Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Pertama di Dinas ESDM Jawa Barat.

Energy as a Service: Transformasi Energi dari Infrastruktur Menuju Pelayanan Berkelanjutan

Taufik Hidayat

3 min read

Selama dua dekade terakhir, narasi elektrifikasi pedesaan di Indonesia terjebak pada pendekatan berbasis infrastruktur, berfokus pada pembangunan fisik pembangkit listrik semata. Namun, penyediaan perangkat keras saja tidak menjamin keberlanjutan energi.

Di sini, konsep Energy as a Service (EaaS) menjadi relevan untuk dikontekstualisasikan dalam pembangunan pedesaan. Dalam konteks Desa Mandiri Energi, EaaS tidak sekadar dimaknai sebagai model bisnis korporasi, melainkan sebagai pergeseran filosofis di mana energi dipandang sebagai layanan publik yang harus dijaga kontinuitasnya melalui tata kelola sosial, teknis, dan ekonomi terpadu.

Artinya, keberhasilan desa mandiri energi bukan ditentukan oleh seberapa canggih turbin atau panel surya yang dipasang, melainkan seberapa kuat sistem layanan yang dibangun oleh komunitas.

Keandalan Layanan Melalui Sistem Hibrida

Layanan energi prima (EaaS) mensyaratkan keandalan pasokan (reliability). Tantangan utama energi terbarukan adalah sifatnya yang intermiten (tidak stabil). Berdasarkan studi teknis yang dilakukan oleh Kanata (2015) di Bone Bolango dan Juwito & Haryono (2013) di Desa Margajaya, solusi tunggal kerap gagal memenuhi standar layanan yang memadai.

Kanata menggunakan simulasi HOMER (Hybrid Optimization Model for Electric Renewables) untuk membuktikan, konfigurasi hibrida surya-mikrohidro adalah opsi paling optimal secara ekonomi dengan Net Present Cost (NPC) terendah dibandingkan sistem tunggal. Temuan ini diperkuat oleh Juwito et al. (2012) yang menunjukkan, integrasi biomassa dari limbah kelapa sawit ke dalam sistem hibrida mampu menutupi kekurangan daya saat musim kemarau atau saat intensitas matahari rendah, sehingga layanan listrik dapat dinikmati masyarakat sepanjang tahun tanpa putus.

Dalam perspektif EaaS, sistem hibrida ini adalah aset fisik yang menjamin Service Level Agreement (SLA) kepada masyarakat desa. Tanpa optimasi teknis ini, layanan energi akan sering terganggu, yang pada gilirannya menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap teknologi terbarukan.

Masyarakat sebagai Prosumer Aktif

Berbeda dengan model listrik konvensional di mana masyarakat hanya menjadi konsumen pasif, EaaS dalam konteks DME menuntut transformasi masyarakat menjadi partisipan aktif atau prosumer (produsen sekaligus konsumen).

Daniati (2018) dalam studinya di Tulungagung menyoroti, implementasi program energi tidak jarang bersifat top-down, yang menyebabkan rendahnya rasa kepemilikan (sense of ownership). Program DME di Desa Mulyosari berhasil justru karena adanya pelibatan masyarakat dalam setiap tahap perencanaan, sebuah prinsip inti dari pemberdayaan.

Baca juga:

Hal ini sejalan dengan temuan Istikhomah & Riyadi (2021) di Klaten yang menekankan, sosialisasi dan pendampingan intensif adalah kunci untuk mengubah pola pikir masyarakat agar mau beralih dari energi fosil ke biogas.

Namun, resistensi sosial tetap menjadi tantangan. Aisah & Herdiansyah (2020) menemukan, di Desa Haurngombong, meskipun potensi energi melimpah, strategi pemberdayaan harus menggunakan pendekatan bottom-up yang menghargai kearifan lokal untuk menghindari konflik kepentingan.

Dalam model EaaS, kepuasan pelanggan (masyarakat desa) sangat bergantung pada seberapa baik mereka dilibatkan dalam proses transisi energi tersebut. Ini berarti literasi energi menjadi layanan edukasi yang wajib disertakan dengan instalasi fisik, sebagaimana dilakukan oleh tim pengabdian di Wonosalam yang memberikan edukasi manfaat sinar matahari sebelum instalasi dilakukan.

