Ironi Kriminalisasi Aktivis Lingkungan di Tengah Krisis Ekologis

Ghea Larasatti

4 min read

Banjir bandang yang menerjang sebagian besar wilayah Sumatra pada November 2025 mulai dari Aceh, Sumatra Barat, hingga Lampung kembali menyingkap rapuhnya fondasi ekologis di Indonesia. Ribuan rumah terendam, puluhan ribu warga menjadi korban, dan akses logistik sudah terputus selama berhari-hari. Disaat publik menuntut jawaban atas laju kerusakan alam yang berkontribusi pada skala bencana tersebut, ironi justru muncul dengan adanya aktivis lingkungan yang selama ini mengadvokasi perbaikan tata kelola hutan dan lahan malah berhadapan dengan tekanan hukum, intimidasi, hingga kriminalisasi. Berbagai kasus yang muncul menimbulkan pertanyaan besar,

“Mengapa mereka yang berupaya menjaga ruang hidup justru diperlakukan sebagai ancaman bagi pembangunan?”

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita perlu melihat kondisi ekologis di Indonesia lebih jelas, menelaah pola tekanan terhadap aktivis, serta memahami relasi kekuasaan yang membuat ruang kritik justru menyempit ketika bencana semakin sering terjadi.

Krisis Ekologis yang Tidak Lagi Bisa Dianggap Sebagai Anomali

Bencana banjir bandar di Sumatra yang terjadi saat ini bukan sekadar akibat dari curah hujan ekstrem. Data BNPB menunjukkan lebih dari 2.500 bencana hidrometeorologi terjadi setiap tahun dengan tren kenaikan dalam satu dekade terakhir. Bencana tersebut tidak lagi bersifat alamiah, melainkan berkaitan erat dengan perubahan fungsi lahan dan melemahnya tutupan hutan. Meski Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyebut laju deforestasi menurun dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, data tersebut tidak menghilangkan kenyataan historis bahwa Indonesia selama dua dekade menjadi salah satu negara dengan kasus kehilangan hutan tercepat. Laporan World Resources Institute menunjukkan bahwa Indonesia secara konsisten berada dalam kategori tiga negara tersebut penyumbang emisi global akibat deforestasi.

Kondisi ekologis yang terjadi di Sumatra saat ini memperjelas persoalan tersebut. Pulau yang dulu menjadi benteng keanekaragaman hayati kini mengalami tekanan terberat dari ekspansi sawit, tambang, dan proyek infrastruktur besar. Data citra satelit dari berbagai lembaga lingkungan pada 2025 menunjukkan penurunan tajam tutupan hutan di wilayah hulu DAS, kondisi yang memperburuk banjir bandang karena tanah kehilangan daya serap alaminya.

Baca juga:

Sementara itu, laporan WALHI mengungkap lebih dari 60% sungai di Indonesia berada dalam kondisi tercemar sehingga membuat wilayah hilir semakin rentan saat debit air meningkat. Kualitas udara di kota-kota besar seperti Medan juga sering masuk dalam daftar terburuk di dunia. Data tersebut menunjukkan bahwa krisis ekologis sebagai gambaran menyeluruh kegagalan tata kelola lingkungan. Dalam konteks seperti inilah aktivis berperan penting karena mereka mengungkap kerusakan sebelum terjadi bencana. Akan tetapi, alih-alih dilibatkan, suara aktivis kerap dibungkam.

Kriminalisasi Aktivis: Pola atau Kebetulan?

WALHI, GreenPeace, KontraS, dan Amnesty International melaporkan peningkatan tekanan hukum terhadap aktivis dalam beberapa tahun terakhir. Dalam banyak kasus, aparat dan korporasi tidak lagi menggunakan kekerasan fisik sebagai instrumen utama, melainkan memanfaatkan pasal-pasal seperti penghasutan, pencemaran nama baik, atau tuduhan perusakan untuk mendorong pelaporan pidana yang tidak proporsional terhadap aktivis.

