Demokrasi tidak selalu runtuh oleh kudeta. Kadang ia dilemahkan lewat rapat paripurna dan lembaran undang-undang. Hal ini dibuktikan dengan dari banyaknya kepentingan elite politik tertentu yang dipaksa masuk melalui regulasi formal yang mendegradasikan nilai-nilai demokrasi. Misalnya UU Cipta Kerja, pelemahan fungsi KPK, pelemahan Mahkamah Konstitusi (MK), wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden, serta jumlah kementerian tanpa batas. Praktik tersebut dikenal dengan istilah legalisme otokrasi.
Kim Lane Scheppele (2018) menjelaskan konsep legalisme otokrasi sebagai suatu praktik ketika pemimpin yang berorientasi otoriter menggunakan instrumen hukum serta mekanisme konstitusional untuk melegitimasi dan menjalankan agenda politik yang justru bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi.
Tulisan ini akan mencoba membuka cakrawala terkait paham legalisme otokrasi dan mencari jalan tengah penyelesaian permasalahan tersebut.
Legalisme Otokrasi dan Praktiknya di Indonesia
Untuk menerangkan praktik legalisme otokrasi, Bivitri Susanti (2023) merefleksikan adanya praktik penyimpangan kekuasaan yang memanfaatkan instrumen hukum demi memperoleh keuntungan tertentu. Kondisi ini menjadi semakin berbahaya karena kerap tidak disadari oleh publik, mengingat tindakan tersebut dikemas secara sistematis dan tampak sah sebagai bagian dari produk hukum.
Secara lebih detail, Zainal Arifin Mochtar dan Idul Rishan (2022) menjelaskan secara praktik gejala munculnya legalisme otokrasi setidaknya dapat diketahui dengan memperhatikan tanda-tanda sebagai berikut: (1) Pengambilalihan partai berkuasa di parlemen, (2) Pelanggaran terhadap konstitusi, (3) Pelemahan kemandirian peradilan.
Tanda pertama, secara praktik dikenal dengan mengupayakan hadirnya koalisi gemuk di parlemen. Tanda kedua, dikenal dengan pembentukan produk-produk hukum yang menguntungkan elite politik tertentu serta pada saat yang sama akan merugikan publik secara luas. Tanda ketiga, menggangu lembaga kekuasaan kehakiman dengan mengganti komposisi hakim dengan seleksi yang tidak transparan.
Baca juga:
Di Indonesia, untuk saat ini ketiga tanda-tanda tersebut telah terjadi. Tanda pertama dibuktikan dengan 4 partai politik pengusung presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo-Gibran (Gerindra, PAN, Golkar, dan Demokrat) lolos ke parlemen pada Pemilu 2024, dengan total 280 dari 580 kursi di DPR RI akan diduduki oleh anggota legislatif dari partai politik pengusung Presiden dan Wakil Presiden. Jika dihitung berdasarkan presentase, koalisi Prabowo-Gibran akan menguasai 48 persen kursi di DPR RI.
Tanda kedua, dibuktikan dengan hadirnya antinomi UU Cipta Kerja yang mulanya diajukan ke DPR namun ditolak dan kemudian dipaksa melalui penebitan Perpu. Pelemahan fungsi KPK melalui revisi UU KPK yang substansi pokoknya meletakkan kedudukan KPK di bawah eksekutif. Revisi UU TNI yang dilakukan secara tertutup dan sembunyi-sembunyi di hotel serta terdapat indikasi kembalinya dwifungsi. Penurunan usia calon Presiden dan Wakil Presiden melalui pengujian UU di MK yang hanya menguntungkan satu anak muda saja di Indonesia. Pelemahan lembaga kekuasaan kehakiman melalui revisi UU MK dengan penghapusan Pasal 59 yang substansinya mewajibkan pemerintah dan DPR menindaklanjuti putusan MK. Revisi UU Kementerian yang terindikasi terdapat agenda kartelisasi di baliknya dengan jumlah kementerian tanpa batas. Selain yang sudah disebutkan di atas, masih ada banyak praktik legalisme otokrasi lainnya.