BUMDes sebagai Penyedia Layanan

Siapa yang bertindak sebagai “Penyedia Layanan” (Service Provider) dalam ekosistem ini? Di sinilah peran kelembagaan ekonomi desa menjadi krusial. Sugiyono (2012) berargumen, pengembangan DME harus diintegrasikan dengan pemberdayaan ekonomi masyarakat agar berkelanjutan. Energi tidak boleh hanya dilihat sebagai lampu yang menyala, tetapi sebagai input produksi untuk meningkatkan pendapatan desa.

Ridlo et al. (2020) mengusulkan model pengembangan di mana potensi energi terbarukan dikaitkan dengan sektor pariwisata dan industri rumahan. Salah satunya Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai entitas tepat untuk mengelola aset ini. BUMDes dapat bertindak selayaknya perusahaan utilitas mini, yakni mengelola aset pembangkit, menarik iuran (biaya layanan) yang terjangkau, melakukan perawatan, dan menyalurkan keuntungan untuk pembangunan desa.

Tanpa adanya entitas bisnis seperti BUMDes yang profesional, infrastruktur energi bisa terbengkalai, karena tidak ada biaya operasional dan perawatan (O&M). Studi dari IESR juga mendukung, bahwa BUMDes dapat menjadi motor penggerak transformasi ekonomi desa melalui energi bersih, dengan memastikan uang berputar di dalam desa.

Pelajaran dari Kegagalan Layanan

Salah satu aspek terpenting dalam EaaS adalah jaminan keberlanjutan. Kurniawati et al. (2022) memberikan evaluasi kritis yang berharga dari kasus kegagalan program biogas di Boyolali. Studi ini menemukan, meskipun secara input (dana dan alat) program terpenuhi, pada aspek proses (pendampingan) dan produk (manfaat jangka panjang), program tersebut masih gagal.

Kegagalan ini terjadi karena absennya layanan purna jual (after-sales service). Ketika digester biogas rusak atau mampet, masyarakat tidak memiliki kemampuan teknis untuk memperbaikinya dan tidak ada teknisi yang tersedia. Akibatnya, mereka kembali menggunakan kayu bakar atau gas LPG.

Hal ini adalah antitesis dari EaaS, sebuah model layanan yang baik harus mencakup maintenance (perawatan rutin dan ketersediaan suku cadang), monitoring (pengawasan kinerja alat secara berkala), serta adaptability (kemampuan beradaptasi dengan kebutuhan warga, misalnya pasokan limbah ternak yang fluktuatif).

Baca juga:

Penerimaan sosial terhadap teknologi seperti biogas sangat dipengaruhi oleh kemudahan penggunaan dan ketersediaan layanan pendukung. Jika teknologi tersebut merepotkan (tidak user-friendly) dan tidak ada layanan bantuan, maka adopsi teknologi akan berhenti di tengah jalan.

Sintesis dan Rekomendasi

Konsep Desa Mandiri Energi harus berevolusi. Model lama yang hanya berfokus pada bantuan proyek fisik harus ditinggalkan. Model baru harus berbasis Energy as a Service dengan karakteristik holistik (menggabungkan teknologi hibrida dengan partisipasi masyarakat), dikelola profesional (aset energi dimiliki desa tetapi dikelola secara profesional oleh BUMDes dengan hitungan bisnis yang jelas termasuk tarif layanan untuk menutup biaya perawatan), serta berorientasi dampak (energi digunakan untuk kegiatan produktif, seperti pertanian, wisata, UMKM sehingga meningkatkan daya beli masyarakat untuk membayar layanan energi tersebut).

Ya, teknologi hanyalah pemantik, dan manajemen layanan adalah nyawanya. Transisi menuju Desa Mandiri Energi yang sukses tidak bisa dicapai hanya dengan memasang panel surya atau membangun reaktor biogas. Ia membutuhkan penerapan prinsip Energy as a Service di mana keandalan pasokan, kemudahan akses, keterlibatan sosial, dan keberlanjutan ekonomi dikelola dalam satu sistem terintegrasi.

Hanya dengan cara ini, energi terbarukan dapat bertransformasi dari sekadar proyek infrastruktur menjadi layanan yang benar-benar mensejahterakan masyarakat pedesaan Indonesia secara berkelanjutan.

 

 

Editor: Prihandini N

Taufik Hidayat
Taufik Hidayat Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Pertama di Dinas ESDM Jawa Barat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Dapatkan tulisan-tulisan menarik setiap saat dengan berlangganan melalalui email