Selain itu, gugatan perdata bernilai besar sering diajukan sebagai bentuk tekanan finansial yang bertujuan membungkam kritik. Sementara itu, intimidasi di lapangan tetap berlangsung melalui pengawasan, ancaman, atau penghalangan aktivitas warga. Di saat yang sama, para aktivis lingkungan kerap dilabeli sebagai penghambat pembangunan, sebuah narasi yang memposisikan mereka seolah musuh kemajuan padahal mereka sedang mengadvokasi keselamatan ekologis yang justru menguntungkan publik.

Utamanya di berbagai daerah di Sumatra, pola tekanan terhadap aktivis lingkungan terlihat semakin jelas. Aktivis yang menyoroti deforestasi di kawasan konsesi besar, mulai dari sektor HTI, perkebunan sawit, hingga tambang sering kali dilaporkan oleh perusahaan dengan tuduhan mengganggu kegiatan usaha atau menyebarkan informasi yang “tidak benar”. Praktik semacam ini dapat terlihat di provinsi dengan tingkat kehilangan hutan tertinggi seperti Riau, Jambi, dan Sumatra Selatan yang menurut Global Forest Watch menyumbang lebih dari 40% deforestasi nasional pada 2023 sampai 2024 dan kembali mengalami peningkatan pada 2025. Namun tidak semua laporan polisi layak dianggap sebagai kriminalisasi karena di banyak lokasi terdapat konflik agraria yang kompleks dari masalah batas lahan hingga ketidakjelasan izin dan status penguasaan tanah sehingga sebagian kasus perlu diuji secara objektif di ranah hukum.

Persoalan yang paling krusial bukan terletak pada satu perkara, tetapi pada pola dan konteks berulang yang menunjukkan kecenderungan lebih besar. Pelaporan terhadap aktivis kerap terjadi di wilayah dengan tekanan ekologis yang paling serius. Banjir bandang di berbagai wilayah Sumatra pada November 2025 terjadi di daerah yang dalam lima tahun terakhir menghadapi percepatan alih fungsi hutan untuk perkebunan sawit dan pertambangan. Sering kali aktivis yang mengungkap penyimpangan izin, merilis temuan deforestasi ilegal, atau memberi peringatan dini soal risiko ekologis malah berhadapan dengan proses hukum, sedangkan perusahaan yang diadukan tidak merespons dengan tingkat akuntabilitas yang sama. Situasi tersebut diperburuk oleh penggunaan pasal-pasal karet, seperti Pasal 27 ayat 3 UU ITE atau pasal penghasutan yang kerap digunakan sehingga memunculkan pertanyaan mengenai motif pelapor maupun aparat.

Dengan demikian, tekanan hukum terhadap aktivis lingkungan kerap berfungsi sebagai instrumen yang lentur, bukan semata mekanisme penyelesaian sengketa, tetapi juga alat untuk meredam kritik atas kerusakan ekologis yang semakin nyata melalui bencana yang terus berulang. Ketika banjir bandang merenggut nyawa, merusak ribuan rumah, dan memutus jalur konektivitas di sejumlah wilayah di Sumatra pada akhir 2025, penggunaan instrumen hukum secara tidak proporsional terhadap pembawa peringatan justru memperlihatkan ironi yang semakin sulit diabaikan.

Mengapa Tekanan Terhadap Aktivis Begitu Mudah Terjadi?

Pertanyaan utama yang perlu dijawab adalah, “Mengapa aktivis lingkungan menjadi begitu rentan terhadap tekanan hukum?“. Ada beberapa faktor struktural yang saling terkait. Pertama, ekonomi Indonesia masih bertumpu pada eksploitasi sumber daya alam. Pembangunan daerah, pendapatan asli daerah, dan proyek strategis nasional sebagian besar ditopang oleh industri ekstraktif. Ketika keberlanjutan proyek-proyek tersebut dipersepsikan terancam, negara dan korporasi sering merespons secara defensif. Situasi tersebut diperparah oleh insentif politik yang mengaitkan keberhasilan pembangunan dengan pertumbuhan ekonomi jangka pendek, bukan tata kelola jangka panjang.

