Akhir Februari 2026 menjadi momen kritis bagi geopolitik dunia. Amerika Serikat dan Israel secara bersamaan melancarkan serangan militer terhadap Republik Islam Iran. Serangan ini dilaporkan menargetkan fasilitas militer, situs nuklir, dan pusat komando strategis di kota-kota penting seperti Teheran, Isfahan, dan Bandar Abbas. Menurut laporan media internasional, serangan tersebut menewaskan lebih dari 150 orang, termasuk sejumlah warga sipil, sementara ratusan lainnya mengalami luka serius. Infrastruktur vital Iran juga rusak parah, termasuk jaringan listrik dan sistem transportasi yang mengganggu kehidupan sehari-hari masyarakat.
Serangan ini diklaim oleh Washington dan Tel Aviv sebagai upaya untuk mencegah ancaman eksistensial dari program nuklir Iran yang dianggap berpotensi mengancam keamanan Israel dan sekutu AS. Namun, laporan internasional menunjukkan bahwa program nuklir Iran masih berada di bawah pengawasan Badan Energi Atom Internasional (IAEA) yang belum menemukan bukti bahwa Iran sedang mengembangkan senjata nuklir secara aktif. Data IAEA per Januari 2026 menunjukkan bahwa 95% kegiatan nuklir Iran masih untuk tujuan energi dan medis, sementara sanksi internasional sebelumnya telah membatasi ekspansi fasilitas nuklirnya. Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai legitimasi serangan dan dasar hukum internasional yang mendasarinya.
Baca juga:
Dalam konteks hukum internasional, Pasal 2 ayat 4 Piagam PBB secara tegas melarang negara menggunakan kekuatan bersenjata terhadap kedaulatan negara lain. Serangan unilateral Amerika dan Israel terhadap Iran menimbulkan kontroversi karena tidak mendapat persetujuan Dewan Keamanan PBB. Sekretaris Jenderal PBB António Guterres menyatakan bahwa konflik ini merupakan pelanggaran prinsip-prinsip dasar hukum internasional dan mengancam perdamaian dunia. Rusia dan China, dua anggota tetap Dewan Keamanan, mengecam serangan ini sebagai agresi ilegal yang memperburuk ketegangan di Timur Tengah dan mengancam stabilitas regional.
Lebih jauh lagi, serangan ini menyoroti krisis legitimasi Board of Peace (BoP), lembaga perdamaian internasional yang baru dibentuk untuk mediasi konflik global. BoP lahir sebagai alternatif bagi Dewan Keamanan PBB yang sering terpecah akibat veto dari negara adidaya. Tujuan utamanya adalah menciptakan mekanisme netral yang mampu menengahi konflik dan menegakkan perdamaian. Namun, keterlibatan anggota pendiri BoP, yaitu Amerika Serikat dan Israel, dalam serangan militer terhadap Iran memperlihatkan inkonsistensi antara tujuan deklaratif lembaga dan praktik nyata anggotanya. Jika anggota yang paling berpengaruh melakukan agresi, kredibilitas moral dan politik BoP runtuh di mata komunitas internasional.
Di Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecam keras serangan ini. MUI menilai tindakan Amerika dan Israel sebagai pelanggaran prinsip keadilan dan kemanusiaan. Dalam pernyataan resmi, MUI menyebut bahwa BoP telah kehilangan legitimasi karena tidak mampu menegakkan perdamaian saat salah satu anggotanya melakukan agresi militer. Pernyataan ini mencerminkan keresahan masyarakat sipil di Indonesia terhadap ketidakadilan global dan inkonsistensi lembaga internasional baru yang seharusnya menjadi simbol perdamaian. Reaksi serupa juga muncul dari negara-negara Muslim lainnya, termasuk Pakistan dan Arab Saudi, yang mengecam serangan dan meminta Dewan Keamanan PBB menindak agresi tersebut.
Para pakar hubungan internasional menilai serangan ini sebagai ujian kritis bagi kredibilitas BoP. Seorang analis dari Universitas Paramadina menyatakan bahwa BoP seharusnya menjadi mediator netral, namun kenyataannya tidak bisa menahan anggota pendirinya sendiri dari melakukan kekerasan. Hal ini menciptakan paradoks: lembaga yang lahir untuk menegakkan perdamaian justru dikaitkan dengan praktik agresi, sehingga efektivitasnya diragukan di masa depan.
Dampak serangan ini terhadap kemanusiaan sangat besar. Data sementara dari Palang Merah Internasional menunjukkan lebih dari 300 korban sipil yang luka-luka, ribuan orang mengungsi, dan sekolah serta rumah sakit mengalami kerusakan. Jumlah pengungsi internal di Iran diperkirakan mencapai 120 ribu orang, yang menimbulkan krisis kemanusiaan di seluruh wilayah. Retaliasi Iran terhadap fasilitas militer Amerika Serikat di Teluk dan serangan rudal terhadap pangkalan di Bahrain dan Qatar menambah eskalasi regional. Ini menunjukkan bahwa konflik yang awalnya bilateral dapat memicu ketegangan yang lebih luas, mengancam jalur perdagangan global dan stabilitas energi dunia.