Tanda ketiga, dibuktikan dengan DPR yang melakukan recall terhadap hakim MK Aswanto pada 2022 secara sepihak. Tindakan tersebut terkesan berjalan dengan pertimbangan yang sangat kental dengan unsur politis karena hakim Aswanto kerap mengeluarkan putusan yang bertentangan dengan kepentingan DPR. Kemudian, isu yang saat ini masih hangat diperbincangkan oleh publik mengenai hakim MK dari usulan DPR untuk menggantikan Arief Hidayat yang memasuki usia pensiun. Sebelumnya DPR telah menetapkan Inosentius Samsul sebagai hakim MK pengganti Arief Hidayat. Pada 27 Januari 2026 secara tiba-tiba DPR menetapkan Adies Kadir sebagai hakim MK tanpa melalui mekanisme fit and proper test yang jelas dan dilakukan secara tertutup.
Implikasi Legalisme Otokrasi
Setidaknya, terdapat tiga implikasi utama yang menjadi sorotan utama berdasarkan tanda- tanda hadirnya praktik legalisme otokrasi yang telah dijelaskan di atas: Pertama, konsentrasi kekuasaan pada eksekutif, terutama ketika ditopang oleh fenomena koalisi gemuk di parlemen. Koalisi yang terlalu besar membuat fungsi kontrol legislatif melemah karena mayoritas partai berada dalam lingkar kekuasaan, sehingga mekanisme checks and balances tidak berjalan efektif. Dalam situasi ini, perubahan UU atau kebijakan strategis dapat diloloskan dengan mudah tanpa oposisi yang kuat, mempercepat akumulasi kewenangan di tangan eksekutif dan mempersempit ruang kritik serta pengawasan demokratis.
Kedua, legalisme otokrasi akan menggeser rule of law menjadi rule by law, karena hukum tidak lagi menjadi pembatas kekuasaan, melainkan alat legitimasi kekuasaan itu sendiri. Penegakan hukum menjadi selektif dan tidak setara, sehingga prinsip equality before the law tergerus. Akibatnya, kepercayaan publik terhadap hukum dan institusi negara menurun, sementara demokrasi terkikis secara perlahan namun sistematis.
Ketiga, lembaga peradilan terlihat dari delegitimasi dan politisasi kekuasaan kehakiman, di mana independensi hakim dilemahkan melalui perubahan regulasi, perpanjangan masa jabatan, atau praktik seperti court-packing. Akibatnya, peradilan tidak lagi sepenuhnya berfungsi sebagai pengawas kekuasaan, melainkan berpotensi menjadi alat legitimasi kebijakan penguasa, sehingga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pun menurun.
Mengembalikan Prinsip Rule of Law
Prinsip rule of law yang dikenal sebagai prinsip utama yang harus dipegang oleh negara hukum dan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat seperti Indonesia seharusnya diimplementasikan secara optimal sebagai pengejawantahan Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945. Dalam hal mengatasi legalisme otokrasi dan mengembalikan prinsip rule of law, terdapat dua jalan tengah yang dapat ditempuh oleh Indonesia untuk jangka pendek dan jangka panjang.
Baca juga:
Jangka pendek, melalui penguatan lembaga kekuasaan kehakiman khususnya MK sebagai guardian of constitution, yakni mengadopsi Unconstitutional Constitutional Amendement yang secara sederhana MK dapat menjadi organ untuk mengembalikan kembali prinsip dasar yang telah dihapus atau diganti selama proses perubahan konstitusi melalui putusannya, serta mempertimbangkan paham Judicial Activism dalam memutus perkara pengujian UU. Keterlibatan MK untuk menyoal masalah politik secara aktif berpotensi memanifestasikan kembali kedaulatan rakyat yang telah dikurangi.
Untuk jangka panjang, perlu disahkan Undang-Undang tentang Lembaga Kepresidenan untuk membatasi secara tegas penggunaan hak legislasi dan prerogatif presiden serta memperjelas alasan pemakzulan sebagaimana Pasal 7A UUD 1945.
Saat ini, penafsirannya hanya terdapat dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2009 tentang Pedoman Beracara dalam Memutus Pendapat DPR Mengenai Dugaan Pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden dan masih bersifat abstrak. Padahal, draf RUU tersebut sudah ada sejak 2001, namun belum disahkan hingga kini.
Editor: Prihandini N
