Perkawinan sebagai institusi sosial memiliki wajah beragam di berbagai masyarakat Indonesia. Di tengah dominasi sistem patriarkal yang mengatur sebagian besar praktik perkawinan di Nusantara, masyarakat Kangean mengembangkan mekanisme yang berbeda guna memberikan ruang negosiasi bagi perempuan dalam menentukan pasangan hidupnya. Praktik kawin lari di Kangean merepresentasikan fenomena sosial yang menarik untuk dikaji karena menunjukkan bagaimana resistansi perempuan terhadap perjodohan paksa telah dilembagakan dalam struktur budaya setempat.
Praktik kawin lari di Kangean merepresentasikan mekanisme negosiasi sosial yang unik antara otoritas orang tua dan agensi perempuan. Ketika menghadapi perjodohan paksa, perempuan Kangean memilih melarikan diri bersama pria pilihannya sebagai bentuk resistansi yang telah dilegitimasi dalam struktur budaya setempat. Periode “menghilang” selama beberapa hari berfungsi sebagai masa transisi yang memberi ruang bagi orang tua untuk menerima kenyataan dan bagi komunitas untuk melakukan mediasi.
Baca juga:
Penerimaan orang tua terhadap pernikahan setelah pasangan kembali didorong oleh beberapa faktor, antaranya adalah fakta sosial yang sudah terjadi (fait accompli), tekanan komunitas yang umumnya mendukung pilihan pasangan muda, serta pragmatisme untuk mempertahankan ikatan keluarga. Yang menarik, praktik yang tampak memberontak ini sebenarnya telah terkonvensi dalam sistem sosial Kangean, di mana semua pihak memahami “aturan main” yang ada.
Berbeda dengan sistem patriarkal mutlak atau sistem liberal penuh, mekanisme ini menunjukkan pendekatan yang menyeimbangkan nilai kolektif seperti kehormatan keluarga dan otoritas orang tua dengan nilai individual berupa kebebasan memilih pasangan. Dengan demikian, kawin lari di Kangean bukan sekadar pemberontakan, melainkan strategi sosial terstruktur yang mengakui agensi perempuan sekaligus tetap menjaga stabilitas dan kohesi sosial masyarakat.
Jika kita hendak memperhatikan lebih luas, praktik kawin lari bukanlah fenomena yang hanya terjadi di Kangean, melainkan ditemukan dalam berbagai bentuk di seluruh Nusantara dengan nama dan karakteristik yang berbeda. Perbandingan dengan tradisi serupa di wilayah lain Indonesia memberikan perspektif lebih luas tentang bagaimana masyarakat yang berlainan mengembangkan mekanisme negosiasi antara otoritas keluarga dan pilihan individual.
Di Lombok, Suku Sasak mengenal tradisi merariq atau kawin lari yang telah menjadi bagian integral dari sistem perkawinan adat mereka. Dalam konteks Sasak, melarikan perempuan (merariq) dianggap sebagai cara yang lebih terhormat dibandingkan dengan melamar, karena melamar dianggap sama dengan “meminta barang” yang dapat menurunkan martabat keluarga perempuan.
Berbeda dengan Kangean di mana kawin lari adalah respons terhadap perjodohan paksa, dalam tradisi Sasak, merariq merupakan prosedur standar perkawinan yang harus dilalui, terlepas dari apakah ada perjodohan atau tidak. Penelitian antropologis menunjukkan bahwa merariq menciptakan zona ambivalensi bagi perempuan Sasak, di mana mereka berada dalam situasi ‘sudah terlanjur’ (already gone too far) yang membatasi pilihan mereka untuk kembali.
Tradisi serupa juga ditemukan pada masyarakat Bugis dengan istilah silariang, Suku Bajo di Sulawesi dengan silayyang, dan masyarakat Gayo di Aceh Tengah dengan munik. Di Bali, praktik ngerorod melibatkan pelarian pasangan yang telah sepakat menikah tanpa melalui proses lamaran formal.