Baca juga:
Reaksi internasional mencerminkan kekhawatiran mendalam atas prinsip perdamaian dan hukum internasional. PBB mengadakan rapat darurat untuk membahas konflik ini, sementara beberapa negara Eropa menyerukan penyelidikan independen atas serangan militer tersebut. Masyarakat sipil di berbagai belahan dunia menilai bahwa BoP, yang seharusnya menjadi pengawas perdamaian global, kini terlihat sebagai lembaga simbolik tanpa kekuatan menegakkan aturan kepada anggota yang kuat.
Indonesia, yang menganut kebijakan luar negeri bebas aktif, menghadapi dilema diplomatik. Pemerintah berupaya menjaga hubungan dengan semua pihak sambil menekankan pentingnya penyelesaian konflik melalui diplomasi. Tekanan publik, terutama dari kelompok Islam dan masyarakat sipil, mendorong Indonesia untuk menyuarakan kecaman terhadap agresi. Namun posisi Indonesia tetap berhati-hati mengingat keterlibatannya tidak langsung. Hal ini menegaskan pentingnya norma hukum internasional dan peran lembaga perdamaian yang kredibel agar negara-negara non-blok seperti Indonesia dapat berperan tanpa tekanan geopolitik besar.
Serangan Amerika dan Israel terhadap Iran pada akhirnya menjadi cermin kelemahan sistem internasional modern. Ketika lembaga yang seharusnya menegakkan perdamaian justru gagal mencegah agresi anggotanya, legitimasi moral, politik, dan hukum lembaga tersebut runtuh. BoP, yang semula diharapkan menjadi instrumen perdamaian alternatif, kini menghadapi pertanyaan fundamental, apakah lembaga ini mampu bertindak netral atau justru menjadi alat legitimasi kekuatan negara adidaya?
Pertanyaan ini bukan sekadar retoris. Kredibilitas lembaga internasional bergantung pada kemampuan mereka menegakkan aturan secara konsisten, tanpa pandang bulu. Ketika prinsip ini dilanggar, negara-negara kecil dan berkembang kehilangan kepercayaan terhadap mekanisme global dan cenderung mencari jalur sendiri untuk mempertahankan kedaulatan. Dampaknya bisa bersifat domino, mengubah peta diplomasi dunia, dan memicu perlombaan kekuatan baru di kawasan yang tidak stabil.
Fakta dan data yang muncul dari berbagai sumber internasional, termasuk laporan IAEA, PBB, Palang Merah Internasional, serta media independen, memperkuat kesimpulan bahwa serangan ini memiliki dampak ganda: secara langsung merusak infrastruktur dan keselamatan warga sipil di Iran, serta secara tidak langsung menghancurkan legitimasi lembaga perdamaian global yang baru dibentuk. Runtuhnya kredibilitas BoP menjadi pelajaran penting bahwa retorika perdamaian tanpa konsistensi tindakan akan menghadapi skeptisisme dan kehilangan pengaruh di panggung internasional.
Serangan ini juga menunjukkan bahwa konsep perdamaian global harus dilengkapi dengan mekanisme penegakan hukum yang benar-benar independen dan mampu menindak agresor, tanpa memandang status negara tersebut. Tanpa mekanisme semacam itu, konflik bilateral atau regional memiliki potensi meletus menjadi krisis global yang lebih besar. Indonesia dan negara-negara lain yang menganut kebijakan non-blok atau bebas aktif dihadapkan pada tantangan untuk menavigasi diplomasi global di tengah ketidakpastian dan inkonsistensi lembaga internasional.
Seiring dunia memantau perkembangan konflik ini, jelas bahwa kredibilitas lembaga perdamaian tidak hanya ditentukan oleh struktur formal atau jumlah anggota, tetapi oleh kemampuan mereka untuk menegakkan prinsip-prinsip hukum internasional, menahan agresi, dan melindungi warga sipil. Serangan Amerika-Israel ke Iran menjadi bukti bahwa institusi seperti BoP bisa runtuh sebelum sempat membuktikan efektivitasnya, menimbulkan pertanyaan besar mengenai masa depan sistem keamanan global dan perlunya reformasi lembaga internasional agar lebih konsisten, adil, dan kredibel.
Legitimasi BoP, yang pada awalnya menjadi simbol harapan, kini berada di ujung tanduk. Dunia sedang menyaksikan sebuah eksperimen diplomasi baru yang gagal sebelum benar-benar diuji, dan nasib perdamaian global kini tergantung pada respons komunitas internasional terhadap agresi yang jelas-jelas melanggar hukum internasional. Tanpa tindakan korektif, skeptisisme terhadap lembaga internasional baru akan semakin meningkat, memperkuat pandangan bahwa perdamaian dunia tetap rentan terhadap kepentingan politik dan kekuatan militer negara adidaya. (*)
Editor: Kukuh Basuki
