Suka gadoin tempe mentah.

Calon Guru atau Calon Korban Sistem? 

Muhammad Ridwan Tri Wibowo

3 min read

Coba renungkan sejenak, ada seseorang yang telah menghabiskan waktu empat (4) sampai empat setengah (4,5) tahun untuk lulus di jurusan pendidikan. Selama waktu itu, ia menekuni materi kurikulum, teori belajar, perkembangan murid, evaluasi pembelajaran, strategi mengajar, praktik mengajar di sekolah, dan masih banyak lagi. Namun, setelah wisuda, negara belum mengakuinya sebagai guru. 

Secara hukum, lulusan sarjana pendidikan bukanlah guru. Ini tercantum dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Lewat UU tersebut, negara mendefinisikan guru sebagai pendidik profesional. Profesionalitas ini buktikan melalui sertifikat pendidik. 

Secara normatif, konsep ini wajar, bahkan terlihat masuk akal jika negara ingin memastikan bahwa negara kita butuh guru yang kompeten. Namun, kenyataan di lapangan berbanding terbalik.

Sebelum kita membahas bagaimana praktiknya di lapangannya, saya ingin membedah suatu paradoks yang lahir akibat sertifikasi ini. Kita perlu melihat ini, ketika sertifikat pendidik dijadikan bukti formal profesionalitas, secara tidak langsung hadirlah pemisahan antara lulusan pendidikan yang belum bersertifikat dan pendidik yang sudah memperoleh sertifikat pendidik (dibaca: guru).  Pemisahan ini menimbulkan masalah di lapangan.

Mungkin–walaupun ini juga tetap jadi masalah–kalau yang dipisahkan adalah antara mahasiswa lulusan studi pendidikan yang belum sertifikasi dengan mahasiswa lulusan studi pendidikan yang telah sertifikasi, itu masuk akal. Tapi, kalau pemisahannya juga ikut disertakan mahasiswa jurusan non-pendidikan, ini hanya akan menimbulkan kecemburuan.

Mari bayangkan: kita mahasiswa lulusan jurusan pendidikan belum sertifikasi. Namun, kenyataannya derajat kita lebih rendah dari mahasiswa lulusan non-pendidikan yang telah sertifikasi. Kita–mahasiswa lulusan jurusan pendidikan–belum layak disebut guru, sedangkan mereka–mahasiswa lulusan jurusan non-pendidikan karena ikut sertifikasi/Pendidikan Profesi Guru (PPG)–layak disebut guru. Ironis! Kalau di awal saya membaca UU No. 14 Tahun 2025 sebagai langkah negara memastikan melahirkan guru yang kompeten, sepertinya ini hanyalah omong kosong. 

Baca juga:

Dengan diperbolehkannya mahasiswa lulusan jurusan non-pendidikan ikut PPG, di sini saya jadi bertanya-tanya, “Lalu untuk apa negara mendirikan kampus-kampus pendidikan?” 

Setelah PPG, Masalah Belum Usai 

Setelah PPG, mungkin mahasiswa pendidikan–mahasiswa baru (maba)–berpikir ia akan terselamatkan dari drama kesejahteraan guru yang tidak usai-usai. Ia berpikir setelah mendapatkan pengakuan profesional ia akan dipermudah menjadi guru yang sejahtera. Namun sayangnya, ini hanyalah pintu masuk menuju persoalan yang lebih rumit. 

Kebijakan dalam pendidikan cepat sekali silih berganti. Solusi baru cepat sekali datang, memperkeruh masalah struktural dan tidak pernah tersentuh akar persoalannya. Inilah yang rumit di dunia pendidikan. 

Beberapa waktu lalu, pemerintah melalui Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) No. 7 Tahun 2026, menyatakan bahwa guru non-ASN yang belum terdata dalam Data Pokok Pendidik (Dapodik) tidak boleh lagi mengajar di sekolah negeri tahun 2027. Yang jadi masalah adalah non-ASN yang masih diperbolehkan mengajar adalah mereka yang sudah terdata Dapodik sebelum 31 Desember 2024. 

Pertanyaannya, bagaimana dengan lulusan-lulusan baru PPG Prajabatan yang datanya  belum masuk ke Dapodik? Ia telah memenuhi tuntutan profesionalisme–sesuai UU–yang diterapkan negara lewat sertifikasi. Tapi, negara tidak menyediakan ruang kerja yang memungkinan profesi tersebut dijalankan dengan aman, nyaman, dan sejahtera. 

Di sini, saya melihat ada semacam kecacatan mekanisme distribusi: ketidaksinkronan antara kebijakan satu dengan kebijakan lainnya atau kegagalan transaksi profesi karena negara tidak mampu menjembatani lulusan memasuki lapangan kerja secara pasti. Negara lebih sibuk mengatur untuk menjadi guru ini-itu, daripada menjamin kesempatan guru untuk sejahtera. 

Persoalan selanjutnya adalah ketentuan untuk mencairkan tunjangan. Untuk memperoleh haknya, guru diwajibkan memenuhi beban mengajar minimal 24 jam per minggu–sebelumnya akhirnya diubah menjadi minimal 16 jam per minggu. Di lapangan, ini menjadi beban berat, karena tidak semua mata pelajaran memiliki jumlah jam yang cukup untuk memenuhi ketentuan tersebut. 