Meskipun terdapat variasi dalam praktik, studi-studi antropologis menunjukkan bahwa kawin lari di berbagai daerah Indonesia umumnya dipicu oleh beberapa faktor seperti kondisi ekonomi yang rendah sehingga sulit memenuhi mahar, perbedaan status sosial antara kedua keluarga, dan penolakan orang tua terhadap pilihan anak. Dalam konteks ini, kawin lari menjadi alternatif pragmatis yang memungkinkan pasangan untuk tetap menikah meskipun menghadapi hambatan struktural.
Agensi dan Negosiasi Gender
Praktik kawin lari di Kangean dapat dipahami melalui lensa teoretis tentang agensi perempuan dalam konteks struktur patriarkal. Antropolog Saba Mahmood (2001) dalam studinya tentang gerakan Islam di Mesir menantang pemahaman liberal tentang agensi yang semata-mata dikaitkan dengan resistansi terhadap subordinasi. Mahmood berpendapat bahwa agensi tidak selalu berarti menolak norma, tetapi juga dapat diwujudkan melalui cara-cara di mana individu menghuni, menggunakan, dan bahkan memperkuat norma-norma tersebut.
Dalam kasus Kangean, perempuan menunjukkan apa yang dapat disebut sebagai “agensi taktis” (tactical agency) di mana mereka memanfaatkan celah dalam sistem sosial yang ada untuk mencapai tujuan mereka tanpa harus sepenuhnya menolak otoritas tradisional.
Penelitian Perveez Mody (2008) tentang kawin lari di India menunjukkan bahwa agensi perempuan dalam konteks pelarian perkawinan seringkali disertai dengan rasa tanggung jawab terhadap keluarga dan komunitas. Perempuan yang melarikan diri kadang menyembunyikan agensi mereka melalui klaim penculikan. Demikian pula, Abeyasekera (2016) menemukan bahwa agensi dalam perkawinan cinta dialami sebagai beban karena perempuan merasa bertanggung jawab untuk membuat keputusan yang tepat bagi keluarga.
Namun, kasus Kangean menunjukkan dinamika yang sedikit berbeda. Daripada menyembunyikan agensi mereka, perempuan Kangean secara terbuka menggunakan kawin lari sebagai strategi untuk menegaskan pilihan. Hal ini dimungkinkan karena praktik tersebut telah menjadi bagian dari repertoar budaya yang diakui secara sosial. Dengan kata lain, resistansi telah terinstitusionalisasi sedemikian rupa sehingga tidak lagi dianggap sebagai pemberontakan melainkan sebagai bagian dari proses negosiasi yang sah.
Fungsi Sosial Periode “Menghilang”
Aspek paling penting dari praktik kawin lari di Kangean adalah periode beberapa hari di mana pasangan “menghilang” sebelum kembali ke komunitas. Periode ini memiliki fungsi ritual dan sosial yang kompleks. Pertama, ia memberikan cooling-off period bagi orang tua untuk menerima kenyataan dan meredakan kemarahan awal mereka. Kedua, periode ini berfungsi sebagai demonstrasi kesungguhan, menunjukkan bahwa keputusan pasangan bukanlah impulsif melainkan telah dipertimbangkan dengan matang.
Ketiga, dan mungkin paling penting, periode ini menciptakan ruang bagi mediasi sosial. Tokoh masyarakat dan keluarga besar dapat melakukan perundingan dan mencari solusi yang dapat diterima oleh semua pihak. Dalam konteks ini, kawin lari tidak hanya melibatkan dua individu atau dua keluarga, tetapi melibatkan seluruh jaringan sosial yang memiliki kepentingan dalam menjaga kohesi komunitas.
