daerah bertanggung jawab penuh dalam penyelenggaraan penaggulangan bencana, termasuk kewajiban melakukan pengurangan risiko bencana dan mengalokasikan anggaran yang memadai. Tentu saja ini bukan program opsional. Ini kewajiban konstitusional.
Lebih jauh lagi, pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menjamin hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Ketika pemerintah daerah tidak mencegah karhutla yang sudah diprediksi BMKG, mereka melanggar hak konstitusi warga negara. Ini sudah menyangkut nyawa.
Pemerintah Pusat Juga Gagal
Tapi jangan salah. Bukan hanya daerah yang lalai. Pusat juga gagal.
Presiden Prabowo turun ke Kalimantan 22 Agustus 2026 dan memerintahkan Gubernur Kalimatan Barat untuk mencabut Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022. Peraturan daerah yang mengatur peladang tradisional dengan luas maksimal dua hektar, peralatan tradisional, dan wajib disertai parit, praktik yang justru dirancang agar api tidak menjalar.
Namun, hingga kini peraturan daerah tersebut belum resmi dicabut. DPRD Kalimantan Barat dan masyarakat adat menolak pencabutan sepihak. Mereka menilai peraturan daerah itu justru memberikan perlindungan hukum bagi peladang tradisional, dan pencabutan sepihak dianggap melanggar mekannisme perundang-undangan. Indonesia adalah negara hukum, tata cara perundang-undangannya jelas dan harus ditaati.
Sementara itu, perusahaan? Mensesneg Prasetyo Hadi menyatakan empat korporasi di Kalimantan Barat “tidak menutup kemungkinan” dicabut izinnya jika terbukti bersalah. Satu kelompok, masyarakat adat, meghadapi ancaman pencabutan hak dalam hitungan hari. Kelompok lain, yaitu korporasi, masih menunggu “kemungkinan” sanksi.
Padahal Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat sudah menyegel 21 perusahaan. 30 persen di antaranya adalah pelaku berulang. Mereka sudah terbiasa, dan negara membiarkan. Kapolda Riau telah menemukan indikasi kuat adanya modus korporasi yang menyuruh orang lain membakar. Guru Besar IPB Bambang Hero Saharjo sudah mengungkap modus asuransi. Tapi, belum ada satupun izin perusahaan yang benar-benar dicabut.
Baca juga:
Berdasarkan siaran pers Kementerian Kehutanan tanggal 25 Agustus 2026, enam perusahaan berinisial PT WEL, PT FI, PT MPK, PT WSP di Kalimantan Barat, PT NES di Kalimantan Tengah, dan PT PSR di Kalimantan Timur dikenai sanksi administratif. Total lahan yang terbakar mencapai 1.511,55 hektar. PT MPK bahkan kena karhutla seluas 394,83 hektar dan mendapatkan sanksi Pembekuan Perizinan. Tapi ini baru enam perusahaan. Padahal KLHK menyegel 21 perusahaan di 7 Provinsi.
Selain 21 perusahaan yang disegel, Kementerian Lingkungan Hidup kini mengusut 19 perusahaan di Sumatera dan Kalimantan yang diduga menjadi biang karhutla dengan total area terbakar mencapai 11.046,69 hektar. Rinciannya, 7 perusahaan di Kalimantan Barat (2.260,08 ha), 3 perusahaan di Kalimantan Selatan (6.595.15 ha), dan 2 perusahaan di Kalimantan Tengah (99,40 ha). Deputi Penegakan Hukum KLH Irjen Pol Rizal Irawan menyatakan penegakan hukum dilakukan melalui tiga jalur yaitu, sanksi administratif, guggatan perdata, dan pidana. KLH juga mencatat ada 32 perkara karhutla periode 2023-2025 yang belum selesai, dengan potensi kerugian lingkungan mencapai Rp 5,30 triliun.
Lima Langkah yang Harus Dilakukan Sekarang
Karhutla adalah soal politik. Soal keberanian negara memilih sisi, di pihak rakyat atau pihak korporasi. Ada delapan langkah minimum yang bisa dan harus dilakukan mulai sekarang.
Pertama, Presiden harus memerintahkan Menteri LHK menggunakan kewenangan Pasal 76 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 untuk mencabut izin lingkungan 21 perusahaan yang sudah disegel dalam 30 hari setelah bukti administratif lengkap. Jangan tunggu proses pidana selesai. Sanksi administratif bisa berjalan paralel.