Kedua, sejumlah regulasi memiliki celah multitafsir yang memungkinkan aparat penegak hukum menggunakan pasal “penghasutan”, “pencemaran nama baik”, atau “mengganggu kegiatan usaha” kepada mereka yang dinilai menghambat operasional. Dalam kasus tertentu, pasal-pasal tersebut memang dapat diterapkan secara sah. Namun persoalan muncul ketika pasal yang sama diterapkan pada kritik publik yang berbasis bukti atau advokasi lingkungan yang dilakukan secara damai.

Ketiga, perlindungan hukum bagi environmental defenders masih sangat minim. Walaupun Indonesia telah memiliki Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, implementasinya tidak konsisten. Mekanisme whistleblower untuk pelapor kerusakan lingkungan juga belum kuat. Akibatnya, proses hukum cenderung menguntungkan pihak dengan sumber daya besar.

Keempat, relasi korporasi–negara di tingkat lokal sering kali saling bertumpu. Pemerintah daerah membutuhkan investasi untuk pendapatan daerah, sementara perusahaan membutuhkan dukungan politik untuk kelancaran izin. Dalam kondisi seperti ini, kritik lingkungan dapat dengan mudah diposisikan sebagai ancaman bagi stabilitas investasi.

Ironi di Tengah Banjir dan Longsor yang Terjadi di Sumatra

Banjir bandang yang terjadi di Sumatra saat ini merupakan ilustrasi paling terang dari kontradiksi yang sudah dijelaskan sebelumnya. Ketika warga kehilangan rumah akibat rusaknya daerah tangkapan air, mereka yang selama bertahun-bertahun memperingatkan risiko tersebut justru menghadapi proses hukum.

Baca juga:

Ironi tersebut memperlihatkan paradoks bahwa negara bergantung pada masyarakat sipil untuk mendeteksi kerusakan ekologis sejak awal. Tetapi ketika kritik itu muncul, mereka diperlakukan seolah mengganggu stabilitas pembangunan. Ketika suara aktivis dilemahkan, yang terancam bukan hanya kebebasan sipil, tetapi juga ketahanan ekologis yang menjadi fondasi keselamatan bangsa.

Jika kritik dibungkam, kesalahan tata kelola tidak akan pernah terkoreksi, dan bencana seperti banjir bandang yang terjadi di Sumatra akan terus berulang. Jelas ini bukan arah yang diinginkan masyarakat Indonesia.

Menutup Ruang Kritik, Membuka Jalan Bencana

Krisis ekologis di Indonesia bukan sekadar isu lingkungan, melainkan persoalan keberlanjutan hidup. Ketika deforestasi tetap berlanjut, pencemaran sungai membesar, dan intensitas bencana meningkat, keberadaan sorotan publik menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditunda.

Aktivis lingkungan berperan sebagai penyeimbang kekuasaan; mereka mengingatkan bahwa pembangunan bukan hanya soal angka pertumbuhan, tetapi juga soal keselamatan warga dan integritas ekologis. Mengkriminalkan mereka berarti memutus salah satu dari sedikit mekanisme koreksi yang masih tersisa.

Bencana banjir di Sumatra yang terjadi saat ini menunjukkan betapa mahalnya harga dari kelalaian ekologis. Jika ruang kritik terus menyempit, maka ongkos sosial yang harus ditanggung generasi mendatang akan semakin besar. Dalam situasi seperti ini, membuka ruang bagi kritik bukan sekadar keputusan politis, melainkan kewajiban moral dan strategi jangka panjang untuk memastikan Indonesia tetap layak huni. (*)

 

Editor: Kukuh Basuki

Ghea Larasatti

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Dapatkan tulisan-tulisan menarik setiap saat dengan berlangganan melalalui email