Perubahan iklim bukan lagi sekadar isu lingkungan yang berada di pinggiran wacana pembangunan, melainkan telah menjadi poros utama dalam perdebatan ekonomi, politik, dan hukum di tingkat global maupun nasional.
Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia menghadapi ancaman serius berupa kenaikan permukaan laut, cuaca ekstrem, gangguan ketahanan pangan, serta krisis air bersih. Dalam konteks tersebut, gagasan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Iklim muncul sebagai respons legislasi untuk memperkuat kerangka hukum nasional dalam menghadapi krisis iklim.
Namun, sebagaimana setiap produk hukum yang lahir dalam ruang politik, RUU ini tidak dapat dilepaskan dari pertanyaan mendasar, apakah ia benar-benar menjadi instrumen transisi energi menuju ekonomi rendah karbon, atau justru berpotensi menjadi arena transaksi kepentingan ekonomi dan politik tertentu?
Secara teoritis, urgensi regulasi perubahan iklim dapat dipahami melalui konsep pembangunan berkelanjutan. Dalam laporan klasik Our Common Future yang diterbitkan oleh World Commission on Environment and Development, pembangunan berkelanjutan didefinisikan sebagai pembangunan yang memenuhi kebutuhan generasi sekarang tanpa mengorbankan kemampuan generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhannya (WCED, 1987, hlm. 43). Definisi ini menegaskan bahwa kebijakan publik tidak boleh hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi jangka pendek, tetapi harus mempertimbangkan keberlanjutan ekologis dan keadilan antar generasi. Dengan demikian, keberadaan undang-undang khusus tentang perubahan iklim menjadi penting sebagai manifestasi komitmen negara terhadap prinsip keberlanjutan tersebut.
Dalam literatur ekonomi lingkungan, perubahan iklim dipahami sebagai bentuk kegagalan pasar yang serius. Nicholas Stern dalam The Economics of Climate Change: The Stern Review menegaskan bahwa perubahan iklim adalah “the greatest and widest-ranging market failure ever seen” (Stern, 2007, hlm. 1). Kegagalan pasar ini terjadi karena biaya kerusakan lingkungan tidak sepenuhnya tercermin dalam harga pasar energi fosil.
Baca juga:
Oleh karena itu, intervensi negara melalui regulasi menjadi kebutuhan mendesak untuk menginternalisasi eksternalitas negatif tersebut. RUU Perubahan Iklim, jika dirancang secara progresif, dapat menjadi instrumen hukum untuk memastikan bahwa biaya sosial dari emisi karbon ditanggung oleh pelaku ekonomi, bukan oleh masyarakat luas.
Namun, regulasi iklim tidak pernah berdiri dalam ruang hampa politik. Dalam analisis politik ekonomi, kebijakan energi sering kali dipengaruhi oleh relasi kuasa antara negara dan kelompok kepentingan.
Robert Keohane dan Joseph Nye dalam Power and Interdependence menjelaskan bahwa kebijakan publik dalam isu global sering kali dipengaruhi oleh aktor-aktor non-negara yang memiliki kepentingan ekonomi kuat (Keohane & Nye, 2012, hlm. 21).
Dalam konteks Indonesia, sektor energi fosil seperti batubara dan minyak bumi telah lama menjadi tulang punggung penerimaan negara sekaligus ladang kepentingan oligarki ekonomi. Situasi ini menciptakan potensi konflik kepentingan dalam setiap upaya legislasi yang mengarah pada pengurangan ketergantungan terhadap energi fosil.
- Transisi energi sendiri bukan sekadar pergantian sumber energi dari fosil ke terbarukan, melainkan transformasi struktural sistem ekonomi. Vaclav Smil dalam Energy Transitions: History, Requirements, Prospects menunjukkan bahwa setiap transisi energi dalam sejarah memerlukan waktu panjang dan perubahan institusional yang mendalam (Smil, 2010, hlm. 12). Artinya, RUU Perubahan Iklim tidak cukup hanya memuat deklarasi normatif tentang pengurangan emisi, tetapi harus disertai desain kelembagaan, insentif ekonomi, dan mekanisme pengawasan yang jelas. Tanpa itu, regulasi hanya akan menjadi simbol politik tanpa daya transformasi nyata.