Lebih jauh lagi, periode “menghilang” ini memiliki fungsi simbolik sebagai ritual transisi (rite of passage). Ia menandai perpindahan dari status anak yang patuh kepada orang tua menjadi individu dewasa yang memiliki hak untuk menentukan nasib sendiri. Dalam teori antropologi klasik tentang ritual transisi yang dikemukakan oleh Arnold van Gennep, fase liminal (fase antara dua status sosial) ditandai dengan ambiguitas dan potensi transformasi.
Periode “menghilang” dalam kawin lari Kangean dapat dipahami sebagai fase liminal di mana pasangan berada di luar struktur sosial normal, dan kembalinya mereka menandai inkorporasi mereka ke dalam status sosial baru sebagai pasangan yang menikah.
Paradoks Konvensi dalam Non-konvensionalitas
Pemandangan paling menarik dari praktik kawin lari di Kangean adalah paradoksnya, ia adalah tindakan non-konvensional yang telah terkonvensi. Meskipun di permukaan tampak sebagai tindakan memberontak yang menentang otoritas orang tua, dalam praktiknya kawin lari mengikuti “skrip sosial” yang dipahami oleh semua pihak. Semua aktor baik sang gadis, pemuda, orang tua, dan masyarakat luas seolah telah memahami “aturan main” dari praktik ini: kabur, menghilang beberapa hari, kembali, dan kemudian diberikan izin untuk menikah.
Fenomena ini mencerminkan apa yang oleh sosiolog Anthony Giddens disebut sebagai “dualitas struktur” (duality of structure), di mana struktur sosial sekaligus membatasi dan memungkinkan tindakan agensi. Dalam kasus Kangean, struktur patriarkal yang memberikan otoritas kepada orang tua dalam menentukan jodoh anak-anak mereka sekaligus menyediakan mekanisme yang memungkinkan anak-anak untuk menentang otoritas tersebut melalui cara yang telah dilembagakan.
Pelembagaan resistansi ini memiliki implikasi penting untuk memahami dinamika perubahan sosial. Ia menunjukkan bahwa perubahan tidak selalu terjadi melalui revolusi atau penolakan total terhadap norma-norma yang ada, tetapi seringkali melalui adaptasi bertahap di mana praktik-praktik baru diserap ke dalam kerangka budaya yang ada. Dalam konteks antropologi hukum, praktik kawin lari di Kangean dapat dipahami sebagai bentuk “pluralisme hukum” (legal pluralism) di mana norma-norma adat beroperasi berdampingan (dan kadang) bertentangan dengan norma-norma hukum negara.
Praktik kawin lari di Kangean menawarkan perspektif yang kaya untuk memahami kompleksitas agensi perempuan dalam konteks patriarki. Perempuan Kangean menunjukkan tiga bentuk agensi yang berbeda namun saling terkait. Pertama, agensi negatif, yaitu kemampuan untuk menolak pilihan yang tidak diinginkan. Ini diwujudkan dalam penolakan mereka terhadap perjodohan paksa.
Kedua, agensi positif, yaitu kemampuan untuk menentukan pilihan sendiri. Ini terlihat dalam kebebasan mereka untuk memilih pasangan yang mereka cintai. Ketiga, agensi strategis, yaitu kemampuan untuk menggunakan norma dan institusi sosial yang ada untuk mencapai tujuan pribadi. Ini diwujudkan dalam penggunaan praktik kawin lari yang telah dilembagakan.
Temuan ini bergema dengan studi-studi antropologis terkini yang menantang dikotomi sederhana antara penindasan dan pembebasan dalam memahami kehidupan perempuan di masyarakat patriarkal. Sebagaimana ditunjukkan oleh penelitian Nitya Rao (2015) tentang perempuan Dalit di Tamil Nadu, agensi perempuan dalam konteks perkawinan adalah dinamis, berubah sesuai dengan posisi dalam siklus hidup, status keluarga, dan pengalaman mereka.