Bagaimana dengan nasib guru Pendidikan Agama Islam, Bimbingan dan Konseling, guru-guru bahasa asing atau guru-guru lain dengan jumlah kelas yang terbatas? 

Kemudian, untuk mengakali ini, tidak sedikit guru yang harus mengajar di dua sekolah hanya untuk memenuhi syarat administratif. Alhasil, energi guru tersebut habis terserap untuk memenuhi tuntutan birokrasi. 

Kasta dalam Dunia Guru

Secara formal, tugas guru sama, yaitu mengajar, menyusun perangkat pembelajaran, mengisi administrasi, dan lain-lain. Tapi sayangnya, negara tidak memperlakukan seluruh guru secara setara. Dalam praktiknya, dunia guru di negara kita tersusun dalam berbagai lapisan status dan hak yang berbeda-beda. 

Kita mengenal guru ASN: PNS dan PPPK (P3K), serta P3K Paruh Waktu. Sedangkan untuk non-ASN: honorer daerah (disebut KKI), honorer kepala sekolah, GTT, dan masih banyak bentuk lainnya. Semakin tinggi status administrasinya, semakin besar pula akses terhadap gaji, tunjangan, dan lain-lain. Semakin rendah statusnya, semakin rentan pula posisinya. 

Di sekolah swasta, persoalanya lebih rumit. Pemerintah menganggap kesejahteraan guru sebagai tanggung jawab yayasan. Dalam praktiknya, banyak kasus guru yang sudah sertifikasi tidak diberikan gaji pokok oleh yayasan karena sudah dapat tunjangan dari pemerintah. Ini sangat ironis, kalau kita melihat gaji dan tunjangan yang memiliki peran yang berbeda-beda. Tunjangan tidak bisa diganti untuk menggantikan gaji pokok.

Dibutuhkan Political Will

Persoalannya yang pahit belakang ini adalah bagaimana negara merespons kelompok pekerja lain, contohnya pegawai SPPG. Pemerintah mampu menciptakan regulasi bahkan menjanjikan status kepegawaianya menjadi P3K dalam waktu singkat. Hal ini bisa terjadi karena pemerintah menunjukkan political will kuat akan MBG. Namun, pemerintah tidak menunjukkan hal yang sama untuk pendidikan secara substansial dan kesejahteraan guru.

Tahun ini, anggaran pendidikan mencapai Rp769 triliun. Namun, dari jumlah tersebut Rp223 triliun dialokasikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pada saat yang sama, transfer ke Daerah (TKD) mengalami pengurangan.

Akibatnya, berbagai wilayah terdapat guru P3K Paruh Waktu yang mendapatkan penghasilan lebih rendah ketika menjadi honorer, P3K yang kontraknya tidak diperpanjang, hingga banyak guru yang dirumahkan dan tidak dibayar karena keterbatasan dana pemerintah daerah.  

Baca juga:

Cukup paradoks melihat profesi guru, yang secara konstitusional memikul tanggung jawab mencerdaskan kehidupan bangsa, justru menjadi profesi yang paling akrab dengan ketidakpastian status, ketimpangan pendapatan, dan kerentanan ekonomi.

Memperjuangkan Masa Depan

Momen seperti PPKMB maupun berbagai forum penyambutan mahasiswa baru bisa gunakan sebagai sarana untuk tahu kondisi terkini profesi guru. Kemudian, di luar acara resmi kampus, kelompok-kelompok mahasiswa bisa membuka diskusi publik berkelanjutan perihal kondisi guru.

Diskusi-diskusi kelompok mahasiswa bisa dijadikan medium perekat penyadaran mahasiswa pendidikan untuk memahami posisi ekonomi, sosial, dan politiknya sebagai calon guru. Setelah itu, kesadaran ini tidak boleh hanya berhenti di ruang diskusi, melainkan harus dipraktikkan menjadi kerja kolektif yang lebih luas, yaitu dengan mengangkat isu guru ke ruang publik, membangun jaringan mahasiswa pendidikan, hingga mendorong lahirnya gerakan bersama lintas kampus pendidikan. 

Jika belum bisa melahirkan gerakan bersama lintas kampus pendidikan, kita bisa mulai di kampus kita sendiri, sebab pada akhirnya, persoalan guru bukanlah persoalan orang lain, melainkan persoalan masa depan kita sendiri sebagai mahasiswa jurusan pendidikan. 

Ketika guru hidup dalam ketidakpastian, mahasiswa pendidikan sedang melihat gambaran masa depannya. Ketika kesejahteraan guru diabaikan, mahasiswa jurusan pendidikan sedang menyaksikan bagaimana profesi yang dipersiapkan selama bertahun-tahun diperlakukan tidak adil oleh negara. 

Ayo, kita–mahasiswa jurusan pendidikan–berani memperjuangkan masa depan!

 

 

Editor: Prihandini N

Muhammad Ridwan Tri Wibowo
Muhammad Ridwan Tri Wibowo Suka gadoin tempe mentah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Dapatkan tulisan-tulisan menarik setiap saat dengan berlangganan melalalui email