Kedua, Presiden perlu memerintahkan seluruh Gubernur di Kalimantan untuk memasukkan program pencegahan karhutla ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025-2029, dengan alokasi anggaran yang memadai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah utuk mitigasi bencana. Tiga puluh persen pemda di Kalimantan tidak memiliki program pencegahan karhutla yang terintegrasi dalam RPJMD. Ini kesalahan karena Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 pasal 5 mewajibkan pemerintah daerah sebagai penanggung jawab dalam penyelenggara penanggulangan bencana.
Ketiga, Lembaga Swaya Masyarakat (LSM) dan korban karhutla harus mengajukan citizen lawsuit ke Pengadilan Negeri Banjarmasin, Banjarbaru, Palakangka Raya, Pontianak berdasarkan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah. Masyarakat juga punya hak untuk menuntut. Preseden sudah ada. Gugatan warga Jakarta atas polusi udara (Koalisi IBUKOTA vs. Pemerintah) yang dimenangkan tahun 2023 dengan Putusan Nomor 347/Pdt.G/LH/PN.Jkt.Pst Gugatan Sungai Brantas di Jawa Timur yang juga dimenangkan warga hingga tingkat peninjauan kembali di Mahkamah Agung. Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 jelas menjamin, “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.”
Korban dan LSM juga harus menggunakan prinsip Tanggung Jawab Mutlak (Strict Liability) yang diatur dalam Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Prinsip ini menyatakan pelaku usaha bertanggug jawab atas kerugian lingkungan tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan. Ini adalah instrumen perdata yang sangat kuat karena memudahkan korban untuk mendapatkan ganti rugi tanpa harus menunggu proses pidana yang berlarut-larut.
Keempat, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), BMKG, dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana harus membuat sistem peringatan dini terintegrasi yang bisa diakses publikasi secara real-time. Setiap kritik panas (hotspot) harus lansung memicu peringatan ke pemerintah daerah setempat dalam 24 jam. Pencegahan harus dimulai dari deteksi dini.
Urgensi sistem ini semakin mendesak. Lonjakan titik panas di Kalimantan Barat meningkat dari 273 menjadi titik hanya dalam sehari, sementara Kalimantan Tengah naik dari 253 menjadi 623 titik, menjadikan kedua wilayah ini prioritas utama penanganan nasional. Di Kalimantan Tengah, tercatat 4.282 titik panas dengan total lahan terbakar mencapai 793 hektar pada awal September 2026.
Kelima, KLHK harus membuka peta konsesi perusahaan secara publik, lengkap dengan status penegakan hukumnya. Ini akan memungkinkan penawasan oleh jurnalis, LSM, dan akademisi. Transparansi adalah kunci pengawasan. Selama bertahun-tahun, KLHK menolak membuka data dalam format shapefile dengan alasan teknis, namun Putusan Komisi Informasi Pusat telah memenangkan gugatan Greenpeace atas data peta konsesi. Sistem Jaga Rimba yang dikembangkan Kementerian Kehutanan juga menjadi langkah maju menuju transparansi.
Penutup
Karhutla adalah dampak dari pilihan kebijakan. Pilihan untuk membiarkan korporasi beroperasi tanpa konsekuesni. Pilihan untuk mengorbankan kesehatan rakyat demi keuntungan segelintir orang. Pilihan untuk lebih cepat membaca arah angin daripada membuka identitas pemilik lahan yang terbakar.
Data tahun 2026 menunjukkan semuanya semakin parah, 202.004 hektar lahan terbakar, 21.323 kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut, 4.282 titik panas di Kalimantan Tengah, 19 perusahaan diusut denga kerugian Rp5,3 tirliun.
Lima langkah di atas bukanlah solusi final, tetapi titik mulai minimal yang harus diambil negara. Bukan hanya untuk mengehntikan asap, tetapi untuk memulihkan kepercayaan bahwa negara hadir untuk rakyatnya, bukan untuk melindungi korporasi.
Karena itu, mari kita bersama-sama mendesak pemerintah untuk bertindak lebih banyak. Dorong DPR untuk segera mengkaji revisi Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Desak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk membuka peta konsesi perusahaan. Dukung masyarakat dan LSM yang mengajukan gugatan warga negara. Dan yang terpenting, jangan diam! Suara kita adalah kekuatan. Karena ketika rakyat bersatu, asap pun tidak akan bisa lagi menyembunyikan siapa yang bertanggung jawab.
Sudah saatnya negara berpihak pada rakyat, lingkungan, dan masa depan. (*)
Editor: Kukuh Basuki