Baca juga:
Di sisi lain, perubahan iklim juga berkaitan erat dengan konsep keadilan ekologis. John Rawls dalam A Theory of Justice mengemukakan prinsip keadilan sebagai fairness yang menuntut distribusi manfaat dan beban secara adil dalam masyarakat (Rawls, 1999, hlm. 52). Dalam konteks perubahan iklim, beban krisis sering kali ditanggung oleh kelompok rentan yang tidak berkontribusi besar terhadap emisi. Oleh karena itu, RUU Perubahan Iklim harus menjamin bahwa transisi energi tidak menciptakan ketimpangan baru, misalnya melalui kenaikan tarif listrik tanpa skema perlindungan sosial atau penggusuran masyarakat adat atas nama proyek energi terbarukan.
Kekhawatiran mengenai potensi “transaksi kepentingan” muncul ketika regulasi dirancang dengan kompromi yang terlalu besar terhadap industri lama. Naomi Klein dalam This Changes Everything: Capitalism vs. The Climate berargumen bahwa krisis iklim sering kali diperlambat penyelesaiannya karena kepentingan korporasi besar yang bergantung pada bahan bakar fosil (Klein, 2014, hlm. 18). Dalam konteks legislasi nasional, kompromi politik dapat muncul dalam bentuk definisi energi bersih yang longgar, pemberian insentif bagi proyek berbasis karbon yang diklaim sebagai “transisi”, atau perpanjangan izin operasi pembangkit fosil dengan dalih stabilitas energi.
Secara hukum tata negara, pembentukan undang-undang harus mencerminkan asas kepentingan umum dan partisipasi publik. Jimly Asshiddiqie dalam Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara menegaskan bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan harus menjunjung prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagai bagian dari negara hukum demokratis (Asshiddiqie, 2006, hlm. 132). Dengan demikian, proses pembahasan RUU Perubahan Iklim harus terbuka terhadap masukan akademisi, masyarakat sipil, dan kelompok terdampak. Jika proses legislasi tertutup dan didominasi lobi kelompok tertentu, maka legitimasi sosial undang-undang tersebut akan lemah.
Di Indonesia, kerangka hukum lingkungan sebenarnya telah ada melalui Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Namun, fragmentasi regulasi sering membuat kebijakan iklim tidak terintegrasi secara sistemik. Daniel Bodansky dalam The Art and Craft of International Environmental Law menjelaskan bahwa efektivitas hukum lingkungan sangat bergantung pada koherensi institusional dan mekanisme implementasi yang jelas (Bodansky, 2010, hlm. 86). RUU Perubahan Iklim dapat menjadi payung hukum yang menyatukan berbagai kebijakan sektoral, asalkan tidak tumpang tindih atau melemahkan aturan yang sudah ada.
Pertanyaan besar yang harus dijawab adalah bagaimana memastikan RUU tersebut benar-benar mendorong dekarbonisasi. Stern menekankan bahwa penundaan aksi iklim akan meningkatkan biaya ekonomi di masa depan (Stern, 2007, hlm. Xv). Oleh karena itu, regulasi yang setengah hati justru akan merugikan secara fiskal dan sosial. Negara harus berani menetapkan target penurunan emisi yang ambisius, memperkuat mekanisme pajak karbon atau perdagangan emisi, serta menghentikan subsidi energi fosil secara bertahap namun terencana.
Akhirnya, dilema antara transisi energi dan transaksi kepentingan mencerminkan pertarungan paradigma pembangunan. Jika pembangunan masih dipahami semata sebagai pertumbuhan PDB tanpa memperhitungkan daya dukung lingkungan, maka regulasi iklim akan selalu berada dalam posisi tawar yang lemah. Namun, jika pembangunan dipahami sebagai proses peningkatan kualitas hidup yang berkelanjutan, maka RUU Perubahan Iklim dapat menjadi tonggak penting transformasi nasional.
Dengan demikian, masa depan RUU ini sangat bergantung pada integritas proses legislasi dan keberanian politik untuk memprioritaskan kepentingan jangka panjang bangsa. Transisi energi membutuhkan konsistensi kebijakan, keberpihakan pada keadilan sosial, dan komitmen terhadap prinsip keberlanjutan. Tanpa itu, RUU Perubahan Iklim berisiko menjadi sekadar dokumen normatif yang indah di atas kertas, tetapi rapuh dalam implementasi. Sebaliknya, jika dirancang secara partisipatif dan bebas dari dominasi kepentingan sempit, ia dapat menjadi fondasi bagi Indonesia untuk memasuki era ekonomi hijau yang adil dan berdaya tahan.
Editor: Prihandini N
