Andai Masih Hidup, Akankah Bung Hatta Setuju Koperasi Kelola Tambang?

Firdaus Cahyadi

2 min read

Hampir semua orang Indonesia kenal dengan Bung Hatta. Wakil Presiden Indonesia pertama, proklamator, dan juga Bapak Koperasi. Ia meletakkan fondasi ekonomi bangsa pada Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Dalam Pasal 33 Ayat (1) menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan. Koperasi adalah perwujudan konkret dari filosofi itu. Menurut Bung Hatta koperasi sebuah persekutuan kaum proletar yang berjuang untuk kesejahteraan bersama, bukan sekadar mencari laba.

Di era rezim Prabowo Subianto, dengan narasi populisme, terbitlah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Izin Usaha Pertambangan (IUP). PP ini memberi hak istimewa kepada koperasi dan organisasi masyarakat (ormas) untuk mengelola wilayah IUP hingga 2.500 hektare. Benarkah pemberian konsesi tambang untuk koperasi sebuah kebijakan pro rakyat? Atau itu justru menjerumuskan koperasi menjadi bagian dari pihak yang merusak alam?

Pertanyaannya, jika Bung Hatta masih hidup, apakah ia setuju koperasi mengelola tambang? Pertanyaan itu bukan sekadar permainan imajinasi. Pertanyaan itu untuk melihat ulang esensi gerakan koperasi di Indonesia saat ini, terutama setelah pemerintah membuka peluang bagi koperasi untuk berpartisipasi dalam sektor pertambangan.

Baca juga:

Koperasi Menurut Bung Hatta

Untuk menjawabnya, kita perlu membedah bagaimana pandangan Bung Hatta tentang koperasi. Pemikiran Bung Hatta tentang koperasi adalah bagian dari pemikirannya tentang ekonomi kerakyatan. Ada dua pilar utama pemikiran Bung Hatta tentang ekonomi kerakyatan. Pilar pertama, Penguasaan negara terhadap kekayaan alam, seperti amanat Pasal 33 UUD 1945

Pasal 33 Ayat (3) menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Para pendukung ekonomi ekstraktif akan menggunakan pilar ini dengan mengatakan, jika koperasi, sebagai institusi rakyat yang berlandaskan kekeluargaan, mengelola tambang, secara ideal ini adalah cara paling langsung untuk memastikan hasil tambang kembali ke tangan rakyat, bukan ke kantong segelintir korporasi besar. Dengan argumen itu para pendukung ekonomi ekstraktif akan mengatakan bahwa bila Bung Hatta masih hidup, ia akan mendukung konsesi tambang untuk koperasi. Benarkah demikian?

Untuk menjawabnya, kita perlu melihat pilar kedua dari pemikiran Bung Hatta tentang ekonomi kerakyatan. Pilar kedua, koperasi berperan sebagai penyeimbang kekuatan ekonomi elite.  Bung Hatta melihat koperasi sebagai antitesis terhadap kapitalisme individualistik.

Lagi-lagi pendukung ekonomi ekstraktif akan menggunakan ini sebagai cara untuk meligitimasi konsesi tambang untuk koperasi. Mereka akan mengatakan, dengan masuk ke sektor tambang, koperasi dapat berfungsi sebagai pengendali etika dalam industri yang dikenal rentan terhadap eksploitasi dan perusakan lingkungan. Koperasi akan memastikan modal dan hasil tambang didemokratisasikan. Benarkah demikian?

Para pendukung ekonomi ekstraktif itu lupa bahwa Bung Hatta juga seorang penggagas sosialisme Indonesia. Sebagai seorang sosialis ia akan menentang konsep ‘Kapitalis Berbaju Koperasi’. Konsesi tambang untuk koperasi adalah upaya mencabut karakter kerakyatan koperasi dan menggantinya dengan karakter kapitalisme yang hanya mengejar keuntungan.

Baca juga:

Dalam konteks konsesi tambang untuk koperasi, Bung Hatta dengan kacamata ekonomi kerakyatannya akan melihat bahwa koperasi menjadi topeng kapitalis. Koperasi hanya menjadi alat perizinan bagi investor modal besar yang sesungguhnya. Label “koperasi” digunakan untuk mendapatkan kemudahan akses, sementara keuntungan dan kendali tetap berada di tangan pemilik modal, bukan anggota.

Jika Bung Hatta masih hidup, ia akan melihat bahwa konsesi tambang untuk koperasi adalah salah satu cara kapitalis untuk menghilangkan ruh solidaritas dari koperasi. Hampir dapat dipastikan bahwa koperasi yang menguasai konsesi tambang hanya akan memperkaya segelintir pengurus atau anggota “inti”, sementara masyarakat lokal dan anggota biasa, alih-alih ikut sejahtera, hanya akan menjadi korban dari kerusakan alam.  Ini mengubah koperasi menjadi “persekutuan egoisme segolongan manusia”, fenomena yang dikritik keras Bung Hatta.

Bung Hatta akan berpegang pada demokrasi ekonomi. Dalam prinsip demokrasi ekonomi, keputusan dan keuntungan ditujukan untuk kemakmuran seluruh anggotanya dan masyarakat sekitarnya. Ekonomi ekstraktif, dalam konteks ini adalah konsesi tambang, justru akan menimbulkan kerusakan alam. Itu artinya anggota dan masyarakat sekitar justru disingkirkan dari sumber-sumber kehidupannya akibat kerusakan alam oleh tambang.

Jadi, jika Bung Hatta masih hidup, hampir pasti ia akan melawan dengan keras kebijakan rezim Prabowo yang memberikan konsesi tambang untuk koperasi. Ia tidak ingin koperasi dijadikan topeng kapitalisme.

 

 

Editor: Prihandini N

Firdaus Cahyadi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Dapatkan tulisan-tulisan menarik setiap saat dengan berlangganan melalalui email