Periode pasca-reformasi di Indonesia dilabeli dan dirayakan sebagai proses transisi demokrasi. Indonesia bahkan disebut-sebut telah berubah menjadi negara demokrasi terbesar ketiga di dunia. Partai politik yang banyak bermunculan, jumlah pemilih dalam pemilihan umum, dan munculnya lembaga-lembaga baru yang dipandang sebagai amanat reformasi seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Mahkamah Konstitusi (MK) dipandang sebagai indikasi bahwa Indonesia sedang berjalan pada rel transisi demokrasi yang benar.
Selain itu, arus tumbuh kembangnya teknologi dan digitalisasi seolah membuka keran kebebasan bagi masyarakat setelah melalui sejarah panjang otoritarianisme di bawah rezim Soeharto. Setiap orang merasa bebas berbicara politik. Bahkan ada kecenderungan semua menjadi serba politik.
Baca juga:
Namun, pertanyaannya sejauh mana kebebasan dan semua yang serba politik menyentuh esensi politik itu sendiri? Sementara sejumlah indikasi menunjukkan Indonesia mengarah pada episode “loncat mundur” yakni kembalinya rezim otoritarian yang berkelindan dengan oligarki untuk memusatkan (resentralisasi) kekuasaan dan sumber daya ekonomi dan politik.
Dari Depolitisasi ke Hiperpolitik
Indonesia pasca 1965, di bawah rezim Orde baru, merupakan periode integrasi-penundukan ke dalam sistem dan kekuatan kapitalisme (internasional). Internasionalisasi modal negara-negara industri maju, sebut saja Amerika Serikat dan sekutunya, Uni Eropa, hingga Jepang memaksa Indonesia membuka diri terhadap penetrasi modal atas sumber daya alam dan manusianya. Sementara pada tingkat nasional Rezim Orde Baru berperan kuat dalam kemunculan kapitalis nasional (oligarki) dengan memberikan hak-hak istimewa seperti lisensi impor, kredit murah, hingga monopoli perdagangan bahkan memediasinya dengan modal internasional.
Prasyarat dari penetrasi dan integrasi Indonesia ke dalam kapitalisme adalah sistem politik yang mapan dengan stabilitas yang tak tergoyahkan. Praktik stabilisasi tersebut berlangsung dengan “pembungkaman” secara sistematis terhadap rakyat. Periode tersebut dikenal dengan depolitisasi hingga deidelogisasi yang diselenggarakan seiring proses birokratisasi pemerintahan dan institusi sosial agama, kebudayaan, organisasi massa, serikat pekerja, dan lain sebagainya.
Praktik depolitisasi-deideologisasi sebagai hegemoni, homogenisasi, dan juga dominasi tersebut kemudian menyisakan disorientasi masyarakat sebagai subyek politik dalam kehidupan bernegara Indonesia. Pada level paling sederhana, masyarakat semakin “menjauh” dari politik. Bahkan hanya untuk membicarakannya saja, masyarakat menjadi “alergi”, termasuk dengan segala istilah dan bagian-bagian dari politik.
Krisis ekonomi dan politik yang menyebabkan kejatuhan rezim Soeharto seolah membuka sumbatan. Gelombang kebebasan, juga diikuti perkembangan teknologi informasi, membuat masyarakat kembali antusias dengan politik. Hampir setiap waktu banyak orang membicarakan berbagai isu politik, menikmati debat politik seolah sebagai hiburan, bahkan juga turut mengunggah dan berdebat soal politik di berbagai kanal media sosial. Masyarakat juga dengan mudah melakukan kampanye aksi, hingga demonstrasi. Beberapa aksi demonstrasi besar yang tercatat seperti ‘’Reformasi Dikorupsi’’, “Peringatan Darurat”, “Aksi 17+8” hingga yang terbaru “Penolakan MBG” serta “Kenaikan BBM”.
Namun, tingginya partisipasi politik tersebut tidak menghasilkan perubahan fundamental juga tidak mampu bertahan lama. Anton Jäger menyebut fenomena tersebut sebagai hiperpolitik. Suatu kondisi “serba politik” atau terjadi politisasi yang ekstrem namun tanpa adanya konsekuensi politik. Bahkan seringkali tidak menyentuh esensi politik, apalagi perubahan struktur kekuasaan. Maka persoalan-persoalan esensial dari politik seperti mengatasi persoalan kemiskinan, ketimpangan, hingga pemenuhan hak-hak dasar rakyat sesungguhnya hampir tidak tersentuh atau terselesaikan.
