Apakah Anda pernah mendengar singkatan DPD? Apakah Anda tahu apa itu DPD? Apakah dalam pikiran Anda DPD sama dengan DPR? Atau justru, di dalam pikiran Anda DPD sama dengan DPRD?
Bila Anda dapat menjawab serangkaian pertanyaan tersebut, maka saya yakin bahwa Anda pernah sekali berpikir, adanya DPD di negara ini hampir tidak memberi pengaruh apa-apa. Jadi, apakah sebaiknya DPD dibubarkan saja?
Bagi Anda yang tidak tahu, DPD adalah singkatan dari Dewan Perwakilan Daerah, sebuah lembaga tinggi negara yang setara, tetapi namanya tidak lebih dikenal dari DPR, MPR, MK, atau lembaga presiden. Bahkan banyak orang mengira DPD sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD.
Baca juga:
Padahal dari kewenangan dan posisi kelembagaan jauh sangat berbeda. DPD adalah lembaga tinggi negara yang kewenangannya diatur undang-undang dasar, sedangkan DPRD adalah lembaga di tingkat daerah provinsi atau kabupaten/kota yang kewenangannya diatur undang-undang.
Barangkali ketidaktahuan sebagian besar masyarakat akan DPD bukanlah sesuatu yang mengejutkan. Sebagai lembaga tinggi negara, DPD tidak memainkan peran yang krusial di sistem ketatanegaraan Indonesia.
Mari kita melihat pengaturan Pasal 22D UUD NRI 1945. Singkatnya, DPD sama dengan DPR yang merupakan lembaga legislatif, tetapi kewenangan keduanya berbeda jauh.
DPR berhak mengusulkan, membahas, hingga menyetujui Rancangan undang-undang (RUU) menjadi undang-undang. Lebih lanjut, RUU yang diusulkan dan dibahas di DPR pun tidak terbatas, sedangkan DPD terbatas pada pengaturan di Pasal 22D. Selain itu, DPD tidak memiliki kewenangan untuk menyetujui RUU menjadi undang-undang.
Awal Mula
Lantas mengapa ini terjadi? DPD dibentuk oleh perubahan ketiga UUD 1945. Tujuannya mulia, menciptakan sistem bikameral untuk memperkuat checks and balances dan memastikan aspirasi daerah terwakili secara langsung di tingkat nasional.
Bikameralisme adalah sistem di mana negara memiliki dua kamar lembaga pembuat undang-undang. Hal ini dimaksudkan mencegah satu kamar memiliki kekuasaan mutlak membuat undang-undang, mengakomodasi lebih luas kepentingan warga negara, dan agar negara memiliki kualitas ideal dalam pembuatan undang-undang.
Namun, tujuan yang dibayangkan ideal itu kandas. Konstitusi kita melahirkan apa yang oleh para ahli disebut sebagai sistem soft bicameralism—bikameralisme lemah—bahkan dalam konteks ini, sangat lemah. DPD menjadi lembaga tinggi negara yang tidak memiliki kewenangan khas.
Kata kunci kewenangan DPD hanya pada “mengajukan”, “ikut membahas”, dan “memberi pertimbangan”. Tidak ada satu pun kata “memutuskan” atau “mengesahkan” RUU; juga tidak ada kata “menunda” atau “membatalkan” sebuah RUU yang akan disahkan menjadi undang-undang.
DPD tidak memiliki hak untuk turut serta dalam pengambilan keputusan di tahap akhir, apalagi hak veto. Persetujuan final pengesahan RUU mutlak berada di tangan DPR bersama Presiden. Inilah titik yang membuat DPD lumpuh secara kelembagaan.
Perbandingan dengan Negara Lain
Mari selanjutnya kita melihat sistem bikameral di beberapa negara lain. Di Amerika Serikat, Senat sebagai kamar kedua memiliki kewenangan pembuatan undang-undang yang setara dengan House of Representatives. Mekanisme ini tentu menciptakan sistem checks and balances horizontal dalam lembaga legislatif sendiri. Sebab terdapat kekuasaan yang simetris dan ada pengaruh besar dari Senat.
Di United Kingdom, House of Lords dalam proses pembuatan undang-undang dapat menunda sebagian besar RUU hingga satu tahun. Selain itu, terdapat proses “ping-pong” dalam pembahasan RUU antara The Lords dan The Commons. Artinya, terdapat sebuah proses yang matang dalam perancangan undang-undang dan terjadi interaksi yang kompleks antar kedua lembaga.