Demikian pula, studi tentang perempuan Pakistan kelas menengah oleh Maqsood (2021) menunjukkan bahwa perempuan mengonseptualisasikan cinta sebagai pemahaman (understanding) dan mengidentifikasi kualitas-kualitas yang menarik pada laki-laki yang sesuai dengan pandangan kelas menengah yang lebih luas; pilihan mereka dengan demikian sejalan dengan investasi kolektif keluarga dalam mobilitas ke atas.
Dalam konteks Kangean, agensi perempuan tidak hanya beroperasi dalam ranah privat atau individual, tetapi juga melibatkan negosiasi dengan berbagai lapisan struktur sosial, baik keluarga, komunitas, dan norma-norma budaya yang lebih luas. Perempuan Kangean tidak semata-mata memilih antara patuh kepada orang tua atau sepenuhnya mengikuti keinginan pribadi, tetapi menavigasi antara kedua kutub ini dengan cara yang kreatif dan pragmatis.
Keberhasilan praktik kawin lari di Kangean dalam mempertahankan kohesi sosial sembari lalu tetap mengakomodasi perubahan dalam dinamika gender menunjukkan fleksibilitas sistem sosial tradisional. Berbeda dengan pandangan yang menganggap tradisi sebagai ‘yang kaku’ dan tidak berubah, kasus Kangean mendemonstrasikan bahwa tradisi dapat beradaptasi dengan kebutuhan dan aspirasi generasi baru (termasuk perempuan) tanpa harus kehilangan legitimasinya.
Mekanisme ini menciptakan keseimbangan yang rapuh namun efektif antara berbagai kepentingan yang terlibat. Orang tua tetap dihormati karena pada akhirnya mereka memberikan izin dan berkat untuk pernikahan, meskipun izin tersebut diberikan setelah fakta. Perempuan memperoleh hak untuk memilih pasangan mereka sendiri meskipun harus melalui jalan yang tidak langsung. Komunitas mempertahankan kohesi sosialnya karena pernikahan pada akhirnya dilaksanakan sesuai dengan norma-norma yang berlaku meskipun proses menuju ke sana tidak konvensional.
Baca juga:
Praktik kawin lari di Kangean merepresentasikan sistem sosial yang adaptif dan negosiatif, ia melangkahi perdebatan feminis di kota-kota raksasa Indonesia yang senantiasa berputar pada pembahasan ihwal norma tradisional (yang patriarkal dalam banyak sisinya) dan kebebasan penuh atas tubuh, sikap, hak, dan segala tetek-bengek perangkat feminisme modern (biasanya Barat, entah liberal maupun radikal) yang membersamainya.
Di Kangean, otoritas tradisional orang tua tetap dihormati melalui ritual meminta izin setelah kembali, sementara hak individual perempuan diakui melalui legitimasi pilihan mereka, dan stabilitas sosial dijaga melalui mekanisme yang terstruktur dan dipahami bersama. Ini menunjukkan bahwa masyarakat Kangean telah mengembangkan mekanisme sosial yang menyeimbangkan antara nilai kolektif seperti kehormatan keluarga dan otoritas orang tua dengan nilai individual seperti kebebasan memilih dan cinta romantis, jauh sebelum diskursus hak-hak perempuan modern muncul.
Studi tentang kawin lari di Kangean memberikan kontribusi penting bagi pemahaman kita tentang dinamika gender, agensi perempuan, dan perubahan sosial dalam masyarakat tradisional. Ia menunjukkan bahwa resistansi tidak selalu harus berbentuk konfrontasi langsung atau penolakan total terhadap norma-norma yang ada, tetapi dapat diwujudkan melalui strategi-strategi kreatif yang bekerja dalam dan atau melalui struktur sosial yang ada. Lebih jauh lagi, ia menantang dikotomi sederhana antara tradisi dan modernitas, menunjukkan bahwa masyarakat tradisional dapat memiliki kapasitas untuk berubah dan beradaptasi dengan cara-cara yang kompleks dan “bernuansa”. (*)
Editor: Kukuh Basuki