Ancaman Resentralisasi Kekuasaan Oligarki
Sementara itu, wajah kekuasan menunjukkan sejumlah indikasi kembalinya rezim otoritarian yang berkelindan dengan oligarki untuk mengonsolidasikan dan memusatkan kekuasaan ekonomi dan politik. Tesis Vedi R. Hadiz dan Richard Robinson menyatakan bahwa reformasi yang digaungkan sebagai periode transisi rezim otoritarian menuju demokratisasi ternyata hanya mampu meruntuhkan struktur institusional Orde Baru tapi tidak menghancurkan struktur kekuasaan oligarki.
Oligarki mampu beradaptasi dan membangun kekuatan untuk kembali menguasai institusi demokrasi pasca reformasi hingga tingkat bawah. Walaupun sistemnya berbeda dengan semasa rezim Orde Baru di mana periode reformasi oligarki menguasai sumber daya dan kekuatan ekonomi dan politik secara terdesentralisasi. Namun, menurut Vedi & Robinson, hari ini reformasi telah berakhir. Hal tersebut ditandai dengan upaya sistematis untuk meresentralisasi kekuatan oligarki.
Baca juga:
- Mencari Manfaat Partai Politik di Tengah Kuasa Oligarki
- Pilkada Tak Langsung: Konsolidasi Kekuatan Oligarki untuk Eksploitasi SDA
- Sudah Saatnyakah Oligarki Memerintah Negeri?
Upaya resentralisasi ini adalah yang merupakan upaya menarik kewenangan strategis seluruhnya ke tangan pusat. Jalan resentralisasi adalah untuk kepentingan menciptakan keteraturan terhadap persaingan intra oligarki yang seringkali justru menghambat akumulasi ekonomi. Resentralisasi memungkinkan kemudahan dan keleluasaan untuk membagi akses sumber daya ekonomi. Resentralisasi juga memungkinkan untuk memperkuat perlindungan bagi oligarki dalam ekspansi produksi di wilayah atau proyek-proyek baru. Pencabutan dan pengabaian protokol perlindungan lingkungan dan hak-hak masyarakat melalui berbagai upaya resentralisasi membuat proyek mau tidak mau harus diterima dan dijalankan. Pada sisi lain, jalan resentralisasi juga ditempuh sebagai upaya untuk memaksakan hegemoni rezim yang berkuasa kepada seluruh oligarki. Sehingga kekuasaan absolut akan didapatkan.
Upaya resentralisasi oligarki ini sebenarnya telah diawali sejak zaman pemerintahan Jokowi. Upaya resentralisasi misalnya terlihat dengan dikeluarkannya sejumlah kebijakan mulai dari Undang-Undang Cipta Kerja serta Proyek Strategis Nasional. Jokowi juga berulang kali menegaskan serta mendorong pemerintahan tanpa oposisi. Hal ini dilakukannya dengan menguasai birokrasi, mengakomodasi lawan-lawan politik ke dalam pemerintahan atau pelibatan dalam proyek-proyek pemerintah. Rezim Prabowo meneruskan upaya ini dengan menggulirkan sejumlah kebijakan lain mulai dari pembentukan Danantara, Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), hinggga program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kedua rezim tersebut juga terus mendorong pelibatan tentara serta polisi ke dalam jabatan-jabatan sipil dan memperbesar kekuasaan militer dengan membentuk kodam-kodam dan batalyon baru di berbagai daerah.
Penutup
Fenomena hiperpolitik merupakan konsekuensi dari dominasi mobilisasi melalui media sosial dan melemahnya instrumen politik mulai dari partai politik yang tidak lagi memiliki atau menjalankan ideologi kepartaiannya hingga kooptasi organisasi massa oleh kekuasaan. Politik menjadi tereduksi dan tidak lagi dimaknai sebagai arena untuk merebut status quo untuk mengatasi persoalan-persoalan fundamental dalam masyarakat. Masyarakat hanya menjadi semakin reaksioner terhadap isu-isu yang muncul. Akan tetapi, konsekuensi politik atau perubahan politik secara esensial tidak terjadi.
Hiperpolitik menjadi semakin berbahaya ketika rezim kekuasaan hari ini tengah dalam upaya reorganisasi dan resentralisasi kekuasaan ekonomi dan politik oligarki yang akan menghasilkan penguasaan ekonomi dan politik secara absolut. Jalan keluar dari dari kondisi tersebut adalah mengembalikan politik bukan hanya sekedar prosedur formal saja (pemilu, penerbitan undang-undang, atau dialog, dan sebagainya). Penguatan institusi kolektif seperti organisasi rakyat jauh lebih diperlukan supaya menjadi kekuatan politik yang dapat mendorong perubahan dan penyelesaian persoalan-persoalan esensial politik seperti kemiskinan, ketimpangan, hingga krisis sosial ekologis yang terjadi di masyarakat. (*)
Editor: Kukuh Basuki