Hal yang hampir sama juga dapat ditemukan di Malaysia, negara ini juga bersistem bikameral. Senat dapat menunda RUU berkaitan dengan keuangan selama 1 bulan dan RUU lainnya selama 1 tahun. Senat juga dapat melakukan perubahan pada RUU dan mengembalikannya ke Dewan Rakyat.
Selanjutnya, di Prancis, Senat memiliki hak menunda lewat pembahasan shuttle atau pembahasan bolak-balik sebuah RUU dengan kamar lainnya dan bisa memperlambat proses legislasi dengan mengajukan banyak perubahan serta diskusi.
Sistem bikameral yang kuat bisa kita lihat di Jerman. Bundesrat sebagai DPD Jerman mewakili negara bagian secara kuat. Kamar kedua ini memiliki hak veto penuh terhadap RUU yang memengaruhi kepentingan negara bagian. Artinya, sebuah RUU jika menyangkut negara bagian dan Bundesrat tidak menyetujuinya maka RUU itu mutlak batal sebagai undang-undang. Selain itu, Bundesrat jua memiliki hak penangguhan untuk RUU lainnya.
Selain Jerman, Swiss juga merupakan salah satu negara dengan sistem bikameral yang kuat, bahkan dikatakan sebagai bikameral murni. Di sana, majelis rendah dan majelis tinggi memiliki hak yang sama dalam pembuatan undang-undang. Dalam pengesahan RUU, bila salah satu kamar tidak setuju maka RUU sepenuhnya batal menjadi undang-undang.
Kamar Kedua Tak Bertaji Tapi Penuh Potensi
Dengan melihat perbandingan dari negara-negara lain, jelas posisi DPD tak lebih dari pelengkap dan bukan penentu. Segala sesuatu yang dilakukan oleh DPD di dalam proses penyusunan undang-undang, keputusan final tetap ada di DPR.
Baca juga:
Pada fungsi lain yakni fungsi pengawasan. Terlihat sebagai formalitas menjalani proses administrasi semata. Sebab, segala hasil pengawasan oleh DPD tindaklanjutnya ada pada DPR.
DPD dianggap sebagai “adik” yang tak berdaya di hadapan “kakak”-nya, DPR. Meskipun berkualitas, produk DPD akan berhenti sebagai masukan bila tidak ada kemauan politik dari DPR dan pemerintah untuk menindaklanjutinya.
Sebuah ironi, citra publik DPD yang menonjol justru bukan datang dari produk pemikirannya, melainkan dari drama dan konflik internal dalam perebutan kursi pimpinan lembaga. Pada awal periode 2024-2029, rapat paripurna pemilihan pimpinan—antara Sultan Bachtiar Najamudin dan La Nyalla Mattalitti, ricuh. Di tahun 2022, permasalahan internal terjadi ketika Fadel Muhammad dicopot dari posisi Wakil MPR dari DPD.
Masa sidang di tahun-tahun sebelumnya pun banyak catatan akan masalah internal ini, kasusnya tidak jauh seputar jabatan pimpinan DPD. Sebuah pertunjukan politik yang menegaskan bahwa lembaga ini lebih sibuk dengan urusan internalnya ketimbang menyuarakan aspirasi jutaan pemilihnya.
Kita pada dasarnya memang membutuhkan “keributan” di antara wakil rakyat. Tentu bukan keributan soal perebutan kekuasaan atau jabatan, melainkan perdebatan yang sehat, terbuka, dan rasional mengenai ide-ide besar untuk memajukan bangsa. Parlemen menjadi panggung adu argumentasi yang tajam namun beradab, tempat perbedaan dijadikan kekuatan merumuskan kebijakan terbaik.
Sebenarnya, DPD memiliki potensi besar sebagai sebuah lembaga. Bila kita lakukan riset dan berhitung secara sederhana dengan mengambil data dari KPU, suara tertinggi satu anggota DPR di pemilu 2024 hanya mencapai 500 ribu suara. Sedangkan satu anggota DPD bisa mendapatkan 5 juta suara.
Dengan demikian, satu anggota DPD memiliki pemilih setara dengan sepuluh anggota DPR. Ironisnya, kewenangan dan dampak kepada masyarakat tidak berbanding lurus dengan kekuatan yang legitimate itu.
Seorang anggota DPD, secara teori, adalah representasi murni kewilayahan, ia adalah wakil daerah bukan hanya secara harfiah melainkan pula secara normatif dan filosofis. Dengan tidak menjadi bagian dari pengurus partai, anggota DPD terlepas dari kungkungan ideologi dan kepentingan pragmatis partai politik. Hal istimewa yang membedakan dari lembaga DPR dan Presiden.
Struktur internal DPD juga mencerminkan potensi ini. Di setiap komite atau alat kelengkapan, diatur agar terdapat perwakilan dari setiap provinsi. Sebuah desain brilian yang memastikan bahwa setiap pembahasan isu selalu memiliki perspektif dan kepekaan terhadap kondisi unik di 38 provinsi.
Pun dengan ide bahwa satu anggota adalah satu fraksi, sebuah gagasan yang mencerminkan one man one vote, setiap anggota memiliki suara yang setara. Hal yang berbeda dengan DPR, di mana fraksi bukanlah individu, melainkan kelompok anggota partai yang sayangnya menjadi kendali suara anggota DPR.
Berbagai potensi raksasa DPD ini, nyata terbentur dinding kewenangan yang kerdil. Apa gunanya memiliki mandat jutaan suara dalam satu anggota jika pada akhirnya tidak punya kuasa memutuskan apa-apa?
Menemukan Jalan Keluar
Jalan konstitusional adalah dengan menunggu amendemen kelima. Sembari menunggu—dengan kemungkinan perubahan itu tak pernah terjadi—DPD tetap dapat mengambil peran strategis sebagai aktor kunci dalam dinamika ketatanegaraan.
Kesatu, DPD bertransformasi menjadi lembaga pengawas dan pemberi masukan paling vokal dan kredibel terhadap setiap RUU yang sedang ramai diperbincangkan. Bayangkan jika setiap RUU kontroversial, DPD segera mengeluarkan kajian mendalam, sistematis, dan komprehensif dari perspektif daerah dan kepentingan publik.
Kajian ini tidak hanya dikirim ke DPR sebagai bahan “pertimbangan” formal, tetapi dipresentasikan secara masif kepada media, akademisi, dan masyarakat sipil. Dampaknya, DPD menjadi rujukan utama bagi publik untuk memahami dampak sebuah RUU, memosisikan dirinya sebagai “penyambung lidah rakyat”, dan saluran representatif saat DPR dan Presiden sibuk dalam negosiasi politik.
Kedua, bisa mewujudkan saran dari ahli hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar untuk melakukan survei publik. Dengan menggandeng lembaga survei independen yang kredibel, DPD dapat secara rutin melakukan survei berskala nasional mengenai isu-isu strategis. Tampil dengan data yang valid mengenai apa sesungguhnya suara dan aspirasi rakyat di berbagai daerah.
Dengan mengambil peran sebagai “juru bicara intelektual publik” dan “barometer suara rakyat”, DPD dapat membangun modal politik dan kepercayaan yang sangat besar. Lembaga ini tidak bisa memveto undang-undang, tetapi bisa memveto narasi politik yang tidak berpihak pada rakyat melalui kekuatan argumen dan data.
Ide membubarkan DPD pada akhirnya adalah jalan pikiran yang abai akan potensi besarnya. Tantangan sesungguhnya bukanlah pada eksistensi, melainkan pada bagaimana kita—dan terutama anggota DPD sendiri—memaknai ulang peranannya. Apalagi DPD memiliki kesempatan untuk menjadi lembaga moral dan intelektual kelas satu di negeri ini.
Memang, sebagian kalangan menyoroti anggaran DPD sebagai pemborosan. Namun, biaya yang dikeluarkan akan jauh lebih mahal jika kebijakan lahir dari kekuasaan tanpa pengawasan dan penyeimbang. Hal ini berpotensi melahirkan ketidakstabilan hingga ketidakadilan.
Sudah saatnya mengakhiri ironi—seperti yang dikatakan Stephen Sherlock—bahwa lembaga dengan legitimasi suara rakyat terbesar justru memiliki kekuasaan paling kecil. DPD harus berhenti menjadi simbol dari ide yang gagal diwujudkan. Ia harus bangkit menjadi lembaga yang tidak hanya hidup dalam teks konstitusi, tetapi juga dalam denyut politik bangsa. (*)
Editor: Kukuh Basuki
